Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Gedung Perkantoran Balai Pemberdayaan Industri Fesyen Dan Kriya (Bpifk) Bali

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6795126
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Dan Aneka
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,362,650,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,356,205,880
RUP Code: 51969479
Work Location: Jl. Jend. Gatot Subroto KAv. 52-53 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
0026240051061000-
0013639422062000-
PT Azteca Graha Konsulindo
09*8**3****05**0-
0015311541615000-
0010694743093000-
0419675616504000-
CV Batu Beling
08*6**6****19**0-
0015881097821000-
0955369558727000-
0030796809805000-
0968935528429000-
Attachment
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Manajemen Kontruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang   
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:                
1)  Tahap Pelelangan                                                  
    a. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                         
2)  Tahap Reviu Desain:                                               
                                                                      
    a. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;                      
    b. membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
       sebagai acuan persetujuan pengguna jasa;                       
    c. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program     
       pelaksanaan bersama penyedia jasa perencanaan;                 
    d. Meneliti dokumen pekerjaan, menyusun program pelaksanaan bersama
       penyedia jasa perencanaan konstruksi;                          
    e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                      
       pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi;
    f. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan dan 
       pelaksanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
       kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.