| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP |
| 0910664077017000 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0013148853021000 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP |
Geja Cahaya Mandiri | 09*0**9****61**0 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP |
| 0020708764061000 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0027103373617000 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
| 0013009923093000 | - | - | |
| 0025951781404000 | - | Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP | |
Bintang Solusindo Abadi | 08*8**2****23**0 | - | - |
PT Awan Langit Abadi | 05*0**1****03**0 | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | |
Cantika Dian Semesta | 09*1**6****52**0 | - | - |
| 0018103812015000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Kegiatan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri
Minuman dan Bahan Penyegar adalah kegiatan jasa konsultansi untuk membantu
pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan dan
Industri Minuman melalui pemeriksaan administratif yang diajukan oleh perusahaan
Industri Minuman dan Bahan Penyegar dan verifikasi lapangan.
Tugas LPPR sebagai berikut:
a. sosialisasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Minuman
dan Bahan Penyegar;
b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan
c. penyusunan estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin
dan/atau peralatan dengan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran tahun
berjalan;
d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan administratif;
e. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian
mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian
pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi
pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
peralatan;
g. verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan
Berusaha;
h. penilaian kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
i. penelaahan kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi
produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau
menambah ragam produk;
j. verifikasi mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik
sesuai dengan Perizinan Berusaha;
k. pemasangan stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang
dilakukan verifikasi;
l. verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan
dalam negeri;
m. dokumentasi atas kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan; dan
n. penyusunan laporan pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program
Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri
Minuman
Selain tugas-tugas tersebut di atas, LPPR juga melakukan tugas-tugas lainnya dalam
rangka kelancaran program atas instruksi tertulis Kementerian Perindustrian c.q.
Direktorat Jenderal Industri Agro, khususnya melakukan rekapitulasi atas laporan
pelaksanaan program.
Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan di Jakarta.
Pemeriksaan atau verifikasi terhadap mesin dan/atau peralatan yang sudah
terpasang atau telah berada di lokasi pabrik sesuai dengan harga yang dibeli
dilakukan di lokasi pabrik (verifikasi lapangan).
Tahapan Pelaksanaan :
a. Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan
b. Permohonan dan penerimaan dokumen permohonan
c. Pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan
d. Penyusunan Laporan hasil verifikasi
e. Rapat – rapat Pembahasan Pembahasan
f. Penetapan persetujuan permohonan penerima program restrukturisasi
g. Penandatanganan perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon
h. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi
pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
peralatan
i. Penyusunan laporan akhir