Pengadaan Molecular Who Recommended Rapid Diagnostic (Mwrd)

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10002939000
Status: Tender Batal
Date: 9 December 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 127,213,216,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 118,940,000,000
RUP Code: 53671836
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 79
Applicants
Reason
0711318790004000Rp 59,469,999,941Tidak melampirkan pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok dan memasang peralatan Molecular Rapid Diagnostic Sistem minimal 94 unit kumulatif pertahun pada salah satu tahun dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran.
0032028565061000Rp 112,824,945,946Tidak memenuhi pengalaman kontrak peralatan Molecular Rapid Diagnostic Sistem minimal 94 unit kumulatif pertahun pada salah satu tahun dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran
0023613474023000Rp 118,720,900,000Penyedia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen spesifikasi teknis pada : Row 35. Mycobacterium tuberculosis complex and isoniazid-resistence, Row 43. All consumables required for the pre-analytical and analytical phase of the tests specified in the test menu, Row 44. Other proprietary consumables required for analyzer function, if any, Row 72. Deactivation of unnecessary open communication channels (e.g.: USB ports), Row 100 : Response Time, Remote Technical Support (Phone/Email) dan Row 101. Response Time, On-site Technical Support
PT Norma Diagnostika Indonesia
06*6**4****08**0Rp 95,152,000,044Penyedia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen spesifikasi teknis pada : Row 34. Mycobacterium tuberculosis complex and rifampin-resistance dan Row 35. Mycobacterium tuberculosis complex and isoniazid-resistence
0025468554307000--
0026709139034000--
Masda Skay
08*8**8****11**0--
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0--
PT Rafa Topaz Utama
00*3**9****03**0--
0314553769451000--
CV Multi Mitra Integra
02*0**2****29**0--
0666744396424000--
0021262787028000--
0010612281051000--
PT Genecraft Labs
00*7**7****86**0--
0312095466013000--
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0--
0210802179432000--
0315533935432000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
PT Asrii Berkah Mandiri
09*0**7****15**0--
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000--
PT Becton Dickinson Indonesia
00*3**5****63**0--
0022878391451000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
Eureka Indotama Perkasa
09*7**1****15**0--
PT Nusantara Synthetica Sejahtera
01*7**7****01**0--
PT Kirana Jaya Lestari
00*4**6****28**0--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0--
PT Fokus Keluarga Sehat
09*7**6****28**0--
0906036702001000--
PT Medivest Jaya Husada
00*4**1****07**0--
0755840360953000--
0843001181009000--
0024947871023000--
0013667035073000--
PT Performa Manunggal Digdaya
06*6**9****47**0--
0628045247002000--
0030793475009000--
PT Global Tama Solusi
03*1**0****11**0--
0860860113609000--
PT Gandasari Ekasatya
00*7**9****09**0--
Eca Mandiri Jaya
02*5**1****12**0--
0740972245922000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
CV Sima Berkah Abadi
09*3**2****54**0--
0211464607442000--
0029550944504000--
0600424212001000--
0725782353013000--
0013703509054000--
0016286619008000--
0749782116429000--
0922135710005000--
PT Khalisa Pratama Sukses
06*5**9****01**0--
0313724064603000--
0010612489051000--
PT Enseval Medika Prima
00*3**0****07**0--
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0--
PT Deron Sukses Mandiri
06*0**8****14**0--
0028091841023000--
PT Edo Mandiri Pratama
09*3**5****61**0--
0023192545432000--
PT Gobel Dharma Nusantara
00*3**7****07**0--
Alkesindo Sejahtera Papua
06*7**2****52**0--
PT Arkrand
03*5**0****07**0--
0032763112093000--
0825553373543000--
0015597883831000--
0708378294061000--
0755188596644000--
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0--
PT Promosindo Medika
00*1**3****01**0--
0010612489051000--
0417172715405000--
0314612805026000--
0316514744412000--
0030433981404000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia Strengthening
Nama Pengadaan  :                                                         
                    of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI} Pemenuhan Alat
                    Kesehatan Molecular WHO-Recommended Rapid Diagnostic  
                    (mWRD) System                                         
                                                                          
Tanggal Dokumen :    6 Desember 2024                                      
                                                                          
                    2025                                                  
Tahun Anggaran  :                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Disetujui Oleh :                  Ditetapkan Oleh :                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat P mbuat Komitmen Pejabat Pe               
  1. DATA PROYEK                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                                                                        
                 Pemenuhan Alat Kesehatan Molecular WHO-Recommended Rapid
                 Diagnostic (mWRD) System                               
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat,
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
                                                                        
    HPS        : Rp 118.940.000.000 (Seratus delapan belas miliar sembilan ratus empat
                 puluh juta Rupiah)                                     
                                                                        
    Waktu                                                               
                                                                        
    Pelaksanaan : 365 hari kalender                                     
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
                                                                        
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
                                                                        
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
                                                                        
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
                                                                        
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
                                                                        
      No  Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas     
                          2024       2025      2024       2025          
          Molecular                                                     
          WHO-                                                          
          Recommended                                                   
       1  Rapid             -        313         -        313           
          Diagnostic                                                    
          (mWRD)                                                        
          System                                                        
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Alat Molecular WHO-Recommended Rapid Diagnostic (mWRD) System Alat ini dapat
                                                                        
      memeriksa sampel dahak semua terduga TBC, baik TBC sensitif obat maupun TBC
      resisten obat. Alat ini dapat memeriksa biakan dan uji kepekaan TBC yang terkonfirmasi
      isoniazid dan rifampisin resistan. Penggunaan alat ini menjadi salah satu standar yang
      digunakan di Puskesmas di ruang laboratorium.                     
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
                                                                        
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
                                                                        
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
                                                                        
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
       Alat Molecular WHO-Recommended Rapid Diagnostic (mWRD) System direncanakan
                                                                        
   ditempatkan di 313 Puskesmas dengan rincian lokus terlampir.         
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Alat Molecular WHO-Recommended Rapid
   Diagnostic (mWRD) System secara bertahap selama 365 hari Kalender mulai dari
   Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan Pemeliharaan ke Puskesmas secara
   bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen Kesehatan Masyarakat dan melakukan
   pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.                    
                                                                        
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
   Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Molecular WHO-Recommended Rapid Diagnostic
     (mWRD) System Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar :            
     Rp 118.940.000.000 (Seratus delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh juta
                                                                        
     Rupiah)                                                            
   b. Sumber Dana                                                       
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2025. (loan)  
7. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu 365 Hari          
                                         Tahun                          
                                                                        
                                 2024             2025                  
    No  Kegiatan                                                        
                            Okt  Nov   Des  Jan   Feb  Des              
                                                                        
    1  Pemetaan dan Analisis                                            
       kebutuhan alat kesehatan                                         
                                                                        
    2  Pengajuan proses                                                 
       pengadaan ke Biro PBJ                                            
       Kemenkes                                                         
    3   Pelaksanaan proses                                              
        procurement oleh PBJ                                            
        Kemenkes                                                        
    4  Pelaksanaan dan                                                  
       Pendistribusian Alkes                                            
                                                                        
    5  Monitoring pelaksanaan                                           
       kegiatan                                                         
                                                                        
    6  Evaluasi pelaksanaan                                             
       kegiatan                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
                                                                        
9. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                               
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Banks (MDBs).
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Banks
     (MDBs). Alat ini termasuk dalam kriteria OM tinggi berkaitan dengan skema pembayaran
     yang diberikan kepada penyedia dimana dalam term of payment, penyedia tidak diberikan
     full payment, namun diberikan pembayaran secara bertahap.          
                                                                        
10. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
                                                                        
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
11. Penutupan                                                           
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.