Uraian Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan DRP pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Tahun Anggaran 2025
1. Identifikasi risiko gangguan;
2. Penentuan prioritas pemulihan;
3. alokasi sumber daya yang diperlukan;
4. Penyusunan kebijakan dan prosedur DRP;
5. Uji coba implementasi DRP.
Adapun ruang lingkup pekerjaan penyusunan dokumen DRP (Disaster Recovery Plan)
DJKI sebagai berikut;
1. Mempelajari kondisi saat ini dari aset TIK baik berupa personil, infrastruktur, data,
aplikasi dan layanan yang dioperasikan oleh seluruh satuan kerja dan unit utama
di lingkup DJKI;
2. Melakukan kajian manajemen resiko untuk menilai tingkat kerusakan dan
kerugian yang terjadi dari berbagai insiden dan bencana yang terjadi pada
operasional berbagai layanan TIK di DJKI;
3. Menyusun skala prioritas penyelamatan dan penanganan layanan, dokumen,
serta infrastruktur pada layanan TIK DJKI;
4. Merumuskan strategi langkah-langkah penanganan bencana dan insiden untuk
berbagai kondisi insiden yang mungkin terjadi pada operasional layanan TIK
DJKI;
5. Menyusun prosedur pengujian dan evaluasi untuk memastikan bahwa strategi
penanganan insiden dan bencana yang dirumuskan mampu meminimalkan
dampak kerugian serta memulihkan operasional layanan sesuai dengan toleransi
waktu hilangnya layanan (RTO) dan kehilangan data (RPO) yang telah
ditetapkan untuk setiap layanan. Melalui prosedur ini, estimasi waktu yang
dibutuhkan untuk memulihkan sistem hingga kembali beroperasi secara normal
(MTTR) dapat diketahui dan dijadikan acuan dalam peningkatan keandalan
layanan