Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI Jakarta Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10308953000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,052,200
Winner (Pemenang): PT Aman Sinar Lestari
NPWP: 00*0**0****02**0
RUP Code: 60668691
Work Location: Jl. H.R Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM  REPUBLIK INDONESIA               
                   DIREKTORAT  JENDERAL KEKAYAAN  INTELEKTUAL             
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan Jakarta Selatan 12940
                                  Call Center : 152                       
                     Website : www.dgip.go.id Surel : halodjki@dgip.go.id 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SURAT PENETAPAN                                  
                    PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                             
  KEGIATAN PENYELENGGARA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL  
                                                                          
                                                                          
              Nomor: HKI.1-PB.02.01/PPK.TI/DPP/17.09.02/2025              
                              Tentang                                     
                   Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP)                      
Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI Jakarta TA 2025
                                                                          
 Menimbang    :  a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di
                   Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat
                   Jenderal Kekayaan Intelektual;                         
                 b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
                   dibuat Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai dokumen
                   rujukan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa;      
                 c. bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan      
                   Perpanjangan Lisensi Sendgrid yang disusun pada tanggal
                   18 Juli 2025;                                          
                 d. bahwa berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
                                                                          
                   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA  
                   2025;                                                  
                 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                   huruf a, b, c, dan huruf d, perlu penetapan DPP Pengadaan
                   Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI
                   Jakarta TA 2025.                                       
                                                                          
 Mengingat    :  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
                   Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                   Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                      
                 2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa     
                   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
                   Toko  Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan    
                   Barang/Jasa Pemerintah;                                
                 3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa     
                   Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                          
                   Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  
                   melalui Penyedia;                                      
                 4. Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor
                   M.HH-18.PB.02.01 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penggunaan
                   Produk Impor Tahap 1 di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun
                   Anggaran 2025;                                         
                 5. DIPA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran
                   2025    Nomor:   SP     DIPA-135.05-0/2025 Tanggal     
                   2 Desember 2024.                                       
                            Memutuskan                                    
                                                                          
 Menetapkan   :  DPP  Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan     
                 Intelektual - DKI Jakarta TA 2025                        
 PERTAMA         Kode RUP adalah 60668691.                                
                                                                          
 KEDUA        :  Nama Paket Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan
                 Intelektual - DKI Jakarta TA 2025                        
 KETIGA       :  Nilai pagu anggaran adalah sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus
                 juta rupiah) termasuk pajak.                             
                                                                          
 KEEMPAT         Alokasi anggaran adalah MAK BF.7120.CAN.001.052.0A.522119
 KELIMA       :  Nilai HPS adalah sebesar Rp81.052.200,00 (Delapan puluh satu juta
                 lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) termasuk pajak, rincian HPS dan
                                                                          
                 sumber HPS terlampir.                                    
 KEENAM       :  Lingkup pekerjaan dan spesifikasi teknis terlampir.      
                                                                          
 KETUJUH      :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
                 kalender.                                                
 KEDELAPAN    :  Surat Penetapan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan
                 bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
                 mestinya jika kemudian ternyata terdapat kekeliruan di dalam
                 penetapan ini.                                           
                                                                          
Penetapan ini disampaikan kepada Yth.:                                    
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual;                     
3. Kepala Bagian Umum;                                                    
4. Ketua Pokja Layanan Pengadaan.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Ditetapkan di    :  Jakarta                 
                              Pada Tanggal     :  17 September 2025       
                                                                          
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                Kegiatan Penyelenggara Sistem Teknologi   
                                    Informasi Kekayaan Intelektual,       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Yopi Bantu Mawardi                
                                     NIP. 199207252020121001