Fasilitasi Sertifikasi Tkdn Produk Dalam Negeri Wilayah II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082010000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,020,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,020,000,000
Winner (Pemenang): PT Anindya Wiraputra Konsult
NPWP: 00*2**9****24**0
RUP Code: 60597851
Work Location: Jl Gatot Subroto kav. 52-53 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 5
Applicants
Reason
PT Anindya Wiraputra Konsult
00*2**9****24**0Rp 4,010,000,000-
0013009923093000Rp 3,297,124,020Tidak Lulus, karena : - Usulan staf administrasi/ data entry tidak memenuhi, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam KAK. - Surat pernyataan kesanggupan/kesediaan ditugaskan untuk usulan tenaga ahli, tenaga verifikator, dan tenaga pendukung tidak memenuhi, judul paket pekerjaan tidak sesuai. - Usulan metode teknis tidak sesuai dengan lingkup dokumen KAK kegiatan
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
10*0**0****82**8--
PT Flash Kreatif Hub
08*4**9****19**0--
0023140650009000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA LAINNYA                   
                                                                        
        FASILITASI SERTIFIKASI TKDN PRODUK DALAM NEGERI WILAYAH II      
                            TAHUN 2025                                  
                                                                        
                                                                        
1. RUANG LINGKUP,    A. Ruang lingkup pekerjaan meliputi:               
   LOKASI PEKERJAAN,   1) Fasilitasi Sertifikasi TKDN diberikan kepada Perusahaan
   FASILITAS PENUNJANG    Industri di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur,
                          Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan
                          Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
                          Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi
                          Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara
                       2) Memfasilitasi sebanyak 400 sertifikat produk  
                                                                        
                       3) Perusahaan Industri yang difasilitasi adalah yang masuk dalam
                          kategori:                                     
                          a) Industri Hulu                              
                          b) Industri Antara                            
                       4) Fasilitasi Sertifikasi TKDN dapat diberikan kepada
                          Perusahaan Industri untuk 1 lokasi pabrik atau lebih
                       5) Produk yang difasilitasi adalah produk dengan bahan baku
                          yang berbeda atau produk dengan bahan baku sama dengan
                                                                        
                          proses yang berbeda                           
                       6) Fasilitasi dapat dilaksanakan setelah Perusahaan Industri
                          mengajukan permohonan fasilitasi dan mendapatkan
                          persetujuan tertulis dari Kepala Pusat P3DN   
                     B. Ruang lingkup tugas penyedia jasa meliputi:     
                       1) Melaksanakan verifikasi dokumen, verifikasi lapangan,
                          analisis penghitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri
                          Perindustrian terkait Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan
                          Nilai TKDN yang berlaku, dan verifikasi besaran nilai TKDN
                                                                        
                       2) Menyediakan personel Tenaga Ahli, Tenaga Verifikator/
                          Asesor, dan Tenaga Pendukung sesuai kemampuan teknis yang
                          diperlukan                                    
                       3) Setiap Verifikator/ Asesor memiliki peralatan kerjanya
                          masing-masing                                 
                       4) Menyusun laporan kegiatan, berupa:            
                          a) Laporan Pendahuluan                        
                          b) Laporan Rutin                              
                                                                        
                          c) Laporan Hasil Verifikasi Nilai TKDN untuk setiap produk
                          d) Laporan Pekerjaan Tenaga Ahli              
                          e) Laporan Akhir Kegiatan                     
                       5) Melaksanakan rapat evaluasi minimal sebanyak 4 kali dalam
                          kurun waktu 2 bulan                           
                                                                        
2. JANGKA WAKTU      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 60 hari 
   PELAKSANAAN       kalender                                           
                                                                        
3. SUMBER DAYA       Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini meliputi:
   MANUSIA           a) Ahli Manajemen/ Team Leader                     
                     b) Ahli Industri                                   
                     c) Ahli Mesin                                      
                     d) Ahli Ekonomi/ Akuntansi                         
                     e) Verifikator/ Asesor                             
                     f) Koordinator Umum dan Keuangan                   
                     g) Staf Administrasi/ Data Entry                   
                                                                        
4. PERALATAN         Peralatan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini meliputi:
                     a) Printer                                         
                     b) Laptop/ PC                                      
                                                                        
5. KELUARAN/ PRODUK  Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah 400
   YANG DIHASILKAN   Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Nilai TKDN beserta Salinan
                     Sertifikat TKDN yang diterbitkan secara elektronik melalui SIINas
                                                                        
6. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis penyedia jasa yang dibutuhkan pada pekerjaan ini
                                                                        
                     meliputi:                                          
                     a) Penyedia Jasa yang dapat mengikuti proses tender adalah LVI
                       yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
                       4058 Tahun 2023                                  
                     b) Penyedia Jasa memiliki Sertifikat ISO 9001-Sistem Manajemen
                       Mutu, ISO/IEC 27001-Sistem Manajemen Keamanan Informasi,
                       serta memiliki Sertifikat Akreditasi ISO/IEC 17029-Penilaian
                       Kesesuaian                                       
                                                                        
                     c) Penyedia Jasa memiliki perizinan berusaha dengan KBLI 70209
                       untuk Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya     
                     d) Penyedia Jasa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
                       bukti lapor SPT tahun terakhir                   
                     e) Penyedia Jasa memiliki pengalaman mengerjakan kegiatan
                       Fasilitasi Sertifikasi TKDN yang dilaksanakan dalam kurun waktu
                       1 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja
                       sama/ kontrak kerja, surat perintah mulai kerja, dan Berita Acara
                       Serah Terima pekerjaan                           
                                                                        
                     f) Penyedia Jasa menyampaikan usulan metode teknis sesuai lingkup
                       kegiatan                                         
                     g) Penyedia Jasa melampirkan surat pernyataan memiliki kemampuan
                       untuk menyediakan sumber daya manusia sebanyak 91 personel
                     h) Setiap posisi personel wajib melampirkan dokumen berupa:
                       1) Daftar Riwayat Hidup                          
                       2) Salinan Ijazah                                
                       3) Salinan KTP                                   
                                                                        
                       4) Salinan NPWP                                  
                       5) Surat Pernyataan Kesanggupan sebagai tenaga kerja sesuai
                         posisi yang diampu                             
                       6) Sertifikat pelatihan yang dipersyaratkan untuk personel tertentu
                         (Sertifikat Pelatihan TKDN yang dikeluarkan oleh Pusat P3DN
                         dan Sertifikat Pelatihan SNI ISO IEC 17029:2019 Lembaga
                         Validasi dan Verifikasi)