KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan-Jakarta Selatan
Faksimile 021-5261082, Call Center 1500105
Laman: www.ahu.go.id, Pos-el: humas@ahu.go.id
A. PAKET PENGADAAN
Nama Paket : Pengadaan Jasa Event Organizer
Kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif
Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi
Kode MAK : 522191 (Belanja Jasa Lainnya)
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jenis Kontrak : Lumpsum
Lokasi Kegiatan : Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI
Waktu Pelaksanaan : 6 Oktober 2025
B. LATAR BELAKANG
Direktorat Badan Usaha akan melaksanakan kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola
Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi sebagai bagian dari
program peningkatan layanan pemilik manfaat. Kegiatan ini melibatkan peserta lintas K/L
dan pejabat tinggi sehingga memerlukan tata acara profesional sehingga untuk mendukung
efektifitas kegiatan tersebut, diperlukan Jasa Event Organizer berpengalaman untuk
menjamin kelancaran acara, kualitas visual, manajemen waktu, dan dokumentasi. Pekerjaan
Jasa Event Organizer ini akan menangani seluruh tahapan dari desain, produksi, instalasi,
pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar protokol Kementerian Hukum Republik
Indonesia.
Berdasarkan dokumen TERM OF REFERENCE (TOR), kegiatan ini merupakan momentum
penting untuk memperkuat transparansi korporasi, meningkatkan efektivitas pengawasan,
serta memperkokoh komitmen bersama dalam agenda nasional pemberantasan kejahatan
keuangan melalui launching verifikasi BO, penandatanganan PKS antar K/L, dan kick off
meeting BO Gateway.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
a. Memperkuat tata kelola kolaboratif dalam pengelolaan dan verifikasi data Pemilik
Manfaat; dan
b. Merumuskan peran strategis lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan
data Pemilik Manfaat yang valid, akurat, dan terkini.
2. Tujuan
a. Mendorong terwujudnya data Pemilik Manfaat yang valid, akurat, dan terkini untuk
penegakan hukum dan transparansi korporasi;
b. Menginventarisasi permasalahan dan tantangan implementasi verifikasi Pemilik
Manfaat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan; dan
c. Membangun tata kelola kolaboratif melalui integrasi data dan pemanfaatan bersama
atas informasi Pemilik Manfaat.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyusunan konsep dan desain acara.
2. Produksi panggung, backdrop, dekorasi, dan perlengkapan.
3. Penyediaan peralatan event (LED, sound system, lighting, genset).
4. Dokumentasi (foto dan video) selama kegiatan.
5. Penyediaan SDM EO (show director, stage & floor manager, video operator, sound &
lighting operator, runner, cameraman dan photografer).
6. Laporan pelaksanaan kegiatan.
E. TEMPAT DAN WAKTU
1. Waktu : Senin, 6 Oktober 2025
2. Tempat : Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI
F. OUTPUT
1. Acara berjalan lancar sesuai rundown dan sukses tanpa kendala teknis.
2. Seluruh dekorasi, peralatan, dan multimedia terpasang dengan baik.
3. Dokumentasi lengkap (foto & video) diserahkan maksimal H+2.
4. Laporan pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada PPK.
G. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
Biaya yang dianggarkan untuk Jasa Event Organizer Kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata
Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi sebesar
Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPN 11%, menggunakan
anggaran Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum RI Nomor 135.04.1.692070/2025 tanggal 02 Desember 2024,
dengan kode mata anggaran 7112.BAH.001.052.D.522191.
H. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Taufiqurrahman
Satuan Kerja : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
I. REFERENSI HUKUM
1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang;
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi;
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan
Pemilik Manfaat.
J. JADWAL PELAKSANAAN
1. Persiapan dan desain : 2 Oktober 2025 – 3 Oktober 2025
2. Produksi dan Instalasi : 4 Oktober 2025 – 5 Oktober 2025
3. Pelaksanaan acara : 6 Oktober 2025
4. Pembongkaran : 7 Oktober 2025
5. Pelaporan : 8 Oktober 2025
K. METODE PEMILIHAN PENYEDIA
Metode pemilihan penyedia dalam pengadaan ini melalui Pengadaan Langsung.
L. PERSYARATAN/KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Badan Usaha berbentuk CV/PT yang memiliki izin usaha di bidang jasa event organizer
/ jasa penyelenggara acara;
2. Memiliki NIB;
3. Memiliki NPWP;
4. Memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan event sejenis;
5. Mempunyai tenaga kerja (SDM) yang kompeten;
6. Memiliki peralatan penunjang sendiri atau kerja sama dengan vendor terpercaya;
7. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.