Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Belanja Jasa Penyelenggara Untuk Kegiatan Koordinasi Pendampingan Program Strategi Nasional Berperspektif Ham Di Daerah Pada Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10576796000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hak Asasi Manusia
Work Unit: Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Kementerian Ham
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 179,225,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,500,000
Winner (Pemenang): PT Cakrawala Pelita Nusantara
NPWP: 06*8**4****53**0
RUP Code: 61636979
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA           
             DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN               
                          HAK ASASI MANUSIA                            
                                                                       
            Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
                                                                       
             Call Center: 150145, Pos-el: ditjenpdkham@kemenham.go.id  
                        Laman : www.kemenham.go.id                     
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
                                                                       
      Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan
    negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, komitmen
                                                                       
    terhadap HAM diatur dengan jelas dalam UUD 1945, khususnya pada pasal 28 yang
    menjamin hak-hak dasar setiap individu untuk hidup, bebas, dan merdeka dari segala
                                                                       
    bentuk penyiksaan dan penindasan. Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
    sosial-politik yang terjadi, tantangan dalam memenuhi dan melindungi hak-hak asasi
                                                                       
    manusia semakin kompleks. Oleh karena itu, integrasi prinsip prinsip HAM dalam
    kebijakan publik dan program pembangunan menjadi sangat penting untuk menjamin
    keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat.           
                                                                       
      Namun, meskipun Indonesia telah menandatangani berbagai instrumen internasional
    yang berkaitan dengan HAM, tantangan dalam penerapannya di lapangan masih cukup
                                                                       
    besar. Beberapa kebijakan dan program pembangunan nasional seringkali tidak
    sepenuhnya memperhatikan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga
                                                                       
    negara, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak,
    kelompok difabel, masyarakat adat, dan kelompok minoritas lainnya. Selain itu, sering kali
                                                                       
    terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dijanjikan dengan implementasi yang
    sesungguhnya di tingkat lapangan, yang berujung pada pelanggaran hak-hak dasar dan
                                                                       
    ketidakadilan sosial.                                              
      Untuk itu, penting adanya advokasi yang berkelanjutan dan pendampingan dalam
                                                                       
    proses perumusan, pengesahan, dan implementasi kebijakan yang berperspektif HAM.
    Pendekatan berbasis HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan
    harus menjadi prioritas agar negara tidak hanya memenuhi kewajiban internasionalnya,
                                                                       
    tetapi juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warganya secara efektif.
    Program strategis yang berpihak pada HAM tidak hanya akan memberikan dampak positif
                                                                       
    bagi kualitas hidup masyarakat, tetapi juga akan memperkuat demokrasi dan keadilan
    sosial di Indonesia.                                               
                                                                       
      Kegiatan pendampingan program strategis nasional berperspektif HAM ini bertujuan
    untuk:                                                             
    1. Menjembatani kesenjangan tersebut dengan memberikan dukungan kepada
       pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang,    
       mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan serta program pembangunan
                                                                       
       yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.   
    2. Dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada partisipasi masyarakat,
                                                                       
       diharapkan kegiatan ini dapat mendorong terwujudnya kebijakan publik yang lebih
       responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan serta
                                                                       
       perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak.                
    3. Tidak hanya melibatkan upaya mendampingi pengambilan kebijakan di tingkat
                                                                       
       pemerintah, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat dan lembaga masyarakat
       sipil agar mereka dapat berperan aktif dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan
                                                                       
       sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Pejabat Pembuat  Komitmen Direktorat     
                                                                       
                              Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak     
                              Asasi Manusia,                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Yopi Widianto