RENCANA KERJA DAN SYARAT
❖ LINGKUP PEKERJAAN KEGIATAN
Pekerjaan :
➢ Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti gambar yang telah disetujui PPK dan Kuasa
Pengguna Anggaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung Kantor
Tahap III Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
2025.
➢ Umum :
1. Pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini dilaksanakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan
yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pelaksananya dan hal-hal
yang dianggap perlu lainnya.
2. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan,
sehingga penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan cepat,
baik dan lengkap meskipun alat-alat, bahan-bahan pekerjaan itu tidak
disebutkan atau dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat secara
detail.
3. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak dan memperhitungkan di dalam harga yang
termuat pada surat penawaran. Dalam hal ini termasuk kewajiban untuk
membantu pemindahan barang-barang yang ada di tempat lokasi kerja yang
harus dipindahkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Pemborong harus menjaga kertertiban para pekerja dalam semua hal
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, untuk
pelaksanaan pekerjaan pada malam hari. Pemborong harus minta persetujuan
Direksi terlebih dahulu.
5. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
pemberi tugas termasuk perbaikan-perbaikan lingkungan lokasi kerja dari
kerusakan yang timbul sebagai akibat pelaksaan pekerjaan termasuk
pembersihan.
6. Semua pengukuran disesuaikan dengan gambar tersebut dan apabila terjadi
perbedaan dimensi gambar dengan angka dalam gambar, maka yang digunakan
adalah skala gambar dan apabila terjadi perbedaan antara skala gambar dan
kuantitas dalam kontrak, maka yang digunakan adalah kuantitas dalam kontrak.
7. Semua kelebihan dan kekurangan menjadi resiko pemborong.
❖ KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Gambar :
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan ini (gambar detail yang diserahkan pada Direksi).
2. Petunjuk :
Petunjuk atau ketetapan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) yang tercantum dalam Risalah Rapat Penjelasan.
3. Peraturan :
Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk pelaksanaan
pekerjaan pemborongan, dalam kaitannya dengan Kegiatan Pemeliharaan kantor
Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat.
❖ PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali dari
tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran pada saat mulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar wajib segera
dilaporkan kepada Direksi untuk diminta keputusannya.
3. Kekeliruan yang dilakukan pemborong menjadi tanggung jawab pemborong.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
❖ PAS. PAPAN NAMA PROYEK
Pasangan papan Nama Proyek dibuat sebelum proses kegiatan pekerjaan dilakukan,
agar pekerjaan yang akan di laksanakan dapat diketahui pihak yang bersangkutan.
❖ SEWA KONTRAKAN PEKERJA
Sewa Kontrakan Pekerja dilakukan karena lokasi pekerjaan berada di dalam kantor
dan minimnya ruang untuk pembuatan barak.
V. PEKERJAAN PENGECATAN DAN PASANGAN
1. Pengecatan
Pekerjaan cat dilaksanakan pada pekerjaan Dinding, Kusen Pintu dan Jendela, dan
juga plafond. Pelaksanaan cat plafon harus rata, keseluruh permukaan plafon dan
warnanya menjadi satu kesatuan warna, pengecatan dilakukan dengan tiga kali
sapuan. Bahan cat untuk cat dinding menggunakan cat setara Jotun.
2. Pek. Pasangan Grendel Pintu Aluminium
Pekerjaan Pasangan Grendel Pintu Alumunium dilaksanakan dengan mengganti
beberapa grendel pintu kantor yang telah rusak.
Manokwari, 13 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmeen
Yulius Eka Sudarso Kasi
NIP. 1994041220121210