KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM
Jalan H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Telepon (021) 2526185 Faksimili (021) 2526174
Laman : www.kemenham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN TENAGA AHLI DATA ANALIS INDEKS HAM
(KHUSUS HAK POLITIK)
PADA KEGIATAN
IDENTIFIKASI INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
PADA DIREKTORAT INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM TA 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Indeks HAM merupakan alat ukur yang digunakan untuk
menilai sejauh mana pemenuhan, penghormatan, dan
perlindungan hak asasi manusia telah dilaksanakan oleh
negara, baik di tingkat nasional maupun daerah. Indeks ini
dirancang sebagai instrumen objektif untuk memantau dan
mengevaluasi kinerja pemerintah dalam memenuhi hak-hak
dasar warga negara berdasarkan prinsip-prinsip HAM yang
diakui secara internasional dan nasional
Penunjukan Tenaga Ahli Data Analis indeks HAM adalah untuk
memastikan instrumen HAM memenuhi prinsip hukum, antara
lain mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, dapat
dilaksanakan dengan memperhitungkan efektivitasnya dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis
serta tepat secara metodologis (benar-benar sesuai dengan
kaidah ilmiah dan statistik).
Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM membantu pemahaman
substantif terkait indikator HAM. Salah satu tahapan kunci
adalah pengumpulan dan konfirmasi indikator hasil web
scrapping ke daerah, yang membutuhkan ketelitian
metodologis agar data yang diperoleh akurat, representatif,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM memungkinkan proses
penyusunan instrumen HAM dilakukan dengan pendekatan
yang berbasis bukti (evidence-based), dengan melibatkan
tenaga ahli, kebijakan yang disusun lebih berfokus pada aspek-
aspek objektif dan data yang lebih. Penunjukan tenaga ahli
berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari Tenaga Ahli Data Analis
Indeks HAM, penunjukan ini disesuaikan dengan kebutuhan
pengukuran Indeks HAM Indonesia yang sedang disusun di
tahun 2025 ini.
Acuan harga satuan perbulan dari tenaga ahli adalah sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) menyesuaikan dengan
arahan dari Bappenas tahun 2025, dan apabila menyesuaikan
dengan Pedoman Standard Minimal yang dikeluarkan oleh
INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) Tahun 2025
maka acuan harga satuan per bulan tenaga ahli diatas harga
yang diarahkan oleh Bappenas. Tentunya perkiraan harga akan
dikonsultasikan dengan PPK dari Direktorat Jenderal Instrumen
dan Penguatan HAM.
2. MAKSUD DAN Maksud dan tujuan pengadaan Tenaga Ahli Data Analis Indeks
TUJUAN HAM adalah untuk mendukung penyusunan Indeks HAM
Indonesia.
3. LINGKUP KEGIATAN Hal-hal yang menjadi lingkup pekerjaan dari Tenaga Ahli HAM
terdiri dari beberapa hal diantaranya:
1. Mengidentifikasi indikator HAM yang relevan dan dapat
diperoleh melalui metode web scrapping dari sumber data
daring (media, portal pemerintah daerah, laporan publik,
dan sumber resmi lainnya).
2. Melakukan verifikasi dan validasi data hasil web scrapping
dengan instansi terkait di daerah untuk memastikan
kesesuaian dengan kondisi faktual.
3. Menyusun instrumen konfirmasi data (checklist, kuesioner,
atau panduan wawancara) yang digunakan dalam
komunikasi dengan daerah.
4. Melakukan koordinasi teknis dengan tim penyusun Indeks
HAM, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan
lainnya terkait hasil pengumpulan dan konfirmasi indikator.
5. Menganalisis kesenjangan data antara hasil web scrapping
dengan informasi di lapangan dan memberikan catatan
metodologis.
6. Menyusun laporan hasil kerja yang berisi data terkonfirmasi,
analisis kualitas data, serta rekomendasi tindak lanjut.
4. KELUARAN Keluaran dari Tenaga Ahli Data Analis Indeks HAM yaitu
tersedianya dokumen laporan Indikator HAM
5. LINGKUP Wewenang Penyedia Jasa secara umum adalah melakukan
KEWENANGAN penyusunan dokumen Kegiatan Indeks HAM Indonesia