Pengadaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Terkait Penguatan Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Pada Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10284112000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: 01 Balai Harta Peninggalan Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 188,657,820
Winner (Pemenang): PT Multi Revenue Indonesia
NPWP: 10*0**0****73**1
RUP Code: 60135555
Work Location: Jl MT Haryono No 24, Cawang, Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 PENINGKATAN   KAPASITAS PEGAWAI                        
               TERKAIT PENGUATAN   TUGAS DAN  FUNGSI                    
                                                                        
                     BALAI HARTA PENINGGALAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          “PENINGKATAN PROFESIONALISME ASN BHP JAKARTA DALAM            
                                                                        
        MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN”           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA                    
                                                                        
                KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA                    
                 BALAI HARTA PENINGGALAN  JAKARTA                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              JULI 2025                                 
                    KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA                
                                                                        
                     KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA               
                      BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA                   
              Jalan Letjen M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630
                      Telepon : (021) 8090019, Faksimile : (021) 8090128
                Laman: bhpjakarta.kemenkum.go.id, Surel: bhp.jakarta@kemenkum.go.id
                                                                        
                                                                        
                        SPESIFIKASI TEKNIS                              
                  PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI                         
                                                                        
     TERKAIT PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN         
                                                                        
                                                                        
 A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
        Balai Harta Peninggalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang
    berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum, yang secara teknis bertanggung jawab
                                                                        
    kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan secara administratif
    bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. BHP juga
                                                                        
    merupakan salah satu UPT yang jumlah terbatas, karena hanya terdapat 5 (lima) BHP di
    Indonesia, yaitu BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP
    Makassar. Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta,
                                                                        
    Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan
    Barat. Selain itu, BHP juga merupakan salah satu kantor yang sudah lama berdiri, dimana
                                                                        
    per tanggal 1 Oktober 2024 yang lalu, telah berusia 400 (empat ratus) tahun, sudah ada
    sejak zaman penjajahan Hindia-Belanda di Indonesia.                 
                                                                        
        Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan
    kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan
                                                                        
    pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan
    ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta
                                                                        
    Peninggalan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan,
                                                                        
    memiliki mandat terkait Perwalian, Surat Keterangan Hak Mewaris, Wasiat, Pengampuan,
    Afwezigheid, Onbeherde, UPK, hingga Kepailitan, yang secara umum berakar kuat pada
    ketentuan hukum perdata. Tugas dan fungsi (tusi) BHP bersentuhan langsung dengan
                                                                        
    norma-norma hukum, baik nasional maupun warisan kolonial, yang memiliki karakteristik
    teknis, yuridis, dan kompleks.                                      
        Dalam proses penguatan kelembagaan dan regenerasi sumber daya manusia, BHP
                                                                        
    Jakarta telah menerima penempatan 9 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru
    dalam formasi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Namun, 6 dari 9 CPNS tersebut
                                                                        
    bukan berasal dari latar belakang pendidikan hukum. Hal ini tentu membawa tantangan
    tersendiri dalam proses adaptasi, terutama dalam memahami dasar-dasar yuridis dan
                                                                        
    teknis atas pelaksanaan tugas jabatan kurator keperdataan yang sangat erat dengan
    peraturan perundang-undangan.                                       
                                                                        
        Minimnya pemahaman terhadap aspek hukum perdata berpotensi menghambat
    kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan
                                                                        
    prinsip akuntabilitas hukum. Terlebih, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan BHP
    semakin meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya persoalan perwalian, harta
                                                                        
    warisan, dan pengampuan yang ditangani.                             
        Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat Mitigasi Resiko dalam hal kendala
    sebagaimana dimaksud, perlu disusun suatu program pelatihan teknis bagi para Pegawai,
                                                                        
    CPNS baru (khususnya) yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum, guna memberikan
    penguatan pemahaman hukum dasar serta penguasaan teknis jabatan fungsional Kurator
                                                                        
    Keperdataan di lingkungan Balai Harta Peninggalan Jakarta. Pelatihan ini diharapkan dapat
    meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesiapan kerja para pegawai, sekaligus
                                                                        
    menjaga konsistensi pelayanan prima berbasis hukum kepada masyarakat.
                                                                        
                                                                        
 B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
    1. Maksud                                                           
                                                                        
      Memberikan fasilitasi kepada pegawai dalam meningkatkan kompetensi terkait
      pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta bermaksud
                                                                        
      meningkatkan Profesionalitas ASN BHP Jakarta guna menjaga konsistensi Penerapan
      Pelayanan Prima kepada Masyarakat.                                
    2. Tujuan                                                           
                                                                        
      Adapun tujuan dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diantaranya:
      1) Membekali Pegawai, CPNS baru khususnya, yang tidak memeiliki latar belakang
                                                                        
         pendidikan hukum, dengan kemampuan teknis yang relevan dengan jabatan
         fungsional Kurator Keperdataan;                                
                                                                        
      2) Meningkatkan pemahaman dasar-dasar hukum perdata dan regulasi yang menjadi
         dasar pelaksanaan tugas di BHP Jakarta;                        
                                                                        
      3) Menumbuhkan integritas, profesionalitas, dan kepercayaan diri dalam menjalankan
         fungsi pelayanan publik yang bersifat hukum;                   
                                                                        
      4) Mewujudkan kesetaraan kompetensi antarpegawai baru untuk mendukung kinerja
         tim yang solid dan responsif.                                  
                                                                        
                                                                        
 C. RUANG LINGKUP                                                       
       Peningkatan Kapasitas Pegawai ini untuk seluruh Pegawai Balai Harta Peninggalan
                                                                        
    Jakarta.                                                            
                                                                        
 D. DASAR                                                               
                                                                        
    1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W);                         
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
                                                                        
       Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;            
    4. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                                                        
       Kementerian Hukum Republik Indonesia;                            
    5. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                                                        
       Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia;             
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
                                                                        
       Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;               
    7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kantor Balai Harta Peninggalan
                                                                        
       Jakarta Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-135.04.2.692039/2025 tanggal 2
       Desember 2024.                                                   
                                                                        
                                                                        
 E. MATERI KEGIATAN                                                     
     Peningkatan Kapasitas Pegawai ini akan membahas materi mengenai:   
                                                                        
     1. Pengantar Hukum Perdata Indonesia (Asas hukum perdata, sistematika BW,
        relevansi dengan tugas BHP)                                     
                                                                        
     2. Pengantar Hukum Waris dan Wasiat di Indonesia;                  
     3. Hukum Waris dalam BW (Burgerlijk Wetboek);                      
                                                                        
     4. Wasiat dalam Hukum Perdata;                                     
     5. Peran Kurator Keperdataan dalam Pengurusan Wasiat dan Waris     
                                                                        
                                                                        
F. KONSEP KEGIATAN                                                      
                                                                        
   Adapun konsep kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai yaitu :         
   - Metode Pelatihan : Presentasi, Diskusi dan Praktek                 
                                                                        
   - Media Pelatihan : Paparan Narasumber                               
   - Jumlah Peserta : 37 (tiga puluh tujuh) pegawai                     
   - Waktu          : 3 (tiga) hari                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G. JADWAL PELAKSANAAAN                                                  
   Rabu s.d Jumat, 30 Juli 2025 s.d 1 Agustus 2025 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
                                                                        
                                                                        
H. FASILITAS KEGIATAN                                                   
                                                                        
   1. Materi pelatihan yang berisi pembahasan yang telah disampaikan oleh narasumber
      sehingga dapat bermanfaat dan menjadi referensi/sumber pengetahuan;
                                                                        
   2. Narasumber dari kalangan akademisi, Praktisi hukum perdata, dan fasilitator profesional
      yang berpengalaman dalam terkait tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
                                                                        
   3. Sertifikat pelatihan                                              
                                                                        
I. SUMBER PEMBIAYAAN KEGIATAN                                           
                                                                        
      Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini dibiayai dari DIPA Balai Harta
   Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025.                             
                                                                        
                                                                        
J. PENUTUP                                                              
                                                                        
      Demikian Spesifikasi Teknis kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai terkait
   Pelaksaanaan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan ini dibuat, sebagai bahan
                                                                        
   informasi bagi para pihak yang berkepentingan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Jakarta, 17 Juli 2025          
                                                                        
                                                                        
                                         Kepala                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Amien Fajar Ocham