KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan Jakarta Selatan 12940
Call Center : 152
Website : www.dgip.go.id Surel : halodjki@dgip.go.id
SURAT PENETAPAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENYELENGGARA SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nomor: HKI.1-PB.02.01/PPK.TI/DPP/17.09.02/2025
Tentang
Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP)
Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI Jakarta TA 2025
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di
Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dibuat Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) sebagai dokumen
rujukan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan
Perpanjangan Lisensi Sendgrid yang disusun pada tanggal
18 Juli 2025;
d. bahwa berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA
2025;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, dan huruf d, perlu penetapan DPP Pengadaan
Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI
Jakarta TA 2025.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia;
4. Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor
M.HH-18.PB.02.01 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penggunaan
Produk Impor Tahap 1 di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun
Anggaran 2025;
5. DIPA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran
2025 Nomor: SP DIPA-135.05-0/2025 Tanggal
2 Desember 2024.
Memutuskan
Menetapkan : DPP Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan
Intelektual - DKI Jakarta TA 2025
PERTAMA Kode RUP adalah 60668691.
KEDUA : Nama Paket Pengadaan Lisensi Sendgrid Pada Ditjen Kekayaan
Intelektual - DKI Jakarta TA 2025
KETIGA : Nilai pagu anggaran adalah sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus
juta rupiah) termasuk pajak.
KEEMPAT Alokasi anggaran adalah MAK BF.7120.CAN.001.052.0A.522119
KELIMA : Nilai HPS adalah sebesar Rp81.052.200,00 (Delapan puluh satu juta
lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) termasuk pajak, rincian HPS dan
sumber HPS terlampir.
KEENAM : Lingkup pekerjaan dan spesifikasi teknis terlampir.
KETUJUH : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender.
KEDELAPAN : Surat Penetapan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan
bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
mestinya jika kemudian ternyata terdapat kekeliruan di dalam
penetapan ini.
Penetapan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual;
3. Kepala Bagian Umum;
4. Ketua Pokja Layanan Pengadaan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 17 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penyelenggara Sistem Teknologi
Informasi Kekayaan Intelektual,
Yopi Bantu Mawardi
NIP. 199207252020121001