Pengadaan Bahan Makanan Pasien Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002640000
Date: 5 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Prof Dr R D Kandou Manado
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,652,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,652,000,000
Winner (Pemenang): PT Cahaya Pratama Purnama
NPWP: 1*9**0****23**0
RUP Code: 53649032
Work Location: RSUP. Prof. Dr. R. D. Kandou Manado - Manado (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
PT Cahaya Pratama Purnama
01*9**0****23**0Rp 14,443,791,000-
0030610547821000--
0534417795429000--
0721005726821000Rp 14,239,296,000- Perusahaan tidak memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya dukungan perusahaan dari PT. Boga Inti Abadi. - Perusahaan tidak memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner Gudang Berpendingin dan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan oleh Instansi berwenang di Sulawesi Utara. - Peralatan yang ditawarkan tidak lengkap dan tidak melampirkan bukti kepemilikan. - Sertifikat untuk Tenaga Pengawas tidak sesuai yang disyaratkan (bukan dari BNSP).
0026252239503000--
0755552312043000--
0016823353615000--
0413300641402000--
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0--
Poin Lapan Plapan
01*4**0****21**0--
0033234709009000--
0605463769045000--
0623244308407000--
Samudera Boga Nusantara
06*9**6****41**0--
CV Salim Insan Mandiri
02*5**8****27**0--
0415310390004000--
0808828453831000--
CV Hita Karya Teknik
09*2**4****35**0--
0956752968803000--
0702702028521000--
0752583047435000--
0417172715405000--
0439254962401000--
Fabulous Agro Mandiri
06*3**0****19**0--
0811679885402000--
CV Alsin
06*9**1****23**0--
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0--
0210682308121000--
0427436696205000--
0746622968107000--
0314735200411000--
0748693850443000--
PT Adyatama Bhakti Perkasa
00*4**9****01**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN  PASIEN TAHUN 2025        
                                                                           
A. Latar Belakang                                                          
                                                                           
                                                                           
   Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado adalah rumah sakit yang menyelenggarakan
   pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
   jalan, dan gawat darurat.                                               
                                                                           
   Pelayanan gizi merupakan salah satu faktor penting dilakukan untuk mempetahankan, memperbaiki dan
   meningkatkan status gizi bagi pasien agar dapat mempercepat proses penyembuhan bagi pasien di
   Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.                    
   Oleh karena itu, perlu memberikan layanan gizi yang bermutu bagi pasien rawap inap selama masa
   perawatan dan untuk pemenuhan persyaratan penyimpanan bahan makanan yang merupakan salah satu
   syarat untuk sertifikasi halal, ISO 22000:2018 dan Reakreditasi JCI.    
   Pembiayaan kegiatan tersebut di atas, tercantum dalam DIPA RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
   tahun anggaran 2025, dari dana pendapatan BLU jenis belanja layanan operasional rumah sakit.
                                                                           
   Untuk melaksanakan Pengadaan bahan makanan pasien, perlu menunjuk penyedia barang/jasa yang
                                                                           
   memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan kualifikasi, dan memiliki kemapuan keuangan, serta
   profesional untuk melaksanakan pengadaan secara efektif, efisien dan safety.
                                                                           
   Proses pemilihan penyedia barang dilakukan dengan metode pemilihan : E-Tender, sesuai ketentuan
   dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya
   serta perubahannya.                                                     
                                                                           
                                                                           
A. DASAR HUKUM                                                             
   1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
   2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
                                                                           
   3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
   4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan
     Layanan Umum;                                                         
   5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Aturan
                                                                           
     Turunan dan peraturan perubahannya;                                   
   6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman
     Pelayanan Gizi Rumah Sakit;                                           
   7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/D/45475/2024 tanggal 11 Oktober 2024
                                                                           
     Tentang Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.
     R.D. KandouManado                                                     
   8. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Prof.Dr. R.D. Kandou Manado Nomor
     HK.02.03/D.XV/004/2024 Tanggal 2 Januari 2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
     (PPK) Untuk Belanja Modal Non Medik & Belanja Barang/Operasional Non Medik Pada RSUP Prof.
                                                                           
     Dr. R.D. Kandou Manado.                                               
                                                                           
B. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
   Maksud dan Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Pasien adalah untuk memenuhi kebutuhan Gizi pasien
   rawat inap melalui penyediaan makanan dan minuman selama masa perawatan di RSUP Prof. Dr. R.D.
   Kandou Manado tahun 2025.                                               
                                                                           
                                                                           
C. Target dan Sasaran                                                      
                                                                           
   Target dan Sasaran Pengadaan Bahan Makanan Pasien adalah bahan makanan basah dan bahan makanan
   kering serta bahan makanan siap saji termasuk minuman untuk keperluan pasien rawat inap bulan Januari
   sampai dengan bulan Desember 2025, dan terpenuhinya persyaratan penyimpanan bahan makanan
   sebagai salah satu syarat untuk Sertifikasi Halal, ISO 22000:2018 dan Reakreditasi JCI.
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa.                                  
                                                                           
   Organisasi Pengadaan Barang/Jasa RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado adalah sebagai berikut :
   1. Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA);
   2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU;                                  
   3. Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan ULP RSUP Prof Dr R D Kandou Manado; 
   4. Penyedia;                                                            
   5. Penyimpan Barang RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado                   
                                                                           
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                         
                                                                           
                                                                           
   a. Sumber dana :                                                        
                                                                           
     Pengadaan Bahan Makanan Pasien dan dibiayai dari sumber dana DIPA RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou
     Manado tahun 2025 dana BLU.                                           
                                                                           
   b. Perkiraan biaya :                                                    
     Pagu Anggaran  : Rp. 14.652.000.000,00                                
     Total HPS   : Rp. 14.652.000.000,00                                   
                   (empat belas miliar enam ratus lima puluh dua juta rupiah).
                                                                           
F. Ruang Lingkup Pengadaan dan Lokasi                                      
                                                                           
                                                                           
   a. Ruang Lingkup Pengadaan                                              
     Pengadaan Kebutuhan Bahan Makanan Kering, Bahan Makanan Basah, Makanan Siap Saji dan
     Minuman di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan waktu pemasokan dilakukan setiap hari
     tanpa mengenal hari minggu/raya dan hari libur.                       
                                                                           
     Lokasi :                                                              
     Lokasi pemasokan Bahan Makanan Pasien langsung ke Instalasi Gizi RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou
     Manado Jln. Raya Tanawangko No. 56 Manado.