Belanja Jasa Konsultan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072626000
Status: Seleksi Ulang
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Agro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 234,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 233,873,670
Winner (Pemenang): PT Superintending Company Of Indonesia
NPWP: 013009923093000
RUP Code: 60199104
Work Location: Kementerian Perindustrian - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013009923093000Rp 233,416,35089.591.6-
Hagia Integrasi Solusitama
06*4**7****02**0----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi teknis
0910664077017000-61.44-Skor teknis dibawah passing grade 70
0023140650009000---Tidak memenuhi pesrtayatan minimal kualifikasi teknis
Kali Urip Konsultan
05*9**1****13**0----
PT Rajawali Arsitektur Prima
10*0**0****88**7----
0027103373617000----
0025951781404000----
CV Triguna Aman Sentosa
07*8**3****13**0----
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0----
0012107470429000----
PT Flash Kreatif Hub
08*4**9****19**0----
0313014052434000----
Attachment
- 1 -                                   
    1) Metode Pelaksanaan                                               
                                                                        
       • Kegiatan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan
         Kayu dilaksanakan dengan melibatkan tim teknis dan tim kerja di Dit. IHHP dengan
         bantuan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) yang ditunjuk
         melalui mekanisme lelang                                       
       • Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan melalui pihak ke-3 yaitu perusahaan jasa
         konsultan.                                                     
       • Pengadaan pekerjaan ini dimasukkan dalam jenis jasa konsultansi. Sesuai dengan
                                                                        
         Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jasa konsultansi
         adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai
         bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.           
       • Kegiatan penyediaan LPPR dilaksanakan secara kontraktual.      
       • Dalam hal penentuan perusahaan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, Dit.
         IHHP menetapkan spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia, yaitu:
          1. Berlokasi di Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 9
                                                                        
            Permenperin 31/2024).                                       
          2. Memiliki perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
            Indonesia 70209 (Pasal 9 Permenperin 31/2024), memiliki ijin usaha Kegiatan
            Konsultasi Manajemen dan Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS).
          3. Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan sebagai Lembaga Pengelola
            Program Restrukturisasi di Kementerian Perindustrian.       
       • Kebutuhan personil LPPR adalah sebagai berikut:                
          1. Ketua tim, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 jurusan   
                                                                        
            ekonomi/manajemen/teknik lulusan perguruan tinggi negeri atau yang
            disamakan, pengalaman kerja minimal selama 8 (delapan) tahun sebagai
            ketua tim.                                                  
          2. Tenaga Ahli Teknik Mesin, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
            Mesin, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.      
          3. Tenaga Ahli Teknik Industri, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1 Teknik
            Industri, pengalaman kerja minimal selama 5 (lima) tahun.   
          4. Tenaga Operasional sekurang-kurangnya terdiri dari:        
                                                                        
            1) Koordinator Operasional, 1 (satu) orang, pendidikan minimal S1,
               pengalaman kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.          
            2) Surveyor, 2 (dua) orang, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja
               minimal selama 2 (dua) tahun.                            
          5. Tenaga Pendukung sekurang-kurangnya terdiri dari:          
            1) Pengolah data, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3 jurusan
               Teknologi/Manajemen Informatika, pengalaman kerja minimal selama 2
               (dua) tahun.                                             
            2) Staf Administrasi, 1 (satu) orang, pendidikan minimal D3, pengalaman
                                                                        
               kerja minimal selama 3 (tiga) tahun.                     
       • Semua personil LPPR wajib menyampaikan/melampirkan dokumen sebagai
         berikut: (1) Copy KTP; (2) Copy NPWP; (3) Copy bukti laporan SPT tahun 2024;
         (4) Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup (DRH). Untuk tenaga ahli dan
         tenaga operasional yang berstatus karyawan tetap agar dapat melampirkan Surat
         Perjanjian Kerja.                                              
                                                                        
    2) Tahapan Pelaksanaan                                              
                                - 2 -                                   
                                                                        
       •  Tugas LPPR berdasarkan Pasal 9 Permenperin 31/2024:           
          1. Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri
            pengolahan kayu;                                            
          2. Pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
          3. Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang
                                                                        
            telah diberikan nomor urut registrasi;                      
          4. Pelaporan terhadap hasil pemeriksaan administratif dan hasil verifikasi
            kepada Direktur Jenderal melalui Direktur;                  
          5. Penyiapan dokumen dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan
                                                                        
            perjanjian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
            peralatan;                                                  
          6. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan
            realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian
            mesin dan/atau peralatan; dan                               
                                                                        
          7. Pelaporan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau
            peralatan Industri pengolahan kayu kepada Direktur Jenderal melalui
            SIINas.                                                     
       •  Selain tugas-tugas tersebut di atas, LPPR juga melakukan tugas-tugas
                                                                        
          lainnya dalam rangka kelancaran program atas instruksi tertulis
          Kementerian Perindustrian c.q. Direktorat Jenderal Industri Agro,
          khususnya melakukan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan program.
       •  Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan di Jakarta.
                                                                        
       •  Pemeriksaan atau verifikasi terhadap mesin dan/atau peralatan yang sudah
          terpasang atau telah berada di lokasi pabrik sesuai dengan harga yang
          dibeli dilakukan di lokasi pabrik pemohon (verifikasi lapangan).
                                               - 13 -                                                     
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
     Bagan alur proses pelaksanaan program adalah sebagai berikut:                                        
                               14                                         
                                                                          
                                                                          
  3) Batasan Kegiatan                                                     
     Batasan pelaksaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri
     Pengolahan Kayu adalah perusahaan industri yang memiliki KBLI sebagai berikut:
       a. 16101 : Industri Penggergajian Kayu;                            
       b. 16211 : Industri Kayu Lapis;                                    
       c. 16213 : Industri Panel Kayu lainnya; dan/atau                   
                                                                          
       d. 31001 : Industri Furnitur dari Kayu                             
       e. 16102 : Industri Pengawetan Kayu;                               
       f. 16214 : Industri Veneer;                                        
       g. 16215 : Industri Kayu Laminasi;                                 
                                                                          
       h. 16222 : Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu.               
                                                                          
A. Lama Jangka Waktu Pencapaian Keluaran                                  
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender.
Tenders also won by PT Superintending Company Of Indonesia
Authority
18 October 2018Paket II - Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pelaksanaan Ujian Seleksi (Cpns 2018)Badan Kepegawaian NegaraRp 324,650,000,000
18 October 2018Paket III - Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pelaksanaan Ujian Seleksi (Cpns 2018)Badan Kepegawaian NegaraRp 324,650,000,000
18 October 2018Paket I - Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pelaksanaan Ujian Seleksi (Cpns 2018)Badan Kepegawaian NegaraRp 324,650,000,000
28 May 2024Pengadaan Jasa Lainnya Kegiatan Survei Status Gizi Indonesia Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 167,991,043,613
5 April 2021Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis Yang Siap Ditawarkan Di Sektor Pengembangan Kawasan, Industri Yang Terintegrasi Dengan Kawasan, Infrastruktur Penunjang Kawasan, Dan Pariwisata T.A 2021Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 80,172,226,000
29 September 2020Pelaksanaan Sertifikasi Chse Pada Destinasi Dan Usaha PariwisataKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 76,078,666,000
2 July 2025Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Stasiun Labuhan Batu Sampai Dengan Fasilitas Di DuriKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 75,255,044,000
10 May 2022Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis Yang Siap Ditawarkan Tahun Anggaran 2022Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 74,808,898,000
1 June 2022Penyusunan Dokumen Peta Jalan (Roadmap) Investasi Strategis Di Bidang HilirisasiKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 73,855,831,000
16 August 2021Sewa Sarana Prasarana Untuk Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Tahun Anggaran 2021Badan Kepegawaian NegaraRp 71,000,000,000