KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGADAAN
PENCETAKAN BUKU PERATURAN MENTERI TERKAIT MPPN, MPD dan MPW
PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
TAHUN ANGGARAN 2025
No. AHU.1.PB.02.01.C-1121/2025
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1.1. Undang-Undang Dasar 1945;
1.2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
1.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
1.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik;
1.5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
1.6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
1.7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7000);
1.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 376);
1.9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengembalian Minuta Akta dan
Pemanggilan Notaris;
1.10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Majelis
Kehormatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
180);
1.11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 27 Th 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan
Kategori Daerah;
1.12. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 545);
1.13. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1048);
1.14. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas
Dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,
Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212);
1.15. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat
dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 400);
1.16. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 832);
2. Gambaran Umum
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan
dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris
sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, dimaksudkan untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama
Menteri Hukum.
Majelis Pengawas terdiri atas:
a. Majelis Pengawas Daerah, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota;
b. Majelis Pengawas Wilayah, berkedudukan di ibukota provinsi, berada di
wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (sejumlah 33 kanwil); dan
c. Majelis Pengawas Pusat, berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum.
Majelis Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 6 (enam) orang anggota
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai salah satu unit Eselon I
di lingkungan Kementerian Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan administrasi hukum
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan, Pelaksanaan kebijakan, Pemberian bimbingan teknis serta
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang badan usaha,
hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi,
daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil. Otoritas pusat dan hukum
internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan
perwarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. Direktorat Perdata;
c. Direktorat Pidana;
d. Direktorat Tata Negara;
e. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional;
f. Direktorat Badan Usaha; dan
g. Direktorat Teknologi Informasi.
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan fidusia,
hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
kenotariatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata
umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
kenotariatan;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum
perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
kenotariatan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan
fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator
negara, serta kenotariatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan
fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator
negara, serta kenotariatan;
e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional
kurator keperdataan;
f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta
peninggalan dan kurator negara;
g. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administrasif Majelis
Pengawasan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris;
h. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan
i. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat
Perdata.
Susunan organisasi Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Profesi Keperdataan;
b. Subdirektorat Layanan Hukum Perdata;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Profesi Keperdataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan profesi
kenotariatan, kurator dan pengurus, penerjemah tersumpah, dan advokat asing.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.02/2012 tentang
Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum yang Menetapkan bahwa Ijin penggunaan PNBP Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum sebesar 76,43% yang dapat digunakan kembali untuk
kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum. Dengan izin penggunaan PNBP
tersebut, untuk mendukung masing-masing di lingkungan Direktorat Perdata, maka
masing-masing memiliki tugas sebagai berikut.
1. Subdirektorat Profesi Keperdataan, menyelenggarakan fungsi, diantaranya
sebagai berikut:
1.1 Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris,
pengangkatan dan perpindahan notaris, perpanjangan dan
pemberhentian jabatan notaris, penerbitan surat persetujuan
penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik,
penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris, dan pengelolaan
data notaris;
1.2 Penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administratif serta
pemberian pertimbangan hukum dan advokasi Majelis Pengawas
Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Salah satu bentuk pembinaan teknis dan dukungan administratif terhadap Majelis
Pengawas, dan dinamisme perkembangan peraturan perundang-undangan terkait
tugas dan fungsi Majelis Pengawas maka di butuhkan adanya suatu buku cetak
kompilasi peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas
yang akan menjadi panduan bagi setiap anggota majelis pengawas dan kantor wilayah.
Diharapkan terdapat buku cetakan kompilasi peraturan perundang-undangan terkait
tugas dan fungsi Majelis Pengawas sebanyak jumlah anggota majelis pengawas, yaitu
38 majelis pengawas wilayah dengan masing-masing 9 orang per majelis pengawas
wilayah ditambah dengan 9 majelis majelis pengawas pusat, dengan total minimal 350
buku cetak.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari keluaran/output ini, dibagi menjadi 2 (dua), yaitu penerima
manfaat internal dan penerima manfaat eksternal, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penerima manfaat internal adalah Kementerian Hukum Republik Indonesia,
khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Majelis Pengawas
Pusat Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
2. Penerima manfaat eksternal adalah pengguna layanan kenotariatan dan
masyarakat pengguna layanan Perdata.
7107.BDB.001 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga di Bidang Administrasi Hukum
Perdata
51 Pembinaan Teknis MPPN dan MKNP
A. Pembinaan Teknis MPPN dan MKNP
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam
akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang. Pada hakikatnya, akta Notaris sebagai akta otentik memuat kebenaran
formal, karena segala sesuatu yang tertuang dalam akta adalah keinginan para pihak
yang disampaikan kepada Notaris atas suatu peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini yang
menjadikan peran Notaris memiliki arti penting dalam suatu perbuatan hukum yang
dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena pentingnya peranan Notaris dalam
sistem hukum, maka Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan legitimasi bahwa
jabatan Notaris sebagi profesi terhormat dan bermartabat/luhur (officium nobile).
Karenanya Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjagakepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Adanya kedudukan
Notaris sebagai pejabat umum sebagai pembuat alat bukti yang sempurna, maka perlu
diadakan pengawasan dan pembinaan untuk meminimalisir penyalahgunaan jabatan dan
wewenang Notaris yang berakibat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-
Undang Jabatan Notaris mengatur tentang kewenangan pembinaan dan pengawasan
terhadap perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Untuk memperkuat kelembangaan tersebut Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum melakukan perencanaan kegiatan dalam mendukung Tugas dan
kewenangan MPPN, salah satunya adalah sosialisasi di Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM untuk memberikan penjelasan dan pemahaman serta tindakan apa
yang harus dilakukan oleh MPW, MPD dan para penegak hukum sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, lembaga baru dibentuk
untuk mengakomodir kebutuhan akan persetujuan pemanggilan dan pemeriksaan
Notaris terkait kepentingan proses peradilan dan penyidikan. Hal ini sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 66 dan 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis
Kehormatan Notaris. Adapun tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Untuk mendukung dan memperkuat
kelembangaan tersebut Direktora Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan
perencanaan kegiatan dalam mendukung tugas dan kewenangan MPPN melalui
sekretariat MPPN.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa
pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan pengawasan
dimaksud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membentuk
Majelis Pengawas Notaris.
Majelis Pengawas Notaris adalah perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan
HAM RI, yang secara struktural berada di bawah Menteri, dan berfungsi sebagai
supporting agency dalam melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan dan
pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris yang didelegasikan oleh
Menteri. Sekretariat MPPN berfungsi sebagai supporting utama Anggota MPPN dalam
memberikan pelayanan administrasi kenotariatan serta menyusun rencana kerja dan
anggaran MPPN.
Metode Pelaksanaan
a. Melakukan rapat dan koordinasi secara berkala dengan Anggota Majelis
untuk merencanakan kegiatan dan memberikan masukan terhadap surat
perkara/ banding yang disampaikan ke MPPN.
b. Memberikan honorarium kepada Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris
secara berkala.
c. Pencetakan Buku Peraturan Menteri terkait MPPN, MPD dan MPW
dikarenakan tidak terealisasinya anggaran honor dikarenakan anggota yang
tercantum dalam Surat Keputusan MPPN dan MKNP tidak melaksanakan
tugas.
Adapun materi muatan yang akan dimasukkan dalam buku tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris;
4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris;
5) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris;
6) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas
dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,
Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan
Notaris;
7) Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan
Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
8) Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata
Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
9) Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan,
Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.
C. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis terkait pencetakan buku adalah sebegai berikut:
NO SPESIFIKASI
1 Ukuran kertas A5: 14,8×21 cm
2 Jenis kertas: Bookpaper (72 gsm)
3 Cetakan isi: Hitam putih
4 Jilid: Perfect binding (lem panas)
Sampul: softcover, kertas karton atau ivory 260 gram, dicetak berwarna
5
penuh (full color)
6 Lapisan (Finishing Cover): doff (tidak kilap)
7 Pengemasan: dibungkus plastik (wrapping plastic
8 Pencetakan sebanyak 351 Eksemplar
9 Pengiriman ke 34 Lokasi
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari selama Tahun
Anggaran 2025.
E. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Memiliki Perizinan Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
b. Memiliki NIB dengan KBLI Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klasifikasi
KBLI 18111 atau KBLI 46421
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
d. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis;
e. Penyedia harus melalui proses verifikasi oleh LPSE untuk mendapatkan akses ke
sistem
F. SUMBER PENDANAAN
Pencetakan Buku Peraturan Menteri Terkait MPPN, MPD dan MPW Tahun Anggaran 2025
akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan pengadaaan barang/ jasa oleh penyedia yang
berkompeten dan diperkirakan akan membutuhkan biaya sebesar Rp170.360.000,- (Seratus
tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan dibiayai menggunakan SP DIPA
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-
135.04.1.692070/2025 tanggal 2 Desember 2024 pada KRO 7107.BDB.001.051.A.521211.
VALIDASI SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA
Disusun Tanggal 18 Nopember 2025
Oleh Staf Pejabat Pembuat Komitmen
Nia Widi Astuti
NIP. 199407232019012001
Diperiksa dan ditetapkan 25 Nopember 2025
tanggal
Oleh Pejabat pembuat Komitmen
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Yophie Yudho Nugroho
NIP. 198108012005011002
Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran
Hantor Situmorang
NIP. 196703171992031001