| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032638124215000 | - | Tidak memenuhi Verifikasi Kualifikasi, karena tidak memiliki SIO Badan Usaha Jasa Pengamanan yang menerangkan melaksanakan kegiatan usaha di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. | |
| 0024936403201001 | - | Tidak menghadiri verifikasi, setelah diberikan perpanjangan waktu. | |
| 0869429597216000 | - | Tidak memenuhi Verifikasi Kualifikasi, karena tidak memiliki SIO Badan Usaha Jasa Pengamanan yang menerangkan melaksanakan kegiatan usaha di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | |
| 0738871300419000 | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | |
| 0033448820435000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0739681898215000 | - | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0030649743015000 | - | - | |
| 0631296860421000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0711911818402000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PADANG
Kegiatan : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN
Pekerjaan : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN
Lokasi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Tahun Anggaran : 2025
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas. Dengan ini diharapkan
Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi teknis. Spesifikasi diperlukan antara lain sebagai
dasar dalam penentuan pendekatan dan metodologi. Oleh karena itu di dalam spesifikasi
teknis ini mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah,
lingkup kegiatan dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa keluaran atau output
yang dihasilkan
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah mencegah masuk
dan keluarnya penyakit potensial wabah di pintu masuk negara. Oleh karena itu
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja pada
Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Muara Padang, Pelabuhan Bungus, Pelabuhan
Sikakap, Pelabuhan Tuapejat dan Bandara Internasional Minangkabau.
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kinerja Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang maka diperlukan spesifikasi teknis untuk Pengadaan Outsourcing
Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk membantu Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas I Padang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
satker vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan dan
Pengemudi) merupakan upaya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan pegawai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Tujuan
Mendapatkan perusahaan outsourcing/alih daya yang professional dan
berkinerja baik, sehingga bisa menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban
tenaga jasa yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga
dapat:
1) Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/
tempat kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi
dan pengamanan teknis lainnya;
2) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan
lingkungan kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif
serta penggunaan fasilitas yang memberikan kenyamanan serta
menciptakan kondisi kantor yang tertib;
3) Menciptakan dan meningkatan pelayanan armada yang meliputi aspek
berkendaraan aman dan nyaman serta menciptakan kondisi kendaraan
dalam kondisi prima;
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
e. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Juncto Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
f. Peraturan pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan; Sektor Ketenagakerjaan;
h. Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman
Swakarsa
i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
B. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
2. Nama PPK : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
Unit Kerja : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No. 339 Padang
C. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana : DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang TA. 2025
MAK : EBA.954.002.A.522191 Rupiah Murni
Pagu Anggaran : Rp.1.327.368.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh
Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 1.327.368.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh
Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) termasuk
pajak.
2. Pembayaran dilakukan setiap bulan dimulai sejak kontrak ditandatangani sampai
dengan bulan Desember 2025
D. JANGKA WAKTU PEKERJAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non
ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi) dari Bulan Januari sampai dengan
Desember 2025
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalah :
1. Kantor Induk BKK Kelas I Padang di Jln Sutan Syahrir 339 Kota Padang,
https://link.kemkes.go.id/KantorIndukBalaiKarkesPadang
2. Kantor Wilayah Kerja BIM Jln. Olo Bangau KetapingKab Padang Pariaman Propinsi
Sumatera Barat.
https://link.kemkes.go.id/KantorWilkerBIM
3. Kantor Wilayah Kerja Bungus di Jln Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus
Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang
https://link.kemkes.go.id/AlamatTanahWilkerBungus
F. KEBUTUHAN PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN
Adapun Kebutuhan Tenaga Untuk Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN untuk
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, adalah sebagai berikut :
No. Outsourcing Pegawai Non ASN Jumlah
1 Satpam 9 orang
2 Tenaga Kebersihan 5 orang
3 Pengemudi 5 orang
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja
a. Satpam
Tugas dan Wewenang Satpam
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai satpam di Kantor Induk Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
dan/ atau Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
Pariaman) dan/atau Kantor Wilker Bungus Jln. Raya Padang Painan
Bungus Kota Padang
2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada
untuk memperlancar tugas pokok
5) Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor dan ruangan
6) Mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar,
barang, dan lalu lintas kendaraan dalam rangka ketertiban dan keamanan
7) Melakukan pengawasan pegawai/tamu, barang dan kendaraan di
lingkungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya
menjamin keamanan
8) Melakukan pengawasan melalui pemantauan CCTV
9) Melakukan pengawasan terhadap penerapan kawasan bebas rokok di
lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
10) Melakukan penataan kendaraan keluar masuk di area parkir
11) Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material
berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
12) Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah
berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang
tidak diinginkan
13) Melakukan koordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih
lanjut
14) terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor dan kegiatan unjuk rasa
di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas I Padang
15) Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertangungjawaban kepada
pimpinan
16) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan dalam rangka
kelancaran kegiatan
b. Tenaga Kebersihan
Tugas dan Wewenang Tenaga Kebersihan
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan di Kantor Induk
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339
Padang) dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
Pariaman), dan/ atau Kantor Wilker Bungus jaln Raya Padang Painan Bungus
Kota Padang
2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat kelalaian saat bertugas.
5) Membersihkan ruang kantor serta peralatannya seperti meja/kursi, sofa,
dan lainnya secara periodik, sehingga selalu bersih dan rapi (Harian).
6) Membersihkan lantai/ruang/areal fasilitas umum seperti loby/ruang
tunggu, tangga, kamar mandi secara periodik dengan bahan dan
peralatan yang sesuai (Harian).
7) Membersihkan kaca secara periodik sehingga selalu kelihatan bersih
(Harian/Mingguan)
8) Membersihkan kamar kecil/toilet secara periodik sehingga terlihat bersih
dan bebas dari bau (Harian).
9) Fasilitas pada kamar kecil/toilet seperti toilet ball, handsoap dan
fasilitas lain yang diperlukan selalu dalam keadaan tersedia (Harian)
10) Melakukan pembersihan dan penyedotan debu secara periodik/berkala di
Aula dan ruang kerja pimpinan serta pegawai (Harian/mingguan)
11) Membersihkan serta memelihara taman dan halaman, melakukan
penggemburan, pemangkasan dahan layu/kering, membersihkan
telajakan dari kotoran dan sampah, membersihkan got (saluran terbuka)
dari sampah dan rumput liar (Mingguan/Bulanan).
12) Melakukan pemotongan rumput di halaman secara bergantian dimasing-
masing lokasi (Mingguan/Bulanan).
13) Melakukan pekerjaan kebersihan diluar jam kerja (over time) pada saat
dibutuhkan
14) Tidak mengambil atau memindahkan barang/peralatan tanpa seijin dan
sepengetahuan penanggung jawab ruangan/gedung atau pejabat Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Padang.
15) Melaporkan pada penanggung jawab gedung apabila ada permasalahan
dilapangan seperti keran bocor dan yang lainnya.
16) Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket
harian dan laporan bulanan.
c. Pengemudi
Tugas dan Wewenang Pengemudi
1) Melaksanakan pekerjaan sebagai pengemudi kendaraan Kepala Kantor,
Ambulance dan Kendaraan Operasional lainya di Kantor Induk Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang Pariaman)
serta Kantor Wilker Bungus dan Kantor Wilker Muara.
2) Ketentuan kerja dan jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4) Melaksanakan pekerjaan lainnya yang diperintahkan oleh Pejabat Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang secara lisan maupun tertulis
pada jam kerja atau diluar jam kerja.
5) Menjaga keamanan kendaraan secara berkala (Harian/Mingguan).
6) Mengoperasikan kendaraan dengan efektif dan efisien dengan tetap
mengutamakan keamanan dan kenyamanan
7) Menjaga kebersihan dan kenyamanan kendaraan secara berkala
(Harian/Mingguan).
8) Tidak mengambil atau memindahkan surat/barang/peralatan yang berada
di dalam kendaraan tanpa seijin dan sepengetahuan penanggung jawab
kendaraan atau pejabat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
9) Melaporkan kepada penanggungjawab kendaraan apabila merasakan
masalah atau kerusakan pada kendaraan.
10) Melaporkan pada penanggung jawab kendaraan apabila ada
permasalahan pada kendaraan dan yang lainnya.
2. Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket harian dan
laporan Bulanan dengan ketentuan pelaksanaan:
a. Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan.
b. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal.
c. Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
secara rinci dan jelas.
d. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai
kerja terlebih dahulu kepada pemberi tugas.
e. Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal
resmi dari penyedia jasa.
f. Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
No Jabatan Uraian
1 Satpam Jadwal shift sesuai operasional kegiatan kantor
Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30WIB
2 Petugas Kebersihan
Jumat sampai pukul 17.00 WIB
Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30WIB
3 Pengemudi
Jumat sampai pukul 17.00 WIB
g. Pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, penyedia tetap wajib
memperkerjakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.
H. PERSYARATAN BERKONTRAK
Persyaratan ini adalah untuk Peserta yang nantinya akan berkontrak dengan Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, sebagai berikut:
a. Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja untuk Balai Kekarantinaan Kelas I
Padang dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Tenaga kerja dengan uraian:
1.1 Satpam sebanyak 9 (sembilan) orang
Persyaratan umum :
Jenis kelamin laki – laki
Usia Maksimal 45 Tahun
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah).
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Memiliki pengalaman sebagai satpam lebih diutamakan, dibuktikan
dengan sertifikat Gada Pratama.
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama
melakukan tugas jaga.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK).
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
1.2 Tenaga Kebersihan sebanyak 5 (lima) orang
Persyaratan umum :
Jenis kelamin laki – laki dan/atau perempuan
Usia Maksimal 50 Tahun.
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
1.3 Pengemudi sebanyak 5 (lima) orang
Persyaratan umum :
Jenis Kelamin laki – laki dan/atau perempuan
Usia Maksimal 50 Tahun.
Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Memiliki SIM A yang masih berlaku.
Memiliki pengalaman sebagai sopir dibuktikan sengan surat
keterangan dari tempat kerja sebelumnya
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan
pengunjung.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.
Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
yang berwenang.
2. Penyediaan Seragam Kerja, dengan uraian sebagai berikut :
a. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 2
(dua) stel bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak.
b. Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) setelah ditetapkan sebagai pemenang.
c. Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian
Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan
biaya seragam kerja satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya
yang terdiri dari: sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan
peluit, kaos kaki, topi, kaos security, tanda pengenal dan rompi security.
d. Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga
kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengacu pada PMK Nomor: 39
Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025.
3. Penyedia ditandatangani Surat Pernyataan yang berisi:
a. Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/ pendapatan
bulanan/hak tenaga kerja yang bekerja untuk Satuan Balai Kerantinaan
Kesehatan Kelas I Padang kecuali pemotongan BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku;
c. Tenaga kerja yang ditawarkan dan ditugaskan tidak memiliki ikatan
kerja dengan instansi atau perusahaan lain;
d. Bersedia menyediakan tenaga kerja sejumlah yang dipersyaratkan dalam
dokumen tender;
e. Bersedia mendayagunakan pegawai non ASN yang saat ini sudah
berkerja dan direkomendasikan sebagai pegawai non ASN (satpam,
tenaga kebersihan, pengemudi) di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
Padang sesuai hasil evaluasi kinerja 1 (satu) tahun terakhir
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan;
g. Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan materiil atas
segala dampak resiko operasional yang menyebabkan kerugian dari
pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang selaku pemberi kerja
dan/atau pengguna gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian
yang terjadi saat penyedia melakukan pengawasan pekerjaan;
h. Sehubungan dengan poin a) sampai dengan g) diatas, apabila di
kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, penyedia
sanggup menerima sanksi berupa pemotongan Management Fee sebesar
5% setiap bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan masuk dalam daftar hitam.
4. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/
perlengkapan kebersihan sebanyak 3 (tiga) paket, dengan uraian :
No Nama Alat Jumlah/ paket
1. Peralatan Kebersihan terdiri dari :
- Alat Vacum Cleaner minimal ukuran 15 ltr 1 unit
(sewa / bulan)
- Alat Floor Machine minimal 175 rpm (sewa / 1 unit
bulan)
- Alat Pel lengkap (termasuk floor sign, side press, 2 set
double bucket dll)
- Alat untuk merawat tanaman (termasuk sekop, 2 set
cangku, parang, celurit, garpu taman, gunting
tanaman, alat semprot anti hama, slang air, alat
penyiram tanaman, sarung tangan kain)
- Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter 1 unit
- Trolley Cleaning Service 2 unit
- Botol semprot pembersih kaca. 6 pcs
- Kop toilet 2 pcs
- Sepatu bot 2 psg
- Lap Microfiber 20 pcs
- Sarung tangan karet panjang 10 psg
- Sarung tangan karet pendek 10 psg
- Masker Disposible 3 kotak
2. Peralatan Pengemudi terdiri dari :
- Tool Kit Mobil (tang multifungsi, set obeng, 1 set
palu, paku, bor, aneka kunci, senter, toolbox)
- Alat Pembersih Mobil (Vacuum, Kanebo, 1 set
Spons, Pengharum, Pengkilat)
5. Penyediaan Bahan Habis Pakai
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang menyediakan bahan habis
pakai (BHP) yang meliputi bahan chemical dan bahan pembersih.
I. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :
a. Laporan harian berupa laporan per hari;
b. Laporan bulanan berupa daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja,
dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan
2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk
diserahkan kepada pemberi tugas.
3. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas paling
lambat tanggal 28 dan dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan
kondisi baik oleh pemberi tugas.
J. PEMBAYARAN
1. Pembiayaan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga
Kebersihan, Pengemudi) dibebankan kepada DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas I Padang Tahun Anggaran 2025;
2. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Gabungan harga satuan dan
lumpsum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Upah Tenaga Kerja berdasarkan prestasi kerja per bulan yang
ditagihkan oleh penyedia.
b. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,89% dan jaminan kematian sebesar 0,3%
dengan total 1,19% yang ditanggung oleh Pemberi Kerja. Jaminan disetorkan
secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung
oleh Penyedia dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan
secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;
d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang meliputi :
Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang Hari
Raya Idul Fitri kepada seluruh tenaga kerja melalui penyedia.
Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e. Pembayaran Uang Lembur
Lembur dapat dibayarkan berdasarkan kelebihan jam kerja yang diajukan oleh
penyedia jasa dengan melampirkan bukti absensi dan laporan lembur.
K. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia memberikan respon time paling lama 1 x 24 jam.
2. Penyedia memberikan respon tindak lanjut paling lama 1 x 24 jam.
3. Penyedia mengakomodir/ bersedia memberdayakan tenaga eksisting non-ASN
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
4. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
terhitung selama tahun 2025
5. Management Fee memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus
dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja (detail dicantumkan
dalam kontrak).
6. Jika Respon Time tidak terpenuhi maka pengguna jasa dapat mengeluarkan Surat
Peringatan (SP).
L. KETENTUAN LAIN-LAIN
Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa menjadi tanggung jawab
sepenuhnya penyedia jasa. Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata
kondisi dilapangan berbeda, maka semua menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bila
penyedia jasa ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka
pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari
manajemen fee penyedia jasa. Bila satu dan lain hal biaya dari manajemen fee tidak
mencukupi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau sanksi yang tercantum dalam kontrak.
Padang, 30 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Syanti Rusman, S.Si, Apt., M.Kes
NIP. 197504192005012007