Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Gedung Perkantoran Balai Pemberdayaan Industri Fesyen Dan Kriya (Bpifk) Bali

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6812126
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Perindustrian
Work Unit: Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Dan Aneka
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,362,650,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,356,205,880
RUP Code: 51969479
Work Location: Jl. Jend. Gatot Subroto KAv. 52-53 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
0019455963062000-Kualifikasi Perusahaan Besar
0015881097821000-tidak melampirkan ISO 45001:2018 dan ISO 37001:2016
0802459040322000--
0031582828015000-tidak melampirkan ISO 45001:2018 dan ISO 37001:2016
0010694743093000-Kualifikasi Perusahaan Besar
0019777937016000-tidak melampirkan ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 dan ISO 37001:2016
0012162715441000--
0021430152016000-tidak melampirkan ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 dan ISO 37001:2016
0022038970429000-tidak melampirkan ISO 37001:2016
0824698211124000--
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0--
0831137294911000--
0027771385619000--
0868621426627000--
0968935528429000--
0721264307101000--
0020797965901000--
0419675616504000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
Attachment
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Manajemen Kontruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khusunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang   
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:                
1)  Tahap Pelelangan                                                  
    a. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                         
2)  Tahap Reviu Desain:                                               
                                                                      
    a. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan;                      
    b. membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
       sebagai acuan persetujuan pengguna jasa;                       
    c. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program     
       pelaksanaan bersama penyedia jasa perencanaan;                 
    d. Meneliti dokumen pekerjaan, menyusun program pelaksanaan bersama
       penyedia jasa perencanaan konstruksi;                          
    e. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                      
       pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi;
    f. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan dan 
       pelaksanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
       kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.