Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Tenaga Ahli Monitoring Dan Evaluasi Bham (Substansi1) Pada Kegiatan Tenaga Ahli Monitoring Dan Evaluasi Bisnis Dan Ham Pada Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10214697000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hak Asasi Manusia
Work Unit: Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Kementerian Ham
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 52,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,170,000
Winner (Pemenang): Arya Rifqi Waradana
NPWP: 32*6**0****00**1
RUP Code: 59237397
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HAK ASASI MANUSIA                      
                         REPUBLIK INDONESIA                            
           DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN  DAN KEPATUHAN                
                         HAK ASASI MANUSIA                             
             Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
                  Telepon: (021) 2526185 Faksimili : (021) 2526174     
                        Laman : www.Kemenham.go.id                     
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
       Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis
                                                                       
   dan HAM (Perpres Stranas BHAM) telah diundangkan pada tanggal 26 September
   2023. Perpres Stranas BHAM memuat landasan hukum dalam pengarusutamaan
                                                                       
   Bisnis dan HAM serta memuat aksi-aksi HAM periode tahun 2023-2025.  
       Pada Pasal 2 ayat (3) butir a disebutkan bahwa Perpres Stranas BHAM
                                                                       
   dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
                                                                       
   Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan
   HAM.  Diharapkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat    
                                                                       
   mengimplementasikan aksi HAM yang sudah diamanatkan Presiden tersebut
   dengan komitmen dan optimisme yang tinggi sehingga akhirnya Masyarakat dapat
                                                                       
   memperoleh manfaat dalam implementasinya.                           
                                                                       
       Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mendukung implementasi Strategi
   Nasional Bisnis dan HAM, Gugus Tugas Nasional (GTN) BHAM membutuhkan
                                                                       
   Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi (monev). Tenaga Ahli Monev dimaksudkan
   membantu Sekretariat GTN BHAM agar lebih efektif dalam pelaksanaan dan
                                                                       
   pelaporan aksi Bisnis dan HAM baik di tingkat pusat maupun di daerah, serta dalam
   melakukan evaluasi yang berbasis outcome (hasil).                   
                                                                       
       Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (dulu Direktorat Jenderal
                                                                       
   HAM) selaku Sekretariat GTN BHAM telah melakukan rekruitmen terhadap Tenaga
   Ahli Monev BHAM. Melalui tahapan-tahapan rekruitmen telah didapatkan 2 (dua)
                                                                       
   orang tenaga ahli substansi untuk tahun anggaran 2025 yang memiliki masa tugas
   selama 6 bulan terhitung sejak bulan Juli s.d. Desember 2025.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan                                                   
   a. Maksud                                                           
                                                                       
      -  Untuk mendapatkan individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan
         khusus yang sesuai dengan kebutuhan GTN BHAM di bidang substansi.
                                                                       
      -  Untuk meningkatkan produktivitas GTN BHAM. Tenaga Ahli dapat  
                                                                       
         memberikan saran, solusi efektif dan efisien dalam hal terdapat kendala
         substansi Stranas BHAM                                        
   b. Tujuan                                                           
                                                                       
      -  Dapat memberi masukan dalam hal monitoring, evaluasi, dan pelaporan
                                                                       
         Stranas BHAM tahun 2025                                       
      -  Dapat memonitor perkembangan output aksi BHAM tahun 2025      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Pejabat Pembuat  Komitmen Direktorat     
                              Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak     
                              Asasi Manusia,                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Yopi Widianto