Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo - Tahun Anggaran 2025

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 26877252
Status: Gagal
Date: 29 October 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 31 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,690,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,649,000
RUP Code: 53194716
Work Location: Jl. Jend. Sudirman No. 86 Kota Gorontalo - Gorontalo (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HUKUM DAN  HAK ASASI MANUSIA RI              
                       KANTOR WILAYAH  GORONTALO                        
        LEMBAGA  PEMBINAAN   KHUSUS   ANAK KELAS  II GORONTALO          
                                                                        
               Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Kota Gorontalo, Telepon: 0435-8539286
           Laman: lpkagorontalo.kemenkumham.go.id, Surel: lpka.gorontalo@kemenkumham.go.id
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
      PENGADAAN  BAHAN MAKANAN  NAPI/TAHANAN 1 (SATU) PAKET             
                                                                        
    PADA  LEMBAGA PEMBINAAN  KHUSUS ANAK  KELAS II GORONTALO            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
  1. Dasar Hukum                                                        
                                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara    
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
                                                                        
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);                  
                                                                        
     b. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                                                                        
       84);                                                             
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara
                                                                        
       Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara     
                                                                        
       Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
       Republik Indonesia Nomor 3846);                                  
                                                                        
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan
       Tatacara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan
                                                                        
       Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112,
                                                                        
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3856);         
     e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka   
                                                                        
       Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara
       Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);                       
                                                                        
     f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015
       tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                                                        
       Manusia Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                                                        
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang   
       Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29
       Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
                                                                        
       Asasi Manusia Republik Indonesia;                                
                                                                        
     g. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana telah
                                                                        
       diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor  :       
       M.HH05.OT.01.01.Tahun 2011; dan                                  
                                                                        
     h. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang  
                                                                        
       Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
                                                                        
                                                                        
  2. Gambaran Umum                                                      
          Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat
                                                                        
     yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat
                                                                        
     kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pengadaan Bahan
     Makanan Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam
                                                                        
     rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari narapidana/tahanan yang harus
     terpenuhi.                                                         
                                                                        
          Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya
                                                                        
     dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh
     dan  berkesinambungan. Nama organisasi yang menyelenggarakan /     
                                                                        
     melaksanakan pengadaan barang:                                     
                                                                       
       KLDI   : Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI                  
                                                                       
       Satker : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo        
                                                                       
       KPA    : Erik Murdiyanto                                         
                                                                       
       PPK    : Yayat PL Yusuf                                          
         Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan volume 365
     hari kalender dikalikan 23 (dua puluh tiga) orang WBP, dengan rincian sebagai :
      Pagu    : Rp 184.690.000                                          
                                                                        
      HPS     : Rp 184.642.500                                          
                                                                        
                                                                        
B. PENERIMA MANFAAT                                                     
                                                                        
  1. Warga  Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem    
     Pemasyarakatan;                                                    
                                                                        
  2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak
     23 (dua puluh tiga) orang WBP x 365 Hari Kalender.                 
C. URAIAN SINGKAT PERKERJAAN                                            
                                                                        
      Pengadaan ini merupakan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan      
Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Tahanan dan Narapidana pada Lembaga
                                                                        
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo yang berjumlah 23 Orang selama 365 Hari
Kalender dari 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pengadaan ini
                                                                        
menggunakan Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang sesuai dengan Peraturan Menteri
                                                                        
Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyenggaraan Makanan
Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak.                                      
                                                                        
      Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun agar dapat dijadikan acuan
dan pedoman dalam pengadaan bahan Pemenuhan Bahan Makanan Warga binaan  
                                                                        
pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Gorontalo, 29 Oktober 2024            
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Yayat PL Yusuf                        
                                  NIP. 198309282010121002