URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan pengadaan tenaga ahli ini mencakup:
1. Penyediaan tenaga ahli litigasi yang bertugas:
a. Menyusun dokumen hukum (gugatan, jawaban, replik, duplik, dan dokumen terkait
lainnya)
b. Memberikan masukan dan pendampingan hukum dalam proses peradilan
2. Penyediaan tenaga ahli perancang peraturan yang bertugas:
a. Menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait regulasi;
c. Memastikan kesesuaian dengan prosedur dan teknik penyusunan peraturan.