KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH GORONTALO
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II GORONTALO
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Kota Gorontalo, Telepon: 0435-8539286
Laman: lpkagorontalo.kemenkumham.go.id, Surel: lpka.gorontalo@kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN NAPI/TAHANAN 1 (SATU) PAKET
PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II GORONTALO
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
b. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
84);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3846);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan
Tatacara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan
Tahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3856);
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka
Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia;
g. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :
M.HH05.OT.01.01.Tahun 2011; dan
h. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat
yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat
kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam
rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari hari narapidana/tahanan yang harus
terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya
dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh
dan berkesinambungan. Nama organisasi yang menyelenggarakan /
melaksanakan pengadaan barang:
KLDI : Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI
Satker : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo
KPA : Erik Murdiyanto
PPK : Yayat PL Yusuf
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan volume 365
hari kalender dikalikan 23 (dua puluh tiga) orang WBP, dengan rincian sebagai :
Pagu : Rp 184.690.000
HPS : Rp 184.642.500
B. PENERIMA MANFAAT
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak
23 (dua puluh tiga) orang WBP x 365 Hari Kalender.
C. URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
Pengadaan ini merupakan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari Tahanan dan Narapidana pada Lembaga
Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo yang berjumlah 23 Orang selama 365 Hari
Kalender dari 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pengadaan ini
menggunakan Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyenggaraan Makanan
Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun agar dapat dijadikan acuan
dan pedoman dalam pengadaan bahan Pemenuhan Bahan Makanan Warga binaan
pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.
Gorontalo, 29 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yayat PL Yusuf
NIP. 198309282010121002