URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sistem Teknologi Informasi (TIK) memegang peranan penting untuk memberikan
dukungan pada kegiatan pelayanan publik dan operasional Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Ditjen AHU, Kemenkum). Dalam
rangka optimalisasi Sistem Pelayanan Publik secara Online Menuju Reformasi Birokrasi
untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangatlah perlu dukungan TIK yang
optimal sehingga tujuan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
dapat tercapai. Penyediaan layanan informasi kepada publik secara terbuka harus
dilaksanakan demi menggerakkan proses kerja secara elektronik sehingga dapat
meningkatkan sistem administrasi hukum umum untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Untuk mendukung implementasi e-government di lingkungan Ditjen AHU,
Kemenkum yang berbasis aplikasi elektronik, perlu dilakukan kegiatan Optimalisasi
Aplikasi dan Database pada Layanan AHU Online sehingga sistem informasi manajemen
dapat berjalan baik secara terus menerus serta tidak mengganggu kinerja Ditjen AHU,
Kemenkum.