Pengadaan Belanja Jasa Lainnya Pada Kegiatan Penindakan (Sita Dan Geledah) - DKI Jakarta Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10657695000
Date: 5 December 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,628,000
Winner (Pemenang): PT Bisma Rizqi Aqima
NPWP: 08*0**7****13**0
RUP Code: 61892544
Work Location: Dikantor Ditjen Kekayaan Intelektual - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA                    
                         DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN                        
                                                                             
                                 INTELEKTUAL                                 
                                                                             
                     EKSPOSE DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI                     
                       HASIL PENANGANAN PELANGGARAN KI                       
                                                                             
                    DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM TAHUN 2025                    
                                                                             
                                                                             
RESUME                                                                       
                                                                             
   1. Dasar Hukum                                                            
                                                                             
      a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
                                                                             
        Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3209);                                               
                                                                             
      b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
      c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;                
      d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
                                                                             
        Transaksi Elektronik;                                                
      e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                             
        Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
        Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
                                                                             
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);                      
      f. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi
                                                                             
        dan Tata Kerja Kementerian Hukum;                                    
      g. Peraturan Menteri Bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri
                                                                             
        Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang
        Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta
        dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.                        
                                                                             
                                                                             
   2. Gambaran Umum                                                          
                                                                             
          Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam
     berbagai upaya yang berkaitan dengan penanganan hak kekayaan intelektual. Keberagaman
                                                                             
     hak kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh
     jajaran Pemerintah maupun warga masyarakat. Namun masih banyak dijumpai kesadaran
                                                                             
     masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual masih cukup rendah. Hal ini banyak
     dibuktikan dengan banyaknya pembajakan karya cipta seperti produk bajakan, plagiarisme,
                                                                             
     penggunaan merek tanpa izin, dan sebagainya. Hal ini akan berdampak semakin sulitnya para
     pemilik kekayaan intelektual mengembangkan usahanya. Oleh karena itu konsumen harus
                                                                             
     terus diedukasi sebagai upaya peningkatan 3 kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual
     sehingga menjadi konsumen cerdas dalam berkonsumsi dan berdaya dalam memperjuangkan
                                                                             
     hak dan kewajibannya. Pelaku usaha dituntut untuk tertib terhadap kepemilikan hak kekayaan
     intelektualnya serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hak kekayaan
                                                                             
     intelektual sebagai wujud eksistensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya
     Direktorat Penegakan Hukum.                                             
                                                                             
          Selain usaha edukasi konsumen, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya
     Direktorat Penegakan Hukum juga melakukan penertiban berupa penanganan terhadap
     berbagai pelanggaran kekayaan intelektual. Terkait dengan penanganan terhadap berbagai
                                                                             
     pelanggaran kekayaan intelektual, maka sudah sangat banyak pengawasan yang dilakukan
     oleh Kementerian Hukum dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
                                                                             
     dan sudah sangat tegas penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap
     pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga diharapkan mampu memberikan
                                                                             
     efek jera bagi pelaku usaha demi untuk mewujudkan kehadiran pemerintah untuk melindungi
     para pemilik hak kekayaan intelektual serta memberikan suasana persaingan usaha yang
                                                                             
     sehat.                                                                  
          Diharapkan dengan adanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dapat
                                                                             
     menghadirkan peran pemerintah dalam lebih menjangkau kehidupan kekayaan intelektual di
     Indonesia terutama terkait dalam hal pengawasan dan penindakan di lapangan sebagai bentuk
                                                                             
     perlindungan bagi pemilik hak kekayaan intelektual dan peningkatan ketertiban berniaga di
     Indonesia.                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   3. Rundown                                                                
                                                                             
      WAKTU        AGENDA ACARA     KETERANGAN       PELAKSANA               
                                                                             
   09.30 - 10.00 WIB                                                         
                  Persiapan      Persiapan Kegiatan Tim Panitia              
   9 Desember 2025                                                           
                                                                             
                                                  Direktur Penegakan         
                                 Laporan Kegiatan                            
                                                  Hukum                      
                                                  Direktur Jenderal          
                                 Sambutan                                    
                                                  Kekayaan Intelektual       
                                                                             
                                 Pengecekan Barang                           
   10.00 - 11.00 WIB                                                         
                  Pembukaan                                                  
                                 Bukti                                       
   9 Desember 2025                                                           
                                 Hasil Penanganan                            
                                                  Semua undangan             
                                 Pelanggaran                                 
                                 Kekayaan Intelektual                        
                                 yang diekspose.                             
                                 Foto bersama     Semua undangan             
                                                                             
                                                                             
                                                  Direktur Jenderal          
                                 Pemusnahan Barang                           
                                                  Kekayaan Intelektual       
  11.00 WIB - Selesai Ekspose Barang Bukti        diikuti oleh seluruh       
                  Bukti                           peserta                    
   9 Desember 2025                                                           
                                                  Sesi tanya jawab           
                                                  bersama para               
                                 Peliputan                                   
                                                  wartawan