KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI SELATAN
Jalan Sultan Alauddin No. 191A Gunung Sari, Makassar 90221
Telepon: (0411) 854731, Faksimile: (0411) 871160
Laman: http://sulsel.kemenkum.go.id, Pos-el: tudanumum.kemenkumsulsel@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Pengadaan Digitalisasi Arsip pada Kantor Wilayah kementerian
Hukum Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025
Nilai HPS : Rp 65.029.000,- (enam puluh lima juta dua puluh sembilan ribu
rupiah)
Lokasi Pekerjaan : Jl. Sultan Alauddin No. 191A Makassar, Sulawesi Selatan
Ruang Lingkup Pekerjaan :
A. Latar Belakang
Arsip merupakan bukti pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai
bukti otentik dan sumber informasi dari hasil penyelenggaraan Pemerintahan.
Berdasarkan pasal 64 Undang–undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
disebutkan bahwa Lembaga Arsip wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi
kepentingan pengguna arsip. Akses arsip dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan,
pendayagunaan dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan informasi
arsip, keamanan dan keselamatan arsip.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan fisik arsip yang sudah tua maka Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan perlu mengadakan kegiatan alih
media/digitalisasi arsip yang bertujuan untuk menjamin akses yang selama mungkin
terhadap isi dokumen yang sudah diubah bentuk menjadi media baru , sehingga tetap
dapat dimanfaatkan oleh pengguna arsip. Untuk itu perlu melakukan kegiatan
mengumpulkan, membuat salinan dan merawat obyek alih media/digitalisasi di dalam
sebuah sistem yang memenuhi persyaratan dan standar yang dapat menjamin
kelangsungan manajemen, akses dan keamanan obyek digitalisasi yang tersimpan.
B. Maksud dan Tujuan
Melaksanakan Pengadaan Digitalisasi Arsip pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025
C. Target/Sasaran
Terlaksananya Digitalisasi Arsip sebanyak 21.675 lembar.
Makassar, 2 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Khomaini
NIP. 198007052009121003