DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
Pengadaan Event Organizer (EO) Kegiatan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Sekretariat Jenderal – Jakarta Tahun Anggaran 2025
Nomor : SEK.3-PB.02.01-19
Tanggal : 17 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Event Organizer (EO) Kegiatan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Sekretariat Jenderal – Jakarta Tahun Anggaran 2025
A. JUDUL
Kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2025
B. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan,
Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193);
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.05/2022 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1452);
g. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 832);
h. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 912);
i. Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-2.PR.03 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
di lingkungan Kementerian Hukum;
j. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-5.KU.04.01 Tahun
2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Akun Signifikan dan Satuan Kerja Penerap, Penilai dan
Konsolidator Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun
2025; dan
k. Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK-KU.04.01-49 tanggal 7 Mei 2025 tentang Penerapan
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2025.
2. Gambaran Umum
Tujuan utama dari pengendalian intern adalah memberikan keyakinan yang memadai
bahwa organisasi mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,
menghasilkan pelaporan keuangan yang andal, menjaga keamanan aset negara, serta
mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pelaporan
keuangan, keandalan tersebut mencakup pemenuhan unsur realibilitas, ketepatan waktu,
transparansi, dan berbagai aspek lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar
mutu penyajian laporan. Oleh karena itu, pengendalian intern tidak sekadar menjadi
kewajiban administratif, melainkan merupakan alat penting untuk memastikan kualitas tata
kelola organisasi pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian intern, setiap entitas
akuntansi dan entitas pelaporan diwajibkan melaksanakan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian
Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa
penerapan PIPK harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penilaian atas efektivitas
pengendalian, pengujian terhadap akun signifikan, serta pemeriksaan kelengkapan bukti
pendukung untuk memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar yang berlaku.
Dengan demikian, PIPK berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal yang
memberikan jaminan bahwa proses penyusunan laporan keuangan telah melalui
pengendalian yang memadai.
Kementerian Hukum, sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan, memiliki
kewajiban untuk melaksanakan PIPK dan menyusun Laporan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan setiap tahun, termasuk untuk Tahun 2025. Pelaksanaan PIPK tersebut
merupakan pengujian terhadap efektivitas pengendalian pada proses bisnis akun-akun
signifikan dalam Laporan Keuangan, sehingga dapat diketahui apakah mekanisme
pengendalian yang ada telah berjalan secara efektif dan mampu memitigasi risiko kesalahan
penyajian. Hasil penilaian PIPK menjadi dasar penting bagi Menteri selaku Pengguna
Anggaran untuk menandatangani pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Akuntansi dan Pelaporan melaksanakan
kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian PIPK Tahun 2025. Hal ini
dilakukan karena penilaian PIPK tidak hanya berhenti pada tahap pengujian di masing-
masing unit kerja, tetapi juga harus dilanjutkan dengan proses konsolidasi dan verifikasi
secara menyeluruh di tingkat kementerian. Melalui kegiatan ini, hasil penilaian dari seluruh
unit kerja dianalisis, diselaraskan, dan difinalisasi untuk memperoleh gambaran yang
komprehensif mengenai efektivitas pengendalian intern di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Proses konsolidasi tersebut juga memastikan bahwa laporan yang
dihasilkan memenuhi unsur keandalan, transparansi, serta kesesuaian terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, laporan final PIPK menjadi dasar penyusunan
rekomendasi perbaikan dan rencana tindak lanjut yang bertujuan memperkuat pengendalian
intern serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan konsolidasi dan finalisasi ini memberikan kontribusi
langsung terhadap peningkatan akuntabilitas dan tata kelola keuangan kementerian secara
berkelanjutan.
C. PENERIMA MANFAAT
a. Penerima manfaat internal adalah Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum;
b. Penerima manfaat eksternal adalah Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI
D. TEMPAT DAN WAKTU
Kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2025 di Jakarta pada :
Hari/Tanggal : Minggu s.d. Rabu, 23 s.d. 26 November 2025
Tempat : Ballroom Mercure Convention Center Ancol Jl. Pantai Indah, Ancol,
Jakarta Baycity, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430
Dengan pertimbangan dilaksanakan pada tanggal tersebut dipilih dikarenakan pentingnya
hal tersebut harus segera dilaksanakan.
Adapun untuk Pengadaan Event Organizer (EO) untuk kegiatan tersebut dilaksanakan selama
3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 23 s.d. 25 November 2025.
E. ALASAN PEMILIHAN LOKASI
Pemilihan lokasi kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas yang
memadai untuk menampung jumlah tamu undangan yang relatif banyak, yaitu sekitar 138 orang.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum yang
berperan sebagai penyusun dan penilai Laporan PIPK pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-
E1), hingga Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Oleh karena itu, diperlukan tempat yang mampu
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan secara optimal.
F. SUMBER DANA
Pengadaan Event Organizer (EO) Kegiatan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Sekretariat Jenderal – Jakarta Tahun Anggaran 2025 untuk
Kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2025 di Jakarta pada tanggal 23 s.d. 25 November
2025 di Jakarta menggunakan kode anggaran 7094.EBD.955.055.B.522191 dengan rincian
anggaran terlampir.
G. SPESIFIKASI
1. Spesifikasi Alat
No. Jenis Barang Quantity Spesifikasi
Sound system 5.000 watt, mixer 16ch
digital, PA Output, Standing Speaker,
1 Sound System 1 Paket 3 Hari Monitor Speaker, Mic Wireless, Mic
Cable, Live Stream Treatment, Cabling
System, dan Operator
- 2 multicam sony series nx200,
termasuk tripod
Multimedia - Switcher Multicam
2 1 Paket 2 Hari
System - Vmix Master Komputer
- Presentasi Laptop
- Zoom System
- Freshnell LED
- Parled LED
3 Lighting System 1 Paket 1 Hari - Standing Tripod
- Mixer dan Operator
- Moving Beam
4 LED Screen 21 m2 3 Hari LED Screen p3.9, beserta processor
5 Podium Simbolis 1 Buah 1 Paket Podium penekanan Sirine Simbolis
*) Pelaku usaha dapat memberi masukan spesifikasi yang tepat dan sesuai kebutuhan pada
saat penjelasan pekerjaan.
2. Spesifikasi Dekorasi
No. Jenis Barang Quantity Spesifikasi
1 Mini Garden 10 m2 1 Event Dekorasi taman dan Bunga segar
2 Photobooth 15 m2 1 Event Bahan Multiplek rangka, finishing flexy high
resolution, custom special desain, spotlight
3 Wing Backdroop 1 Paket 1 Event Multiplek Finishing Prnting
*) Pelaku usaha dapat memberi masukan spesifikasi yang tepat dan sesuai kebutuhan pada saat
penjelasan pekerjaan.
3. Spesifikasi Produk
No. Jenis Barang Quantity Spesifikasi
2 Desain dan Konten Visual 1 Paket 1 Event Pembuatan Desain Asset dan Bumper Asset
4 Bumper Asset 1 Paket 1 Paket media visual dan audio atau dalam bentuk video
singkat yang terletak di bagian awal kegiatan,
seperti audio/video pada saat sambutan dari
Direktur/Narasumber
*) Pelaku usaha dapat memberi masukan spesifikasi yang tepat dan sesuai kebutuhan pada saat
penjelasan pekerjaan.
4. Spesifikasi Personel
No. Jenis Barang Quantity Spesifikasi
1 Project Manager 1 Orang 1 Event - Melakukan Koordinasi dengan pihak
penyelenggara kegiatan
- Menyusun layout ruangan peserta, panggung
serta perlengkapan pendukung
- Monitoring pekerjaan kru dan pihak verdor
- Menyiapkan rundown jobdesk untuk kru.
2 Koordinator Acara 1 Orang 1 Event
- Mengecek kelengkapan peralatan dokumentasi
(Kamera/video, tripod, kabel, peralatan zoom)
- Melakukan pemasangan peralatan, mengatur
posisi, setting
- Bertanggungjawab pada peralatan dokumentasi
tersebut;
- Pengambilan gambar/foto/video
- Penyusunan hasil dokumentasi/editing
- Membuat laporan dokumentasi
- Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan
venue/ lokasi event
- berkoordinasi dengan pihak hotel
- mengecek lokasi kegiatan (Panggung, mini
garden, LED, backdrop, banner, spanduk,
soundsystem, lighting, electricity, mic)
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
vendor tersebut.
- Mengatur ruangan transit, ruangan antigen, meja
registrasi dll.
- Mengatur tempat pendaftaran peserta, pembagian
seminar kit
- Mengatur jadwal dan monitoring logistic untuk
coffee break dan makan siang
- Menyiapkan dan menjaga peralatan ATK.
3 Tim Support 1 Paket 1 Event Crew Pendukung serta Konsumsi selama kegiatan
*) Pelaku usaha dapat memberi masukan spesifikasi yang tepat dan sesuai kebutuhan pada
saat penjelasan pekerjaan.
H. DAFTAR KELUARAN / OUTPUT
- Terselenggaranya Kegiatan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum
Tahun 2025 di Jakarta yang didukung oleh crew/ personel, peralatan dan bahan
selama proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan
kebutuhan.
- Tersedianya laporan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat :
• Daftar dan Dokumentasi Personel yang bertugas;
• Daftar dan Dokumentasi Peralatan yang digunakan;
• Dokumentasi Produk yang dihasilkan;
• Dokumentasi yang mewakili setiap tahapan kegiatan.
I. METODE KERJA
• Survey lokasi maksimal H-2 (atau menyesuaikan tanggal perintah mulai kerja
dan ketentuan yang diatur dalam kontrak);
• Desain Layout dan Produk berupa:
- Layout ruangan
- Desain Photobooth (Sesuai dengan nama/judul kegiatan)
- Selambat-lambatnya H-1 (atau menyesuaikan tanggal perintah mulai kerja dan
ketentuan yang diatur dalam kontrak)
• Persetujuan desain selambat-lambatnya H-2 (atau menyesuaikan tanggal
perintah mulai kerja dan ketentuan yang diatur dalam kontrak)
• Pembuatan Produk berupa:
- Photobooth
- Video Bumper (berupa media visual dan audio atau dalam bentuk video singkat
yang terletak di bagian awal kegiatan, seperti audio/video singkat pada saat
sambutan)
- Wing Backdrop LED Screen
Selambat-lambatnya selesai diproduksi H-1
• Pengiriman dan Pemasangan produk berupa:
- Mini garden
Selambat-lambatnya H-1
• Pemeriksaan dan pengujian produk
• Pengoperasian selama pelaksanaan kegiatan
• Demobilisasi peralatan dan pembersihan setelah pelaksanaan kegiatan
• Pelaporan selambat-lambatnya H+7.
J. PERSYARATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
a. Seluruh bahan baku harus menggunakan produksi dalam negeri;
b. Seluruh tenaga kerja (kru) harus tenaga kerja Indonesia.
K. PERSYARATAN/ KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Memiliki Izin Usaha dengan Klasifikasi EO
b. Berpengalaman menyelenggarakan event di lingkungan instansi Pemerintah
yang dihadiri oleh Pejabat setingkat Menteri.
VALIDASI SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA
Disusun Tanggal 17 November 2025
Oleh Staf Pejabat Pembuat Komitmen
Muhammad Saparudin
NIP. 19960716 201901 1 001
Diperiksa dan ditetapkan tanggal 17 November 2025
Oleh Pejabat pembuat Komitmen
Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
Wiji Handayani
NIP. 19750425 199903 2 008
Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran
Sri Yusfini Yusuf
NIP. 197502152001122001
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Pengadaan Event Organizer (EO) Kegiatan Penyusunan Laporan Pengendalian Intern atas
Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Sekretariat Jenderal – Jakarta Tahun Anggaran 2025
1. PAGU ANGGARAN
a. Nilai Pagu Anggaran : Rp.150.000.000,-
b. Kode MAK : 7094.EBD.955.055.B.522191
2. SUMBER INFORMASI HPS
a. Standar Harga/Biaya Rapat/Pertemuan di luar kantor yang tercantum pada :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 2024 Tentang
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.
b. Survey Pasar pada internet
c. Sumber lainnya : Pengadaan Jasa EO/Jasa Sewa Lainnya pada pengadaan-
pengadaan sebelumnnya.
3. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Tan
N Item
ggal
o Bara Referensi
Aks
. ng
es
Soun
17/
d
1 https://sewaledmurah.com/sewa-sound-system/ 11/
Syste
25
m
Multi
17/
media
2 https://sewaledmurah.com/backdrop/ 11/
Syste
25
m
Lighti
17/
ng
3 https://sewaledmurah.com/sewalighting/ 11/
Syste
25
m
https://www.tokopedia.com/panpanghanduk/super-quality-advertising-
outdoor-p5mm-320x160mm-full-color-hd-digital-led-display-module-led-
LED 17/
video-display-screen-panel-
4 Scree 11/
1731849231192524467?extParam=ivf%3Dfalse%26keyword%3Dsewa+led
n 25
+p3.9%26search_id%3D20251119143231819F46E52C25760122RB%26src
%3Dsearch
Podiu
17/
m
5 https://katalog.inaproc.id/royal-inti-perkasa/meja-podium 11/
simbo
25
lis
Mini 17/
https://dqueenflorist.id/product/dqueen-florist-mini-garden-bunga-fresh-per-
5 Garde 11/
meter-dekorasi-jalan-karpet-area-seremoni-elegan/
n 25
17/
Photo https://katalog.inaproc.id/karpet-merah-andalan/jasa-sewa-photobooth-
6 11/
booth event
25
https://www.tokopedia.com/trustdisplay/backwall-backdrop-studio-
Wing 17/
backwall-greenscreen-
7 Backd 11/
printing?extParam=ivf%3Dfalse%26keyword%3Dcustom+bacdroop%26sea
roop 25
rch_id%3D20251119145245577BCC914F9E5535BFDI%26src%3Dsearch
Doku
17/
ment
8 https://katalog.inaproc.id/kolaborasi-inspirasi-kreatif/dokumentasi-acara 11/
asi
25
Acara
Desai
n dan 17/
9 Konte https://katalog.inaproc.id/kolaborasi-inspirasi-kreatif/desain-dan-konten 11/
n 25
Visual
Proje
17/
1 ct
https://katalog.inaproc.id/kolaborasi-inspirasi-kreatif/project-manager 11/
0 Mana
25
ger
Koord 17/
1
inator https://katalog.inaproc.id/kolaborasi-inspirasi-kreatif/koordinator-produksi 11/
1
Acara 25
Tim 17/
1
Supp https://katalog.inaproc.id/kolaborasi-inspirasi-kreatif/crew-support 11/
2
ort 25
RINCIAN KUANTITAS DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
RAB
No. DESCRIPTION SPESIFICATION COST PRPOSED
QTY FREQ
COST/UNIT SUBTOTAL
A PERLENGKAPAN ACARA
Sound system 5.000 watt, mixer 16ch digital, PA Output, Standing Speaker,
Sound System Monitor Speaker, Mic Wireless, Mic Cable, Live Stream Treatment, Cabling 1 paket 1 kali 3 hari Rp 7.500.000 Rp 2 2.500.000
System, dan Operator
Multimedia Sytem:
- 2 multicam sony series, termasuk tripod
- Switcher Multicam
Multimedia System 1 paket 1 kali 2 hari Rp 10.000.000 Rp 2 0.000.000
- Vmix Master Komputer
- Presentasi Laptop
- Zoom System
Lighting System:
- Freshnell LED
- Parled LED
Lighting System 1 paket 1 kali 1 hari Rp 10.500.000 Rp 1 0.500.000
- Standing Tripod
- Mixer dan Operator
- Moving Beam
LED Screen - LED Screen p3.9, beserta processor 21 m2 1 kali 3 hari Rp 900.000 Rp 5 6.700.000
Podium Simbolis - Podium penekanan Sirine Simbolis 1 paket 1 kali 1 hari Rp 3.000.000 Rp 3 .000.000
B PRODUKSI DAN DEKORASI
Mini Garden Dekorasi taman dan Bunga segar 10 m 1 m 1 event Rp 350.000 Rp 3 .500.000
Bahan Multiplek rangka, finishing flexy high resolution, custom special desain,
Photobooth 15 m2 1 kali 1 event Rp 450.000 Rp 6 .750.000
spotlight
Custom Produksi, bahan multiplek fin flexy high resolution, lighted ambience,
Wing Backdrop LED Screen 1 Paket 1 kali 1 event Rp 15.000.000 Rp 1 5.000.000
custom menyesuaikan desain
C MAN POWER
Konten dan Desain
Desain dan Konten Visual Pembuatan Desain Asset dan Bumper Asset 1 paket 1 kali 1 event Rp 10.000.000 Rp 1 0.000.000
People Incharge
Project manager Penanggung Jawab seluruh elemen acara 1 org 1 kali 1 event Rp 3 .750.000 Rp 3 .750.000
Koordinator Acara Penanggung Jawab Acara 1 org 1 kali 1 event Rp 2 .700.000 Rp 2 .700.000
Tim Support 2 org 1 kali 1 event Rp 1 .600.000 Rp 3 .200.000
GRAND TOTAL Rp 1 35.100.000
PPN 11% Rp 1 4.861.000
GRAND TOTAL Rp 1 49.961.000
Terbilang : Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu
Rupiah
VALIDASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Disusun Tanggal 17 November 2025
Oleh Staf Pejabat Pembuat Komitmen
Muhammad Saparudin
NIP. 19960716 201901 1001
Diperiksa dan ditetapkan tanggal 17 November 2025
Oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
Wiji Handayani
NIP. 19750425 199903 2 008