Pengadaan Jasa Data Analyst Dan Data Cleansing Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - Djki Jakarta Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10490236000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,423,500
Winner (Pemenang): Naqa Infra Teknik
NPWP: 06*8**8****47**0
RUP Code: 61140655
Work Location: Jl. HR. Rasuna Said Kav.8-9 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan Pengadaan Jasa Data Analyst dan Data Cleansing pada Ditjen Kekayaan
Intelektual - DJKI Jakarta TA 2025                                        
                                                                          
1. Melakukan kegiatan cleansing Data Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota,   
                                                                          
   Kecamatan, Kelurahan) pada Database Pelayanan DJKI untuk Database Paten,
   Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Setelah dilakukan cleansing data tersebut
                                                                          
   akan tersimpan kedalam database DJKI.                                  
2. Melakukan kegiatan cleansing Data nama Organisasi pada Database Pelayanan
                                                                          
   DJKI untuk Database Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Setelah
                                                                          
   dilakukan cleansing data tersebut akan tersimpan kedalam database DJKI.
3. Jumlah record data yang akan di lakukan Cleansing sebanyak 5.000.000 (lima juta)
                                                                          
   record data.                                                           
4. Membuat Laporan Rekomendasi/Saran untuk pengembangan Kekayaan Intelektual
                                                                          
   di Wilayah Indonesia berdasarkan Analisa data dari data cleansing.     
                                                                          
5. Laporan tersebut dapat sebagai data dukung digunakan oleh Kantor Wilayah
   Kementerian Hukum ataupun DJKI untuk melakukan sosialisasi atapun membuat
                                                                          
   rencana kedepan terkait kemajuan Kekayaan Intelektual di setiap wilayah.
6. Membuat basis data penyimpanan dan aplikasi yang dapat melakukan cleansing
                                                                          
   secara otomatis untuk data yang baru masuk ke Database DJKI.