Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Tenaga Ahli Data Analis Indeks Ham Pada Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Ham Ta. 2025 (Hak Politik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10426145000
Date: 26 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hak Asasi Manusia
Work Unit: Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Kementerian Ham
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 8,000,000
Winner (Pemenang): Gladys Nadya Arianto
NPWP: 31*4**6****90**2
RUP Code: 60713945
Work Location: Setiabudi - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA       
             DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM           
               Jalan H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
                    Telepon (021) 2526185 Faksimili (021) 2526174      
                          Laman : www.kemenham.go.id                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
 PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN TENAGA AHLI DATA ANALIS INDEKS HAM   
                     (KHUSUS HAK POLITIK)                              
                        PADA KEGIATAN                                  
             IDENTIFIKASI INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA                  
       PADA DIREKTORAT INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM TA 2025             
                                                                       
                                                                       
                      I. URAIAN PENDAHULUAN                            
1. LATAR BELAKANG      Indeks HAM merupakan alat ukur yang digunakan untuk
                       menilai sejauh mana pemenuhan, penghormatan, dan
                       perlindungan hak asasi manusia telah dilaksanakan oleh
                       negara, baik di tingkat nasional maupun daerah. Indeks ini
                       dirancang sebagai instrumen objektif untuk memantau dan
                       mengevaluasi kinerja pemerintah dalam memenuhi hak-hak
                       dasar warga negara berdasarkan prinsip-prinsip HAM yang
                       diakui secara internasional dan nasional        
                                                                       
                       Penunjukan Tenaga Ahli Data Analis indeks HAM adalah untuk
                       memastikan instrumen HAM memenuhi prinsip hukum, antara
                       lain mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, dapat
                       dilaksanakan dengan memperhitungkan efektivitasnya dalam
                       masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis
                       serta tepat secara metodologis (benar-benar sesuai dengan
                       kaidah ilmiah dan statistik).                   
                                                                       
                       Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM membantu pemahaman
                       substantif terkait indikator HAM. Salah satu tahapan kunci
                       adalah pengumpulan dan konfirmasi indikator hasil web
                       scrapping ke daerah, yang membutuhkan ketelitian
                       metodologis agar data yang diperoleh akurat, representatif,
                       dan dapat dipertanggungjawabkan.                
                                                                       
                                                                       
                       Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM memungkinkan proses
                       penyusunan instrumen HAM dilakukan dengan pendekatan
                       yang berbasis bukti (evidence-based), dengan melibatkan
                       tenaga ahli, kebijakan yang disusun lebih berfokus pada aspek-
                       aspek objektif dan data yang lebih. Penunjukan tenaga ahli
                       berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari Tenaga Ahli Data Analis
                       Indeks HAM, penunjukan ini disesuaikan dengan kebutuhan
                       pengukuran Indeks HAM Indonesia yang sedang disusun di
                       tahun 2025 ini.                                 
                       Acuan harga satuan perbulan dari tenaga ahli adalah sebesar
                       Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) menyesuaikan dengan
                       arahan dari Bappenas tahun 2025, dan apabila menyesuaikan
                       dengan Pedoman Standard Minimal yang dikeluarkan oleh
                       INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Tahun 2025
                       maka acuan harga satuan per bulan tenaga ahli diatas harga
                       yang diarahkan oleh Bappenas. Tentunya perkiraan harga akan
                       dikonsultasikan dengan PPK dari Direktorat Jenderal Instrumen
                       dan Penguatan HAM.                              
2. MAKSUD DAN          Maksud dan tujuan pengadaan Tenaga Ahli Data Analis Indeks
   TUJUAN              HAM adalah untuk mendukung penyusunan Indeks HAM
                       Indonesia.                                      
3. LINGKUP KEGIATAN    Hal-hal yang menjadi lingkup pekerjaan dari Tenaga Ahli HAM
                       terdiri dari beberapa hal diantaranya:          
                       1. Mengidentifikasi indikator HAM yang relevan dan dapat
                          diperoleh melalui metode web scrapping dari sumber data
                          daring (media, portal pemerintah daerah, laporan publik,
                          dan sumber resmi lainnya).                   
                       2. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil web scrapping
                          dengan instansi terkait di daerah untuk memastikan
                                                                       
                          kesesuaian dengan kondisi faktual.           
                       3. Menyusun instrumen konfirmasi data (checklist, kuesioner,
                          atau panduan wawancara) yang digunakan dalam 
                          komunikasi dengan daerah.                    
                       4. Melakukan koordinasi teknis dengan tim penyusun Indeks
                          HAM, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
                          lainnya terkait hasil pengumpulan dan konfirmasi indikator.
                       5. Menganalisis kesenjangan data antara hasil web scrapping
                          dengan informasi di lapangan dan memberikan catatan
                          metodologis.                                 
                       6. Menyusun laporan hasil kerja yang berisi data terkonfirmasi,
                          analisis kualitas data, serta rekomendasi tindak lanjut.
4. KELUARAN            Keluaran dari Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM yaitu
                       tersedianya dokumen laporan Indikator HAM       
5. LINGKUP             Wewenang Penyedia Jasa secara umum adalah melakukan
   KEWENANGAN          penyusunan dokumen Kegiatan Indeks HAM Indonesia