Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Minuman Dan Bahan Penyegar, Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Makanan, Hasil Laut Dan Perikanan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080390000
Status: Seleksi Gagal
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Agro
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 420,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 419,247,000
RUP Code: 60489951
Work Location: Kementerian Perindustrian - Jakarta Selatan (Kota)|Seluruh Provinsi - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
0910664077017000-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
0013148853021000-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
PT Dgi Levner Consulting
04*3**7****19**0-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
Geja Cahaya Mandiri
09*0**9****61**0-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
0020708764061000-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
0027103373617000-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
0013009923093000--
0025951781404000-Tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen MDP
Bintang Solusindo Abadi
08*8**2****23**0--
PT Awan Langit Abadi
05*0**1****03**0--
0015673247015000--
Cantika Dian Semesta
09*1**6****52**0--
0018103812015000--
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                             
                                                                          
Kegiatan Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri
Minuman dan Bahan Penyegar adalah kegiatan jasa konsultansi untuk membantu
                                                                          
pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan dan
Industri Minuman melalui pemeriksaan administratif yang diajukan oleh perusahaan
                                                                          
Industri Minuman dan Bahan Penyegar dan verifikasi lapangan.              
                                                                          
Tugas LPPR sebagai berikut:                                               
a. sosialisasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Minuman
                                                                          
   dan Bahan Penyegar;                                                    
b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan      
                                                                          
c. penyusunan estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin
                                                                          
   dan/atau peralatan dengan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran tahun
   berjalan;                                                              
                                                                          
d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan administratif;                    
e. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian
                                                                          
   mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian
                                                                          
   pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi
                                                                          
   pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
   peralatan;                                                             
                                                                          
g. verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan
   Berusaha;                                                              
                                                                          
h. penilaian kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;                    
                                                                          
i. penelaahan kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi
   produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau
                                                                          
   menambah ragam produk;                                                 
j. verifikasi mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik
                                                                          
   sesuai dengan Perizinan Berusaha;                                      
                                                                          
k. pemasangan stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang
   dilakukan verifikasi;                                                  
l. verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan
   dalam negeri;                                                          
                                                                          
m. dokumentasi atas kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan; dan
n. penyusunan laporan pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program
                                                                          
   Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri
                                                                          
   Minuman                                                                
   Selain tugas-tugas tersebut di atas, LPPR juga melakukan tugas-tugas lainnya dalam
                                                                          
   rangka kelancaran program atas instruksi tertulis Kementerian Perindustrian c.q.
   Direktorat Jenderal Industri Agro, khususnya melakukan rekapitulasi atas laporan
                                                                          
   pelaksanaan program.                                                   
                                                                          
   Pemeriksaan administratif dan verifikasi dokumen dilakukan di Jakarta. 
   Pemeriksaan atau verifikasi terhadap mesin dan/atau peralatan yang sudah
                                                                          
   terpasang atau telah berada di lokasi pabrik sesuai dengan harga yang dibeli
   dilakukan di lokasi pabrik (verifikasi lapangan).                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Tahapan Pelaksanaan :                                                     
a. Sosialisasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan           
                                                                          
b. Permohonan dan penerimaan dokumen permohonan                           
c. Pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan                       
                                                                          
d. Penyusunan Laporan hasil verifikasi                                    
                                                                          
e. Rapat – rapat Pembahasan Pembahasan                                    
f. Penetapan persetujuan permohonan penerima program restrukturisasi      
                                                                          
g. Penandatanganan perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon 
h. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi
                                                                          
   pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau
   peralatan                                                              
                                                                          
i. Penyusunan laporan akhir