KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA
BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
Jalan Letjen M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630
Telepon : (021) 8090019, Faksimile : (021) 8090128
Laman: bhpjakarta.kemenkum.go.id, Surel: bhp.jakarta@kemenkum.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI TERKAIT
BUDAYA PELAYANAN PRIMA
PADA BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
1. UMUM
Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya diawali dengan masuknya Hindia
Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa
Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk
kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuklah lembaga yang diberi nama
West En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan
di Jakarta.
Saat ini Balai Harta Peninggalan hanya ada 5 (lima) di Indonesia, yaitu: Jakarta,
Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan setiap BHP memiliki wilayah kerja masing-
masing. BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja yang luas meliputi: DKI Jakarta,
Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan
Barat.
Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagaimana disebutkan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain
melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan dan lain-lain masalah yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada Balai Harta Peninggalan Jakarta berperan sebagai garda terdepan
Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait Pelayanan
Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
Pada era digital dan era keterbukaan informasi saat ini, Peningkatan Kompetensi ASN
menjadi kebutuhan strategis dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan upaya
Balai Harta Peninggalan Jakarta dalam menjaga eksistensi serta upaya dalam pemberian
pelayanan publik yang prima demi kemajuan organisasi, maka peningkatan kompetensi
seorang ASN sangat dibutuhkan.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi
birokrasi. Saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan
akuntabel semakin meningkat.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pegawai menjadi instrument penting dalam upaya
memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam Penerapan prinsip-
prinsip Pelayanan Prima. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai budaya
pelayanan prima, serta meningkatkan kesadaran serta kemampuan teknis dan sikap pelayanan
yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Memberikan fasilitasi kepada pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang
Pelayanan Publik serta menjaga konsistensi Penerapan Pelayanan Prima kepada
Masyarakat.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diantaranya:
1) Meningkatkan pemahaman pegawai mengenai konsep dan prinsip pelayanan prima.
2) Menanamkan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
3) Meningkatkan keterampilan pegawai dalam menghadapi berbagai situasi dalam
pelayanan.
4) Membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang
berkualitas.
3. DASAR
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;
4. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum Republik Indonesia;
5. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta
Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-135.04.2.692039/2025 tanggal 2 Desember 2024.
B. RUANG LINGKUP
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini disampaikan untuk seluruh Pegawai Balai
Harta Peninggalan Jakarta. Ruang lingkup kegiatan meliputi:
1. Penyediaan pemateri terkait budaya palayanan prima
2. Penyediaan materi pelatihan dan modul
3. Penyediaan fasilitas pelatihan seperti ruang pelatihan, perlengkapan audiovisual, alat
bantu pelatihan, spanduk kegiatan, dan seminar kit
4. Penyediaan konsumsi dan akomodasi bagi peserta
5. Penyediaan tenaga pendukung
6. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi.
C. MATERI KEGIATAN
Peningkatan Kapasitas Pegawai ini akan membahas materi mengenai:
1. Konsep dan Nilai-Nilai Pelayanan Prima
2. Etika dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik
3. Teknik Menghadapi Pengaduan dan Komplain
4. Studi Kasus dan Simulasi Pelayanan
5. Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi Diri
D. KONSEP KEGIATAN
Adapun konsep kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai yaitu :
- Metode Pelatihan : Presentasi, Diskusi dan Praktek
- Media Pelatihan : Paparan Narasumber
- Jumlah Peserta : 38 (tiga delapan) pegawai
- Waktu : 3 (tiga) hari
E. JADWAL PELAKSANAAAN
Kamis s.d Sabtu, 27 s.d 29 November 2025 di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
F. FASILITAS KEGIATAN
1. Materi pelatihan yang berisi pembahasan yang telah disampaikan oleh narasumber
sehingga dapat bermanfaat dan menjadi referensi/sumber pengetahuan;
2. Narasumber dari kalangan akademisi, praktisi pelayanan publik, dan fasilitator profesional
yang berpengalaman dalam pengembangan SDM aparatur.
3. Sertifikat pelatihan
G. METODE PENGADAAN
Kegiatan ini menggunakan metode pengadaan langsung.
H. SUMBER PEMBIAYAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini dibiayai dari DIPA Balai Harta
Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025.
I. TATA CARA PEMBAYARAN
Pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai terkait Budaya
Pelayanan Prima pada Balai Harta Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025 dilakukan
dengan sistem pembayaran langsung (LS).
J. PENUTUP
Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia serta peningkatan mutu pelayanan BHP Jakarta.
Oleh karena itu, perhatian dan kesungguhan dari semua pihak dalam melaksanakan kegiatan
ini sangat diharapkan.
Jakarta, 19 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Amien Fajar Ocham