KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAM
Jalan H.R Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Telepon (021) 2526185 Faksimili (021) 2526174
Laman : www.kemenham.go.id
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA EO EVENT PENGUATAN HAM MASYARAKAT
DI MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan
Hak Asasi Manusia (P5-HAM) merupakan pilar penting kehidupan
berbangsa. Kabupaten Mandailing Natal yang heterogen secara budaya,
agama, dan komunitas memerlukan pendekatan edukatif-partisipatif
yang melibatkan pemerintah, tokoh adat/agama, pelajar, guru, serta
pemangku kepentingan lokal. Kegiatan Penguatan P5-HAM dirancang
sebagai wahana edukasi publik, penguatan kapasitas, serta konsolidasi
multipihak agar nilai-nilai kemanusiaan mengakar dan berkelanjutan,
sejalan dengan arah kebijakan nasional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Menyelenggarakan kegiatan Penguatan P5-HAM secara
profesional melalui jasa EO agar sasaran, keluaran, dan dampak
kegiatan tercapai dengan efektif, tertib, aman, dan akuntabel.
Tujuan kegiatan ini meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat Mandailing Natal
tentang P5-HAM.
2. Menumbuhkan peran aktif tokoh adat/agama, pelajar, guru,
komunitas lokal (Pokja P5-HAM, Sobat HAM, Rumah HAM).
3. Mendorong sinergi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah
Daerah, NGO, dan dunia usaha (CSR).
4. Membentuk ekosistem masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan
menjunjung nilai kemanusiaan.
3. LINGKUP KEGIATAN EO melaksanakan end-to-end event management, meliputi:
a) Perencanaan & Perizinan: penyusunan event plan, koordinasi
perizinan pemakaian lokasi, rekomendasi keamanan, koordinasi
lintas pihak (Pemda, kepolisian, dinas/instansi).
b) Desain Teknis Event: tata panggung, tenda
c) Perlengkapan & Layanan: sound system, lighting, dekorasi, genset,
konsumsi/paket snack/air minum.
d) Program Acara: kurasi & penguatan muatan P5-HAM; protokoler
pejabat/VVIP; rangkaian budaya (ulos, Gordang Sambilan, Tari Tor-
Tor); pembacaan Komitmen Bersama; sesi pembekalan P5-HAM;
entertainment & door prize; ramah tamah.
e) Tim Pelaksana: penanggung jawab lapangan, stage manager, floor
director, MC, tim konsumsi, tim dokumentasi (foto & video), tim
publikasi.
f) Publikasi & Dokumentasi: press kit, peliputan media, live update
resmi, arsip foto/video (raw & highlight), recap media.
g) Administrasi & Pelaporan: daftar hadir, notulensi singkat,
dokumentasi lengkap, berita acara, laporan pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban.
4. KELUARAN 1. Event book (rencana detail).
2. Perizinan/laporan koordinasi dengan pihak terkait.
3. Tata panggung & perlengkapan terpasang sesuai desain.
4. Rangkaian acara terlaksana sesuai rundown dan protokoler.
5. Dokumen Komitmen Bersama Penguatan P5-HAM Mandailing
Natal (ditandatangani perwakilan multipihak).
6. Daftar hadir & participant recap 5000 orang.
7. Dokumentasi foto (≥200 foto) & video highlight (3–5 menit) + raw
files.
8. Laporan pelaksanaan + press clipping.
III. RUANG LINGKUP
5. LINGKUP WEWENANG a. Pengguna Jasa (Kementerian HAM RI/Kanwil terkait): penetapan
kebijakan & substansi P5-HAM; persetujuan rencana teknis;
fasilitasi koordinasi lintas instansi; verifikasi keluaran; serah terima
hasil.
b. Pemerintah Daerah/Instansi Terkait: dukungan izin, fasilitas,
keamanan, dan layanan publik.
c. Event Organizer (Penyedia Jasa): keseluruhan manajemen teknis &
operasional acara sesuai KAK & kontrak.
d. Mitra/Komunitas: partisipasi, relawan, dan dukungan lapangan.
6. JADWAL dan JANGKA • H-1 (18 Okt 2025): persiapan acara dan dekorasi
WAKTU PELAKSANAAN • Hari-H (19 Okt 2025): operasional penuh rangkaian acara (rundown
acara).
• H+1 (20–25 Okt 2025): Evaluasi dan penyusunan laporan.
7. KUALIFIKASI Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Jasa:
1. Memiliki Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terakhir beserta
dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha
(NIB).
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir Surat
Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2024.
5. Memiliki pengalaman pekerjaan event organizer – EO meeting dalam 3
(tiga) tahun terakhir minimal 1 (satu) pekerjaan di lingkungan
pemerintahan / BUMN.
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
8. Telah memiliki kualifikasi KBLI 82302 (Jasa Penyelenggaraan Event
Khusus)
IV. LAPORAN
Dengan terselenggaranya kegiatan Penguatan P5-HAM Masyarakat Mandailing Natal ini, diharapkan
Kementerian HAM bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan memiliki wahana
edukasi publik yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga nilai-nilai penghormatan,
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM semakin mengakar dalam kehidupan
masyarakat.
Melalui kerja sama ini, [Nama Perusahaan EO] berkomitmen memberikan hasil terbaik sesuai ruang
lingkup dan standar layanan yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi akuntabilitas,
keselamatan, ketertiban, dan kualitas pelayanan, agar tujuan penguatan literasi dan budaya HAM di
Mandailing Natal dapat tercapai secara efektif dan berkesinambungan.
Jakarta, 14 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FEBRIANSYAH KUSWENDAR
NIP. 199202162017121002