KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN
HAK ASASI MANUSIA
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Call Center: 150145, Pos-el: ditjenpdkham@kemenham.go.id
Laman : www.kemenham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan
negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, komitmen
terhadap HAM diatur dengan jelas dalam UUD 1945, khususnya pada pasal 28 yang
menjamin hak-hak dasar setiap individu untuk hidup, bebas, dan merdeka dari segala
bentuk penyiksaan dan penindasan. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
sosial-politik yang terjadi, tantangan dalam memenuhi dan melindungi hak-hak asasi
manusia semakin kompleks. Oleh karena itu, integrasi prinsip prinsip HAM dalam
kebijakan publik dan program pembangunan menjadi sangat penting untuk menjamin
keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, meskipun Indonesia telah menandatangani berbagai instrumen internasional
yang berkaitan dengan HAM, tantangan dalam penerapannya di lapangan masih cukup
besar. Beberapa kebijakan dan program pembangunan nasional seringkali tidak
sepenuhnya memperhatikan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
negara, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak,
kelompok difabel, masyarakat adat, dan kelompok minoritas lainnya. Selain itu, sering kali
terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dijanjikan dengan implementasi yang
sesungguhnya di tingkat lapangan, yang berujung pada pelanggaran hak-hak dasar dan
ketidakadilan sosial.
Untuk itu, penting adanya advokasi yang berkelanjutan dan pendampingan dalam
proses perumusan, pengesahan, dan implementasi kebijakan yang berperspektif HAM.
Pendekatan berbasis HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan
harus menjadi prioritas agar negara tidak hanya memenuhi kewajiban internasionalnya,
tetapi juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warganya secara efektif.
Program strategis yang berpihak pada HAM tidak hanya akan memberikan dampak positif
bagi kualitas hidup masyarakat, tetapi juga akan memperkuat demokrasi dan keadilan
sosial di Indonesia.
Kegiatan pendampingan program strategis nasional berperspektif HAM ini bertujuan
untuk:
1. Menjembatani kesenjangan tersebut dengan memberikan dukungan kepada
pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang,
mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan serta program pembangunan
yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
2. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada partisipasi masyarakat,
diharapkan kegiatan ini dapat mendorong terwujudnya kebijakan publik yang lebih
responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan serta
perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak.
3. Tidak hanya melibatkan upaya mendampingi pengambilan kebijakan di tingkat
pemerintah, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat dan lembaga masyarakat
sipil agar mereka dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan
sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia,
Yopi Widianto