Kajian Program Pengendalian Imei Nasional Melalui Sistem Ceir Dan Potensi Pnbp Registrasi Imei

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076727000
Status: Seleksi Gagal
Date: 28 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi Dan Elektronika
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,356,000
RUP Code: 60408717
Work Location: Jl. Gatot Subroto 52-53 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
0312632094063000-
0858799125018000-
0010694743093000-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0-
PT Arcapada Mandaka Persada
09*5**7****61**0-
0023140650009000-
Attachment
Uraian Singkat Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui        
         Sistem CEIR dan Potensi PNBP  Registrasi IMEI                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Maksud dan Tujuan Kegiatan                                           
   Kegiatan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan Potensi
                                                                        
   PNBP Registrasi IMEI” adalah untuk menganalisis program pengendalian IMEI nasional
   dalam sistem CEIR melalui tinjauan terhadap regulasi pengendalian IMEI, analisis
                                                                        
   alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang ada, dan analisis mekanisme pendanaan
   pengelolaan sistem CEIR melalui penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.
                                                                        
   Adapun tujuan penyusunan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem
   CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI”, yaitu:                       
                                                                        
   1. Memberikan hasil analisis perbaikan terhadap regulasi yang ada terkait
      pengendalian IMEI nasional melalui sistem CEIR.                   
                                                                        
   2. Memberikan rekomendasi rencana aksi yang mendalam untuk pengembangan IMEI
      nasional melalui sistem CEIR yang terintegrasi.                   
                                                                        
   3. Memberikan hasil analisis terhadap alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang
      terbaik (MIP/KPBU/BLU) untuk diterapkan dalam mengoperasikan pengendalian
      IMEI nasional melalui sistem CEIR.                                
                                                                        
   4. Memberikan hasil analisis terhadap mekanisme sistem cash flow yang tepat untuk
      diterapkan sebagai sumber pendanaan dalam pengelolaan sistem CEIR melalui
                                                                        
      penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.                       
                                                                        
                                                                        
B. Sasaran                                                              
   Adapun sasaran “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan
                                                                        
   Potensi PNBP Registrasi IMEI” adalah sebagai berikut:                
   1. Tersedianya hasil analisis perbaikan terhadap regulasi yang ada terkait pengendalian
                                                                        
      IMEI nasional melalui sistem CEIR.                                
   2. Tersedianya rekomendasi rencana aksi yang mendalam untuk pengembangan IMEI
                                                                        
      nasional melalui sistem CEIR yang terintegrasi.                   
   3. Tersedianya hasil analisis terhadap alternatif skema tata kelola sistem CEIR yang
      terbaik (MIP/KPBU/BLU) untuk diterapkan dalam mengoperasikan pengendalian
                                                                        
      IMEI nasional melalui sistem CEIR.                                
   4. Tersedianya hasil analisis terhadap mekanisme sistem cash flow yang tepat untuk
                                                                        
      diterapkan sebagai sumber pendanaan dalam pengelolaan sistem CEIR melalui
      penarikan tarif registrasi IMEI untuk PNBP.                       
C. Lingkup Pekerjaan                                                    
   Ruang lingkup pelaksanaan penyusunan “Kajian Program Pengendalian IMEI Nasional
                                                                        
   Melalui Sistem CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI” mencakup hal-hal sebagai
   berikut:                                                             
                                                                        
   1. Identifikasi Permasalahan                                         
      Melakukan identifikasi permasalahan yang muncul untuk mencapai sasaran.
   2. Analisis Pencapaian Sasaran                                       
                                                                        
      Melakukan analisis regulasi, teknis, dan ekonomis terhadap Program Pengendalian
      IMEI Nasional Melalui Sistem CEIR dan Potensi PNBP Registrasi IMEI.
                                                                        
   3. Pelaksanaan Rapat Diskusi                                         
      Rapat diskusi dilaksanakan untuk mendiskusikan temuan permasalahan yang
                                                                        
      muncul untuk mencapai sasaran.                                    
   4. Analisis Hasil Diskusi dan Rekomendasi Rencana Aksi               
                                                                        
      Hasil diskusi dan rekomendasi disusun sebagai saran dan masukan.  
   5. Penyusunan Laporan                                                
                                                                        
      Penyusunan laporan kegiatan dan hasil rekomendasi.