Pengadaan Jasa Konsultan Drp Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10493313000
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,289,500
Winner (Pemenang): PT Safety Synergy Indonesia
NPWP: 09*5**8****43**0
RUP Code: 61140662
Work Location: Jl. HR. Rasuna Said Kav.8-9 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan DRP pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Tahun Anggaran 2025                                           
                                                                          
   1. Identifikasi risiko gangguan;                                       
   2. Penentuan prioritas pemulihan;                                      
                                                                          
   3. alokasi sumber daya yang diperlukan;                                
                                                                          
   4. Penyusunan kebijakan dan prosedur DRP;                              
   5. Uji coba implementasi DRP.                                          
                                                                          
Adapun ruang lingkup pekerjaan penyusunan dokumen DRP (Disaster Recovery Plan)
DJKI sebagai berikut;                                                     
                                                                          
                                                                          
   1. Mempelajari kondisi saat ini dari aset TIK baik berupa personil, infrastruktur, data,
      aplikasi dan layanan yang dioperasikan oleh seluruh satuan kerja dan unit utama
                                                                          
      di lingkup DJKI;                                                    
   2. Melakukan kajian manajemen resiko untuk menilai tingkat kerusakan dan
                                                                          
      kerugian yang terjadi dari berbagai insiden dan bencana yang terjadi pada
                                                                          
      operasional berbagai layanan TIK di DJKI;                           
   3. Menyusun skala prioritas penyelamatan dan penanganan layanan, dokumen,
                                                                          
      serta infrastruktur pada layanan TIK DJKI;                          
   4. Merumuskan strategi langkah-langkah penanganan bencana dan insiden untuk
                                                                          
      berbagai kondisi insiden yang mungkin terjadi pada operasional layanan TIK
                                                                          
      DJKI;                                                               
   5. Menyusun prosedur pengujian dan evaluasi untuk memastikan bahwa strategi
                                                                          
      penanganan insiden dan bencana yang dirumuskan mampu meminimalkan   
      dampak kerugian serta memulihkan operasional layanan sesuai dengan toleransi
                                                                          
      waktu hilangnya layanan (RTO) dan kehilangan data (RPO) yang telah  
                                                                          
      ditetapkan untuk setiap layanan. Melalui prosedur ini, estimasi waktu yang
      dibutuhkan untuk memulihkan sistem hingga kembali beroperasi secara normal
                                                                          
      (MTTR) dapat diketahui dan dijadikan acuan dalam peningkatan keandalan
      layanan