,Pengadaan Pencetakan Buku Peraturan Menteri Terkait Mppn, Mpd Dan Mpw Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10630498000
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,360,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 170,346,150
Winner (Pemenang): PT Sugih Jaya Entertainment
NPWP: 06*5**4****15**0
RUP Code: 61874402
Work Location: Gedung Ditjen AHU, Jl. H. R Rasuna Said Kav 6-7, Setiabudi, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                              
                                                                     
                          (KAK)                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        PENGADAAN                                    
                                                                     
 PENCETAKAN BUKU PERATURAN MENTERI TERKAIT MPPN, MPD dan MPW         
      PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM               
                                                                     
                   TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                     
                                                                     
                 No. AHU.1.PB.02.01.C-1121/2025                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM                  
                                                                     
           KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA                      
                   TAHUN ANGGARAN 2025                               
                     KERANGKA ACUAN KEGIATAN                         
                                                                     
                        (TERM OF REFERENCE)                          
                                                                     
                                                                     
A. Latar Belakang                                                    
     1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan                           
      1.1. Undang-Undang Dasar 1945;                                 
      1.2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
           Lembaran Negara Nomor 4286);                              
                                                                     
      1.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);           
      1.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
           Pelayanan Publik;                                         
      1.5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang
           Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;              
      1.6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
           Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                                                                     
           Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
      1.7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas
           Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
           Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
           Tahun 2024 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
           Nomor 7000);                                              
      1.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
           Masukan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                                     
           2024 Nomor 376);                                          
      1.9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengembalian Minuta Akta dan
           Pemanggilan Notaris;                                      
      1.10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Majelis
           Kehormatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
           180);                                                     
      1.11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           Nomor 27 Th 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan
                                                                     
           Kategori Daerah;                                          
      1.12. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata
           Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris (Berita Negara
           Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 545);                 
      1.13. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2020 tentang
           Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan
           Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (Berita Negara
           Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1048);                
      1.14. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas
           Dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,
           Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
           (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212);  
                                                                     
      1.15. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat
           dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan
           Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia
           Tahun 2025 Nomor 400);                                    
      1.16. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
           Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
           2024 Nomor 832);                                          
                                                                     
                                                                     
     2. Gambaran Umum                                                
        Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan
      dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris
      sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, dimaksudkan untuk 
      melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama
      Menteri Hukum.                                                 
        Majelis Pengawas terdiri atas:                               
        a. Majelis Pengawas Daerah, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota;
        b. Majelis Pengawas Wilayah, berkedudukan di ibukota provinsi, berada di
                                                                     
           wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (sejumlah 33 kanwil); dan
        c. Majelis Pengawas Pusat, berkedudukan di Direktorat Jenderal Administrasi
           Hukum Umum, Kementerian Hukum.                            
        Majelis Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
        a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;                   
        b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan          
        c. 6 (enam) orang anggota                                    
        Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai salah satu unit Eselon I
      di lingkungan Kementerian Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan
                                                                     
      perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan administrasi hukum
      umum  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
      melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
      menyelenggarakan fungsi:                                       
      1. Perumusan, Pelaksanaan kebijakan, Pemberian bimbingan teknis serta
         Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang badan usaha,
         hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi,
         daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil. Otoritas pusat dan hukum
                                                                     
         internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan
         perwarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum
         umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
      2. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan Pelaksanaan fungsi lain
         yang diberikan oleh Menteri.                                
      Susunan organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
         a. Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 
         b. Direktorat Perdata;                                      
         c. Direktorat Pidana;                                       
         d. Direktorat Tata Negara;                                  
         e. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional;       
                                                                     
         f. Direktorat Badan Usaha; dan                              
         g. Direktorat Teknologi Informasi.                          
                                                                     
         Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
      pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
      pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan fidusia,
      hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
      kenotariatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur
                                                                     
      Jenderal Administrasi Hukum Umum.                              
         Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
         a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata
           umum,  harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
           kenotariatan;                                             
         b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum
           perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta
           kenotariatan;                                             
                                                                     
         c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan
           fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator
           negara, serta kenotariatan;                               
         d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan
           fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator
           negara, serta kenotariatan;                               
         e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional
           kurator keperdataan;                                      
         f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta
                                                                     
           peninggalan dan kurator negara;                           
         g. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administrasif Majelis
           Pengawasan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris;        
         h. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan
         i. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat
           Perdata.                                                  
                                                                     
      Susunan organisasi Direktorat Perdata terdiri atas:            
                                                                     
        a. Subdirektorat Profesi Keperdataan;                        
        b. Subdirektorat Layanan Hukum Perdata;                      
        c. Subbagian Tata Usaha; dan                                 
        d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.        
                                                                     
      Subdirektorat Profesi Keperdataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
      perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
      serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan profesi
      kenotariatan, kurator dan pengurus, penerjemah tersumpah, dan advokat asing.
     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.02/2012 tentang
     Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Direktorat Jenderal Administrasi
                                                                     
     Hukum Umum yang Menetapkan bahwa Ijin penggunaan PNBP Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum sebesar 76,43% yang dapat digunakan kembali untuk
     kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum. Dengan izin penggunaan PNBP
     tersebut, untuk mendukung masing-masing di lingkungan Direktorat Perdata, maka
     masing-masing memiliki tugas sebagai berikut.                   
     1.  Subdirektorat Profesi Keperdataan, menyelenggarakan fungsi, diantaranya
         sebagai berikut:                                            
                                                                     
         1.1 Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
             bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan,
             evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris,
             pengangkatan dan perpindahan notaris, perpanjangan dan  
             pemberhentian jabatan notaris, penerbitan surat persetujuan
             penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik, 
             penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris, dan pengelolaan
             data notaris;                                           
                                                                     
                                                                     
         1.2 Penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administratif serta
             pemberian pertimbangan hukum dan advokasi Majelis Pengawas
             Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.                 
     Salah satu bentuk pembinaan teknis dan dukungan administratif terhadap Majelis
     Pengawas, dan dinamisme perkembangan peraturan perundang-undangan terkait
     tugas dan fungsi Majelis Pengawas maka di butuhkan adanya suatu buku cetak
     kompilasi peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas
     yang akan menjadi panduan bagi setiap anggota majelis pengawas dan kantor wilayah.
     Diharapkan terdapat buku cetakan kompilasi peraturan perundang-undangan terkait
                                                                     
     tugas dan fungsi Majelis Pengawas sebanyak jumlah anggota majelis pengawas, yaitu
     38 majelis pengawas wilayah dengan masing-masing 9 orang per majelis pengawas
     wilayah ditambah dengan 9 majelis majelis pengawas pusat, dengan total minimal 350
     buku cetak.                                                     
                                                                     
B. PENERIMA MANFAAT                                                  
   Penerima manfaat dari keluaran/output ini, dibagi menjadi 2 (dua), yaitu penerima
                                                                     
   manfaat internal dan penerima manfaat eksternal, yang diuraikan sebagai berikut.
   1. Penerima manfaat internal adalah Kementerian Hukum Republik Indonesia,
      khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Majelis Pengawas
      Pusat Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris.               
   2. Penerima manfaat eksternal adalah pengguna layanan kenotariatan dan
      masyarakat pengguna layanan Perdata.                           
                                                                     
7107.BDB.001 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga di Bidang Administrasi Hukum
Perdata                                                              
51 Pembinaan Teknis MPPN dan MKNP                                    
  A.  Pembinaan Teknis MPPN dan MKNP                                 
     Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai
                                                                     
  semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
  undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam
  akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
  grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga
  ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
  undang-undang. Pada hakikatnya, akta Notaris sebagai akta otentik memuat kebenaran
  formal, karena segala sesuatu yang tertuang dalam akta adalah keinginan para pihak
  yang disampaikan kepada Notaris atas suatu peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini yang
                                                                     
  menjadikan peran Notaris memiliki arti penting dalam suatu perbuatan hukum yang
  dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena pentingnya peranan Notaris dalam
  sistem hukum, maka Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan legitimasi bahwa
  jabatan Notaris sebagi profesi terhormat dan bermartabat/luhur (officium nobile).
  Karenanya Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan
  menjagakepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Adanya kedudukan
  Notaris sebagai pejabat umum sebagai pembuat alat bukti yang sempurna, maka perlu
  diadakan pengawasan dan pembinaan untuk meminimalisir penyalahgunaan jabatan dan
                                                                     
  wewenang Notaris yang berakibat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-
  Undang Jabatan Notaris mengatur tentang kewenangan pembinaan dan pengawasan
  terhadap perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.         
       Untuk memperkuat kelembangaan tersebut Direktorat Jenderal Administrasi
  Hukum Umum  melakukan perencanaan kegiatan dalam mendukung Tugas dan
  kewenangan MPPN, salah satunya adalah sosialisasi di Kantor Wilayah Kementerian
  Hukum dan HAM untuk memberikan penjelasan dan pemahaman serta tindakan apa
  yang harus dilakukan oleh MPW, MPD dan para penegak hukum sesuai dengan
  peraturan yang berlaku.                                            
                                                                     
       Dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, lembaga baru dibentuk
  untuk mengakomodir kebutuhan akan persetujuan pemanggilan dan pemeriksaan
  Notaris terkait kepentingan proses peradilan dan penyidikan. Hal ini sebagaimana yang
  tercantum dalam Pasal 66 dan 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
  menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis
  Kehormatan Notaris. Adapun tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan
                                                                     
  pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris
  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Untuk mendukung dan memperkuat
  kelembangaan tersebut Direktora Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan
  perencanaan kegiatan dalam mendukung tugas dan kewenangan MPPN melalui
  sekretariat MPPN.                                                  
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
  Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa
  pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Dalam melaksanakan pengawasan
  dimaksud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membentuk
  Majelis Pengawas Notaris.                                          
       Majelis Pengawas Notaris adalah perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan
                                                                     
  HAM  RI, yang secara struktural berada di bawah Menteri, dan berfungsi sebagai
  supporting agency dalam melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan dan
  pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris yang didelegasikan oleh
  Menteri. Sekretariat MPPN berfungsi sebagai supporting utama Anggota MPPN dalam
  memberikan pelayanan administrasi kenotariatan serta menyusun rencana kerja dan
  anggaran MPPN.                                                     
       Metode Pelaksanaan                                            
       a. Melakukan rapat dan koordinasi secara berkala dengan Anggota Majelis
                                                                     
          untuk merencanakan kegiatan dan memberikan masukan terhadap surat
          perkara/ banding yang disampaikan ke MPPN.                 
       b. Memberikan honorarium kepada Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris
          secara berkala.                                            
       c. Pencetakan Buku Peraturan Menteri terkait MPPN, MPD dan MPW
          dikarenakan tidak terealisasinya anggaran honor dikarenakan anggota yang
          tercantum dalam Surat Keputusan MPPN dan MKNP tidak melaksanakan
          tugas.                                                     
                                                                     
                                                                     
       Adapun materi muatan yang akan dimasukkan dalam buku tersebut adalah
     sebagai berikut:                                                
          1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
          2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
            Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;      
          3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata
            Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris;   
          4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata
                                                                     
            Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris;      
          5) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang
            Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan
            Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris;  
          6) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas
            dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian,
            Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan
            Notaris;                                                 
                                                                     
          7) Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan
            Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;                   
          8) Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata
            Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan
            Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;                       
          9) Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan,
            Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris.            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
C.  SPESIFIKASI TEKNIS                                               
   Spesifikasi teknis terkait pencetakan buku adalah sebegai berikut:
     NO                      SPESIFIKASI                             
     1  Ukuran kertas A5: 14,8×21 cm                                 
     2  Jenis kertas: Bookpaper (72 gsm)                             
                                                                     
     3  Cetakan isi: Hitam putih                                     
     4  Jilid: Perfect binding (lem panas)                           
        Sampul: softcover, kertas karton atau ivory 260 gram, dicetak berwarna
     5                                                               
        penuh (full color)                                           
     6  Lapisan (Finishing Cover): doff (tidak kilap)                
     7  Pengemasan: dibungkus plastik (wrapping plastic              
     8  Pencetakan sebanyak 351 Eksemplar                            
     9  Pengiriman ke 34 Lokasi                                      
                                                                     
                                                                     
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                   
     Kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari selama Tahun
                                                                     
     Anggaran 2025.                                                  
                                                                     
E. PERSYARATAN PENYEDIA                                              
   a. Memiliki Perizinan Usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
     berlaku;                                                        
   b. Memiliki NIB dengan KBLI Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klasifikasi
     KBLI 18111 atau KBLI 46421                                      
   c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                     
     Wajib Pajak;                                                    
   d. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis;                         
   e. Penyedia harus melalui proses verifikasi oleh LPSE untuk mendapatkan akses ke
     sistem                                                          
F. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                     
Pencetakan Buku Peraturan Menteri Terkait MPPN, MPD dan MPW Tahun Anggaran 2025
akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan pengadaaan barang/ jasa oleh penyedia yang
berkompeten dan diperkirakan akan membutuhkan biaya sebesar Rp170.360.000,- (Seratus
tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan dibiayai menggunakan SP DIPA
                                                                     
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2025 Nomor SP DIPA-
135.04.1.692070/2025 tanggal 2 Desember 2024 pada KRO 7107.BDB.001.051.A.521211.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         VALIDASI SPESIFIKASI TEKNIS/KERANGKA ACUAN KERJA            
                                                                     
 Disusun Tanggal      18 Nopember 2025                               
 Oleh                Staf Pejabat Pembuat Komitmen                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     Nia Widi Astuti                                 
                     NIP. 199407232019012001                         
                                                                     
 Diperiksa dan ditetapkan 25 Nopember 2025                           
 tanggal                                                             
 Oleh                Pejabat pembuat Komitmen                        
                     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     Yophie Yudho Nugroho                            
                     NIP. 198108012005011002                         
 Mengetahui          Kuasa Pengguna Anggaran                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     Hantor Situmorang                               
                     NIP. 196703171992031001