| 0010000131093000 | - | |
PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk | 00*3**2****92**0 | - |
| 0415739523035000 | - | |
Tata Puri Pertama | 09*4**6****16**0 | - |
| 0849393483023000 | - | |
PT Mega Akses Persada | 06*2**3****35**0 | - |
| 0024850083036000 | - | |
PT Pandu Palapa Telematika | 09*9**5****54**0 | - |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - |
| 0030792121009000 | - | |
| 0010611903051000 | - | |
| 0021435425064000 | - | |
Jangkau Lintas Nusantara | 04*8**6****16**0 | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - |
| 0031174261015000 | - | |
| 0828715417416000 | - | |
PT Jetcoms Netindo | 00*9**6****39**0 | - |
| 0811194364028000 | - | |
PT Cyberindo Aditama | 00*7**8****73**0 | - |
URAIAN SINGKAT
1.1. Lingkup Pekerjaan
o Lingkup pekerjaan jasa sewa jaringan internet/IP transit yang dimaksud dalam
adalah :
o Layanan Jalur akses internet dedicated/IP Transit total sebesar 3900 Mbps dengan
detail sebagai berikut :
o Koneksi Internasional 1700 Mbps;
o Domestik 1200 Mbps;
o Local Loop 1000 Mbps;
o Layanan jalur metro ethernet pada 10 (sepuluh) lokasi beserta perangkat
pendukungnya
o Menyediakan backup untuk semua layanan pada point a s/d d.
o Penyediaan CPE BGP router
o Penyediaan firewall
o Penyediaan Bandwidth Shapping
o Memperpanjang ASN (Autonomous Serial Number) milik Kementerian Kesehatan
o Internet on demand sebanyak 15 kali sebesar minimal 100 Mbps
o Penyedian SSL (socket secure layer) untuk domain kemenkes
o Dukungan layanan terus menerus selama 24/7
1.2. Tahapan Pekerjaan
Tahapan pekerjaan sewa jaringan internet/IP transit ini secara garis besar adalah
sebagai berikut:
1) Pemasangan (instalasi)
Pemasangan atau instalasi dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah
penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Pada
tahap ini dilakukan pemasangan perangkat dan setting jaringan internet serta
dilakukan pula testing atau uji fungsi. Hasil uji fungsi didokumentasikan dalam bentuk
Berita Acara Uji Fungsi.
2) Aktivasi Layanan
Aktivasi layanan dilakukan setelah testing atau uji fungsi jaringan internet. Tanggal
aktivasi yang tertuang dalam berita acara aktivasi ini merupakan dasar penghitungan
pembayaran sewa jaringan internet.
3) Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Pemeliharaan dimulai setelah layanan di aktivasi dan dilakukan secara terus-menerus
sampai berakhirnya masa sewa agar jaringan internet berfungsi dengan baik dan
memberikan pelayanan yang optimal. Hasil pelaksanaan layanan dan pemeliharaan
tertuang dalam dokumen laporan bulanan.
4) Pelaporan
Pelaporan berisi tentang kondisi dan fungsi jaringan internet harus dilakukan setiap
bulan. Pelaporan merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukan pembayaran.
1.3. Spesifikasi Teknis Layanan
Layanan Internet/IP Transit
1. Layanan Jalur Akses Internet Dedicated (IP Transit)
(1) Menyediakan layanan IP Transit sebesar akses internasional 1700 Mbps (IX)
dan 1200 Mbps Domestik (IIX) simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di
Jl. Rasuna Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;
(2) Menyediakan layanan local loop 1000 Mbps / 1 Gbps untuk mengakomodir
trafik domestik, simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di Jl. Rasuna Said
Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;
(3) Akses lastmile semua jaringan menggunakan fiber optic ke Gedung
Kementerian Kesehatan;
(4) Total bandwitdh internet yang disediakan sebesar 3900 Mbps simetrik 1:1
(upstream dan downstream);
(5) Menyediakan Transmission Full Duplex dengan interface di sisi user
menggunakan RJ 45/Gigabit Ethernet maupun sfp 1Gps ;
(6) Menyediakan layanan yang dapat terintegrasi dengan WAN Kementerian
Kesehatan;
(7) Menyediakan jalur backup sebagai mitigasi terhadap gangguan pada jalur
utama;
(8) Memastikan sistem keamanan yang handal di sisi provider dari serangan
seperti DDoS, DNS flood yang mengarah ke Kementerian Kesehatan ;
(9) Menggunakan ASN (Autonomous Serial Number) IPv4 dan IPv6 yang telah
dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan menyelesaikan segala hal yang
berkaitan dengan ASN tersebut, baik administrasi maupun pembayaran yang
dilakukan;
(10) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan domain
kemkes.go.id yang dimiliki Kementerian Kesehatan;
(11) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan Secure
Socket Layer (SSL/HTTPS) tipe wildcard untuk kepentingan keamanan
domain kemkes.go.id;
(12) Menyediakan BGP router pusat dengan backplane 400 G dan port 8x10G
dapat mengakomodir seluruh bandwidth.
(13) Memelihara BGP (Border Gateway Protocol) milik Kementerian Kesehatan
yang telah terdaftar di APJII maupun APNIC;
(14) BGP Router NAP yang melakukan peering harus berada dalam satu segmen
dengan BGP Router Kementerian Kesehatan.
(15) Mendukung Jumbo frame pada perangkat CPE (Customer Premises
Equipment).
(16) Menyediakan koneksi internet on demand dengan bandwidth minimal 100
Mbps dengan lokasi di luar kantor Kementerian Kesehatan maksimal 15 (lima
belas) kali kegiatan.
(17) Seluruh perangkat dan infrastruktur yang digunakan untuk memenuhi layanan
yang diminta adalah merupakan aset yang dimiliki sendiri oleh penyedia jasa;
(18) Waktu instalasi sampai dengan uji fungsi layanan ini maksimal 15 (lima belas)
hari kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
(19) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai perihal Layanan Jalur Akses Internet
Dedicated (IP Transit) pada point 1 s/d 18 tersebut diatas.
2. Layanan Jalur Metro Ethernet
(1) Menyediakan koneksi Metro Ethernet dari Data Center Kementerian
Kesehatan di Jl. HR. Rasuna Said ke :
a. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan di Jl. Hang Jebat III Blok F3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 350 Mbps.
b. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Jl. Percetakan Negara
No.29, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 500 Mbps.
c. Gedung C di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat dengan
psebesar 50 Mbps.
d. Gedung B (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 60 Mbps.
e. Gedung J HAFF (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
f. Gedung Labnas Oemijati di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 70 Mbps.
g. Gedung Record Center (Gedung Arsip) Kemenkes di Jl. Percetakan
Negara No.23, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
h. Gedung Layanan Perpustakaan Kemenkes di Jl. Percetakan Negara
No.29, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 100
Mbps.
i. Gedung KTKI Jl. Hang jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
dengan Bandwidth sebesar 120 Mbps.
j. Gedung Konsil Kesehatan Indonesia Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan bandwidth
sebesar 150 Mbps
(2) Rasio bandwidth dedicated 1:1 (simetris uplink-downlink);
(3) Seluruh jaringan infrastruktur yang dipakai harus menggunakan fiber optic
yang homogen tidak mix dengan jaringan nirkabel dan harus menunjukkan
infrastruktur jaringan yang terlibat secara jelas;
(4) Menyediakan jalur backup untuk mitigasi jalur utama yang terganggu;
(5) Menyediakan perangkat router (yang support terhadap layer 2 VPN (qnq))
di masing-masing lokasi Kantor Kementerian Kesehatan sesuai butir 2.(1) di
atas;
(6) Waktu instalasi layanan ini maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
3. Dukungan Layanan
(1) Service Level Guarantee (SLG) yang menjamin jaringan yang digunakan
Kemkes berfungsi dengan baik sesuai kualitas teknis yang distandarkan
yaitu minimal 99,9%;
(2) Menyediakan tatacara perhitungan downtime;
(3) Menyiapkan laporan bulanan SLG;
(4) Menjamin respon time dan recovery time sebagai berikut:
(a) Respon time maksimal 10 (sepuluh) menit setelah gangguan dilaporkan
(b) Recovery time (time to restore) maksimal 2-10 jam untuk melakukan
pemulihan jika terjadi gangguan layanan, kecuali kerusakan akibat force
majeure;
(5) Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan yang jelas,
termasuk di dalamnya contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk
tiap-tiap eskalasinya;
(6) Menyediakan Helpdesk nonstop 7x24 jam (bebas pulsa) dengan single
number destination;
(7) Menyediakan 1 (satu) orang tenaga Engineer Onsite dengan spesifikasi
minimum D3 bidang Teknologi Informasi, pengalaman minimal 7 (tujuh)
tahun dibidangnya. Engineer Onsite ini bekerja lima hari dalam satu minggu
(Senin-Jumat), jam kerja 08.00-16.00 dan dapat ditugaskan sesuai dengan
permintaan Pusdatin Kemenkes pada kondisi/event tertentu;
(8) Menyediakan perangkat management bandwidth (sandvine) di lokasi
Kementerian Kesehatan Pusat untuk fleksibilitas pengelolaan bandwidth dan
melindungi layanan;
(9) Menyediakan perangkat firewall next generation (palo alto) dengan
dilengkapi lisensi untuk fitur yang disediakan sesuai dengan kebutuhan
Kementerian Kesehatan sehingga dapat berfungsi sebagai Advance Threat
Advance URL, DNS Security terhadap keamanan layanan jaringan internet;
(10) Menyediakan MRTG via web yang dapat diakses melalui Internet dan
menyediakan user/password untuk login ke situs yang diberikan sehingga
user (Kemkes) dapat memonitor langsung performansi network secara
realtime per layanan atau koneksi yang disediakan, dan menyediakan
laporan bulanan layanan di tiap lokasi menggunakan MRTG;
(11) Mampu dan siap berkoordinasi dengan Security Operation Centre (SOC)
yang dimiliki Kementerian Kesehatan dalam upaya melakukan pengamanan
jaringan yang disediakan;
(12) Bersedia menjamin keberlangsungan layanan selama masa peralihan
dan/atau pemasangan (instalasi) link dari penyedia lama ke yang baru
dengan beban biaya ditanggung pemenang.
(13) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai (Rp.10.000) Kesanggupan menyediakan
Dukungan Layanan tersebut diatas pada point 1 s/d 12.