URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Konsultasi dan Pendampingan Hukum
a. Memberikan konsultasi hukum secara lisan maupun tertulis atas permasalahan
hukum aktual dan strategis di lingkungan kementerian;
b. Menjadi mitra diskusi hukum bagi unit-unit teknis dalam memahami ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Membantu klarifikasi atau interpretasi hukum atas regulasi nasional dan
internasional, khususnya yang berdampak pada kewenangan Kementerian HAM.
2) Penyusunan Pendapat dan Pertimbangan Hukum
a. Menyusun dokumen Legal Opinion (Pendapat Hukum) terhadap permasalahan
hukum tertentu, termasuk yang berkaitan dengan perjanjian, kerjasama, kontrak,
atau kebijakan;
b. Melakukan Legal Review (Telaah Hukum) terhadap dokumen peraturan, SK,
perjanjian, atau keputusan strategis lainnya;
c. Menyusun Legal Memorandum (Nota Hukum/Analisis Hukum) sebagai bahan
pengambilan keputusan pimpinan kementerian;
3) Penelaahan Dokumen dan Peraturan
a. Melakukan telaah hukum terhadap: Rancangan Keputusan Menteri, SK Dirjen,
surat edaran, perjanjian kerja sama, dan nota kesepahaman;
b. Memberikan masukan redaksional dan substantif terhadap norma dalam draf
peraturan internal agar sesuai dengan asas-asas hukum dan kaidah pembentukan
peraturan.
4) Penyusunan Dokumen Hukum Strategis dan Responsif dengan Membantu menyusun
dokumen tanggapan atau klarifikasi hukum atas permintaan dari instansi lain, lembaga
negara, atau lembaga internasional (jika diminta);
5) Dokumentasi dan Pelaporan
a. Menyusun laporan kegiatan berkala dan laporan akhir pelaksanaan tugas;
b. Menyediakan dokumentasi hasil konsultasi, tanggapan hukum, dan notula jika
diperlukan;
c. Menjamin arsip hukum yang disusun dapat digunakan sebagai referensi hukum
jangka panjang di lingkungan kementerian.