| 0013009923093000 | - | |
| 0027103373617000 | - | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - |
PT Generasi Unggul Amanah | 00*6**4****27**0 | - |
- 1 -
1) Metode Pelaksanaan
• Kegiatan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan
Kayu dilaksanakan dengan melibatkan tim teknis dan tim kerja di Dit. IHHP dengan
bantuan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) yang ditunjuk
melalui mekanisme lelang
• Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan melalui pihak ke-3 yaitu perusahaan jasa
konsultan.
• Pengadaan pekerjaan ini dimasukkan dalam jenis jasa konsultansi. Sesuai dengan
Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jasa konsultansi
adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
• Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan secara kontraktual.
• Dalam hal penentuan perusahaan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, Dit.
IHHP menetapkan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia, yaitu:
1. Berlokasi di Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 9
Permenperin 31/2024).
2. Memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 70209 (Pasal 9 Permenperin 31/2024), memiliki ijin usaha Kegiatan
Konsultasi Manajemen dan Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS).
3. Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan sebagai Lembaga Pengelola
Program Restrukturisasi di Kementerian Perindustrian.
• Kebutuhan personil LPPR adalah sebagai berikut:
1. Ketua tim, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 jurusan
ekonomi/manajemen/teknik lulusan perguruan tinggi negeri atau yang
disamakan, pengalaman kerja minimal selama 8 (delapan) tahun sebagai
ketua tim.
2. Tenaga Ahli Teknik Mesin, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
Mesin, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.
3. Tenaga Ahli Teknik Industri, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
Industri, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.
4. Tenaga Operasional sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) Koordinator Operasional, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1,
pengalaman kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.
2) Surveyor, 2 (dua) orang, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja
minimal selama 2 (dua) tahun.
5. Tenaga Pendukung sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) Pengolah data, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 jurusan
Teknologi/Manajemen Informatika, pengalaman kerja minimal selama 2
(dua) tahun.
2) Staf Administrasi, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3, pengalaman
kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.
• Semua personil LPPR wajib menyampaikan/melampirkan dokumen sebagai
berikut: (1) Copy KTP; (2) Copy NPWP; (3) Copy bukti laporan SPT tahun 2024;
(4) Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup (DRH). Untuk tenaga ahli dan
tenaga operasional yang berstatus karyawan tetap agar dapat melampirkan Surat
Perjanjian Kerja.
2) Tahapan Pelaksanaan
- 2 -
• Tugas LPPR berdasarkan Pasal 9 Permenperin 31/2024:
1. Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri
pengolahan kayu;
2. Pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
3. Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang
telah diberikan nomor urut registrasi;
4. Pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi
kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;
5. Penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan
perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
peralatan;
6. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian
mesin dan/atau peralatan; dan
7. Pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau
peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui
SIINas.
• Selain tugas-tugas tersebut di atas, LPPR juga melakukan tugas-tugas
lainnya dalam rangka kelancaran program atas instruksi tertulis
Kementerian Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Agro,
khususnya melakukan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan program.
• Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan di Jakarta.
• Pemeriksaan atau verifikasi terhadap mesin dan/atau peralatan yang sudah
terpasang atau telah berada di lokasi pabrik sesuai dengan harga yang
dibeli dilakukan di lokasi pabrik pemohon (verifikasi lapangan).
- 13 -
Bagan alur proses pelaksanaan program adalah sebagai berikut:
14
3) Batasan Kegiatan
Batasan pelaksaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri
Pengolahan Kayu adalah perusahaan industri yang memiliki KBLI sebagai berikut:
a. 16101 : Industri Penggergajian Kayu;
b. 16211 : Industri Kayu Lapis;
c. 16213 : Industri Panel Kayu lainnya; dan/atau
d. 31001 : Industri Furnitur dari Kayu
e. 16102 : Industri Pengawetan Kayu;
f. 16214 : Industri Veneer;
g. 16215 : Industri Kayu Laminasi;
h. 16222 : Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu.
A. Lama Jangka Waktu Pencapaian Keluaran
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender.