Penyusunan Ded Infrastruktur Jaringan Air Baku Dan Limbah Di Kawasan Borobudur Highland

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5033386
Date: 13 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 825,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 822,056,852
Winner (Pemenang): PT Citrawees Salawasna
NPWP: 016916140429000
RUP Code: 43425615
Work Location: Kantor Badan Pelaksana Otorita Borobudur - Yogyakarta (Kota)
Participants: 40
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0314018292543000Rp 698,614,02084.2587.4-
0016916140429000Rp 729,388,77092.3493.03-
0014657134428000Rp 742,653,82586.9888.4-
0011188190429000Rp 780,718,50087.187.57-
0024781148542000Rp 785,887,77085.0285.8-
0316258540429000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0843061888429000----
0027774553606000---konfirmasi tidak bisa mengikuti pembuktian kualifikasi karena bersamaan dengan kegiatan lain
PT Kamandaka Sinergi Konsultan
09*9**6****45**0---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan
0027786813423000----
0033107913017000----
0313270324424000----
0013422209086000----
Juang Agung Mulia
06*0**1****17**0----
0023331226441000---Tidak terdapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air (RE103) atau Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air (RK002)
0314554429422000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan
0702831264429000----
0964317960429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undangan yang disampaikan
0032005415015000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undangan yang disampaikan
0013628110015000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0027552496541000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0032507741211000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0419675616504000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas
0031783004015000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan
0030515597801000----
0032688483444000----
0761032630543000----
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0----
0022819189952000----
0014827380424000----
CV Samudra Jaya Pratama
08*9**3****05**0----
0026550533412000----
0314585498412000----
0840542179609000----
Cipta Kolaborasi Raja Niaga
06*9**6****19**0----
0015721806016000----
0313575284423000----
0020735437722000----
0746281310615000----
0017503046017000----
Attachment
DETAIL   ENGINEERING      DESIGN    (DED)                     
                                                                       
     INFRASTRUKTUR        JARINGAN    AIR  BAKU   DAN                  
   LIMBAH    DI KAWASAN      BOROBUDUR       HIGHLAND                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        BADAN   PELAKSANA    OTORITA   BOROBUDUR                       
                                                                       
   KEMENTERIAN     PARIWISATA    DAN  EKONOMI   KREATIF                
                   REPUBLIK   INDONESIA                                
                  TAHUN   ANGGARAN    2023                             
1. LATAR            a. Gambaran Umum Badan Pelaksana Otorita           
                                                                       
   BELAKANG           Borobudur                                        
                      Dalam   rangka   optimalisasi pengelolaan,       
                                                                       
                      pengembangan  dan pembangunan  Kawasan           
                      Pariwisata Borobudur, pemerintah membentuk Badan 
                                                                       
                      Otorita Pengelola Kawasan Borobudur yang         
                      selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur (BOB)
                                                                       
                      berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun    
                      2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan     
                                                                       
                      Pariwisata Borobudur. Badan   Pelaksana          
                      sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:            
                                                                       
                       1) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
                         perencanaan, pengembangan, pembangunan,       
                                                                       
                         dan  pengendalian di Kawasan Pariwisata       
                         Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  
                                                                       
                         ayat (1); dan                                 
                       2) melakukan perencanaan, pengembangan,         
                         pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di 
                                                                       
                         Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana      
                         dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).              
                      Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:   
                                                                       
                       1) Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional        
                         Borobudur-Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi
                                                                       
                         Pariwisata Nasional Solo-Sangiran dan         
                         sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional     
                                                                       
                         Semarang-Karimun Jawa dan  sekitarnya         
                         sebagaimana tercantum dalam Peraturan         
                                                                       
                         Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang        
                         Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan      
                                                                       
                         Nasional Tahun 2010 – 2025;                   
                       2) Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam   
                                                                       
                         Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014        
                         tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur  
                                                                       
                         dan sekitarnya; dan                           
                       3) Kawasan Otoritatif seluas paling sedikit 300 (tiga
                                                                       
                         ratus) hektar, paling banyak seluas 50 (lima puluh)
                         hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan 
                                                                       
                         Otorita Borobudur. Kawasan tersebut merupakan 
                         hutan produksi terbatas yang terletak di Desa 
                                                                       
                         Sedayu Kecamatan Loano dan Desa Benowo        
                         Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi
                                                                       
                         Jawa Tengah yang dikelola oleh Perum Perhutani.
                      Letak Kawasan Otoritatif sebagaimana dimaksud di 
                                                                       
                      butir (c) berada di wilayah Kabupaten Purworejo yang
                      dapat dilihat pada Gambar 1.                     
                   Gambar 1.Letak Kawasan Badan Otorita Borobudur dalam
                             wilayah Kabupaten Purworejo               
                                                                       
                                                                       
                      3)  Latar Belakang Kegiatan/Pekerjaan            
                                                                       
                      Dalam rangka melaksanakan tugas Otoritatif di Zona
                      Otoritatif Badan Otorita Borobudur maka perlu dibuat
                                                                       
                      sebuah perencanaan pembangunan sesuai dengan     
                      masterplan yang telah disusun sebelumnya di dalam
                                                                       
                      kawasan Zona Otorita Borobudur, dimana didalam   
                      Masterplan yang telah disusun tersebut direncanakan
                                                                       
                      5 zona utama yang akan dikembangkan di Borobudur 
                      Highland yaitu Zona Gerbang Masuk, Zona Resort   
                                                                       
                      Ekslusif, Zona Wisata Petualangan, Zona Wisata   
                      Budaya, dan Zona Wisata Ekstrem. Penyediaan      
                                                                       
                      sarana air bersih dalam Kawasan Borobudur Highland
                      secara umum akan mengikuti tahapan pengembangan  
                                                                       
                      kawasan   secara menyeluruh. Berdasarkan         
                      karakteristik lahan, berikut jenis produk wisata yang
                                                                       
                      relevan untuk dibangun di lokasi lahan, dengan focus
                      pada jenis wisata petualangan (adventure tourism),
                                                                       
                      wisata belanja dan kuliner, wisata desa, serta wisata
                      terintegrasi. Namun mengingat penyediaan air bersih
                                                                       
                      merupakan satu kesatuan sistem antara sarana     
                      produksi dan   sarana   distribusi, maka         
                                                                       
                      pengembangannya akan diusahakan semaksimal dan   
                      seoptimal mungkin untuk mengikuti pengembangan   
                                                                       
                      Kawasan Borobudur Highland.                      
                         Sumber : Masterplan Zona Otorita Tahun 2019   
                                                                       
                                                                       
                      Berdasarkan SID Penyediaan Air baku Kawasan      
                      Borobudur Highland Tahun 2021 didapatkan         
                                                                       
                      kebutuhan air bersih sebanyak 9,39 lt/detik maka dari
                      itu dibutuhkan jaringan pendistribusian yang efisien
                                                                       
                      dan efektif mengingat lokasi dari tiap zona merupakan
                      kontur berbukit yang memiliki elevasi beragam. Selain
                                                                       
                      untuk kawasan BOB, juga diperhatikan kebutuhan air
                      untuk PAMSIMAS Penduduk Desa sekitar Zona        
                                                                       
                      Otoritatif BOB.                                  
                      Timbulan air limbah yang dihasilkan dari Kawasan 
                                                                       
                      Borobudur Highland dihitung menggunakan beberapa 
                      pertimbangan dan asumsi dengan kriteria desain   
                                                                       
                      sebagai berikut.                                 
                       a) Air hujan tidak diperhitungkan sebagai bagian
                                                                       
                          dari air limbah domestik;                    
                       b) Sistem pengaliran dan pengolahan air limbah  
                          yang akan diterapkan merupakan sistem terpisah,
                                                                       
                          bukan sistem tercampur dengan air hujan;     
                       c) Air limbah domestik (waste water) diartikan  
                          sebagai air sisa dari kegiatan atau aktivitas
                                                                       
                          manusia. Jenis air limbah dibedakan atas:    
                                                                       
                             air limbah dari toilet (black water); dan
                             air limbah dari dapur, kamar mandi dan   
                                                                       
                              pencucian (grey water).                  
                          Khusus limbah dapur diharuskan menambahkan   
                                                                       
                          grease trap sebelum masuk kedalam Bioseptic  
                          Tank.                                        
                                                                       
                       d) Perhitungan timbulan rata-rata air limbah sebesar
                          80% dari konsumsi air bersih.                
                                                                       
                                                                       
                      Estimasi awal timbulan air limbah yang dihasilkan dari
                                                                       
                      Kawasan Borobudur Highland total sebesar 5,26    
                      Liter/detik yang dihasilkan pada tiap zona       
                                                                       
                      berdasarkan studi sebelumnya sebagai berikut:    
                         1) Zona Resort Ekslusif 2,18 Liter/detik;     
                                                                       
                         2) Zona Gerbang Masuk 1,14 Liter/detik;       
                         3) Zona Wisata Petualangan 0,74 Liter/detik;  
                         4) Zona Gerbang Masuk 1,12 Liter/detik; dan   
                                                                       
                         5) Zona Ekstrem 0,08 Liter/detik.             
                                                                       
                                                                       
                      Dari latar belakang diatas, dalam rangka         
                      melaksanakan tugas Direktorat Destinasi Pariwisata
                                                                       
                      pasal  14  yaitu melakukan  perencanaan,         
                      pengembangan, pembangunan, pengelolaan dan       
                                                                       
                      pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur.    
                      Dalam mendukung pencapaian target tersebut perlu 
                                                                       
                      adanya dokumen perencanaan ataupun readiness     
                      criteria/ SOP dan Dokumen DED Infrastruktur      
                                                                       
                      Jaringan Air Baku dan Limbah, dokumen tersebut   
                      akan    menjadi   landasan  pelaksanaan          
                                                                       
                      pembangunannya, selain itu dilakukan juga        
                      perhitungan estimasi biaya yang akan dijadikan dasar
                                                                       
                      anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tenders also won by PT Citrawees Salawasna
Authority
15 January 2020Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Pengalihan Air Dari Ipa Cikokol Dan Ipa Babakan Kapasitas 1.655 Litter/Detik Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangKab. TangerangRp 4,200,000,000
15 January 2020Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kabupaten Banjarnegara (Paket 2)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 3,154,464,000
16 February 2021Pekerjaan Survei Informasi Dasar Untuk Pembuatan Peta Dasar Pertanahan Skala 1:5.000 Provinsi Kalimantan BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,036,458,000
30 April 2018Pengadaan Pekerjaan Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kota Administrasi Jakarta Utara (Paket 1)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
21 February 2019Pengukuran Dan Pemetaan Bidang Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Paket 3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
28 December 2018- Kantah Kab. Kuningan Pengukuran, Pemetaan Dan Informasi Bidang Tanah Paket 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,752,480,000
9 April 2019Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Zona E Pdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 1,653,630,000
19 August 2020Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Zona CKab. TangerangRp 1,600,000,000
3 August 2017Aplikasi Gis KewilayahanKota BandungRp 1,526,638,718
30 April 2025Jasa Perencanaan Penyediaan Air Bersih (Apbn)Kab. Kepulauan TanimbarRp 1,000,000,000