SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI
TERKAIT PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI
BALAI HARTA PENINGGALAN
“PENINGKATAN PROFESIONALISME ASN BHP JAKARTA DALAM
MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN”
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
JULI 2025
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
Jalan Letjen M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630
Telepon : (021) 8090019, Faksimile : (021) 8090128
Laman: bhpjakarta.kemenkum.go.id, Surel: bhp.jakarta@kemenkum.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI
TERKAIT PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN
A. LATAR BELAKANG
Balai Harta Peninggalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang
berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum, yang secara teknis bertanggung jawab
kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara administratif
bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. BHP juga
merupakan salah satu UPT yang jumlah terbatas, karena hanya terdapat 5 (lima) BHP di
Indonesia, yaitu BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP
Makassar. Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta,
Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan
Barat. Selain itu, BHP juga merupakan salah satu kantor yang sudah lama berdiri, dimana
per tanggal 1 Oktober 2024 yang lalu, telah berusia 400 (empat ratus) tahun, sudah ada
sejak zaman penjajahan Hindia-Belanda di Indonesia.
Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan
kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan
pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta
Peninggalan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan,
memiliki mandat terkait Perwalian, Surat Keterangan Hak Mewaris, Wasiat, Pengampuan,
Afwezigheid, Onbeherde, UPK, hingga Kepailitan, yang secara umum berakar kuat pada
ketentuan hukum perdata. Tugas dan fungsi (tusi) BHP bersentuhan langsung dengan
norma-norma hukum, baik nasional maupun warisan kolonial, yang memiliki karakteristik
teknis, yuridis, dan kompleks.
Dalam proses penguatan kelembagaan dan regenerasi sumber daya manusia, BHP
Jakarta telah menerima penempatan 9 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru
dalam formasi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Namun, 6 dari 9 CPNS tersebut
bukan berasal dari latar belakang pendidikan hukum. Hal ini tentu membawa tantangan
tersendiri dalam proses adaptasi, terutama dalam memahami dasar-dasar yuridis dan
teknis atas pelaksanaan tugas jabatan kurator keperdataan yang sangat erat dengan
peraturan perundang-undangan.
Minimnya pemahaman terhadap aspek hukum perdata berpotensi menghambat
kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan
prinsip akuntabilitas hukum. Terlebih, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan BHP
semakin meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya persoalan perwalian, harta
warisan, dan pengampuan yang ditangani.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat Mitigasi Resiko dalam hal kendala
sebagaimana dimaksud, perlu disusun suatu program pelatihan teknis bagi para Pegawai,
CPNS baru (khususnya) yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum, guna memberikan
penguatan pemahaman hukum dasar serta penguasaan teknis jabatan fungsional Kurator
Keperdataan di lingkungan Balai Harta Peninggalan Jakarta. Pelatihan ini diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesiapan kerja para pegawai, sekaligus
menjaga konsistensi pelayanan prima berbasis hukum kepada masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Memberikan fasilitasi kepada pegawai dalam meningkatkan kompetensi terkait
pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta bermaksud
meningkatkan Profesionalitas ASN BHP Jakarta guna menjaga konsistensi Penerapan
Pelayanan Prima kepada Masyarakat.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diantaranya:
1) Membekali Pegawai, CPNS baru khususnya, yang tidak memeiliki latar belakang
pendidikan hukum, dengan kemampuan teknis yang relevan dengan jabatan
fungsional Kurator Keperdataan;
2) Meningkatkan pemahaman dasar-dasar hukum perdata dan regulasi yang menjadi
dasar pelaksanaan tugas di BHP Jakarta;
3) Menumbuhkan integritas, profesionalitas, dan kepercayaan diri dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik yang bersifat hukum;
4) Mewujudkan kesetaraan kompetensi antarpegawai baru untuk mendukung kinerja
tim yang solid dan responsif.
C. RUANG LINGKUP
Peningkatan Kapasitas Pegawai ini untuk seluruh Pegawai Balai Harta Peninggalan
Jakarta.
D. DASAR
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;
4. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kantor Balai Harta Peninggalan
Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-135.04.2.692039/2025 tanggal 2
Desember 2024.
E. MATERI KEGIATAN
Peningkatan Kapasitas Pegawai ini akan membahas materi mengenai:
1. Pengantar Hukum Perdata Indonesia (Asas hukum perdata, sistematika BW,
relevansi dengan tugas BHP)
2. Pengantar Hukum Waris dan Wasiat di Indonesia;
3. Hukum Waris dalam BW (Burgerlijk Wetboek);
4. Wasiat dalam Hukum Perdata;
5. Peran Kurator Keperdataan dalam Pengurusan Wasiat dan Waris
F. KONSEP KEGIATAN
Adapun konsep kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai yaitu :
- Metode Pelatihan : Presentasi, Diskusi dan Praktek
- Media Pelatihan : Paparan Narasumber
- Jumlah Peserta : 37 (tiga puluh tujuh) pegawai
- Waktu : 3 (tiga) hari
G. JADWAL PELAKSANAAAN
Rabu s.d Jumat, 30 Juli 2025 s.d 1 Agustus 2025 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
H. FASILITAS KEGIATAN
1. Materi pelatihan yang berisi pembahasan yang telah disampaikan oleh narasumber
sehingga dapat bermanfaat dan menjadi referensi/sumber pengetahuan;
2. Narasumber dari kalangan akademisi, Praktisi hukum perdata, dan fasilitator profesional
yang berpengalaman dalam terkait tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
3. Sertifikat pelatihan
I. SUMBER PEMBIAYAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini dibiayai dari DIPA Balai Harta
Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025.
J. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai terkait
Pelaksaanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan ini dibuat, sebagai bahan
informasi bagi para pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 17 Juli 2025
Kepala
Amien Fajar Ocham