| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027103373617000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis karena tidak melampirkan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% dari nilai total HPS | |
PT Cognos Cendekia Global | 07*3**3****31**0 | - | - |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak melampirkan SBU dengan Subbidang yang disyaratkan, ISO 9001 dan ISO 37001 |
| 0023770951615000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak melampirkan SBU dengan Subbidang yang disyaratkan | |
| 0858799125018000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena SBU yang dilampirkan tidak memiliki subbidang sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0313014052434000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak melampirkan SBU dengan Kode Subbidang 1.MS.11 Konsultansi Manajemen Risiko dan Kode Subbidang 1.MS.15 Konsultansi Manajemen Sumber Daya Manusia dan ISO 37001 | |
| 0032870834018000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak melampirkan SBU dengan Subbidang yang disyaratkan | |
| 0025040080063000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak memiliki SBU dengan Kode Subbidang 1.MS.11 Konsultansi Manajemen Risiko dan Kode Subbidang 1.MS.15 Konsultansi Manajemen Sumber Daya Manusia | |
| 0022057574541000 | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi karena tidak melampirkan SBU dengan Subbidang yang disyaratkan, tidak melampirkan ISO 9001 dan ISO 37001 | |
PT Solusi Teknologi Transformasi | 03*8**8****12**0 | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0027420140072000 | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - |
PT Mores Data Analitika | 08*8**7****18**0 | - | - |
| 0025952409404000 | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
PT Fed Insight Indonesia | 00*0**2****77**0 | - | - |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - |
GAMBARAN UMUM
JASA KONSULTAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Reformasi Birokrasi merupakan prioritas strategis nasional yang menjadi
salah satu agenda utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif,
kolaboratif, dan berorientasi hasil. Dalam konteks pembangunan industri nasional,
Reformasi Birokrasi di Kementerian Perindustrian diarahkan untuk memperkuat
kapasitas kelembagaan, meningkatkan efektivitas proses kerja, dan memastikan
pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan
dunia usaha dan masyarakat.
Sebagai landasan normatif, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi menetapkan delapan area perubahan,
salah satunya adalah penataan tata laksana melalui penyusunan dan penguatan peta
proses bisnis. Instrumen ini menjadi kerangka kerja penting untuk memastikan setiap
unit organisasi memiliki alur kerja yang efisien, terintegrasi, dan selaras dengan tujuan
strategis kementerian.
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian telah
menetapkan struktur organisasi baru yang menjadi acuan pembagian tugas, fungsi,
dan kewenangan antar unit organisasi. Struktur ini harus didukung oleh peta proses
bisnis yang terbarui agar mampu menggambarkan hubungan kerja secara jelas, mulai
dari proses inti, pendukung, hingga manajerial.
Selain itu, Rancangan Awal Rencana Strategis Kementerian Perindustrian
Tahun 2025–2029 mengarahkan prioritas pembangunan industri nasional, termasuk
peningkatan produktivitas, transformasi industri berkelanjutan, dan penguatan daya
saing global. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, peta proses bisnis Kementerian
Perindustrian perlu disusun dan disesuaikan agar mendukung pencapaian indikator
kinerja utama dan sasaran strategis yang telah dirumuskan.
Penguatan ini juga didasari hasil pemantauan dan evaluasi atas implementasi
dokumen peta proses bisnis berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
13 Tahun 2023 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan
Kementerian Perindustrian. Temuan evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian
alur kerja untuk mengakomodasi perubahan struktur organisasi (OTK) dan arah
kebijakan strategis 2025–2029.
Oleh karena itu, penyusunan peta proses bisnis Kementerian Perindustrian
pada tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memastikan keterpaduan antar unit
organisasi, memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta
meningkatkan kualitas tata kelola. Peta ini diharapkan tidak hanya merepresentasikan
hubungan kerja secara komprehensif, tetapi juga menjadi instrumen kunci dalam
mendukung pencapaian Reformasi Birokrasi dan tujuan strategis industri nasional.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Jenderal
Feby Setyo Hariyono
NIP. 197602242002121002