Outsourcing Pegawai Non Asn

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10001980000
Date: 30 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,327,368,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,327,368,000
Winner (Pemenang): PT Arina Tama Persada
NPWP: 746017334432000
RUP Code: 53583808
Work Location: Balai Karkes Padang - Padang (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0032638124215000-Tidak memenuhi Verifikasi Kualifikasi, karena tidak memiliki SIO Badan Usaha Jasa Pengamanan yang menerangkan melaksanakan kegiatan usaha di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
0024936403201001-Tidak menghadiri verifikasi, setelah diberikan perpanjangan waktu.
0869429597216000-Tidak memenuhi Verifikasi Kualifikasi, karena tidak memiliki SIO Badan Usaha Jasa Pengamanan yang menerangkan melaksanakan kegiatan usaha di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
0746017334432000--
0211263561423000--
0031014954023000--
0738871300419000--
0211495098013000--
0312120439403000--
0033448820435000--
0033368127041000--
0739681898215000--
0956526511606000--
0030649743015000--
0631296860421000--
0013085543076000--
0711911818402000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
             PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN                      
                                                                        
          BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I PADANG                  
                                                                        
                                                                        
Kegiatan       : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN                  
Pekerjaan      : Pengadaan Outsourcing Pegawai Non-ASN                  
Lokasi         : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang           
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas. Dengan ini diharapkan
                                                                        
Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai spesifikasi teknis. Spesifikasi diperlukan antara lain sebagai
                                                                        
dasar dalam penentuan pendekatan dan metodologi. Oleh karena itu di dalam spesifikasi
teknis ini mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, lingkup pekerjaan, lingkup wilayah,
                                                                        
lingkup kegiatan dan produk pekerjaan. Produk pekerjaan ini berupa keluaran atau output
yang dihasilkan                                                         
                                                                        
                                                                        
A.  LATAR BELAKANG                                                      
    1. Gambaran Umum                                                    
                                                                        
      Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di
      lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
                                                                        
      kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.    
      Tugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang adalah mencegah masuk
                                                                        
      dan keluarnya penyakit potensial wabah di pintu masuk negara. Oleh karena itu
      Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang memiliki wilayah kerja pada
                                                                        
      Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Muara Padang, Pelabuhan Bungus, Pelabuhan
      Sikakap, Pelabuhan Tuapejat dan Bandara Internasional Minangkabau.
                                                                        
      Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kinerja Balai Kekarantinaan Kesehatan
      Kelas I Padang maka diperlukan spesifikasi teknis untuk Pengadaan Outsourcing
      Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk membantu Balai Kekarantinaan 
                                                                        
      Kesehatan Kelas I Padang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
      satker vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan
                                                                        
      Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.                      
    2. Maksud dan Tujuan                                                
      a. Maksud                                                         
                                                                        
         Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan dan
         Pengemudi) merupakan upaya dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan pegawai
                                                                        
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       
      b. Tujuan                                                         
         Mendapatkan perusahaan outsourcing/alih daya yang professional dan
                                                                        
         berkinerja baik, sehingga bisa menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban
         tenaga jasa yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga
                                                                        
         dapat:                                                         
         1) Menciptakan dan meningkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungan/
                                                                        
            tempat kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi
            dan pengamanan teknis lainnya;                              
                                                                        
         2) Menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung dan 
            lingkungan kantor yang mendukung suasana kerja yang baik dan efekif
                                                                        
            serta penggunaan fasilitas yang memberikan kenyamanan serta 
            menciptakan kondisi kantor yang tertib;                     
         3) Menciptakan dan meningkatan pelayanan armada yang meliputi aspek
                                                                        
            berkendaraan aman dan nyaman serta menciptakan kondisi kendaraan
            dalam kondisi prima;                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Dasar Hukum                                                      
                                                                        
      a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
      b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan     
                                                                        
      c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
      d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                                                                        
      e. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Juncto Peraturan Presiden Nomor
         82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan                        
                                                                        
      f. Peraturan pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
         Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat           
      g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
                                                                        
         Pengupahan; Sektor Ketenagakerjaan;                            
      h. Peraturan Kepala (Perkap) Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman
                                                                        
         Swakarsa                                                       
      i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
                                                                        
         Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.       
B.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA                             
                                                                        
    1. Instansi     : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang      
    2. Nama PPK     : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes                      
                                                                        
      Unit Kerja    : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang      
      Jabatan       : Pejabat Pembuat Komitmen                          
      Alamat        : Jl. Sutan Syahrir No. 339 Padang                  
                                                                        
                                                                        
C.  SUMBER PENDANAAN                                                    
                                                                        
    1.            Sumber dana      : DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan 
       Kelas I Padang TA. 2025                                          
                                                                        
       MAK         : EBA.954.002.A.522191 Rupiah Murni                  
       Pagu Anggaran : Rp.1.327.368.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh
                                                                        
                    Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)     
       HPS         : Rp. 1.327.368.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh
                                                                        
                    Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) termasuk
                    pajak.                                              
    2. Pembayaran dilakukan setiap bulan dimulai sejak kontrak ditandatangani sampai
                                                                        
       dengan bulan Desember 2025                                       
                                                                        
                                                                        
D.  JANGKA WAKTU PEKERJAAN                                              
    Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non
                                                                        
    ASN (Satpam, Tenaga Kebersihan, Pengemudi) dari Bulan Januari sampai dengan
    Desember 2025                                                       
                                                                        
                                                                        
E.  LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan adalah :                                           
    1. Kantor Induk BKK Kelas I Padang di Jln Sutan Syahrir 339 Kota Padang,
                                                                        
     https://link.kemkes.go.id/KantorIndukBalaiKarkesPadang             
    2. Kantor Wilayah Kerja BIM Jln. Olo Bangau KetapingKab Padang Pariaman Propinsi
                                                                        
     Sumatera Barat.                                                    
     https://link.kemkes.go.id/KantorWilkerBIM                          
    3. Kantor Wilayah Kerja Bungus di Jln Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus
                                                                        
     Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang                    
     https://link.kemkes.go.id/AlamatTanahWilkerBungus                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. KEBUTUHAN PENGADAAN OUTSOURCING PEGAWAI NON ASN                      
   Adapun Kebutuhan Tenaga Untuk Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN untuk
                                                                        
   Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, adalah sebagai berikut :
      No.    Outsourcing Pegawai Non ASN     Jumlah                     
                                                                        
       1              Satpam                 9 orang                    
                                                                        
       2          Tenaga Kebersihan          5 orang                    
                                                                        
       3            Pengemudi                5 orang                    
                                                                        
                                                                        
G. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                              
   1. Lingkup Tugas dan Wewenang Tenaga Kerja                           
      a. Satpam                                                         
         Tugas dan Wewenang Satpam                                      
                                                                        
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai satpam di Kantor Induk Balai 
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
                                                                        
            dan/ atau Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
            Pariaman) dan/atau Kantor Wilker Bungus Jln. Raya Padang Painan
            Bungus Kota Padang                                          
                                                                        
         2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
                                                                        
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.               
                                                                        
         4) Menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada
            untuk memperlancar tugas pokok                              
                                                                        
         5) Melakukan penjagaan terhadap fasilitas kantor dan ruangan   
         6) Mengindentifikasi terhadap pegawai atau tamu yang masuk dan keluar,
                                                                        
            barang, dan lalu lintas kendaraan dalam rangka ketertiban dan keamanan
         7) Melakukan pengawasan pegawai/tamu, barang dan kendaraan di  
            lingkungan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam upaya
                                                                        
            menjamin keamanan                                           
         8) Melakukan pengawasan melalui pemantauan CCTV                
                                                                        
         9) Melakukan pengawasan terhadap penerapan kawasan bebas rokok di
            lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang     
                                                                        
         10) Melakukan penataan kendaraan keluar masuk di area parkir   
         11) Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material
                                                                        
            berdasarkan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanan di lingkungan
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang                
                                                                        
         12) Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah
            berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari halhal yang
                                                                        
            tidak diinginkan                                            
         13) Melakukan koordinasi dengan pihak berwajib jika diperlukan tindakan lebih
            lanjut                                                      
                                                                        
         14) terhadap insiden yang terjadi di lingkungan kantor dan kegiatan unjuk rasa
            di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas I Padang  
                                                                        
         15) Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertangungjawaban kepada
            pimpinan                                                    
                                                                        
         16) Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan dalam rangka
            kelancaran kegiatan                                         
      b. Tenaga Kebersihan                                              
                                                                        
         Tugas dan Wewenang Tenaga Kebersihan                           
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga kebersihan di Kantor Induk
                                                                        
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339
            Padang) dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang
                                                                        
            Pariaman), dan/ atau Kantor Wilker Bungus jaln Raya Padang Painan Bungus
            Kota Padang                                                 
                                                                        
         2) Ketentuan kerja dan Jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
                                                                        
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.               
                                                                        
         4) Bertanggung jawab apabila ada kerusakan akibat kelalaian saat bertugas.
         5) Membersihkan ruang kantor serta peralatannya seperti meja/kursi, sofa,
            dan lainnya secara periodik, sehingga selalu bersih dan rapi (Harian).
                                                                        
         6) Membersihkan lantai/ruang/areal fasilitas umum seperti loby/ruang
            tunggu, tangga, kamar mandi secara periodik dengan bahan dan
                                                                        
            peralatan yang sesuai (Harian).                             
         7) Membersihkan kaca secara periodik sehingga selalu kelihatan bersih
                                                                        
            (Harian/Mingguan)                                           
         8) Membersihkan kamar kecil/toilet secara periodik sehingga terlihat bersih
                                                                        
            dan bebas dari bau (Harian).                                
         9) Fasilitas pada kamar kecil/toilet seperti toilet ball, handsoap dan
                                                                        
            fasilitas lain yang diperlukan selalu dalam keadaan tersedia (Harian)
         10) Melakukan pembersihan dan penyedotan debu secara periodik/berkala di
            Aula dan ruang kerja pimpinan serta pegawai (Harian/mingguan)
                                                                        
         11) Membersihkan serta memelihara taman dan halaman, melakukan 
            penggemburan, pemangkasan dahan layu/kering, membersihkan   
                                                                        
            telajakan dari kotoran dan sampah, membersihkan got (saluran terbuka)
            dari sampah dan rumput liar (Mingguan/Bulanan).             
                                                                        
         12) Melakukan pemotongan rumput di halaman secara bergantian dimasing-
            masing lokasi (Mingguan/Bulanan).                           
                                                                        
         13) Melakukan pekerjaan kebersihan diluar jam kerja (over time) pada saat
            dibutuhkan                                                  
                                                                        
         14) Tidak mengambil atau memindahkan barang/peralatan tanpa seijin dan
            sepengetahuan penanggung jawab ruangan/gedung atau pejabat Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Padang.                    
         15) Melaporkan pada penanggung jawab gedung apabila ada permasalahan
            dilapangan seperti keran bocor dan yang lainnya.            
                                                                        
         16) Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket
            harian dan laporan bulanan.                                 
                                                                        
      c. Pengemudi                                                      
         Tugas dan Wewenang Pengemudi                                   
                                                                        
         1) Melaksanakan pekerjaan sebagai pengemudi kendaraan Kepala Kantor,
            Ambulance dan Kendaraan Operasional lainya di Kantor Induk Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (Jl. Sutan Syahrir 339 Padang)
            dan Kantor Wilker BIM (Jl. Olo Bangau- Ketaping Kab. Padang Pariaman)
                                                                        
            serta Kantor Wilker Bungus dan Kantor Wilker Muara.         
         2) Ketentuan kerja dan jadwal mengikuti ketentuan yang berlaku di Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
         3) Melaksanakan dan memelihara hubungan baik dengan semua pegawai
                                                                        
            Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.               
         4) Melaksanakan pekerjaan lainnya yang diperintahkan oleh Pejabat Balai
                                                                        
            Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang secara lisan maupun tertulis
            pada jam kerja atau diluar jam kerja.                       
         5) Menjaga keamanan kendaraan secara berkala (Harian/Mingguan).
                                                                        
         6) Mengoperasikan kendaraan dengan efektif dan efisien dengan tetap
            mengutamakan keamanan dan kenyamanan                        
                                                                        
         7) Menjaga kebersihan dan kenyamanan kendaraan secara berkala  
            (Harian/Mingguan).                                          
                                                                        
         8) Tidak mengambil atau memindahkan surat/barang/peralatan yang berada
            di dalam kendaraan tanpa seijin dan sepengetahuan penanggung jawab
                                                                        
            kendaraan atau pejabat Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.
         9) Melaporkan kepada penanggungjawab kendaraan apabila merasakan
                                                                        
            masalah atau kerusakan pada kendaraan.                      
         10) Melaporkan pada penanggung jawab kendaraan apabila ada     
                                                                        
            permasalahan pada kendaraan dan yang lainnya.               
                                                                        
    2. Melaporkan hasil pekerjaan harian yang dituangkan dalam buku Piket harian dan
      laporan Bulanan dengan ketentuan pelaksanaan:                     
                                                                        
      a. Penyediaan tenaga harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan.
      b. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan bersifat rutin dan terjadwal.
                                                                        
      c. Penyedia jasa harus dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
         secara rinci dan jelas.                                        
      d. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa harus meminta surat ijin mulai
         kerja terlebih dahulu kepada pemberi tugas.                    
                                                                        
      e. Pekerja wajib menggunakan pakaian seragam lengkap dan tanda pengenal
         resmi dari penyedia jasa.                                      
                                                                        
      f. Jam kerja efektif tenaga kerja pada hari kerja adalah sebagai berikut:
          No     Jabatan                 Uraian                         
                                                                        
          1  Satpam        Jadwal shift sesuai operasional kegiatan kantor
                           Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30WIB
          2  Petugas Kebersihan                                         
                           Jumat sampai pukul 17.00 WIB                 
                           Senin sd. Kamis mulai pukul 06.30 sd 16.30WIB
          3  Pengemudi                                                  
                           Jumat sampai pukul 17.00 WIB                 
                                                                        
     g.  Pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional, penyedia tetap wajib
                                                                        
        memperkerjakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan minimal layanan
        perkantoran atau penyedia menyelenggarakan General Cleaning.    
                                                                        
                                                                        
H. PERSYARATAN BERKONTRAK                                               
   Persyaratan ini adalah untuk Peserta yang nantinya akan berkontrak dengan Balai
                                                                        
   Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, sebagai berikut:             
    a. Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga kerja untuk Balai Kekarantinaan Kelas I
                                                                        
       Padang dengan persyaratan sebagai berikut :                      
       1. Tenaga kerja dengan uraian:                                   
                                                                        
          1.1 Satpam sebanyak 9 (sembilan) orang                        
            Persyaratan umum :                                          
                                                                        
              Jenis kelamin laki – laki                                
              Usia Maksimal 45 Tahun                                   
                                                                        
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah).
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
                                                                        
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
              Memiliki pengalaman sebagai satpam lebih diutamakan, dibuktikan
                                                                        
               dengan sertifikat Gada Pratama.                          
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama   
                                                                        
               melakukan tugas jaga.                                    
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
                                                                        
               pengunjung.                                              
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
                                                                        
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila;           
              Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat keterangan catatan
                                                                        
               kepolisian (SKCK).                                       
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
                                                                        
               Ketenagakerjaan                                          
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
                                                                        
               yang berwenang.                                          
                                                                        
          1.2 Tenaga Kebersihan sebanyak 5 (lima) orang                 
            Persyaratan umum :                                          
                                                                        
              Jenis kelamin laki – laki dan/atau perempuan             
              Usia Maksimal 50 Tahun.                                  
                                                                        
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
                                                                        
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
                                                                        
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
               pengunjung.                                              
                                                                        
              Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
                                                                        
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.           
                                                                        
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
               Ketenagakerjaan                                          
                                                                        
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
               yang berwenang.                                          
                                                                        
                                                                        
          1.3 Pengemudi sebanyak 5 (lima) orang                         
            Persyaratan umum :                                          
                                                                        
              Jenis Kelamin laki – laki dan/atau perempuan             
              Usia Maksimal 50 Tahun.                                  
                                                                        
              Berdomisili di Kota Padang dan/atau Kabupaten Padang Pariaman
               dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.                  
                                                                        
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
              Memiliki SIM A yang masih berlaku.                       
              Memiliki pengalaman sebagai sopir dibuktikan sengan surat
               keterangan dari tempat kerja sebelumnya                  
                                                                        
              Berpendidikan minimal SLTA/sederajat (melampirkan fotocopy ijazah)
              Menggunakan seragam, atribut dan tanda pengenal selama bertugas.
                                                                        
              Berpenampilan sopan, rapi dan ramah terhadap pegawai dan 
               pengunjung.                                              
                                                                        
              Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari pihak berwenang.
              Surat pernyataan bersedia untuk diberhentikan secara tidak hormat
                                                                        
               apabila tertangkap tangan melakukan aktifitas merokok, minum-
               minuman keras, Narkoba, dan perbuatan Asusila.           
                                                                        
              Melampirkan fotocopi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS       
               Ketenagakerjaan                                          
                                                                        
              Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang diterbitkan instansi
               yang berwenang.                                          
                                                                        
                                                                        
       2. Penyediaan Seragam Kerja, dengan uraian sebagai berikut :     
          a. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam kerja sebanyak 2
            (dua) stel bagi seluruh tenaga kerja setelah tandatangan kontrak.
                                                                        
          b. Kualitas bahan dan model harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat
            Komitmen (PPK) setelah ditetapkan sebagai pemenang.         
                                                                        
          c. Model seragam khusus satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian
            Negara RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Satuan
                                                                        
            biaya seragam kerja satpam per orang sudah termasuk perlengkapannya
            yang terdiri dari: sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan
                                                                        
            peluit, kaos kaki, topi, kaos security, tanda pengenal dan rompi security.
          d. Satuan biaya seragam untuk tenaga Satpam/pengamanan, tenaga
                                                                        
            kebersihan, pengemudi dan pramubakti mengacu pada PMK Nomor: 39
            Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025.           
                                                                        
                                                                        
       3. Penyedia ditandatangani Surat Pernyataan yang berisi:         
          a. Tidak akan melakukan pemotongan/pungutan atas gaji/ pendapatan
            bulanan/hak tenaga kerja yang bekerja untuk Satuan Balai Kerantinaan
                                                                        
            Kesehatan Kelas I Padang kecuali pemotongan BPJS Kesehatan dan
            BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;  
                                                                        
          b. Bersedia membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundangan yang berlaku;                                   
          c. Tenaga kerja yang ditawarkan dan ditugaskan tidak memiliki ikatan
            kerja dengan instansi atau perusahaan lain;                 
                                                                        
          d. Bersedia menyediakan tenaga kerja sejumlah yang dipersyaratkan dalam
            dokumen tender;                                             
                                                                        
          e. Bersedia mendayagunakan pegawai non ASN yang saat ini sudah
            berkerja dan direkomendasikan sebagai pegawai non ASN (satpam,
            tenaga kebersihan, pengemudi) di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
                                                                        
            Padang sesuai hasil evaluasi kinerja 1 (satu) tahun terakhir
          f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan;  
                                                                        
          g. Bersedia bertanggungjawab baik secara moril dan materiil atas
            segala dampak resiko operasional yang menyebabkan kerugian dari
                                                                        
            pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang selaku pemberi kerja
            dan/atau pengguna gedung selaku penerima layanan, akibat kelalaian
                                                                        
            yang terjadi saat penyedia melakukan pengawasan pekerjaan;  
          h. Sehubungan dengan poin a) sampai dengan g) diatas, apabila di
                                                                        
            kemudian hari ternyata dijumpai ketidaksesuaian pekerjaan dengan
            kontrak serta ketidaksesuaian dengan surat pernyataan ini, penyedia
            sanggup menerima sanksi berupa pemotongan Management Fee sebesar
                                                                        
            5% setiap bulan dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat
            Pembuat Komitmen (PPK) dan masuk dalam daftar hitam.        
       4. Memiliki kemampuan  untuk  menyediakan fasilitas/peralatan/   
          perlengkapan kebersihan sebanyak 3 (tiga) paket, dengan uraian :
                                                                        
           No                Nama Alat              Jumlah/ paket       
                                                                        
           1.   Peralatan Kebersihan terdiri dari :                     
                - Alat Vacum Cleaner minimal ukuran 15 ltr 1 unit       
                 (sewa / bulan)                                         
                - Alat Floor Machine minimal 175 rpm (sewa / 1 unit     
                 bulan)                                                 
                - Alat Pel lengkap (termasuk floor sign, side press, 2 set
                 double bucket dll)                                     
                - Alat untuk merawat tanaman (termasuk sekop, 2 set     
                 cangku, parang, celurit, garpu taman, gunting          
                 tanaman, alat semprot anti hama, slang air, alat       
                 penyiram tanaman, sarung tangan kain)                  
                - Tangga Multi Fungsi Uk ± 4 - 5 Meter 1 unit           
                - Trolley Cleaning Service             2 unit           
                - Botol semprot pembersih kaca.        6 pcs            
                - Kop toilet                           2 pcs            
                - Sepatu bot                           2 psg            
                - Lap Microfiber                       20 pcs           
                - Sarung tangan karet panjang          10 psg           
                - Sarung tangan karet pendek           10 psg           
                - Masker Disposible                    3 kotak          
           2.   Peralatan Pengemudi terdiri dari :                      
                 - Tool Kit Mobil (tang multifungsi, set obeng, 1 set   
                   palu, paku, bor, aneka kunci, senter, toolbox)       
                 - Alat Pembersih Mobil (Vacuum, Kanebo, 1 set          
                   Spons, Pengharum, Pengkilat)                         
                                                                        
       5. Penyediaan Bahan Habis Pakai                                  
                                                                        
          Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang menyediakan bahan habis
          pakai (BHP) yang meliputi bahan chemical dan bahan pembersih. 
                                                                        
                                                                        
I. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                           
                                                                        
    1. Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa, meliputi :         
      a. Laporan harian berupa laporan per hari;                        
                                                                        
      b. Laporan bulanan berupa daftar hadir, mutasi tenaga kerja, kemajuan
         pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan, Jadwal penugasan tenaga kerja,
         dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan                        
                                                                        
    2. Laporan dijilid dan dibuat sebanyak masing-masing 2 (dua) rangkap untuk
      diserahkan kepada pemberi tugas.                                  
                                                                        
    3. Pelaporan bulanan (dasar penagihan pembayaran) diterima Pemberi Tugas paling
      lambat tanggal 28 dan dilakukan setiap bulan setelah pekerjaan diterima dengan
                                                                        
      kondisi baik oleh pemberi tugas.                                  
J.  PEMBAYARAN                                                          
    1. Pembiayaan Pengadaan Outsourcing Pegawai Non ASN (Satpam, Tenaga 
                                                                        
      Kebersihan, Pengemudi) dibebankan kepada DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan
      Kelas I Padang Tahun Anggaran 2025;                               
                                                                        
    2. Pembayaran Pengadaan Penyedia Layanan Jasa Satpam, Tenaga Kebersihan,
      Pengemudi dengan menggunakan Kontrak Gabungan harga satuan dan    
      lumpsum, dengan ketentuan sebagai berikut:                        
                                                                        
      a. Pembayaran Upah Tenaga Kerja berdasarkan prestasi kerja per bulan yang
         ditagihkan oleh penyedia.                                      
                                                                        
      b. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Ketenagakerjaan, yang meliputi
         Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,89% dan jaminan kematian sebesar 0,3%
                                                                        
         dengan total 1,19% yang ditanggung oleh Pemberi Kerja. Jaminan disetorkan
         secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan;
                                                                        
      c. Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja (BPJS) Kesehatan, yang meliputi Jaminan
         Pemeliharaan Kesehatan sebesar 5% BPJS Kesehatan, yaitu 4% ditanggung
                                                                        
         oleh Penyedia dan 1 % ditanggung oleh tenaga kerja. Jaminan disetorkan
         secara rutin sesuai peraturan oleh penyedia ke BPJS Kesehatan; 
      d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang meliputi :                  
                                                                        
           Pembayaran tunjangan dilakukan 1 (satu) kali pada saat menjelang Hari
            Raya Idul Fitri kepada seluruh tenaga kerja melalui penyedia.
                                                                        
           Pembayaran THR mempedomani peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.                                                    
                                                                        
       e. Pembayaran Uang Lembur                                        
         Lembur dapat dibayarkan berdasarkan kelebihan jam kerja yang diajukan oleh
                                                                        
         penyedia jasa dengan melampirkan bukti absensi dan laporan lembur.
                                                                        
                                                                        
K.  SPESIFIKASI LAYANAN                                                 
    1. Penyedia memberikan respon time paling lama 1 x 24 jam.          
                                                                        
    2. Penyedia memberikan respon tindak lanjut paling lama 1 x 24 jam. 
    3. Penyedia mengakomodir/ bersedia memberdayakan tenaga eksisting non-ASN
                                                                        
      Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang.                     
    4. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan seragam bagi seluruh pegawainya
      terhitung selama tahun 2025                                       
                                                                        
    5. Management Fee memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus
      dipenuhi sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja (detail dicantumkan
                                                                        
      dalam kontrak).                                                   
    6. Jika Respon Time tidak terpenuhi maka pengguna jasa dapat mengeluarkan Surat
      Peringatan (SP).                                                  
                                                                        
                                                                        
L.  KETENTUAN LAIN-LAIN                                                 
                                                                        
    Seluruh biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa menjadi tanggung jawab
    sepenuhnya penyedia jasa. Apabila ada item pekerjaan yang ditawarkan ternyata
    kondisi dilapangan berbeda, maka semua menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Bila
                                                                        
    penyedia jasa ingkar janji atau tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud, maka
    pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh pemberi tugas dan biayanya diambil dari
                                                                        
    manajemen fee penyedia jasa. Bila satu dan lain hal biaya dari manajemen fee tidak
    mencukupi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
                                                                        
    perundang-undangan yang berlaku atau sanksi yang tercantum dalam kontrak.
                                                                        
                                                                        
                                   Padang, 30 November 2024             
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                                                                        
                                   Syanti Rusman, S.Si, Apt., M.Kes     
                                   NIP. 197504192005012007
Tenders also won by PT Arina Tama Persada
Authority
23 April 2025Jasa Pemeliharaan Kebersihan Luar Kampus Ui Depok Dan Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan Fasilitas Serta Pengemudi Kendaraan Dinas Tahun 2025 - Bulan Mei 2025Universitas IndonesiaRp 19,000,000,000
5 January 2017Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor (Jasa Kebersihan/Cleaning Service) Politeknik Pelayaran Surabaya Tahun 2017(Lelang Tidak Mengikat).Kementerian PerhubunganRp 5,208,832,000
16 April 2019Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pada Stip Tahun Anggaran 2019 (8 Bulan)Kementerian PerhubunganRp 4,250,280,000
7 December 2017Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pada Stip Tahun Anggaran 2018 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 3,970,624,636
22 December 2016Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Cleaning Service) Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 3,672,830,000
8 April 2021Pemeliharaan Halaman Gedung Politeknik Penerbangan MakassarKementerian PerhubunganRp 3,594,902,000
9 April 2021Belanja Pemeliharaan Kebersihan Gedung Politeknik Penerbangan Makassar.Kementerian PerhubunganRp 3,594,902,000
12 December 2022Pengadaan Alih Daya Untuk Jasa Satpam Supir Dan Cleaning ServiceKementerian KesehatanRp 3,443,388,000
28 December 2022Jasa Outsorching Pengemudi,kebrsihan Dan Satuan PengamanKementerian KesehatanRp 3,292,989,000
4 April 2016Pengadaan Jasa Cleaning ServicePemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 2,768,210,000