| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010000131093000 | Rp 11,133,300,000 | - | |
| 0019670249073000 | Rp 5,965,774,276 | 1. tidak melampirkan Surat Izin Menyelenggarakan Jasa Interkoneksi dari Menkominfo yang dibuktikan dengan memiliki licensi NAP dan ISP 2. tidak melampirkan Surat Ijin sebagai ISP dan Penyelenggara Jaringan Tertutup berbasis Media yang dilayankan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dibuktikan dengan salinan surat ijin 3. tidak melampirkan Keanggotaan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) yang masih berlaku dan dilampirkan 4. tidak melampirkan pengalaman Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Penyediaan jasa pada divisi 83 (Jasa penunjang teknologi informasi) 5. tidak melampirkan pengalaman Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Penyedia jasa pada kelompok/grup 831 (Jasa penunjang teknologi informasi) 6. tidak Memiliki Sertifikat ISO 9001, ISO 27001, ISO 20000-1, ISO 22301 yang masih berlaku sesuai dengan KAK 7. tidak Memiliki Sertifikat MEF 3.0 yang dapat dibuktikan sesuai dengan KAK 8. tidak Memiliki kantor representatif di daerah sesuai dengan KAK | |
PT Cipta Hidup Rukun | 03*0**8****47**0 | - | - |
| 0024850083036000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0024272197014000 | - | - | |
| 0849393483023000 | - | - | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | - | - |
PT Sahabat Manjur Grup | 05*1**5****06**0 | - | - |
PT Jaga Asa Indonesia | 02*9**3****09**0 | - | - |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0030792121009000 | - | - | |
PT Cyberindo Aditama | 00*7**8****73**0 | - | - |
CV Palamarta Inti Sejati | 03*3**9****32**0 | - | - |
| 0019738863007000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
1.1. Lingkup Pekerjaan
o Lingkup pekerjaan jaringan internet/IP transit yang dimaksud dalam adalah :
o Layanan Jalur akses internet dedicated/IP Transit total sebesar 3900 Mbps
dengan detail sebagai berikut :
a) Koneksi Internasional 1700 Mbps;
b) Domestik 1200 Mbps;
c) Local Loop 1000 Mbps;
d) Layanan jalur metro ethernet pada 10 (sepuluh) lokasi beserta perangkat
pendukungnya
e) Menyediakan backup untuk semua layanan pada point a s/d d.
o Penyediaan CPE BGP router
o Penyediaan firewall
o Penyediaan Bandwidth Shapping
o Memperpanjang ASN (Autonomous Serial Number) milik Kementerian
Kesehatan
o Internet on demand sebanyak 15 kali sebesar minimal 100 Mbps
o Penyedian SSL (socket secure layer) untuk domain kemenkes
o Dukungan layanan terus menerus selama 24/7
1.2. Tahapan Pekerjaan
Tahapan pekerjaan jaringan internet/IP transit ini secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1) Pemasangan (instalasi)
Pemasangan atau instalasi dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah
penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Pada
tahap ini dilakukan pemasangan perangkat dan setting jaringan internet serta
dilakukan pula testing atau uji fungsi. Hasil uji fungsi didokumentasikan dalam bentuk
Berita Acara Uji Fungsi.
2) Aktivasi Layanan
Aktivasi layanan dilakukan setelah testing atau uji fungsi jaringan internet. Tanggal
aktivasi yang tertuang dalam berita acara aktivasi ini merupakan dasar penghitungan
pembayaran jaringan internet.
3) Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Pemeliharaan dimulai setelah layanan di aktivasi dan dilakukan secara terus-
menerus sampai berakhirnya masa agar jaringan internet berfungsi dengan baik dan
memberikan pelayanan yang optimal. Hasil pelaksanaan layanan dan pemeliharaan
tertuang dalam dokumen laporan bulanan.
4) Pelaporan
Pelaporan berisi tentang kondisi dan fungsi jaringan internet harus dilakukan setiap
bulan. Pelaporan merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukan pembayaran.
1.3. Spesifikasi Teknis Layanan
Layanan Internet/IP Transit
1. Layanan Jalur Akses Internet Dedicated (IP Transit)
(1) Menyediakan layanan IP Transit sebesar akses internasional 1700 Mbps
(IX) dan 1200 Mbps Domestik (IIX) simetrik di Lokasi Kementerian
Kesehatan di Jl. Rasuna Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic)
cable;
(2) Menyediakan layanan local loop 1000 Mbps / 1 Gbps untuk mengakomodir
trafik domestik, simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di Jl. Rasuna
Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;
(3) Akses lastmile semua jaringan menggunakan fiber optic ke Gedung
Kementerian Kesehatan;
(4) Total bandwitdh internet yang disediakan sebesar 3900 Mbps simetrik 1:1
(upstream dan downstream);
(5) Menyediakan Transmission Full Duplex dengan interface di sisi user
menggunakan RJ 45/Gigabit Ethernet maupun sfp 1Gps ;
(6) Menyediakan layanan yang dapat terintegrasi dengan WAN Kementerian
Kesehatan;
(7) Menyediakan jalur backup sebagai mitigasi terhadap gangguan pada jalur
utama;
(8) Memastikan sistem keamanan yang handal di sisi provider dari serangan
seperti DDoS, DNS flood yang mengarah ke Kementerian Kesehatan ;
(9) Menggunakan ASN (Autonomous Serial Number) IPv4 dan IPv6 yang
telah dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan menyelesaikan segala hal
yang berkaitan dengan ASN tersebut, baik administrasi maupun
pembayaran yang dilakukan;
(10) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan
domain kemkes.go.id yang dimiliki Kementerian Kesehatan;
(11) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan
Secure Socket Layer (SSL/HTTPS) tipe wildcard untuk kepentingan
keamanan domain kemkes.go.id;
(12) Menyediakan BGP router pusat dengan backplane 400 G dan port 8x10G
dapat mengakomodir seluruh bandwidth.
(13) Memelihara BGP (Border Gateway Protocol) milik Kementerian Kesehatan
yang telah terdaftar di APJII maupun APNIC;
(14) BGP Router NAP yang melakukan peering harus berada dalam satu
segmen dengan BGP Router Kementerian Kesehatan.
(15) Mendukung Jumbo frame pada perangkat CPE (Customer Premises
Equipment).
(16) Menyediakan koneksi internet on demand dengan bandwidth minimal 100
Mbps dengan lokasi di luar kantor Kementerian Kesehatan maksimal 15
(lima belas) kali kegiatan.
(17) Waktu instalasi sampai dengan uji fungsi layanan ini maksimal 15 (lima
belas) hari kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
(18) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai perihal Layanan Jalur Akses
Internet Dedicated (IP Transit) pada point 1 s/d 17 tersebut di atas.
2. Layanan Jalur Metro Ethernet
(1) Menyediakan koneksi Metro Ethernet dari Data Center Kementerian
Kesehatan di Jl. HR. Rasuna Said ke :
a) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan di Jl. Hang Jebat III Blok F3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 350 Mbps.
b) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Jl. Percetakan Negara
No.29, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 500 Mbps.
c) Gedung C di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat dengan
sebesar 50 Mbps.
d) Gedung B (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 60 Mbps.
e) Gedung J HAFF (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
f) Gedung Labnas Oemijati di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
dengan bandwidth sebesar 70 Mbps.
g) Gedung Record Center (Gedung Arsip) Kemenkes di Jl. Percetakan
Negara No.23, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
h) Gedung Layanan Perpustakaan Kemenkes di Jl. Percetakan Negara
No.29, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 100
Mbps.
i) Gedung KTKI Jl. Hang jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan dengan Bandwidth sebesar 120 Mbps.
j) Gedung Konsil Kesehatan Indonesia Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan bandwidth
sebesar 150 Mbps.
(2) Rasio bandwidth dedicated 1:1 (simetris uplink-downlink);
(3) Seluruh jaringan infrastruktur yang dipakai harus menggunakan fiber optic
yang homogen tidak mix dengan jaringan nirkabel dan harus menunjukkan
infrastruktur jaringan yang terlibat secara jelas;
(4) Menyediakan jalur backup untuk mitigasi jalur utama yang terganggu;
(5) Menyediakan perangkat router (yang support terhadap layer 2 VPN (qnq))
di masing-masing lokasi Kantor Kementerian Kesehatan sesuai butir 2 (1) di
atas;
(6) Waktu instalasi layanan ini maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
3. Dukungan Layanan
(1) Service Level Guarantee (SLG) yang menjamin jaringan yang digunakan
Kemkes berfungsi dengan baik sesuai kualitas teknis yang distandarkan
yaitu minimal 99,9%;
(2) Menyediakan tatacara perhitungan downtime;
(3) Menyiapkan laporan bulanan SLG;
(4) Menjamin respon time dan recovery time sebagai berikut:
a) Respon time maksimal 10 (sepuluh) menit setelah gangguan dilaporkan
b) Recovery time (time to restore) maksimal 2-10 jam untuk melakukan
pemulihan jika terjadi gangguan layanan, kecuali kerusakan akibat force
majeure;
(5) Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan yang jelas,
termasuk di dalamnya contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk
tiap-tiap eskalasinya;
(6) Memiliki helpdesk bebas pulsa 24 jam khusus untuk penanganan gangguan
jaringan internet dibuktikan dengan mencantumkan nomor helpdesk bebas
pulsa 24 jam pada dokumen penawaran;
(7) Menyediakan 1 (satu) orang tenaga Engineer Onsite dengan spesifikasi
minimum S1 bidang Teknologi Informasi, pengalaman minimal 7 (tujuh)
tahun dibidangnya. Engineer Onsite ini bekerja lima hari dalam satu minggu
(Senin-Jumat), jam kerja 08.00-16.00 dan dapat ditugaskan sesuai dengan
permintaan Pusdatin Kemenkes pada kondisi/event tertentu;
(8) Menyediakan perangkat management bandwidth (sandvine) di lokasi
Kementerian Kesehatan Pusat untuk fleksibilitas pengelolaan bandwidth dan
melindungi layanan;
(9) Menyediakan perangkat firewall next generation (palo alto) dengan
dilengkapi lisensi untuk fitur yang disediakan sesuai dengan kebutuhan
Kementerian Kesehatan sehingga dapat berfungsi sebagai Advance Threat
Advance URL, DNS Security terhadap keamanan layanan jaringan internet;
(10) Menyediakan MRTG via web yang dapat diakses melalui Internet dan
menyediakan user/password untuk login ke situs yang diberikan sehingga
user (Kemkes) dapat memonitor langsung performansi network secara
realtime per layanan atau koneksi yang disediakan, dan menyediakan
laporan bulanan layanan di tiap lokasi menggunakan MRTG;
(11) Mampu dan siap berkoordinasi dengan Security Operation Centre (SOC)
yang dimiliki Kementerian Kesehatan dalam upaya melakukan pengamanan
jaringan yang disediakan;
(12) Bersedia menjamin keberlangsungan layanan selama masa peralihan
dan/atau pemasangan (instalasi) link dari penyedia lama ke yang baru
dengan beban biaya ditanggung pemenang.
(13) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai (Rp.10.000) Kesanggupan
menyediakan Dukungan Layanan tersebut diatas pada point 1 s/d 12.
Desain Konfigurasi Jaringan Internet / IP Transit| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 January 2022 | ,Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data (Kontrak Payung) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 451,740,696,000 |
| 28 November 2022 | Pengembangan Platform Digital Pendidikan 2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 424,535,600,000 |
| 7 December 2022 | Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 357,590,000,000 |
| 3 June 2015 | Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data | Rp 298,927,000,000 | |
| 26 December 2023 | Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 287,684,863,000 |
| 1 December 2021 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 277,679,364,000 |
| 28 November 2024 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 266,147,224,000 |
| 7 June 2016 | Pengadaan Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data | Sekretariat Jenderal | Rp 254,902,420,000 |
| 5 December 2022 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 245,068,646,000 |
| 22 November 2023 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 240,741,636,000 |