| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314018292543000 | Rp 698,614,020 | 84.25 | 87.4 | - | |
| 0016916140429000 | Rp 729,388,770 | 92.34 | 93.03 | - | |
| 0014657134428000 | Rp 742,653,825 | 86.98 | 88.4 | - | |
| 0011188190429000 | Rp 780,718,500 | 87.1 | 87.57 | - | |
| 0024781148542000 | Rp 785,887,770 | 85.02 | 85.8 | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0843061888429000 | - | - | - | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | konfirmasi tidak bisa mengikuti pembuktian kualifikasi karena bersamaan dengan kegiatan lain | |
PT Kamandaka Sinergi Konsultan | 09*9**6****45**0 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | - | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
Juang Agung Mulia | 06*0**1****17**0 | - | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak terdapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil Jasa Desain Rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air (RE103) atau Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air (RK002) | |
| 0314554429422000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0032005415015000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0013628110015000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0031783004015000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan undangan yang disampaikan | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
CV Samudra Jaya Pratama | 08*9**3****05**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0314585498412000 | - | - | - | - | |
| 0840542179609000 | - | - | - | - | |
Cipta Kolaborasi Raja Niaga | 06*9**6****19**0 | - | - | - | - |
| 0015721806016000 | - | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - | - | |
| 0017503046017000 | - | - | - | - |
DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
INFRASTRUKTUR JARINGAN AIR BAKU DAN
LIMBAH DI KAWASAN BOROBUDUR HIGHLAND
BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR a. Gambaran Umum Badan Pelaksana Otorita
BELAKANG Borobudur
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan,
pengembangan dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Borobudur, pemerintah membentuk Badan
Otorita Pengelola Kawasan Borobudur yang
selanjutnya disebut Badan Otorita Borobudur (BOB)
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun
2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur. Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
1) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan,
dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1); dan
2) melakukan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di
Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Cakupan Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi:
1) Kawasan Destinasi Pariwisata Nasional
Borobudur-Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi
Pariwisata Nasional Solo-Sangiran dan
sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional
Semarang-Karimun Jawa dan sekitarnya
sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010 – 2025;
2) Kawasan Borobudur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur
dan sekitarnya; dan
3) Kawasan Otoritatif seluas paling sedikit 300 (tiga
ratus) hektar, paling banyak seluas 50 (lima puluh)
hektar diberikan hak pengelolaan kepada Badan
Otorita Borobudur. Kawasan tersebut merupakan
hutan produksi terbatas yang terletak di Desa
Sedayu Kecamatan Loano dan Desa Benowo
Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi
Jawa Tengah yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Letak Kawasan Otoritatif sebagaimana dimaksud di
butir (c) berada di wilayah Kabupaten Purworejo yang
dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1.Letak Kawasan Badan Otorita Borobudur dalam
wilayah Kabupaten Purworejo
3) Latar Belakang Kegiatan/Pekerjaan
Dalam rangka melaksanakan tugas Otoritatif di Zona
Otoritatif Badan Otorita Borobudur maka perlu dibuat
sebuah perencanaan pembangunan sesuai dengan
masterplan yang telah disusun sebelumnya di dalam
kawasan Zona Otorita Borobudur, dimana didalam
Masterplan yang telah disusun tersebut direncanakan
5 zona utama yang akan dikembangkan di Borobudur
Highland yaitu Zona Gerbang Masuk, Zona Resort
Ekslusif, Zona Wisata Petualangan, Zona Wisata
Budaya, dan Zona Wisata Ekstrem. Penyediaan
sarana air bersih dalam Kawasan Borobudur Highland
secara umum akan mengikuti tahapan pengembangan
kawasan secara menyeluruh. Berdasarkan
karakteristik lahan, berikut jenis produk wisata yang
relevan untuk dibangun di lokasi lahan, dengan focus
pada jenis wisata petualangan (adventure tourism),
wisata belanja dan kuliner, wisata desa, serta wisata
terintegrasi. Namun mengingat penyediaan air bersih
merupakan satu kesatuan sistem antara sarana
produksi dan sarana distribusi, maka
pengembangannya akan diusahakan semaksimal dan
seoptimal mungkin untuk mengikuti pengembangan
Kawasan Borobudur Highland.
Sumber : Masterplan Zona Otorita Tahun 2019
Berdasarkan SID Penyediaan Air baku Kawasan
Borobudur Highland Tahun 2021 didapatkan
kebutuhan air bersih sebanyak 9,39 lt/detik maka dari
itu dibutuhkan jaringan pendistribusian yang efisien
dan efektif mengingat lokasi dari tiap zona merupakan
kontur berbukit yang memiliki elevasi beragam. Selain
untuk kawasan BOB, juga diperhatikan kebutuhan air
untuk PAMSIMAS Penduduk Desa sekitar Zona
Otoritatif BOB.
Timbulan air limbah yang dihasilkan dari Kawasan
Borobudur Highland dihitung menggunakan beberapa
pertimbangan dan asumsi dengan kriteria desain
sebagai berikut.
a) Air hujan tidak diperhitungkan sebagai bagian
dari air limbah domestik;
b) Sistem pengaliran dan pengolahan air limbah
yang akan diterapkan merupakan sistem terpisah,
bukan sistem tercampur dengan air hujan;
c) Air limbah domestik (waste water) diartikan
sebagai air sisa dari kegiatan atau aktivitas
manusia. Jenis air limbah dibedakan atas:
air limbah dari toilet (black water); dan
air limbah dari dapur, kamar mandi dan
pencucian (grey water).
Khusus limbah dapur diharuskan menambahkan
grease trap sebelum masuk kedalam Bioseptic
Tank.
d) Perhitungan timbulan rata-rata air limbah sebesar
80% dari konsumsi air bersih.
Estimasi awal timbulan air limbah yang dihasilkan dari
Kawasan Borobudur Highland total sebesar 5,26
Liter/detik yang dihasilkan pada tiap zona
berdasarkan studi sebelumnya sebagai berikut:
1) Zona Resort Ekslusif 2,18 Liter/detik;
2) Zona Gerbang Masuk 1,14 Liter/detik;
3) Zona Wisata Petualangan 0,74 Liter/detik;
4) Zona Gerbang Masuk 1,12 Liter/detik; dan
5) Zona Ekstrem 0,08 Liter/detik.
Dari latar belakang diatas, dalam rangka
melaksanakan tugas Direktorat Destinasi Pariwisata
pasal 14 yaitu melakukan perencanaan,
pengembangan, pembangunan, pengelolaan dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur.
Dalam mendukung pencapaian target tersebut perlu
adanya dokumen perencanaan ataupun readiness
criteria/ SOP dan Dokumen DED Infrastruktur
Jaringan Air Baku dan Limbah, dokumen tersebut
akan menjadi landasan pelaksanaan
pembangunannya, selain itu dilakukan juga
perhitungan estimasi biaya yang akan dijadikan dasar
anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi.