Belanja Jasa Konsultan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067818000
Status: Seleksi Gagal
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Agro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 234,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 233,873,670
RUP Code: 60199104
Work Location: Kementerian Perindustrian - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 4
Applicants
0013009923093000-
0027103373617000-
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7-
PT Generasi Unggul Amanah
00*6**4****27**0-
Attachment
- 1 -                                   
    1) Metode Pelaksanaan                                               
                                                                        
       • Kegiatan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan
         Kayu dilaksanakan dengan melibatkan tim teknis dan tim kerja di Dit. IHHP dengan
         bantuan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) yang ditunjuk
         melalui mekanisme lelang                                       
       • Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan melalui pihak ke-3 yaitu perusahaan jasa
         konsultan.                                                     
       • Pengadaan pekerjaan ini dimasukkan dalam jenis jasa konsultansi. Sesuai dengan
                                                                        
         Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jasa konsultansi
         adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
         bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.           
       • Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan secara kontraktual.      
       • Dalam hal penentuan perusahaan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, Dit.
         IHHP menetapkan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia, yaitu:
          1. Berlokasi di Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 9
                                                                        
            Permenperin 31/2024).                                       
          2. Memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
            Indonesia 70209 (Pasal 9 Permenperin 31/2024), memiliki ijin usaha Kegiatan
            Konsultasi Manajemen dan Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS).
          3. Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan sebagai Lembaga Pengelola
            Program Restrukturisasi di Kementerian Perindustrian.       
       • Kebutuhan personil LPPR adalah sebagai berikut:                
          1. Ketua tim, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 jurusan   
                                                                        
            ekonomi/manajemen/teknik lulusan perguruan tinggi negeri atau yang
            disamakan, pengalaman kerja minimal selama 8 (delapan) tahun sebagai
            ketua tim.                                                  
          2. Tenaga Ahli Teknik Mesin, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
            Mesin, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.      
          3. Tenaga Ahli Teknik Industri, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
            Industri, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.   
          4. Tenaga Operasional sekurang-kurangnya terdiri dari:        
                                                                        
            1) Koordinator Operasional, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1,
               pengalaman kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.          
            2) Surveyor, 2 (dua) orang, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja
               minimal selama 2 (dua) tahun.                            
          5. Tenaga Pendukung sekurang-kurangnya terdiri dari:          
            1) Pengolah data, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 jurusan
               Teknologi/Manajemen Informatika, pengalaman kerja minimal selama 2
               (dua) tahun.                                             
            2) Staf Administrasi, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3, pengalaman
                                                                        
               kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.                     
       • Semua personil LPPR wajib menyampaikan/melampirkan dokumen sebagai
         berikut: (1) Copy KTP; (2) Copy NPWP; (3) Copy bukti laporan SPT tahun 2024;
         (4) Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup (DRH). Untuk tenaga ahli dan
         tenaga operasional yang berstatus karyawan tetap agar dapat melampirkan Surat
         Perjanjian Kerja.                                              
                                                                        
    2) Tahapan Pelaksanaan                                              
                                - 2 -                                   
                                                                        
       •  Tugas LPPR berdasarkan Pasal 9 Permenperin 31/2024:           
          1. Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri
            pengolahan kayu;                                            
          2. Pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
          3. Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang
                                                                        
            telah diberikan nomor urut registrasi;                      
          4. Pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi
            kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;                  
          5. Penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan
                                                                        
            perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
            peralatan;                                                  
          6. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
            realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian
            mesin dan/atau peralatan; dan                               
                                                                        
          7. Pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau
            peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui
            SIINas.                                                     
       •  Selain tugas-tugas tersebut di atas, LPPR juga melakukan tugas-tugas
                                                                        
          lainnya dalam rangka kelancaran program atas instruksi tertulis
          Kementerian Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Agro,
          khususnya melakukan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan program.
       •  Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan di Jakarta.
                                                                        
       •  Pemeriksaan atau verifikasi terhadap mesin dan/atau peralatan yang sudah
          terpasang atau telah berada di lokasi pabrik sesuai dengan harga yang
          dibeli dilakukan di lokasi pabrik pemohon (verifikasi lapangan).
                                               - 13 -                                                     
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
     Bagan alur proses pelaksanaan program adalah sebagai berikut:                                        
                               14                                         
                                                                          
                                                                          
  3) Batasan Kegiatan                                                     
     Batasan pelaksaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri
     Pengolahan Kayu adalah perusahaan industri yang memiliki KBLI sebagai berikut:
       a. 16101 : Industri Penggergajian Kayu;                            
       b. 16211 : Industri Kayu Lapis;                                    
       c. 16213 : Industri Panel Kayu lainnya; dan/atau                   
                                                                          
       d. 31001 : Industri Furnitur dari Kayu                             
       e. 16102 : Industri Pengawetan Kayu;                               
       f. 16214 : Industri Veneer;                                        
       g. 16215 : Industri Kayu Laminasi;                                 
                                                                          
       h. 16222 : Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu.               
                                                                          
A. Lama Jangka Waktu Pencapaian Keluaran                                  
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender.