| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015625015812000 | Rp 1,059,689,250 | 80.05 | 84.04 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,200,760,815 | 90.89 | 90.36 | - | |
| 0926482654805000 | Rp 1,288,488,000 | 75.01 | 76.46 | - | |
| 0012162715441000 | Rp 1,292,400,750 | 96.1 | 93.28 | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0026240754061000 | - | - | - | Nilai teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015311541615000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0021430152016000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0016910150805000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0033266339072000 | - | - | - | Nilai teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0016654113012000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Nilai teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0015378680113000 | - | - | - | tidak ada konfirmasi kehadiran dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0832939110601000 | - | - | - | konfirmasi tidak bisa hadir mengikuti pembuktian kualifikasi karena ada pekerjaan lain | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0936268960922000 | - | - | - | - | |
| 0317154607647000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0734143431915000 | - | - | - | - | |
| 0412617169911000 | - | - | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | - | - | |
| 0603506692801000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0029240678914000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - |
1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang semakin tepat sejalan
dengan pesatnya pengembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan terhadap kualitas sumberdaya manusia
menjadi lebih kompetitif mengharuskan sumber daya manusia yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi
lebih berkualitas. Sebagai penghasil sumberdaya manusia berkualitas dan memiliki kompetensi
penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mampu menjadi pendorong bahkan sebagai motivator maka perlu
adanya sarana yang mendukung untuk praktik, sebagai penunjang dan studi yang telah ditempuh dalam
perkuliahan.
Bangunan Kampus Poltekpar Makassar harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.
Politeknik Pariwisata Makassar yang dahulu dikenal dengan Akademi Pariwisata Makassar, merupakan satu-
satunya perguruan tinggi kepariwisataan yang berstatus negeri di kawasan Timur Indonesia dan telah
terakreditasi Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan tenaga pengajar berkualifikasi S1, S2 dan S3 serta
berpengalaman dalam dan luar negeri. Pada tahun 2009 saat masih berstatus AKPAR Makassar bekerja
sama dengan STP Bali untuk program Diploma 4. Pada tanggal 29 September 2015 oleh Menteri Pariwisata
RI Dr. Arief Yahya meresmikan perubahan status dari akademi menjadi Politeknik. Poltekpar Makassar telah
melahirkan alumni yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Bank Pemerintah dan
Swasta, Manager Hotel Berbintang, Travel dan Penerbangan di Indonesia, Malaysia, Singapura, Dubai serta
kapal pesiar (Cruise Line).
Sebagai kampus dengan konsep totalitas guna menghasilkan mahasiswa yang kompeten tersedia sarana
dan prasarana yang lengkap seperti Hotel Praktik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan pembangunan Pekerjaan Jalan dan Landscape
Tahap 2, Hotel Praktik Tahap III dan Renovasi Sarana Pembinaan Mental (Masjid) merupakan kegiatan
pembangunan bangunan gedung Negara dengan klasifikasi tidak sederhana yang penyelenggarannya
dilaksanakan oleh Politeknik Pariwisata Makassar melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan
bangunan gedung yang pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang sudah ada,
dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan konstruksi:
a. bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau
b. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/atau
c. bangunan khusus; dan/atau
d. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
e. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia Jasa perencanaan konstruksi
untuk pekerjaan yang bersangkutan dan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan teknis dan tahap pelaksanaan konstruksi,
baik di tingkat program maupun di tingkat operasional. Konsultan manajemen konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
Mengingat pekerjaan konstruksi Jalan dan Landscape Tahap 2, Hotel Praktik Tahap III dan Renovasi Sarana
Pembinaan Mental (Masjid) Poltekpar Makassar ini merupakan bangunan bertingkat dengan luas total
bangunan lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), serta mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor
22/KPTS/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan
Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat
waktu, tepat mutu dan biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
pembangunan bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Sesuai Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemen konstruksi
akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan Manajemen Konstruksi yang
memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi dan kegiatan - kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Manajemen Konstruksi mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Jalan dan Landscape Tahap 2, Hotel Praktik
Tahap III dan Renovasi Sarana Pembinaan Mental (Masjid) Poltekpar Makassar sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah direncanakan, yang mencakup pengawasan dan pengendalian pelaksanaan secara
mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan biaya serta
memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
penyelenggaraan pelaksanaan Pekerjaan Jalan dan Landscape Tahap 2, Hotel Praktik Tahap III dan Renovasi
Sarana Pembinaan Mental (Masjid)Poltekpar Makassar Tahun 2023 adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pekerjaan Jalan dan Landscape Tahap 2, Hotel Praktik
Tahap III dan Renovasi Sarana Pembinaan Mental (Masjid) Poltekpar Makassar mulai dari SPMK
Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua;
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Jalan dan Landscape Tahap 2, Hotel Praktik Tahap
III dan Renovasi Sarana Pembinaan Mental (Masjid) Poltekpar Makassar dari SPMK Konstruksi, Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi;
c. Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan
administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya tertib administrasi.
d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, selesai
tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar terpenuhinya persyaratan
perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk terpenuhinya
pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terletak di Jl. Gunung Rinjani, Kota Mandiri Tanjung Bunga, Makassar.