Sewa Jaringan Internet/Ip Transit Pusat

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009678000
Status: Tender Batal
Date: 14 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,386,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,155,655,400
RUP Code: 53684255
Work Location: JL. HR RASUNA SAID BLOK X5 KAV 4-9 KUNINGAN - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
0010000131093000-
PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk
00*3**2****92**0-
0415739523035000-
Tata Puri Pertama
09*4**6****16**0-
0849393483023000-
PT Mega Akses Persada
06*2**3****35**0-
0024850083036000-
PT Pandu Palapa Telematika
09*9**5****54**0-
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0-
Edu Wonka Marelza
0249821448517000-
0030792121009000-
0010611903051000-
0021435425064000-
Jangkau Lintas Nusantara
04*8**6****16**0-
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0-
0031174261015000-
0828715417416000-
PT Jetcoms Netindo
00*9**6****39**0-
0811194364028000-
PT Cyberindo Aditama
00*7**8****73**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
   o  Lingkup pekerjaan jasa sewa jaringan internet/IP transit yang dimaksud dalam
      adalah :                                                          
   o  Layanan Jalur akses internet dedicated/IP Transit total sebesar 3900 Mbps dengan
      detail sebagai berikut :                                          
   o  Koneksi Internasional 1700 Mbps;                                  
   o  Domestik 1200 Mbps;                                               
                                                                        
   o  Local Loop 1000 Mbps;                                             
   o  Layanan jalur metro ethernet pada 10 (sepuluh) lokasi beserta perangkat
      pendukungnya                                                      
   o  Menyediakan backup untuk semua layanan pada point a s/d d.        
   o  Penyediaan CPE BGP router                                         
   o  Penyediaan firewall                                               
   o  Penyediaan Bandwidth Shapping                                     
   o  Memperpanjang ASN (Autonomous Serial Number) milik Kementerian Kesehatan
   o  Internet on demand sebanyak 15 kali sebesar minimal 100 Mbps      
                                                                        
   o  Penyedian SSL (socket secure layer) untuk domain kemenkes         
   o  Dukungan layanan terus menerus selama 24/7                        
                                                                        
                                                                        
1.2. Tahapan Pekerjaan                                                  
   Tahapan pekerjaan sewa jaringan internet/IP transit ini secara garis besar adalah
   sebagai berikut:                                                     
  1) Pemasangan (instalasi)                                             
     Pemasangan atau instalasi dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah
                                                                        
     penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Pada
     tahap ini dilakukan pemasangan perangkat dan setting jaringan internet serta
     dilakukan pula testing atau uji fungsi. Hasil uji fungsi didokumentasikan dalam bentuk
     Berita Acara Uji Fungsi.                                           
  2) Aktivasi Layanan                                                   
     Aktivasi layanan dilakukan setelah testing atau uji fungsi jaringan internet. Tanggal
     aktivasi yang tertuang dalam berita acara aktivasi ini merupakan dasar penghitungan
     pembayaran sewa jaringan internet.                                 
  3) Pelaksanaan dan Pemeliharaan                                       
                                                                        
     Pemeliharaan dimulai setelah layanan di aktivasi dan dilakukan secara terus-menerus
     sampai berakhirnya masa sewa agar jaringan internet berfungsi dengan baik dan
     memberikan pelayanan yang optimal. Hasil pelaksanaan layanan dan pemeliharaan
     tertuang dalam dokumen laporan bulanan.                            
  4) Pelaporan                                                          
     Pelaporan berisi tentang kondisi dan fungsi jaringan internet harus dilakukan setiap
     bulan. Pelaporan merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukan pembayaran.
1.3. Spesifikasi Teknis Layanan                                         
   Layanan Internet/IP Transit                                          
   1.  Layanan Jalur Akses Internet Dedicated (IP Transit)              
       (1) Menyediakan layanan IP Transit sebesar akses internasional 1700 Mbps (IX)
          dan 1200 Mbps Domestik (IIX) simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di
          Jl. Rasuna Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;  
                                                                        
       (2) Menyediakan layanan local loop 1000 Mbps / 1 Gbps untuk mengakomodir
          trafik domestik, simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di Jl. Rasuna Said
          Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;                  
                                                                        
       (3) Akses lastmile semua jaringan menggunakan fiber optic ke Gedung
          Kementerian Kesehatan;                                        
                                                                        
       (4) Total bandwitdh internet yang disediakan sebesar 3900 Mbps simetrik 1:1
          (upstream dan downstream);                                    
       (5) Menyediakan Transmission Full Duplex dengan interface di sisi user
          menggunakan RJ 45/Gigabit Ethernet maupun sfp 1Gps ;          
                                                                        
       (6) Menyediakan layanan yang dapat terintegrasi dengan WAN Kementerian
          Kesehatan;                                                    
                                                                        
       (7) Menyediakan jalur backup sebagai mitigasi terhadap gangguan pada jalur
          utama;                                                        
       (8) Memastikan sistem keamanan yang handal di sisi provider dari serangan
                                                                        
          seperti DDoS, DNS flood yang mengarah ke Kementerian Kesehatan ;
       (9) Menggunakan ASN (Autonomous Serial Number) IPv4 dan IPv6 yang telah
          dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan menyelesaikan segala hal yang
          berkaitan dengan ASN tersebut, baik administrasi maupun pembayaran yang
          dilakukan;                                                    
                                                                        
       (10) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan domain
          kemkes.go.id yang dimiliki Kementerian Kesehatan;             
                                                                        
       (11) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan Secure
          Socket Layer (SSL/HTTPS) tipe wildcard untuk kepentingan keamanan
          domain kemkes.go.id;                                          
                                                                        
       (12) Menyediakan BGP router pusat dengan backplane 400 G dan port 8x10G
          dapat mengakomodir seluruh bandwidth.                         
       (13) Memelihara BGP (Border Gateway Protocol) milik Kementerian Kesehatan
          yang telah terdaftar di APJII maupun APNIC;                   
                                                                        
       (14) BGP Router NAP yang melakukan peering harus berada dalam satu segmen
          dengan BGP Router Kementerian Kesehatan.                      
                                                                        
       (15) Mendukung Jumbo frame pada perangkat CPE (Customer Premises 
          Equipment).                                                   
       (16) Menyediakan koneksi internet on demand dengan bandwidth minimal 100
          Mbps dengan lokasi di luar kantor Kementerian Kesehatan maksimal 15 (lima
                                                                        
          belas) kali kegiatan.                                         
       (17) Seluruh perangkat dan infrastruktur yang digunakan untuk memenuhi layanan
          yang diminta adalah merupakan aset yang dimiliki sendiri oleh penyedia jasa;
       (18) Waktu instalasi sampai dengan uji fungsi layanan ini maksimal 15 (lima belas)
          hari kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
                                                                        
       (19) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai perihal Layanan Jalur Akses Internet
          Dedicated (IP Transit) pada point 1 s/d 18 tersebut diatas.   
                                                                        
     2. Layanan Jalur Metro Ethernet                                    
                                                                        
       (1) Menyediakan koneksi Metro Ethernet dari Data Center Kementerian
          Kesehatan di Jl. HR. Rasuna Said ke :                         
          a. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan di Jl. Hang Jebat III Blok F3
             Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 350 Mbps.
                                                                        
          b. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Jl. Percetakan Negara
             No.29, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 500 Mbps.    
                                                                        
          c. Gedung C di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat dengan
             psebesar 50 Mbps.                                          
          d. Gedung B (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
             dengan bandwidth sebesar 60 Mbps.                          
                                                                        
          e. Gedung J HAFF (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
             dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.                          
                                                                        
          f. Gedung Labnas Oemijati di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
             dengan bandwidth sebesar 70 Mbps.                          
          g. Gedung Record Center (Gedung Arsip) Kemenkes di Jl. Percetakan
                                                                        
             Negara No.23, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
          h. Gedung Layanan Perpustakaan Kemenkes di Jl. Percetakan Negara
             No.29, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 100
             Mbps.                                                      
                                                                        
          i. Gedung KTKI Jl. Hang jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
             dengan Bandwidth sebesar 120 Mbps.                         
                                                                        
          j. Gedung Konsil Kesehatan Indonesia Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9,
             Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan bandwidth
             sebesar 150 Mbps                                           
       (2) Rasio bandwidth dedicated 1:1 (simetris uplink-downlink);    
                                                                        
       (3) Seluruh jaringan infrastruktur yang dipakai harus menggunakan fiber optic
          yang homogen tidak mix dengan jaringan nirkabel dan harus menunjukkan
          infrastruktur jaringan yang terlibat secara jelas;            
                                                                        
       (4) Menyediakan jalur backup untuk mitigasi jalur utama yang terganggu;
       (5) Menyediakan perangkat router (yang support terhadap layer 2 VPN (qnq))
                                                                        
          di masing-masing lokasi Kantor Kementerian Kesehatan sesuai butir 2.(1) di
          atas;                                                         
       (6) Waktu instalasi layanan ini maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat
          Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.                      
     3. Dukungan Layanan                                                
       (1) Service Level Guarantee (SLG) yang menjamin jaringan yang digunakan
                                                                        
           Kemkes berfungsi dengan baik sesuai kualitas teknis yang distandarkan
           yaitu minimal 99,9%;                                         
       (2) Menyediakan tatacara perhitungan downtime;                   
                                                                        
       (3) Menyiapkan laporan bulanan SLG;                              
       (4) Menjamin respon time dan recovery time sebagai berikut:      
                                                                        
          (a) Respon time maksimal 10 (sepuluh) menit setelah gangguan dilaporkan
                                                                        
          (b) Recovery time (time to restore) maksimal 2-10 jam untuk melakukan
              pemulihan jika terjadi gangguan layanan, kecuali kerusakan akibat force
              majeure;                                                  
       (5) Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan yang jelas,
                                                                        
           termasuk di dalamnya contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk
           tiap-tiap eskalasinya;                                       
       (6) Menyediakan Helpdesk nonstop 7x24 jam (bebas pulsa) dengan single
           number destination;                                          
                                                                        
       (7) Menyediakan 1 (satu) orang tenaga Engineer Onsite dengan spesifikasi
           minimum D3 bidang Teknologi Informasi, pengalaman minimal 7 (tujuh)
           tahun dibidangnya. Engineer Onsite ini bekerja lima hari dalam satu minggu
           (Senin-Jumat), jam kerja 08.00-16.00 dan dapat ditugaskan sesuai dengan
           permintaan Pusdatin Kemenkes pada kondisi/event tertentu;    
                                                                        
       (8) Menyediakan perangkat management bandwidth (sandvine) di lokasi
           Kementerian Kesehatan Pusat untuk fleksibilitas pengelolaan bandwidth dan
           melindungi layanan;                                          
                                                                        
       (9) Menyediakan perangkat firewall next generation (palo alto) dengan
           dilengkapi lisensi untuk fitur yang disediakan sesuai dengan kebutuhan
           Kementerian Kesehatan sehingga dapat berfungsi sebagai Advance Threat
           Advance URL, DNS Security terhadap keamanan layanan jaringan internet;
                                                                        
       (10) Menyediakan MRTG via web yang dapat diakses melalui Internet dan
           menyediakan user/password untuk login ke situs yang diberikan sehingga
           user (Kemkes) dapat memonitor langsung performansi network secara
           realtime per layanan atau koneksi yang disediakan, dan menyediakan
           laporan bulanan layanan di tiap lokasi menggunakan MRTG;     
                                                                        
       (11) Mampu dan siap berkoordinasi dengan Security Operation Centre (SOC)
           yang dimiliki Kementerian Kesehatan dalam upaya melakukan pengamanan
           jaringan yang disediakan;                                    
                                                                        
       (12) Bersedia menjamin keberlangsungan layanan selama masa peralihan
           dan/atau pemasangan (instalasi) link dari penyedia lama ke yang baru
           dengan beban biaya ditanggung pemenang.                      
       (13) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai (Rp.10.000) Kesanggupan menyediakan
           Dukungan Layanan tersebut diatas pada point 1 s/d 12.