Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Tahap III Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10472537000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: 33 Kanwil Papua Barat Setjen
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,817,230,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,964,000
Winner (Pemenang): CV Bruyadori Indah
NPWP: 07*9**0****55**0
RUP Code: 58026404
Work Location: Jln. Brigjen O. Aturui Arfai, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  ❖ LINGKUP PEKERJAAN KEGIATAN                                      
                                                                    
  Pekerjaan :                                                       
                                                                    
  ➢ Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti gambar yang telah disetujui PPK dan Kuasa
    Pengguna Anggaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung Kantor
    Tahap III Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
                                                                    
    2025.                                                           
  ➢ Umum :                                                          
    1. Pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini dilaksanakan secara lengkap
                                                                    
       termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan
       yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pelaksananya dan hal-hal
       yang dianggap perlu lainnya.                                 
                                                                    
    2. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan,
       sehingga penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan cepat,
       baik dan lengkap meskipun alat-alat, bahan-bahan pekerjaan itu tidak
                                                                    
       disebutkan atau dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat secara
       detail.                                                      
    3. Pihak pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
                                                                    
       mungkin terjadi akibat letak dan memperhitungkan di dalam harga yang
       termuat pada surat penawaran. Dalam hal ini termasuk kewajiban untuk
       membantu pemindahan barang-barang yang ada di tempat lokasi kerja yang
                                                                    
       harus dipindahkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
    4. Pemborong harus menjaga kertertiban para pekerja dalam semua hal
       sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, untuk
                                                                    
       pelaksanaan pekerjaan pada malam hari. Pemborong harus minta persetujuan
       Direksi terlebih dahulu.                                     
                                                                    
    5. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
       pemberi tugas termasuk perbaikan-perbaikan lingkungan lokasi kerja dari
       kerusakan yang timbul sebagai akibat pelaksaan pekerjaan termasuk
                                                                    
       pembersihan.                                                 
    6. Semua pengukuran disesuaikan dengan gambar tersebut dan apabila terjadi
       perbedaan dimensi gambar dengan angka dalam gambar, maka yang digunakan
       adalah skala gambar dan apabila terjadi perbedaan antara skala gambar dan
       kuantitas dalam kontrak, maka yang digunakan adalah kuantitas dalam kontrak.
                                                                    
    7. Semua kelebihan dan kekurangan menjadi resiko pemborong.     
                                                                    
  ❖ KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN                                 
                                                                    
                                                                    
  Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini ketentuan-ketentuan lain yang mengikat
  dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :          
                                                                    
                                                                    
  1. Gambar :                                                       
    Gambar-gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                    
    pekerjaan ini (gambar detail yang diserahkan pada Direksi).     
  2. Petunjuk :                                                     
    Petunjuk atau ketetapan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
                                                                    
    (Aanwijzing) yang tercantum dalam Risalah Rapat Penjelasan.     
  3. Peraturan :                                                    
    Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk pelaksanaan
                                                                    
    pekerjaan pemborongan, dalam kaitannya dengan Kegiatan Pemeliharaan kantor
    Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat.                  
                                                                    
                                                                    
  ❖ PENGUKURAN TAPAK KEMBALI                                        
  1. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali dari
    tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran pada saat mulai pelaksanaan
                                                                    
    pekerjaan.                                                      
  2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar wajib segera
    dilaporkan kepada Direksi untuk diminta keputusannya.           
                                                                    
  3. Kekeliruan yang dilakukan pemborong menjadi tanggung jawab pemborong.
                                                                    
  I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
                                                                    
 ❖  PAS. PAPAN NAMA PROYEK                                          
    Pasangan papan Nama Proyek dibuat sebelum proses kegiatan pekerjaan dilakukan,
                                                                    
    agar pekerjaan yang akan di laksanakan dapat diketahui pihak yang bersangkutan.
 ❖  SEWA KONTRAKAN PEKERJA                                          
    Sewa Kontrakan Pekerja dilakukan karena lokasi pekerjaan berada di dalam kantor
                                                                    
    dan minimnya ruang untuk pembuatan barak.                       
                                                                    
V.  PEKERJAAN PENGECATAN DAN PASANGAN                               
                                                                    
  1. Pengecatan                                                     
    Pekerjaan cat dilaksanakan pada pekerjaan Dinding, Kusen Pintu dan Jendela, dan
    juga plafond. Pelaksanaan cat plafon harus rata, keseluruh permukaan plafon dan
    warnanya menjadi satu kesatuan warna, pengecatan dilakukan dengan tiga kali
                                                                    
    sapuan. Bahan cat untuk cat dinding menggunakan cat setara Jotun.
                                                                    
  2. Pek. Pasangan Grendel Pintu Aluminium                          
                                                                    
    Pekerjaan Pasangan Grendel Pintu Alumunium dilaksanakan dengan mengganti
    beberapa grendel pintu kantor yang telah rusak.                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    Manokwari, 13 Oktober 2025      
                                    Pejabat Pembuat Komitmeen       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    Yulius Eka Sudarso Kasi         
                                                                    
                                    NIP. 1994041220121210