Pengadaan Jasa Event Organizer Kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaborasi Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Tahun Anggaran 2025

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432501000
Status: Gagal
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,676,820
RUP Code: 60824785
Work Location: HR Rasuna Said, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA             
                   DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM          
                     Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan-Jakarta Selatan
                        Faksimile 021-5261082, Call Center 1500105      
                     Laman: www.ahu.go.id, Pos-el: humas@ahu.go.id      
                                                                        
A. PAKET PENGADAAN                                                      
  Nama Paket        : Pengadaan Jasa Event Organizer                    
                                                                        
                    Kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif
                    Dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi
  Kode MAK          : 522191 (Belanja Jasa Lainnya)                     
  Jenis Pengadaan   : Jasa Lainnya                                      
  Metode Pemilihan  : Pengadaan Langsung                                
  Jenis Kontrak     : Lumpsum                                           
  Lokasi Kegiatan   : Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI            
                                                                        
  Waktu Pelaksanaan : 6 Oktober 2025                                    
                                                                        
                                                                        
B. LATAR BELAKANG                                                       
  Direktorat Badan Usaha akan melaksanakan kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola
  Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi sebagai bagian dari
  program peningkatan layanan pemilik manfaat. Kegiatan ini melibatkan peserta lintas K/L
                                                                        
  dan pejabat tinggi sehingga memerlukan tata acara profesional sehingga untuk mendukung
  efektifitas kegiatan tersebut, diperlukan Jasa Event Organizer berpengalaman untuk
  menjamin kelancaran acara, kualitas visual, manajemen waktu, dan dokumentasi. Pekerjaan
  Jasa Event Organizer ini akan menangani seluruh tahapan dari desain, produksi, instalasi,
  pelaksanaan hingga pelaporan sesuai standar protokol Kementerian Hukum Republik
  Indonesia.                                                            
  Berdasarkan dokumen TERM OF REFERENCE (TOR), kegiatan ini merupakan momentum
                                                                        
  penting untuk memperkuat transparansi korporasi, meningkatkan efektivitas pengawasan,
  serta memperkokoh komitmen bersama dalam agenda nasional pemberantasan kejahatan
  keuangan melalui launching verifikasi BO, penandatanganan PKS antar K/L, dan kick off
  meeting BO Gateway.                                                   
                                                                        
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
  1. Maksud                                                             
                                                                        
     a. Memperkuat tata kelola kolaboratif dalam pengelolaan dan verifikasi data Pemilik
        Manfaat; dan                                                    
     b. Merumuskan peran strategis lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan
        data Pemilik Manfaat yang valid, akurat, dan terkini.           
  2. Tujuan                                                             
     a. Mendorong terwujudnya data Pemilik Manfaat yang valid, akurat, dan terkini untuk
        penegakan hukum dan transparansi korporasi;                     
                                                                        
     b. Menginventarisasi permasalahan dan tantangan implementasi verifikasi Pemilik
        Manfaat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan; dan              
     c. Membangun tata kelola kolaboratif melalui integrasi data dan pemanfaatan bersama
        atas informasi Pemilik Manfaat.                                 
                                                                        
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
  1. Penyusunan konsep dan desain acara.                                
                                                                        
  2. Produksi panggung, backdrop, dekorasi, dan perlengkapan.           
  3. Penyediaan peralatan event (LED, sound system, lighting, genset).  
  4. Dokumentasi (foto dan video) selama kegiatan.                      
  5. Penyediaan SDM EO (show director, stage & floor manager, video operator, sound &
     lighting operator, runner, cameraman dan photografer).             
  6. Laporan pelaksanaan kegiatan.                                      
                                                                        
E. TEMPAT DAN WAKTU                                                     
                                                                        
  1. Waktu     : Senin, 6 Oktober 2025                                  
  2. Tempat    : Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI                  
                                                                        
F. OUTPUT                                                               
  1. Acara berjalan lancar sesuai rundown dan sukses tanpa kendala teknis.
  2. Seluruh dekorasi, peralatan, dan multimedia terpasang dengan baik. 
  3. Dokumentasi lengkap (foto & video) diserahkan maksimal H+2.        
                                                                        
  4. Laporan pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada PPK.                
                                                                        
G. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN                                           
  Biaya yang dianggarkan untuk Jasa Event Organizer Kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata
  Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi sebesar
  Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPN 11%, menggunakan
  anggaran Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
                                                                        
  Umum Kementerian Hukum RI Nomor 135.04.1.692070/2025 tanggal 02 Desember 2024,
  dengan kode mata anggaran 7112.BAH.001.052.D.522191.                  
                                                                        
H. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Taufiqurrahman                        
                                                                        
  Satuan Kerja                : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
                                                                        
I. REFERENSI HUKUM                                                      
  1. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;        
  2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
     Pidana Pencucian Uang;                                             
  3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                                                                        
     Pidana Pendanaan Terorisme;                                        
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
     Manfaat dari Korporasi;                                            
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
     Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
  7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan
                                                                        
     Pemilik Manfaat.                                                   
                                                                        
J. JADWAL PELAKSANAAN                                                   
  1. Persiapan dan desain : 2 Oktober 2025 – 3 Oktober 2025             
  2. Produksi dan Instalasi : 4 Oktober 2025 – 5 Oktober 2025           
  3. Pelaksanaan acara : 6 Oktober 2025                                 
  4. Pembongkaran   : 7 Oktober 2025                                    
                                                                        
  5. Pelaporan      : 8 Oktober 2025                                    
K. METODE PEMILIHAN PENYEDIA                                            
  Metode pemilihan penyedia dalam pengadaan ini melalui Pengadaan Langsung.
                                                                        
                                                                        
L. PERSYARATAN/KUALIFIKASI PENYEDIA                                     
   1. Badan Usaha berbentuk CV/PT yang memiliki izin usaha di bidang jasa event organizer
      / jasa penyelenggara acara;                                       
                                                                        
   2. Memiliki NIB;                                                     
   3. Memiliki NPWP;                                                    
   4. Memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan event sejenis;          
                                                                        
   5. Mempunyai tenaga kerja (SDM) yang kompeten;                       
   6. Memiliki peralatan penunjang sendiri atau kerja sama dengan vendor terpercaya;
   7. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.