Pelaksanaan Konstruksi Akses Masuk Kawasan Otorita Parapuar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5251386
Date: 20 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Work Unit: Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,979,419,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,979,399,000
Winner (Pemenang): PT Cipta Jaya Piranti
NPWP: 3*2**5****11**0
RUP Code: 52116135
Work Location: Parapuar, Labuan Bajo- Kawasan Otorita Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0Rp 2,383,519,200-
0766300230321000--
0031410764325000--
0028882710106000Rp 2,764,653,166'Peralatan Utama Excavator, Bulldozer, Dump Truck, dan Tamping Rammer tidak terdapat bukti yang menjelaskan kapasitas peralatan - peralatan tersebut.
0837342682101000Rp 2,637,561,8501. Peralatan Utama Dump Truck tidak terdapat bukti yang menjelaskan kapasitas peralatan tersebut. 2. 'Peralatan Utama Bulldozer dan Tamping Rammer sesuai bukti yang dilampirkan, kapasitas peralatan - peralatan tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Bab. IV LDP..
0027436492922000Rp 2,383,572,0831. Peralatan Utama Excavator, Bulldozer, Dump Truck, dan Vibratory Roller tidak terdapat bukti yang menjelaskan kapasitas peralatan - peralatan tersebut. 2. 'Personil Manajerial Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4, Rosalina Tiku, ST, SKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Bab IV. LDP.
0429331499322000Rp 2,666,175,066'1. Seluruh Peralatan Utama yang disampaikan tidak terdapat bukti yang menjelaskan kapasitas peralatan - peralatan tersebut. 2. Personil Yulianus Nahak, ST tidak terdapat pengalaman yang pernah dikerjakan.
0660117912503000Rp 2,679,071,644'"Tidak memenuhi persyaratan IKP 29.12.b.2).c).(8) - Pengalaman yang dihitung adalah pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Sesuai deskripsi pengalaman dalam Nama Kegiatan Pekerjaan yang disampaikan dalam Refrensi Kerja, pengalaman peronil manajerial sebagai Ahli K3 pada lingkup pekerjaan Konsultansi Pengawas Konstruksi.
0022469191321000--
0033283425412000--
0030606875112000--
0716751789802000--
0802538033653000--
0211395868513000--
Agung Kurnia Mandiri
0018114948831000--
CV Batara Karya
04*0**0****05**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0851013425924000--
0836919498657000--
CV Cipta Prasarana
0017314006942000--
0012169256422000--
0413682998922000--
0015400260102000--
0027433036922000--
0712233881941000--
0719241234412000--
0017514597321000--
Dubay Utama
0030200737608000--
0032351421301000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0925548919085000--
0030969802008000--
0705046027412000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0944253137805000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0940030786924000--
0764373916627000--
0860092022922000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0315895425525000--
PT Dioda Inti Nusantara
02*8**5****01**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0710279878127000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 A.  Latar Belakang                                                     
                                                                        
        Kegiatan Prasarana Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Amenitas dan
                                                                        
   Aksesibilitasyang akan dikembangkan di Kawasan Otoritatif Badan Otorita Labuan Bajo
   Flores adalah kegiatan otoritatif pembangunan pariwisata di kawasan otoritatif Badan
   Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang akan menjadi penunjang kegiatan
                                                                        
   pembangunan pariwisata Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Flores.
        Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
   S.220/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2021 perihal Persetujuan Dispensasi Penggunaan Kawasan
                                                                        
   Hutan  Produksi Tetap untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
   Pariwisata dan Pendukungnya a.n Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores di
   Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 14Ha, akan dilaksanakan
   kegiatan pekerjaan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif dengan panjang jalan ±0,20km
                                                                        
   yang terdiri dari jalan ROW 24-1 sepanjang ±200m.                    
B.  Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    Kegiatan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif menjadi bagian dari pembangunan
    Kawasan Otorita BPOLBF sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Detil Pembangunan
    Kawasan Otorita Pariwisata BPOLBF.                                  
                                                                        
C.  Sasaran                                                             
    Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya fasilitas aksesibilitas Akses Jalan Zona
    Otoritatif                                                          
                                                                        
                                                                        
D.  Lokasi Pekerjaan                                                    
    Kawasan Otorita BPOLBF, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
  E. RUANG LINGKUP                                                      
     Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
     diuraikan sebagai berikut:                                         
                                                                        
     1) Sebelum Pelaksanaan kerja didahului dengan Pre Award Meeting / Rapat
       Persiapan penandatangan Kontrak Kerja untuk pemeriksaan Personil Inti, Peralatan
       Utama, Peralatan K3, dsb sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen KAK
       /Dokumen Lelang.                                                 
     2) Pelaksanaan konstruksi diawasi oleh Konsultan pengawas dari penyedia jasa
                                                                        
       Konsultansi pengawasan konstruksi.                               
     3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
       pekerjaan (Kualitas, Kuantitas dan Waktu pelaksanaan), seperti yang tercantum dalam
                                                                        
       Spesifikasi Umum Jalan dan Jembatan tahun 2018 Revisi 2.         
     4) Setiap Bulan wajib membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan termasuk laporan
       masalah dan kendala di lapangan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
       pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018
       dan perubahan-perubahannya serta petunjuk teknis lainnya dan diserahkan paling
                                                                        
       lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan.                            
     5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3) Penyedia Jasa wajib mendaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan serta semua
       tenaga kerja harus terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan (disesuaikan dengan aturan
                                                                        
       BPJS ketenagakerjaan).                                           
     6) Setelah pekerjaan sudah selesai, dilakukan pemeriksaan bersama oleh Konsultan dan
       Pihak dinas untuk dijadikan dasar usulan kepada PPK untuk dilakukan pemeriksaan
       bersama oleh Konsultan dan Direksi sebagai dasar untuk Termyn / serah terima
       pekerjaan tahap pertama.                                         
                                                                        
     7) Material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan “WAJIB ” bersumber dari
       Quarry yang berijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.                       
     8) Kontraktor wajib memelihara hasil pekerjaannya selama 365 (tiga ratus enam puluh
                                                                        
       lima) hari kalender supaya pekerjaan tetap utuh seperti pada saat penyerahan hasil
       pekerjaan pertama (PHO). Selama masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
       berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dengan sempurna.
                                                                        
  F.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                              
                                                                        
    NO      KEGIATAN  / RUAS          MASA              MASA            
                                                                        
                                   PELAKSANAAN      PEMELIHARAAN        
                                                                        
    1   PEMBANGUNAN       AKSES                                         
                                   120 Hari Kalender 365 Hari Kalender  
        JALAN ZONA OTORITATIF