Pengadaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Terkait Budaya Pelayanan Prima Pada Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10628745000
Status: Ulang
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: 01 Balai Harta Peninggalan Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,796,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,794,000
Winner (Pemenang): PT Sejahtera Pelopor Mandiri
NPWP: 06*1**3****12**0
RUP Code: 61817554
Work Location: JL MT Haryono N0 24, Cawang - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HUKUM REPUBLIK INDONESIA                 
                      KANTOR WILAYAH DAERAH KHUSUS JAKARTA                
                      BALAI HARTA  PENINGGALAN  JAKARTA                   
               Jalan Letjen M.T. Haryono No. 24, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630
                       Telepon : (021) 8090019, Faksimile : (021) 8090128 
                Laman: bhpjakarta.kemenkum.go.id, Surel: bhp.jakarta@kemenkum.go.id
                                                                          
                                                                          
                         SPESIFIKASI TEKNIS                               
          PENGADAAN  PENINGKATAN KAPASITAS PEGAWAI TERKAIT                
                      BUDAYA PELAYANAN PRIMA                              
                PADA BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA                      
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
A. PENDAHULUAN                                                            
 1. UMUM                                                                  
                                                                          
        Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya diawali dengan masuknya Hindia
                                                                          
    Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa
    Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk
    kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuklah lembaga yang diberi nama
                                                                          
    West En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan
    di Jakarta.                                                           
                                                                          
        Saat ini Balai Harta Peninggalan hanya ada 5 (lima) di Indonesia, yaitu: Jakarta,
    Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan setiap BHP memiliki wilayah kerja masing-
                                                                          
    masing. BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja yang luas meliputi: DKI Jakarta,
    Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan
                                                                          
    Barat.                                                                
        Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagaimana disebutkan dalam
                                                                          
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain
                                                                          
    melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan dan lain-lain masalah yang
    diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Aparatur
    Sipil Negara (ASN) pada Balai Harta Peninggalan Jakarta berperan sebagai garda terdepan
                                                                          
    Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait Pelayanan
    Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.                             
                                                                          
       Pada era digital dan era keterbukaan informasi saat ini, Peningkatan Kompetensi ASN
   menjadi kebutuhan strategis dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan upaya
                                                                          
   Balai Harta Peninggalan Jakarta dalam menjaga eksistensi serta upaya dalam pemberian
   pelayanan publik yang prima demi kemajuan organisasi, maka peningkatan kompetensi
                                                                          
   seorang ASN sangat dibutuhkan.                                         
       Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi
   birokrasi. Saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan
                                                                          
   akuntabel semakin meningkat.                                           
       Oleh karena itu, peningkatan kapasitas Pegawai menjadi instrument penting dalam upaya
                                                                          
   memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam Penerapan prinsip-
   prinsip Pelayanan Prima. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai budaya
                                                                          
   pelayanan prima, serta meningkatkan kesadaran serta kemampuan teknis dan sikap pelayanan
   yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.         
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
    a. Maksud                                                             
                                                                          
      Memberikan fasilitasi kepada pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang
      Pelayanan Publik serta menjaga konsistensi Penerapan Pelayanan Prima kepada
                                                                          
      Masyarakat.                                                         
                                                                          
    b. Tujuan                                                             
      Adapun tujuan dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diantaranya:
                                                                          
      1) Meningkatkan pemahaman pegawai mengenai konsep dan prinsip pelayanan prima.
      2) Menanamkan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
                                                                          
      3) Meningkatkan keterampilan pegawai dalam menghadapi berbagai situasi dalam
         pelayanan.                                                       
      4) Membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang
                                                                          
         berkualitas.                                                     
                                                                          
 3. DASAR                                                                 
                                                                          
    1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W);                           
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;   
                                                                          
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
       Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN;                         
                                                                          
    4. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Kementerian Hukum Republik Indonesia;                              
                                                                          
    5. Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia;               
                                                                          
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;                 
    7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta
                                                                          
       Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-135.04.2.692039/2025 tanggal 2 Desember 2024.
                                                                          
                                                                          
B. RUANG LINGKUP                                                          
       Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini disampaikan untuk seluruh Pegawai Balai
                                                                          
    Harta Peninggalan Jakarta. Ruang lingkup kegiatan meliputi:           
       1. Penyediaan pemateri terkait budaya palayanan prima              
                                                                          
       2. Penyediaan materi pelatihan dan modul                           
       3. Penyediaan fasilitas pelatihan seperti ruang pelatihan, perlengkapan audiovisual, alat
                                                                          
         bantu pelatihan, spanduk kegiatan, dan seminar kit               
       4. Penyediaan konsumsi dan akomodasi bagi peserta                  
       5. Penyediaan tenaga pendukung                                     
                                                                          
       6. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dan dokumentasi.         
                                                                          
                                                                          
C. MATERI KEGIATAN                                                        
     Peningkatan Kapasitas Pegawai ini akan membahas materi mengenai:     
                                                                          
     1. Konsep dan Nilai-Nilai Pelayanan Prima                            
     2. Etika dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik                       
                                                                          
     3. Teknik Menghadapi Pengaduan dan Komplain                          
     4. Studi Kasus dan Simulasi Pelayanan                                
                                                                          
     5. Rencana Tindak Lanjut dan Evaluasi Diri                           
                                                                          
D. KONSEP KEGIATAN                                                        
                                                                          
   Adapun konsep kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai yaitu :           
   - Metode Pelatihan : Presentasi, Diskusi dan Praktek                   
                                                                          
   - Media Pelatihan : Paparan Narasumber                                 
   - Jumlah Peserta : 38 (tiga delapan) pegawai                           
                                                                          
   - Waktu          : 3 (tiga) hari                                       
                                                                          
E. JADWAL PELAKSANAAAN                                                    
                                                                          
   Kamis s.d Sabtu, 27 s.d 29 November 2025 di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
                                                                          
F. FASILITAS KEGIATAN                                                     
                                                                          
   1. Materi pelatihan yang berisi pembahasan yang telah disampaikan oleh narasumber
      sehingga dapat bermanfaat dan menjadi referensi/sumber pengetahuan; 
   2. Narasumber dari kalangan akademisi, praktisi pelayanan publik, dan fasilitator profesional
                                                                          
      yang berpengalaman dalam pengembangan SDM aparatur.                 
   3. Sertifikat pelatihan                                                
                                                                          
                                                                          
G. METODE PENGADAAN                                                       
                                                                          
   Kegiatan ini menggunakan metode pengadaan langsung.                    
                                                                          
H. SUMBER PEMBIAYAAN KEGIATAN                                             
                                                                          
      Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ini dibiayai dari DIPA Balai Harta
   Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025.                               
                                                                          
                                                                          
I. TATA CARA PEMBAYARAN                                                   
                                                                          
      Pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai terkait Budaya
   Pelayanan Prima pada Balai Harta Peninggalan Jakarta Tahun Anggaran 2025 dilakukan
                                                                          
   dengan sistem pembayaran langsung (LS).                                
                                                                          
J. PENUTUP                                                                
                                                                          
      Peningkatan Kapasitas Pegawai ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap
   peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia serta peningkatan mutu pelayanan BHP Jakarta.
                                                                          
   Oleh karena itu, perhatian dan kesungguhan dari semua pihak dalam melaksanakan kegiatan
   ini sangat diharapkan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                         Jakarta, 19 November 2025        
                                                                          
                                                                          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Amien Fajar Ocham