| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808115935039000 | Rp 625,841,310 | - | |
| 0838938173001000 | Rp 630,281,310 | Tidak melampirkan usulan tenaga Pengajar/Instruktur | |
CV Bima Cahaya Abadi | 09*5**5****86**0 | - | - |
| 0703467365905000 | - | - | |
| 0731181640071000 | - | - | |
PT Awan Langit Abadi | 05*0**1****03**0 | - | - |
PT Hazo Karya Pratama | 04*5**7****85**0 | - | - |
CV Triguna Aman Sentosa | 07*8**3****13**0 | - | - |
| 0705156925085000 | - | - | |
CV Fajar Timur Bersinar | 04*2**8****34**0 | - | - |
| 0828720441061000 | - | - | |
PT Zalco Pratama | 0024560997085000 | - | - |
PT Rifais Cahaya Gemilang | 06*7**8****17**0 | - | - |
CV Satu Kosong Delapan Wijaya Abadi | 04*6**6****21**0 | - | - |
| 0863467114447000 | - | - | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - |
| 0929782084036000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN WUB IKM PANGAN, FURNITUR DAN BAHAN
BANGUNAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA I
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembinaan teknis dalam rangka Penumbuhan dan Pengembangan WUB IKM
Pangan Furnitur dan Bahan Bangunan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara I, meliputi
hal sebagai berikut :
1. Jenis komoditas : Roti dan Kue di Kota Medan
2. Persiapan personil, sarana dan prasarana (lokasi, ruangan, serta peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan) agar kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan lancar;
3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis bagi peserta;
4. Pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
b. Lokasi kegiatan
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Kegiatan ini didukung oleh Penyedia Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa memiliki perijinan dengan KBLI 82301 yaitu Meeting, Incentive,
Conference and Exhibition (MICE) atau KBLI 82302 yaitu Jasa Penyelenggara Event
Khusus (Special Event) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Penyedia Jasa memiliki sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dari
lembaga yang terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN) dalam lingkup pekerjaan
Event Organizer (MICE) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Memiliki pengalaman sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir dalam pekerjaan Bimbingan Teknis/Pelatihan Teknis Produksi/Pendampingan
Produksi/Seminar/Workshop/Sosialisasi yang dibuktikan dengan surat perjanjian atau
SPK (Surat Perintah Kerja) atau Berita Acara Pembayaran.
Metode pelaksanaan Pekerjaan meliputi :
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus mempersiapkan dokumen perencanaan
pelaksanaan meliputi : tahapan dan jadwal kegiatan (perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan dan pelaporan), Tim Pelaksana (daftar Tim Pelaksana beserta keahlian
dan pembagian peran Tim Pelaksana), dan dokumen pendukung kegiatan (metode
pelaksanaan dan kurikulum, dan ruangan), dan dokumen teknis lainnya (desain
backdrop, desain spanduk, isi perlengkapan peserta). Selain itu, penyedia jasa perlu
melaksanakan rapat dengan pengguna jasa dalam tahap persiapan.
b. Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara luring (offline) dan/atau kombinasi (hybrid) sehingga
penyedia harus dapat menyiapkan perangkat jika pelaksanaan dilakukan secara
daring;
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai
kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
● Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari.
● Hari pertama pembukaan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber
pejabat negara atau yang mewakili (jadwal tentatif), narasumber daerah,
narasumber legalitas perizinan (OSS) dan narasumber permodalan;
● Hari Kedua dan Ketiga Pelaksanaan kegiatan meliputi pemberian materi teori
dan praktik teknis produksi;
● Hari keempat Kunjungan ke pelaku industri sesuai jenis komoditas, sekaligus
penutupan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber pejabat negara
atau yang mewakili (jadwal tentatif);
● Peserta hari pertama berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa nametag, kaos, alat tulis, tas, note
book;
● Peserta hari kedua hingga keempat berjumlah 10 (sepuluh) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa starter kit sesuai jenis komoditas
yang merupakan hasil seleksi dari peserta hari pertama
c. Pelaporan
Pada tahap pelaporan, penyedia jasa berkewajiban membuat laporan akhir pada
masa akhir pekerjaan. Laporan terdiri dari laporan atcost dan laporan pelaksanaan
pekerjaan dari setiap kegiatan. Laporan diberikan berupa soft copy (*.pdf dan *.doc)
dan hard copy dalam bentuk cetakan sebanyak 2 rangkap (berwarna).URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN WUB IKM LOGAM, MESIN, ELEKTRONIKA
DAN ALAT ANGKUT DI PROVINSI SUMATERA UTARA I
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembinaan teknis dalam rangka Penumbuhan dan Pengembangan WUB IKM
Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara I, meliputi hal sebagai berikut :
1. Jenis komoditas : Jasa Service Komputer/Laptop di Kabupaten Deli Serdang;
2. Persiapan personil, sarana dan prasarana (lokasi, ruangan, serta peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan) agar kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan lancar;
3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis bagi peserta;
4. Pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
b. Lokasi kegiatan
Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Kegiatan ini didukung oleh Penyedia Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa memiliki perijinan dengan KBLI 82301 yaitu Meeting, Incentive,
Conference and Exhibition (MICE) atau KBLI 82302 yaitu Jasa Penyelenggara Event
Khusus (Special Event) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Penyedia Jasa memiliki sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dari
lembaga yang terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN) dalam lingkup pekerjaan
Event Organizer (MICE) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Memiliki pengalaman sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir dalam pekerjaan Bimbingan Teknis/Pelatihan Teknis Produksi/Pendampingan
Produksi/Seminar/Workshop/Sosialisasi yang dibuktikan dengan surat perjanjian atau
SPK (Surat Perintah Kerja) atau Berita Acara Pembayaran.
Metode pelaksanaan Pekerjaan meliputi :
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus mempersiapkan dokumen perencanaan
pelaksanaan meliputi : tahapan dan jadwal kegiatan (perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan dan pelaporan), Tim Pelaksana (daftar Tim Pelaksana beserta keahlian
dan pembagian peran Tim Pelaksana), dan dokumen pendukung kegiatan (metode
pelaksanaan dan kurikulum, dan ruangan), dan dokumen teknis lainnya (desain
backdrop, desain spanduk, isi perlengkapan peserta). Selain itu, penyedia jasa perlu
melaksanakan rapat dengan pengguna jasa dalam tahap persiapan.
b. Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara luring (offline) dan/atau kombinasi (hybrid) sehingga
penyedia harus dapat menyiapkan perangkat jika pelaksanaan dilakukan secara
daring;
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai
kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
● Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari.
● Hari pertama pembukaan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber
pejabat negara atau yang mewakili (jadwal tentatif), narasumber daerah,
narasumber legalitas perizinan (OSS) dan narasumber permodalan;
● Hari Kedua dan Ketiga Pelaksanaan kegiatan meliputi pemberian materi teori
dan praktik teknis produksi;
● Hari keempat Kunjungan ke pelaku industri sesuai jenis komoditas, sekaligus
penutupan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber pejabat negara
atau yang mewakili (jadwal tentatif);
● Peserta hari pertama berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa nametag, kaos, alat tulis, tas, note
book;
● Peserta hari kedua hingga keempat berjumlah 10 (sepuluh) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa starter kit sesuai jenis komoditas
yang merupakan hasil seleksi dari peserta hari pertama
c. Pelaporan
Pada tahap pelaporan, penyedia jasa berkewajiban membuat laporan akhir pada
masa akhir pekerjaan. Laporan terdiri dari laporan atcost dan laporan pelaksanaan
pekerjaan dari setiap kegiatan. Laporan diberikan berupa soft copy (*.pdf dan *.doc)
dan hard copy dalam bentuk cetakan sebanyak 2 rangkap (berwarna).URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN WUB IKM KIMIA, SANDANG DAN KERAJINAN
DI PROVINSI SUMATERA UTARA I
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembinaan teknis dalam rangka Penumbuhan dan Pengembangan WUB IKM
Kimia, Sandang dan Kerajinan di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara I,
meliputi hal sebagai berikut :
1. Jenis komoditas : Kerajinan Anyaman di Kab. Serdang Bedagai
2. Persiapan personil, sarana dan prasarana (lokasi, ruangan, serta peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan) agar kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan lancar;
3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis bagi peserta;
4. Pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
b. Lokasi kegiatan
Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Kegiatan ini didukung oleh Penyedia Jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Penyedia Jasa memiliki perijinan dengan KBLI 82301 yaitu Meeting, Incentive,
Conference and Exhibition (MICE) atau KBLI 82302 yaitu Jasa Penyelenggara Event
Khusus (Special Event) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Penyedia Jasa memiliki sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dari
lembaga yang terakreditasi Komite Akreditas Nasional (KAN) dalam lingkup pekerjaan
Event Organizer (MICE) yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Memiliki pengalaman sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir dalam pekerjaan Bimbingan Teknis/Pelatihan Teknis Produksi/Pendampingan
Produksi/Seminar/Workshop/Sosialisasi yang dibuktikan dengan surat perjanjian atau
SPK (Surat Perintah Kerja) atau Berita Acara Pembayaran.
Metode pelaksanaan Pekerjaan meliputi :
a. Persiapan
Pada tahap persiapan, penyedia jasa harus mempersiapkan dokumen perencanaan
pelaksanaan meliputi : tahapan dan jadwal kegiatan (perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan dan pelaporan), Tim Pelaksana (daftar Tim Pelaksana beserta keahlian
dan pembagian peran Tim Pelaksana), dan dokumen pendukung kegiatan (metode
pelaksanaan dan kurikulum, dan ruangan), dan dokumen teknis lainnya (desain
backdrop, desain spanduk, isi perlengkapan peserta). Selain itu, penyedia jasa perlu
melaksanakan rapat dengan pengguna jasa dalam tahap persiapan.
b. Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara luring (offline) dan/atau kombinasi (hybrid) sehingga
penyedia harus dapat menyiapkan perangkat jika pelaksanaan dilakukan secara
daring;
Pada tahap pelaksanaan, penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai
kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
● Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari.
● Hari pertama pembukaan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber
pejabat negara atau yang mewakili (jadwal tentatif), narasumber daerah,
narasumber legalitas perizinan (OSS) dan narasumber permodalan;
● Hari Kedua dan Ketiga Pelaksanaan kegiatan meliputi pemberian materi teori
dan praktik teknis produksi;
● Hari keempat Kunjungan ke pelaku industri sesuai jenis komoditas, sekaligus
penutupan kegiatan dan pemberian materi dari narasumber pejabat negara
atau yang mewakili (jadwal tentatif);
● Peserta hari pertama berjumlah 95 (sembilan puluh lima) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa nametag, kaos, alat tulis, tas, note
book;
● Peserta hari kedua hingga keempat berjumlah 10 (sepuluh) orang dan
mendapatkan perlengkapan peserta berupa starter kit sesuai jenis komoditas
yang merupakan hasil seleksi dari peserta hari pertama
c. Pelaporan
Pada tahap pelaporan, penyedia jasa berkewajiban membuat laporan akhir pada
masa akhir pekerjaan. Laporan terdiri dari laporan atcost dan laporan pelaksanaan
pekerjaan dari setiap kegiatan. Laporan diberikan berupa soft copy (*.pdf dan *.doc)
dan hard copy dalam bentuk cetakan sebanyak 2 rangkap (berwarna).