Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Jasa Penyelenggaraan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Madura Pada Dipa Idp Kantor Wilayah Kemneterian Ham Jawa Timur Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10381987000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hak Asasi Manusia
Work Unit: Kantor Wilayah Jawa Timur Idp
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,002,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,002,000
Winner (Pemenang): PT Miskat Alam Pro
NPWP: 09*5**2****17**0
RUP Code: 60420866
Work Location: Jl. Kayoon No 50-52 Surabaya - Surabaya (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA               
                          KANTOR WILAYAH JAWA  TIMUR                          
                                                                              
                    Jalan Kayon No. 50-52, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya 
                      Telepon: 031-5340707 Pos-el: jatim@kemenham.go.id       
                                                                              
                                                                              
                            SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                              
                                                                              
 PENGADAAN  JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA  KEGIATAN SOSIALISASI      
PENYUSUNAN  PRODUK  HUKUM  DAERAH DI MADURA PADA DIPA IDP KANTOR WILAYAH      
            KEMENTERIAN  HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN   2025                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            KANTOR   WILAYAH   KEMENTERIAN   HAM  JAWA  TIMUR                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   SATUAN  KERJA        : KANTOR   WILAYAH   KEMENTERIAN   HAK   ASASI        
                          MANUSIA JAWA TIMUR                                  
   PROGRAM              : PROGRAM  PEMAJUAN  DAN PENEGAKAN  HAM               
                                                                              
   KEGIATAN             : PELAKSANAAN    MONITORING   INSTRUMEN    DAN        
                          PENGUATAN  KAPASITAS HAM DI WILAYAH                 
                                                                              
   SUB KEGIATAN         : SOSIALISASI  PENYUSUNAN     PRODUK    HUKUM         
                          DAERAH DI MADURA                                    
                                                                              
   KODE  RUP            : 60420866                                            
                          PENGADAAN    JASA   LAINNYA   BERUPA    JASA        
   NAMA  PAKET          :                                                     
                          PENYELENGGARA       KEGIATAN      SOSIALISASI       
                          PENYUSUNAN  PRODUK  HUKUM  DAERAH  DI MADURA        
                          PADA  DIPA IDP KANTOR  WILAYAH  KEMENTERIAN         
                          HAM JAWA  TIMUR TAHUN ANGGARAN  2025                
                          KOTA MALANG                                         
   LOKASI KEGIATAN      :                                                     
                          Rp. 190.002.000                                     
   PAGU  ANGGARAN       :                                                     
                          Rp. 190.002.000                                     
   HPS                  :                                                     
                          APBN                                                
   SUMBER  PENDANAAN    :                                                     
                          2025                                                
   TAHUN  ANGGARAN      :                                                     
                           SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                              
     PENGADAAN  JASA LAINNYA BERUPA JASA PENYELENGGARA   KEGIATAN             
                                                                              
  SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM  DAERAH  DI MADURA PADA DIPA IDP        
   KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN  HAM JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN  2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      KEMENTERIAN HAK  ASASI MANUSIA                          
                        KANTOR WILAYAH JAWA  TIMUR                            
                                                                              
                                                                              
   I.  LATAR BELAKANG                                                         
                                                                              
                                                                              
   Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan Pemerintah Pusat hingga Daerah untuk
menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
                                                                              
setiap kebijakan, termasuk melalui produk hukum daerah Produk hukum daerah merupakan
instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah serta sebagai dasar hukum dalam
                                                                              
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dalam rangka
                                                                              
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyusunan produk hukum
daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan,
                                                                              
dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Produk hukum daerah, baik berupa
Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan turunannya, memiliki peran strategis dalam
                                                                              
mengatur aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Oleh karena itu, substansi dan proses
                                                                              
pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan
sosial, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
                                                                              
   Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit produk hukum daerah yang berpotensi bertentangan
dengan prinsip HAM. Oleh karena itu pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari
                                                                              
perspektif HAM menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang
                                                                              
dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral dan sosial.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, DPRD, dan
                                                                              
para  pemangku  kepentingan lainnya dalam memahami,  menginternalisasi, dan   
mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahapan legislasi daerah. Dengan
                                                                              
demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang
                                                                              
inklusif, adil, dan berkeadaban.                                              
   Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD 1945, serta
                                                                              
berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Melalui pendekatan
partisipatif dan kolaboratif, pendampingan ini diharapkan mampu membangun komitmen
                                                                              
bersama untuk menjadikan HAM sebagai landasan utama dalam pembentukan kebijakan publik
                                                                              
di daerah.                                                                    
   Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur memiliki tugas strategis untuk melakukan
                                                                              
fasilitasi dan pengharmonisasian Produk Hukum Daerah agar selaras dengan peraturan yang
lebih tinggi dan tidak diskriminatif. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun
                                                                              
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, yang 
mendorong penyusunan kebijakan berperspektif HAM.                             
                                                                              
       Sebagai implementasi tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa
   Timur menyelenggarakan "Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum      
                                                                              
   Daerah dari Perspektif HAM" yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan. 
   Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan dari perspektif
                                                                              
   HAM  kepada Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah Tentang   
                                                                              
   Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bangkalan dan revisi  
   Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi
                                                                              
   Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan
   pendampingan penyusunan produk hukum daerah ini menjadi penting sebagai wadah
                                                                              
   peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan unsur
                                                                              
   masyarakat sipil dalam memahami dan mengkaji produk hukum daerah dari perspektif
   HAM, konstitusi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
                                                                              
   baik. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya
   regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan, serta menciptakan harmonisasi antara
                                                                              
   hukum daerah dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   II. DASAR HUKUM                                                            
                                                                              
   1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.            
                                                                              
   2. Peraturan Presideng Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
     (RANHAM) Tahun 2021-2025                                                 
                                                                              
   3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengarusutamaan
                                                                              
     HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan                       
   4. Peraturan Menteri HAM No. 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
                                                                              
     Kementerian HAM                                                          
                                                                              
   5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi
     Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)                                      
                                                                              
   6. Program Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
                                                                              
                                                                              
  III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                              
       Menciptakan Produk Hukum Daerah yang adil, tidak diskriminatif, serta  
                                                                              
   berperspektif HAM                                                          
                                                                              
                                                                              
  IV.  LOKASI PEKERJAAN                                                       
                                                                              
       Kabupaten Bangkalan                                                    
   V.  SUMBER PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kanwil Kementerian HAM
                                                                              
       Jawa Timur Nomor : SP DIPA – 136.03.2.694857/2025                      
                                                                              
       Total Pagu Anggaran Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ribu
                                                                              
       Rupiah)                                                                
                                                                              
       Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 190.002.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta
       Dua Ribu Rupiah)                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
  VI.  NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN  JASA LAINNYA                            
                                                                              
       Dalam Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa Penyelenggara Kegiatan
       Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di Madura pada DIPA IDP Kantor
                                                                              
       WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 ini merupakan   
       pekerjaan dari:                                                        
                                                                              
       Kementerian/Lembaga : Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor             
                                                                              
                           Wilayah Jawa Timur .......                         
       Satker            : Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur          
                                                                              
       KPA               : Toar R.E Mangaribi, SH.,M.Si                       
       PPK               : Mohammad Alfian                                    
                                                                              
       Pejabat Pengadaan : Ulfa Nur Habibah                                   
                                                                              
                                                                              
  VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                              
     1. Menyediakan Bahan Kegiatan Seperti Alat Tulis Kantor, Rollup Banner, Spanduk
       selamat datang, dll.                                                   
                                                                              
                                                                              
     2. Menyediakan barang sewa seperti dekorasi panggung, main stage, main LED, Sound
       System, dll                                                            
                                                                              
     3. Menyediakan Jasa Pendukung Lainnya seperti Design All Colateral, Dokumentasi Foto
                                                                              
       dan Video, Editing Intro/Bumper, MC, Operator, dll                     
                                                                              
     4. Menyediakan Paket Meeting Fullday                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 VIII. KELUARAN (OUT PUT) DAN OUTCOME                                         
                                                                              
     1. Tersedianya peralatan dan perlengkapan pendukung Kegiatan Sosialisasi 
       Penyusunan Produk Hukum  Daerah di Madura Pada  Kantor Wilayah         
                                                                              
       Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran 2025                       
                                                                              
     2. Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di  
       Madura Pada Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur - Tahun Anggaran 
                                                                              
       2025                                                                   
     IX.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
                                                                              
          Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa Jasa            
          Penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah di
                                                                              
          Madura pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur Tahun
          Anggaran 2025 selama 3 (Tiga) hari kalender atau sesuai dengan yang 
                                                                              
          dinyatakan dalam surat perintah kerja/kontrak.                      
                                                                              
                                                                              
      X.  KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
          Kualifikasi penyedia dalam pengadaan ini meliputi :                 
                                                                              
          1. Memiliki izin berusaha dengan ketentuan;                         
                                                                              
            a. Izin Usaha/NIB : Berbasis Resiko                               
                                                                              
            b. Kualifikasi : Usaha Kecil;                                     
                                                                              
            c. Bidang KBLI : KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 
                                                                              
              merujuk pada kode KBLI 82301 yang mencakup Jasa Penyelenggaraan 
              Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)  
                                                                              
          2. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT   
                                                                              
             Tahunan) atau status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
             Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                   
                                                                              
          3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan 
                                                                              
             (apabila ada perubahan);                                         
                                                                              
          4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang  
             benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.           
                                                                              
          5. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang     
                                                                              
             disyaratkan paling kurang 2(dua) pekerjaan baik di lingkungan pemerintah
             maupun swasta;                                                   
                                                                              
          6. Menyetujui pernyataan Pakta Integritas;                          
                                                                              
          7. Menyetujui surat pernyataan peserta.                             
                                                                              
                                                                              
     XI.  METODE PENGADAAN                                                    
          Pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung               
                                                                              
                                                                              
     XII. KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                         
                                                                              
          Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum dan cara pembayaran    
          dengan sekaligus.                                                   
    XIII. PENUTUP                                                             
          Demikian Spesifikasi Teknis pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya berupa
                                                                              
          Jasa Penyelenggara Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah
          di Madura pada DIPA IDP Kantor WIlayah Kementerian HAM Jawa Timur   
                                                                              
          Tahun Anggaran 2025 ini dibuat untuk dilaksanakan dan apabila ada   
          kesalahan akan ditentukan dikemudian hari.                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                           Surabaya, 9 September 2025         
                                           Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                           Mohammad Alfian