Uraian Pekerjaan Pengadaan Jasa Data Analyst dan Data Cleansing pada Ditjen Kekayaan
Intelektual - DJKI Jakarta TA 2025
1. Melakukan kegiatan cleansing Data Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Kelurahan) pada Database Pelayanan DJKI untuk Database Paten,
Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Setelah dilakukan cleansing data tersebut
akan tersimpan kedalam database DJKI.
2. Melakukan kegiatan cleansing Data nama Organisasi pada Database Pelayanan
DJKI untuk Database Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Setelah
dilakukan cleansing data tersebut akan tersimpan kedalam database DJKI.
3. Jumlah record data yang akan di lakukan Cleansing sebanyak 5.000.000 (lima juta)
record data.
4. Membuat Laporan Rekomendasi/Saran untuk pengembangan Kekayaan Intelektual
di Wilayah Indonesia berdasarkan Analisa data dari data cleansing.
5. Laporan tersebut dapat sebagai data dukung digunakan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum ataupun DJKI untuk melakukan sosialisasi atapun membuat
rencana kedepan terkait kemajuan Kekayaan Intelektual di setiap wilayah.
6. Membuat basis data penyimpanan dan aplikasi yang dapat melakukan cleansing
secara otomatis untuk data yang baru masuk ke Database DJKI.