KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
Jalan Kayon No. 50-52, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya
Telepon: 031-5340707 Pos-el: jatim@kemenham.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN SOSIALISASI
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI MADURA PADA DIPA IDP KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAK ASASI
MANUSIA JAWA TIMUR
PROGRAM : PROGRAM PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM
KEGIATAN : PELAKSANAAN MONITORING INSTRUMEN DAN
PENGUATAN KAPASITAS HAM DI WILAYAH
SUB KEGIATAN : SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
DAERAH DI MADURA
KODE RUP : 60420866
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA
NAMA PAKET :
PENYELENGGARA KEGIATAN SOSIALISASI
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI MADURA
PADA DIPA IDP KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
KOTA MALANG
LOKASI KEGIATAN :
Rp. 190.002.000
PAGU ANGGARAN :
Rp. 190.002.000
HPS :
APBN
SUMBER PENDANAAN :
2025
TAHUN ANGGARAN :
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN
SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI MADURA PADA DIPA IDP
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
I. LATAR BELAKANG
Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan Pemerintah Pusat hingga Daerah untuk
menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
setiap kebijakan, termasuk melalui produk hukum daerah Produk hukum daerah merupakan
instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai dasar hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyusunan produk hukum
daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan,
dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Produk hukum daerah, baik berupa
Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan turunannya, memiliki peran strategis dalam
mengatur aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Oleh karena itu, substansi dan proses
pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan
sosial, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit produk hukum daerah yang berpotensi bertentangan
dengan prinsip HAM. Oleh karena itu pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari
perspektif HAM menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang
dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral dan sosial.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, DPRD, dan
para pemangku kepentingan lainnya dalam memahami, menginternalisasi, dan
mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan legislasi daerah. Dengan
demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang
inklusif, adil, dan berkeadaban.
Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD 1945, serta
berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Melalui pendekatan
partisipatif dan kolaboratif, pendampingan ini diharapkan mampu membangun komitmen
bersama untuk menjadikan HAM sebagai landasan utama dalam pembentukan kebijakan publik
di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur memiliki tugas strategis untuk melakukan
fasilitasi dan pengharmonisasian Produk Hukum Daerah agar selaras dengan peraturan yang
lebih tinggi dan tidak diskriminatif. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, yang
mendorong penyusunan kebijakan berperspektif HAM.
Sebagai implementasi tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa
Timur menyelenggarakan "Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum
Daerah dari Perspektif HAM" yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan dari perspektif
HAM kepada Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah Tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bangkalan dan revisi
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan
pendampingan penyusunan produk hukum daerah ini menjadi penting sebagai wadah
peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan unsur
masyarakat sipil dalam memahami dan mengkaji produk hukum daerah dari perspektif
HAM, konstitusi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya
regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan, serta menciptakan harmonisasi antara
hukum daerah dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Peraturan Presideng Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) Tahun 2021-2025
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan
HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Peraturan Menteri HAM No. 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian HAM
5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
6. Program Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan Produk Hukum Daerah yang adil, tidak diskriminatif, serta
berperspektif HAM
IV. LOKASI PEKERJAAN
Kabupaten Bangkalan
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kanwil Kementerian HAM
Jawa Timur Nomor : SP DIPA – 136.03.2.694857/2025
Total Pagu Anggaran Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ribu
Rupiah)
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta
Dua Ribu Rupiah)
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA
Dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa Penyelenggara Kegiatan
Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di Madura pada DIPA IDP Kantor
WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini merupakan
pekerjaan dari:
Kementerian/Lembaga : Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor
Wilayah Jawa Timur .......
Satker : Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur
KPA : Toar R.E Mangaribi, SH.,M.Si
PPK : Mohammad Alfian
Pejabat Pengadaan : Ulfa Nur Habibah
VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan Bahan Kegiatan Seperti Alat Tulis Kantor, Rollup Banner, Spanduk
selamat datang, dll.
2. Menyediakan barang sewa seperti dekorasi panggung, main stage, main LED, Sound
System, dll
3. Menyediakan Jasa Pendukung Lainnya seperti Design All Colateral, Dokumentasi Foto
dan Video, Editing Intro/Bumper, MC, Operator, dll
4. Menyediakan Paket Meeting Fullday
VIII. KELUARAN (OUT PUT) DAN OUTCOME
1. Tersedianya peralatan dan perlengkapan pendukung Kegiatan Sosialisasi
Penyusunan Produk Hukum Daerah di Madura Pada Kantor Wilayah
Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran 2025
2. Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di
Madura Pada Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran
2025
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa
Penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di
Madura pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025 selama 3 (Tiga) hari kalender atau sesuai dengan yang
dinyatakan dalam surat perintah kerja/kontrak.
X. KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi penyedia dalam pengadaan ini meliputi :
1. Memiliki izin berusaha dengan ketentuan;
a. Izin Usaha/NIB : Berbasis Resiko
b. Kualifikasi : Usaha Kecil;
c. Bidang KBLI : KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
merujuk pada kode KBLI 82301 yang mencakup Jasa Penyelenggaraan
Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)
2. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) atau status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang
disyaratkan paling kurang 2(dua) pekerjaan baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta;
6. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;
7. Menyetujui surat pernyataan peserta.
XI. METODE PENGADAAN
Pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung
XII. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum dan cara pembayaran
dengan sekaligus.
XIII. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa
Jasa Penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
di Madura pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025 ini dibuat untuk dilaksanakan dan apabila ada
kesalahan akan ditentukan dikemudian hari.
Surabaya, 9 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Mohammad Alfian