| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013009923093000 | Rp 598,787,280 | 81.26 | 85.01 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman n di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan pengalaman serupa sejenis 3 tahun terakhir |
| 0027103373617000 | - | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0313014052434000 | - | - | - | Tidak memiliki iso 27001 : 2013 | |
| 0021453675001000 | - | - | - | tidak melampirkan pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir | |
| 0019455427062000 | - | - | - | tidak melampirkan pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir | |
| 0023889272061000 | - | - | - | tidak melampirkan pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir | |
| 0023140650009000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | - | |
| 0021848726061000 | - | - | - | - |
“VERIFIKASI PERMASALAHAN PENUTUPAN PABRIK DAN/ATAU
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA INDUSTRI TEKSTIL DAN
PRODUK TEKSTIL DAN ALAS KAKI”
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta industri alas kaki merupakan sektor manufaktur
strategis yang telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kedua sektor ini tidak
hanya menyumbang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas,
tetapi juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya di wilayah sentra produksi
seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Selain itu, industri TPT dan alas kaki merupakan
sektor padat karya berorientasi ekspor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap
penerimaan devisa negara. Sektor ini masuk ke dalam fokus pengembangan industri nasional
berorientasi ekspor pada RPJMN 2025-2029. Hingga Agustus 2024, sektor industri TPT dan alas
kaki berturut-turut menyerap tenaga kerja sebanyak 3,97 juta orang dan 961 ribu orang serta
berkontribusi sebesar 24,7% terhadap tenaga kerja industri pengolahan non migas. Dengan
tingginya angka kontribusi tersebut, sektor industri ini perlu perhatian khusus dari pemerintah
karena sektor TPT dan alas kaki memengaruhi perekonomian secara nasional dan berperan
penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, serta berpotensi menjadi katalis dalam mencapai
pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, industri ini menghadapi tekanan berat yang
menyebabkan penurunan produktivitas hingga penutupan dan memicu terjadinya pemutusan
hubungan kerja di sejumlah pabrik. Terjadinya PHK ini dapat memicu berbagai masalah sosial
seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, serta berdampak pada
menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Hal ini menjadi sinyal penting bahwa perlu adanya respons kebijakan yang cepat, tepat, dan
terintegrasi untuk mengatasi krisis industri sekaligus melindungi keberlanjutan usaha dan
kesejahteraan pekerja. Penanganan permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara parsial
atau sektoral. Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina sektor TPT dan alas kaki
memiliki peran strategis dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia
usaha.
Kegiatan penyelesaian permasalahan penutupan pabrik dan/atau PHK pada industri TPT dan
alas kaki ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan, merumuskan solusi kebijakan
yang komprehensif, serta menyusun rencana aksi pemulihan industri sebagai penyerap tenaga
kerja dari sudut pandang peningkatan kinerja industri. Melalui pengumpulan data, diskusi, serta
koordinasi lintas sektor, diharapkan akan ditemukan langkah-langkah strategis baik untuk jangka
pendek (penanggulangan PHK), menengah (pemulihan usaha), maupun jangka panjang
(transformasi industri berdaya saing dan berkelanjutan).
Berdasarkan uraian tersebut, Direktorat ITKAK perlu melakukan monitoring dan evaluasi serta
analisis terhadap fenomena PHK yang terjadi pada sektor ITKAK untuk mengurangi dampaknya
terhadap tenaga kerja serta memitigasi permasalahan utama agar tidak menjalar kepada pabrik
lainnya di sektor TPT. Oleh karena Direktorat ITKAK akan melaksanakan kegiatan fasilitasi
Penyelesaian Permasalahan penutupan pabrik dan/atau PHK pada industri TPT dan Alas Kaki
perlu dilaksanakan.
Maksud yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh gambaran komprehensif berupa data dan informasi terkait kondisi dan
permasalahan yang dihadapi perusahaan sehingga berpotensi melakukan penutupan pabrik
dan/atau PHK, dengan melakukan survei dan identifikasi pada industri/perusahaan TPT dan
alas kaki yang melakukan penutupan pabrik dan/atau PHK, mengumpulkan data; dan
2. Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi sebagai langkah strategis dalam
merumuskan kebijakan untuk mengurangi penutupan pabrik, PHK, mendorong peningkatan
investasi, dan keberlanjutan pertumbuhan industri TPT dan alas kaki di Indonesia.
Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi secara komprehensif akar permasalahan sehingga melakukan atau
berpotensi menutup pabrik dan/atau PHK pada industri TPT dan Alas Kaki, baik yang
bersumber dari faktor internal (misalnya efisiensi operasional, digitalisasi, pembiayaan
usaha) maupun eksternal (misalnya tekanan pasar global, regulasi, dan persaingan
internasional).
2. Mengevaluasi kebijakan dan program pemerintah yang telah dan sedang berjalan yang
berkaitan dengan terjadinya penutupan pabrik dan/atau PHK pada industri TPT dan
Alas Kaki.
3. Merumuskan alternatif solusi dan rekomendasi kebijakan yang implementatif, berbasis
bukti, dan terukur, yang bertujuan untuk mencegah eskalasi permasalahan penutupan
pabrik dan/atau PHK, serta memberikan rekomendasi pemulihan industri dalam jangka
pendek dan penguatan daya saing dalam jangka menengah dan panjang.
4. Memfasilitasi penyelesaian masalah penutupan pabrik dan/atau PHK yang terjadi pada
saat kegiatan ini berjalan.
Telaksananya Kegiatan ”Verifikasi Permasalahan Penutupan Pabrik dan/atau Pemutusan
Hubungan Kerja pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil dan Alas Kaki” di Tahun Anggaran 2025
oleh Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki dengan target sasaran kegiatan adalah 30
Perusahaan Industri Hulu Tekstil yang tersebar di 4 Provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan/koordinasi dilakukan di Jakarta.