RENCANA KERJA DAN SYARAT
❖ LINGKUP PEKERJAAN KEGIATAN
Pekerjaan :
➢ Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti gambar yang telah disetujui PPK dan Kuasa
Pengguna Anggaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung Kantor
Tahap II Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
2025.
➢ Umum :
1. Pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini dilaksanakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan
yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pelaksananya dan hal-hal
yang dianggap perlu lainnya.
2. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan,
sehingga penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan cepat,
baik dan lengkap meskipun alat-alat, bahan-bahan pekerjaan itu tidak
disebutkan atau dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat secara
detail.
3. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak dan memperhitungkan di dalam harga yang
termuat pada surat penawaran. Dalam hal ini termasuk kewajiban untuk
membantu pemindahan barang-barang yang ada di tempat lokasi kerja yang
harus dipindahkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Pemborong harus menjaga kertertiban para pekerja dalam semua hal
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, untuk
pelaksanaan pekerjaan pada malam hari. Pemborong harus minta persetujuan
Direksi terlebih dahulu.
5. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
pemberi tugas termasuk perbaikan-perbaikan lingkungan lokasi kerja dari
kerusakan yang timbul sebagai akibat pelaksaan pekerjaan termasuk
pembersihan.
6. Semua pengukuran disesuaikan dengan gambar tersebut dan apabila terjadi
perbedaan dimensi gambar dengan angka dalam gambar, maka yang digunakan
adalah skala gambar dan apabila terjadi perbedaan antara skala gambar dan
kuantitas dalam kontrak, maka yang digunakan adalah kuantitas dalam kontrak.
7. Semua kelebihan dan kekurangan menjadi resiko pemborong.
❖ KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Gambar :
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan ini (gambar detail yang diserahkan pada Direksi).
2. Petunjuk :
Petunjuk atau ketetapan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) yang tercantum dalam Risalah Rapat Penjelasan.
3. Peraturan :
Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk pelaksanaan
pekerjaan pemborongan, dalam kaitannya dengan Kegiatan Pemeliharaan kantor
Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat.
❖ PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali dari
tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran pada saat mulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar wajib segera
dilaporkan kepada Direksi untuk diminta keputusannya.
3. Kekeliruan yang dilakukan pemborong menjadi tanggung jawab pemborong.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
❖ PAS. PAPAN NAMA PROYEK
Pasangan papan Nama Proyek dibuat sebelum proses kegiatan pekerjaan dilakukan,
agar pekerjaan yang akan di laksanakan dapat diketahui pihak yang bersangkutan.
❖ SEWA KONTRAKAN PEKERJA
Sewa Kontrakan Pekerja dilakukan karena lokasi pekerjaan berada di dalam kantor
dan minimnya ruang untuk pembuatan barak.
❖ PERALATAN K3
Peralatan K3 harus disiapkan oleh Kontraktor pelaksana dan harus digunakan oleh
setiap pekerja saat berada di lokasi pekerjaan.
II. PEKERJAAN BONGKARAN
❖ BONGKARAN DINDING + PEMBERSIHAN
Pekerjaan Bongkaran Dinding dan Pembersihan meliputi pembongkaran dinding
serta dilakukannya pembersihan.
❖ BONGKARAN KERAMIK + PEMBERSIHAN
Pekerjaan Bongkaran Keramik dan Pembersihan meliputi pembongkaran keramik
yang akan diganti serta dilakukannya pembersihan.
III. PEKERJAAN PASANGAN
❖ PEKERJAAN PARTISI DINDING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasaangah HPL pada dinding maupun Kolom
sesuai dengan gambar rencana.
2. Persyaratan bahan
Ukuran HPL : 1 Lembar (122 x 244) cm
Warna : Sesuai dengan gambar yang tersedia
Pemasangan HPL disesuaikan dengan gambar yang telah ditentukan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Ketahui ukuran dinding yang akan dipasangi HPL. Ukur bidang dinding
tersebut memakai meteran. Setelah itu buatlah pola sesuai ukuran dinding.
Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk menghasilkan tampilan yang
bersih dan rapi. Lakukan pemotongan HPL secara tepat. Gunakan gergaji
circle dengan mata potong keramik untuk mempermudah Anda dalam
memotong HPL. Kerjakan dengan teliti dan hati-hati.
b. Proses pemasangan HPL di dinding sebaiknya dilakukan pada waktu siang
hari, ketika kondisi cuaca sedang cerah dengan suhu udara rata-rata
sekitar 28-30 derajat celsius. Hal ini sangatlah penting sebab pemasangan
HPL yang dilakukan saat cuaca terlalu panas atau dingin membuat
permukaan HPL melengkung. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL
serta permukaan dinding. Tempelkan HPL tersebut secara hati-hati.
Tekanlah dari tengah ke atas, lalu tekan lagi dari tengah ke bawah.
Selanjutnya Anda perkuat ikatannya dengan memasang paku memakai
mesin tembak paku (nail gun).
c. Mulailah dengan menutup bagian-bagian sambungan menggunakan
dempul. Oleskan dempul ini secara cermat supaya hasilnya rapi. Usahakan
jangan sampai dempul mengenai permukaan HPL. Bagian ujung HPL yang
tidak rata dengan sebelahnya bisa dirapikan menggunakan cutter.
❖ PEKERJAAN PINTU KACA TEMPERED
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi Pintu Kaca Tempered kantor dimana peletakannya
sesuai dengan gambar rencana.
2. Persyaratan Bahan
Kaca tempered yang digunakan dengan tebal 12 mm dengan ukuran 70x225
cm
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Tahap pertama yaitu pemasangan floorhinge pada lantai yang akan
menjadi dudukan florhinge harus dibobok terlebih dahulu agar sesuai
dengan ukuran floorhinge dan sejajar dengan permukan lantai
b. Selanjutnya pemasangan floorhinge harus sejajar dengan permukaan dan
tegak lurus terhadap engsel bagian atas agar pergerakan pintu tidak
tergaggu oleh permukaan yang disebabkan peletakan engsel tidak presisi
dan simetris.
c. Setelah floorhinge terpasang baru kemudian kaca tersebut di pasangkan ke
floorhinge tersebut.
❖ PEK. PASANGAN PINTU ALUMINIUM RUANG SERVER
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasaangan pintu pada ruang server.
2. Persyaratan Bahan
Material yang digunakan adalah Aluminium
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Ketahui ukuran dinding yang akan dipasangi Partisi. Ukur bidang dinding
tersebut memakai meteran. Setelah itu buatlah pola sesuai ukuran dinding.
Sebisa mungkin minimalkan potongan untuk menghasilkan tampilan yang
bersih dan rapi.
b. Setelah pasang profil aluminium pada dinding yang telah ditentukan,
Kemudian, pasang papan aluminium pada profil dengan menggunakan
sekrup khusus.
c. Pastikan sambungan antara papan aluminium saling bertautan dan diberi
perekat untuk memperkuat.
❖ PEK. PASANGAN GRENDEL PINTU ALUMINIUM
Pekerjaan Pasangan Grendel Pintu Alumunium dilaksanakan dengan mengganti
beberapa grendel pintu kantor yang telah rusak.
❖ PEK. PASANGAN EXHAUST FAN
Pekerjaan Pasangan Pasangan Exhaust Fan dilaksanakan berfungsi untuk
mengeluarkan udara kotor, lembap, dan bau dari dalam ruangan, serta
menggantinya dengan udara segar dari luar.
IV. PEKERJAAN LANTAI
❖ PEKERJAAN PASANGAN GRANIT/KRAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam Gambar Kerja untuk melakukan pekerjaan
pemasangan lantai keramik.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ISO 10545, ASTM, Peraturan Keramik Indonesia NI-19, SNI
ISO 13006:2010.
d. Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam SNI 2049-2015.
e. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor
terlebih dahulu menyerahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, baik
mengenai mutu/kualitas maupun terhadap warna.
2. Persyaratan Bahan
a. Material Keramik yang digunakan adalah :
- Jenis Granite Polished granite untuk daerah basah
- Ukuran 60x60
- Ketebalan Minimum 5 mm
- Penyerapan Air 0.4% - 2.5% untuk l < 18% untuk wall
- Modulus Of Rupture minimum 30 N / mm 2 for floor
- Chemical Resistant minimum 15 N / mm 2 for wall
- Abration Resistance Minimum class B
- Filler Colored cement grout / IGI grout
- Adhesive Mortar dengan campuran 1PC: 3 Ps
- Warna Akan ditentukan kemudian
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti
gambar- gambar dan kondisi/keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada
Kontraktor untuk membuat shop drawing menggambarkan mengenai
system pemasangan dan juga pola pemasangan keramik, demikian pula
pemasangan plin ubin keramik pada dinding harus mengikuti pola/siar
lantai yang terbentuk
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
c. Keramik yang akan dipasang sebelumnya harus di rendam dalam bak berisi
air.
d. Pada saat pemasangan, bahan keramik harus merupakan satu bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
e. Pola arah awal pemasangan lantai keramik harus sesuai dengan yang tertera
dalam Gambar Kerja atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Pada
saat pemasangan lantai keramik agar diperhatikan lubang instalasi dan
drainase/bak kontrol/ floor drain.
f. Jarak antara unit pemasangan lantai keramik satu sama lainnya (siar-siar)
harus sama lebarnya maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar
dan lurus, yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku-siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
g. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang disyaratkan di atas.
h. Pemotongan keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai dengan yang dipersyaratkan dari pabrik atau alat pemotong
keramik yang telah disetujui oleh Direksi.
i. Keramik yang telah terpasang harus dibersihkan dari segala kotoran yang
menempel
j. pada permukaan keramik hingga benar-benar bersih.
k. Keramik yang telah terpasang agar dihindarkan dari beban/ sentuhan
selama 2 x 24 jam dan dihindarkan dari kemungkinan cacat-cacat akibat
pekerjaan lain.
❖ PEKERJAAN PASANGAN ANTI SLIP
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan merupakan sejenis karpet anti slip
❖ Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti
mengenai system pemasangan dan juga pola pemasangan.
b. Permukaan dasar lantai karpet adalah plaster,(leveling mortal) harus cukup,
rata dan datar, karpet pada dasarnya tidak memerlukan perekat, lem akan
memperkuat pemasangan karpet, diperlukan untuk pemasangan pada pintu
masuk ruangan dan pada pertemuan lantai dengan dinding. Dalam
penggunaannya semprotkan lem dan pada permukaan lantai dengan
permukaan bawah
c. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat dan tidak menggelembung.
Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi.
d. Setelah pemasangan. seluruh karpet harus dibersihkan dan slap untuk
dipakai, Pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.
V. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Uraian Pekerjaan:
▪ Instalasi ulang listrik dalam bangunan
▪ Dilakukannya Pemasangan lampu dan juga beberapa saklar dan stopkontak
▪ Maintanance AC Kantor
2. Syarat-syarat Penyelenggaraan Pekerjaan:
▪ Pekerjaan instalasi listrik ini harus dikerjakan oleh instalatur dari mitra vendor
PLN.
▪ Bahan yang digunakan harus baru dan memenuhi standarisasi PLN
▪ Semua instalasi harus dalam keadaan tertanam.
▪ Hasil harus dites sebelum dirampungkan
3. Jenis Pekerjaan
▪ Pek. Pemasangan Baru 1 Unit Panel MDP (Lantai 2)
▪ Pek. Maintenance Perakitan Ulang 1 Unit Panel MDP (Lantai 1 Sisi Kanan)
▪ Pek. Maintenance Perakitan Ulang 1 Unit Panel MDP (Lantai 1 Sisi Kiri)
▪ Pek. Maintenance Perakitan Ulang 1 Unit Panel MDP (Lantai 2 Sisi Kanan)
▪ Pek. Pasangan Lampu LED - 23 Watt (Setara Philips)
▪ Pek. Pasangan Lampu Sorot Tulisan 5 Watt
▪ Pek. Pasangan Instalasi Ulang Kabel NYM 3x1,5
▪ Pek. Pasangan Instalasi Ulang Kabel NYM 4x3,5
▪ Pek. Perbaikan Jalur Instalasi AC
▪ Pek. Saklar Ganda
▪ Pek. Pemasangan Breket TV
▪ Pek. Maintenance AC
▪ Pek. Maintenance Perapihan Kabel
▪ Pek. Pasangan Lampu Tube 7 Watt
4. Jenis Lampu
▪ Lampu LED 23 Watt ( Setara Philips)
▪ Lampu Tube 7 Watt
5. Power Kabel
▪ Kabel yang digunakan harus memenuhi syarat PLN.
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan cat dilaksanakan pada pekerjaan Dinding, Kusen Pintu dan Jendela, dan
juga plafond. Pelaksanaan cat plafon harus rata, keseluruh permukaan plafon dan
warnanya menjadi satu kesatuan warna, pengecatan dilakukan dengan tiga kali
sapuan. Bahan cat untuk cat dinding menggunakan cat setara Jotun.
VII. PEKERJAAN PLUMBING
❖ PEKERJAAN WASTAFEL KABINET
1. Uraian Pekerjaan
Wastafel kabinet merupakan jenis wastafel yang umumnya dipasang bersama
dengan kabinet dan cermin.
2. Syarat-syarat Penyelenggaraan Pekerjaan:
▪ Melakukan pengukuran pada dinding setelah itu pastikan garis sudah rata
dan presisi
▪ Pasang Rangka kabinet yang sudah di rakit ke dinding
▪ Pasang pipa pembuangan dan stop kran, disarankan menggunakan seal
tape pada pemasangan drat stop kran untuk mengantisipasi kebocoran
▪ Lakukan Pengeboran pada dinding yang sudah di beri garis dan gunakan
fischer lalu pasang wastafel dan juga pasang kran air.
❖ INSTALASI PIPA AIR KOTOR AC RUANGAN SERVER
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi instalasi pipa pembuangan air kotor AC pada ruang
server.
2. Syarat-syarat Penyelenggaraan Pekerjaan:
▪ Melakukan pengukuran pada jaluar yang hendak dilalui pipa
▪ Sambungkan pipa pembuangan secara baik dan benar sehingga rekatannya
kuat dan tidak ada kebocoran.
Manokwari, 14 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmeen
Yulius Eka Sudarso Kasi
NIP. 1994041220121210