KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN
INTELEKTUAL
EKSPOSE DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
HASIL PENANGANAN PELANGGARAN KI
DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM TAHUN 2025
RESUME
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
f. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum;
g. Peraturan Menteri Bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
2. Gambaran Umum
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam
berbagai upaya yang berkaitan dengan penanganan hak kekayaan intelektual. Keberagaman
hak kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh
jajaran Pemerintah maupun warga masyarakat. Namun masih banyak dijumpai kesadaran
masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual masih cukup rendah. Hal ini banyak
dibuktikan dengan banyaknya pembajakan karya cipta seperti produk bajakan, plagiarisme,
penggunaan merek tanpa izin, dan sebagainya. Hal ini akan berdampak semakin sulitnya para
pemilik kekayaan intelektual mengembangkan usahanya. Oleh karena itu konsumen harus
terus diedukasi sebagai upaya peningkatan 3 kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual
sehingga menjadi konsumen cerdas dalam berkonsumsi dan berdaya dalam memperjuangkan
hak dan kewajibannya. Pelaku usaha dituntut untuk tertib terhadap kepemilikan hak kekayaan
intelektualnya serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran hak kekayaan
intelektual sebagai wujud eksistensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya
Direktorat Penegakan Hukum.
Selain usaha edukasi konsumen, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya
Direktorat Penegakan Hukum juga melakukan penertiban berupa penanganan terhadap
berbagai pelanggaran kekayaan intelektual. Terkait dengan penanganan terhadap berbagai
pelanggaran kekayaan intelektual, maka sudah sangat banyak pengawasan yang dilakukan
oleh Kementerian Hukum dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
dan sudah sangat tegas penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga diharapkan mampu memberikan
efek jera bagi pelaku usaha demi untuk mewujudkan kehadiran pemerintah untuk melindungi
para pemilik hak kekayaan intelektual serta memberikan suasana persaingan usaha yang
sehat.
Diharapkan dengan adanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dapat
menghadirkan peran pemerintah dalam lebih menjangkau kehidupan kekayaan intelektual di
Indonesia terutama terkait dalam hal pengawasan dan penindakan di lapangan sebagai bentuk
perlindungan bagi pemilik hak kekayaan intelektual dan peningkatan ketertiban berniaga di
Indonesia.
3. Rundown
WAKTU AGENDA ACARA KETERANGAN PELAKSANA
09.30 - 10.00 WIB
Persiapan Persiapan Kegiatan Tim Panitia
9 Desember 2025
Direktur Penegakan
Laporan Kegiatan
Hukum
Direktur Jenderal
Sambutan
Kekayaan Intelektual
Pengecekan Barang
10.00 - 11.00 WIB
Pembukaan
Bukti
9 Desember 2025
Hasil Penanganan
Semua undangan
Pelanggaran
Kekayaan Intelektual
yang diekspose.
Foto bersama Semua undangan
Direktur Jenderal
Pemusnahan Barang
Kekayaan Intelektual
11.00 WIB - Selesai Ekspose Barang Bukti diikuti oleh seluruh
Bukti peserta
9 Desember 2025
Sesi tanya jawab
bersama para
Peliputan
wartawan