Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rs Berkualitas Di Kab/Kota (Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan) Di Rsud Akhmad Berahim Tana Tidung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003192000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,589,540,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
NPWP: 0*0**6****21**1
RUP Code: 53648672
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan/RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung - Tana Tidung (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 3,673,058,26571.2291.22-
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
00*0**6****21**1Rp 3,822,307,20073.8793.69-
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0Rp 4,264,819,44074.3692.28-
0018021204017000-51.32-tidak lulus nilai ambang batas teknis yang di persyaratkan
0911737872643000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018872267331000----
0011185816428000----
0014556161441000----
0026240051061000----
0019060086805000----
0014847289805000----
0015395072061000----
0013667035073000----
0015725617061000----
0013639422062000----
0015883549821000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0731682647322000----
Arihta Teknik Persada Jakarta
07*2**1****22**0----
0015586076013000----
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
                                                                          
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. 
                                                                          
     Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta
                                                                          
epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya
jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10
tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi
kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma,
endokrin) justru semakin meningkat.                                       
                                                                          
     Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara
lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
                                                                          
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap      
Berkualitas di Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang
perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut
terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.                
                                                                          
     Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut
dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/
                                                                          
PHTC  (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat 
memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
     Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
                                                                          
prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat inap
(penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan intensif,
ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang penunjang lain
apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun untuk peningkatan
                                                                          
kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di atas.  
     Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Akhmad
Berahim Kabupaten Tana Tidung. Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di
                                                                          
Kabupaten Tana Tidung ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas
D yang akan ditingkatkan menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor 
Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang   
                                                                          
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
     Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Akhmad Berahim Kabupaten Tana
Tidung direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun tunggal
yaitu tahun anggaran 2025. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga
                                                                          
proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan
pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan
biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya
kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran
konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di
                                                                          
lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.              
                                                                          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Dadang Supardiman, SE