Jaringan Internet/Ip Transit Pusat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013504000
Date: 7 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,386,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,155,655,400
Winner (Pemenang): PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
NPWP: 010000131093000
RUP Code: 54135670
Work Location: Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Kuningan Jakarta Selatan 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0010000131093000Rp 11,133,300,000-
0019670249073000Rp 5,965,774,2761. tidak melampirkan Surat Izin Menyelenggarakan Jasa Interkoneksi dari Menkominfo yang dibuktikan dengan memiliki licensi NAP dan ISP 2. tidak melampirkan Surat Ijin sebagai ISP dan Penyelenggara Jaringan Tertutup berbasis Media yang dilayankan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dibuktikan dengan salinan surat ijin 3. tidak melampirkan Keanggotaan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) yang masih berlaku dan dilampirkan 4. tidak melampirkan pengalaman Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Penyediaan jasa pada divisi 83 (Jasa penunjang teknologi informasi) 5. tidak melampirkan pengalaman Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Penyedia jasa pada kelompok/grup 831 (Jasa penunjang teknologi informasi) 6. tidak Memiliki Sertifikat ISO 9001, ISO 27001, ISO 20000-1, ISO 22301 yang masih berlaku sesuai dengan KAK 7. tidak Memiliki Sertifikat MEF 3.0 yang dapat dibuktikan sesuai dengan KAK 8. tidak Memiliki kantor representatif di daerah sesuai dengan KAK
PT Cipta Hidup Rukun
03*0**8****47**0--
0024850083036000--
0824485072015000--
0024272197014000--
0849393483023000--
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0--
PT Sahabat Manjur Grup
05*1**5****06**0--
PT Jaga Asa Indonesia
02*9**3****09**0--
0439254962401000--
0030792121009000--
PT Cyberindo Aditama
00*7**8****73**0--
CV Palamarta Inti Sejati
03*3**9****32**0--
0019738863007000--
0315692772418000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
       o  Lingkup pekerjaan jaringan internet/IP transit yang dimaksud dalam adalah :
       o  Layanan Jalur akses internet dedicated/IP Transit total sebesar 3900 Mbps
          dengan detail sebagai berikut :                               
          a) Koneksi Internasional 1700 Mbps;                           
          b) Domestik 1200 Mbps;                                        
          c) Local Loop 1000 Mbps;                                      
          d) Layanan jalur metro ethernet pada 10 (sepuluh) lokasi beserta perangkat
                                                                        
             pendukungnya                                               
          e) Menyediakan backup untuk semua layanan pada point a s/d d. 
       o  Penyediaan CPE BGP router                                     
       o  Penyediaan firewall                                           
       o  Penyediaan Bandwidth Shapping                                 
       o  Memperpanjang ASN (Autonomous Serial Number) milik Kementerian
          Kesehatan                                                     
       o  Internet on demand sebanyak 15 kali sebesar minimal 100 Mbps  
       o  Penyedian SSL (socket secure layer) untuk domain kemenkes     
                                                                        
       o  Dukungan layanan terus menerus selama 24/7                    
                                                                        
1.2. Tahapan Pekerjaan                                                  
                                                                        
   Tahapan pekerjaan jaringan internet/IP transit ini secara garis besar adalah sebagai
   berikut:                                                             
  1) Pemasangan (instalasi)                                             
     Pemasangan atau instalasi dilakukan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah
     penandatanganan kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Pada
     tahap ini dilakukan pemasangan perangkat dan setting jaringan internet serta
     dilakukan pula testing atau uji fungsi. Hasil uji fungsi didokumentasikan dalam bentuk
     Berita Acara Uji Fungsi.                                           
                                                                        
  2) Aktivasi Layanan                                                   
     Aktivasi layanan dilakukan setelah testing atau uji fungsi jaringan internet. Tanggal
     aktivasi yang tertuang dalam berita acara aktivasi ini merupakan dasar penghitungan
     pembayaran jaringan internet.                                      
  3) Pelaksanaan dan Pemeliharaan                                       
     Pemeliharaan dimulai setelah layanan di aktivasi dan dilakukan secara terus-
     menerus sampai berakhirnya masa agar jaringan internet berfungsi dengan baik dan
     memberikan pelayanan yang optimal. Hasil pelaksanaan layanan dan pemeliharaan
     tertuang dalam dokumen laporan bulanan.                            
                                                                        
  4) Pelaporan                                                          
     Pelaporan berisi tentang kondisi dan fungsi jaringan internet harus dilakukan setiap
     bulan. Pelaporan merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukan pembayaran.
1.3. Spesifikasi Teknis Layanan                                         
                                                                        
   Layanan Internet/IP Transit                                          
   1.  Layanan Jalur Akses Internet Dedicated (IP Transit)              
        (1) Menyediakan layanan IP Transit sebesar akses internasional 1700 Mbps
            (IX) dan 1200 Mbps Domestik (IIX) simetrik di Lokasi Kementerian
            Kesehatan di Jl. Rasuna Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic)
            cable;                                                      
        (2) Menyediakan layanan local loop 1000 Mbps / 1 Gbps untuk mengakomodir
            trafik domestik, simetrik di Lokasi Kementerian Kesehatan di Jl. Rasuna
                                                                        
            Said Jakarta, menggunakan FO (Fiber Optic) cable;           
        (3) Akses lastmile semua jaringan menggunakan fiber optic ke Gedung
            Kementerian Kesehatan;                                      
        (4) Total bandwitdh internet yang disediakan sebesar 3900 Mbps simetrik 1:1
            (upstream dan downstream);                                  
        (5) Menyediakan Transmission Full Duplex dengan interface di sisi user
            menggunakan RJ 45/Gigabit Ethernet maupun sfp 1Gps ;        
        (6) Menyediakan layanan yang dapat terintegrasi dengan WAN Kementerian
                                                                        
            Kesehatan;                                                  
        (7) Menyediakan jalur backup sebagai mitigasi terhadap gangguan pada jalur
            utama;                                                      
        (8) Memastikan sistem keamanan yang handal di sisi provider dari serangan
            seperti DDoS, DNS flood yang mengarah ke Kementerian Kesehatan ;
        (9) Menggunakan ASN (Autonomous Serial Number) IPv4 dan IPv6 yang
            telah dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan menyelesaikan segala hal
            yang berkaitan dengan ASN tersebut, baik administrasi maupun
            pembayaran yang dilakukan;                                  
                                                                        
        (10) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan
            domain kemkes.go.id yang dimiliki Kementerian Kesehatan;    
        (11) Menyelesaikan segala proses administrasi dan pembayaran layanan
            Secure Socket Layer (SSL/HTTPS) tipe wildcard untuk kepentingan
            keamanan domain kemkes.go.id;                               
        (12) Menyediakan BGP router pusat dengan backplane 400 G dan port 8x10G
            dapat mengakomodir seluruh bandwidth.                       
        (13) Memelihara BGP (Border Gateway Protocol) milik Kementerian Kesehatan
                                                                        
            yang telah terdaftar di APJII maupun APNIC;                 
        (14) BGP Router NAP yang melakukan peering harus berada dalam satu
            segmen dengan BGP Router Kementerian Kesehatan.             
        (15) Mendukung Jumbo frame pada perangkat CPE (Customer Premises
            Equipment).                                                 
        (16) Menyediakan koneksi internet on demand dengan bandwidth minimal 100
            Mbps dengan lokasi di luar kantor Kementerian Kesehatan maksimal 15
            (lima belas) kali kegiatan.                                 
        (17) Waktu instalasi sampai dengan uji fungsi layanan ini maksimal 15 (lima
                                                                        
            belas) hari kerja sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
        (18) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai perihal Layanan Jalur Akses
            Internet Dedicated (IP Transit) pada point 1 s/d 17 tersebut di atas.
     2. Layanan Jalur Metro Ethernet                                    
        (1) Menyediakan koneksi Metro Ethernet dari Data Center Kementerian
           Kesehatan di Jl. HR. Rasuna Said ke :                        
           a) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan di Jl. Hang Jebat III Blok F3
              Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 350 Mbps.
           b) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan di Jl. Percetakan Negara
              No.29, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 500 Mbps.   
           c) Gedung C di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat dengan
                                                                        
              sebesar 50 Mbps.                                          
           d) Gedung B (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
              dengan bandwidth sebesar 60 Mbps.                         
           e) Gedung J HAFF (pusjak) di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
              dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.                         
           f) Gedung Labnas Oemijati di Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat
              dengan bandwidth sebesar 70 Mbps.                         
           g) Gedung Record Center (Gedung Arsip) Kemenkes di Jl. Percetakan
                                                                        
              Negara No.23, Jakarta Pusat dengan bandwidth sebesar 30 Mbps.
           h) Gedung Layanan Perpustakaan Kemenkes di Jl. Percetakan Negara
              No.29, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dengan bandwidth sebesar 100
              Mbps.                                                     
           i) Gedung KTKI Jl. Hang jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta
              Selatan dengan Bandwidth sebesar 120 Mbps.                
           j) Gedung Konsil Kesehatan Indonesia Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9,
              Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan bandwidth
                                                                        
              sebesar 150 Mbps.                                         
        (2) Rasio bandwidth dedicated 1:1 (simetris uplink-downlink);   
        (3) Seluruh jaringan infrastruktur yang dipakai harus menggunakan fiber optic
           yang homogen tidak mix dengan jaringan nirkabel dan harus menunjukkan
           infrastruktur jaringan yang terlibat secara jelas;           
        (4) Menyediakan jalur backup untuk mitigasi jalur utama yang terganggu;
        (5) Menyediakan perangkat router (yang support terhadap layer 2 VPN (qnq))
           di masing-masing lokasi Kantor Kementerian Kesehatan sesuai butir 2 (1) di
           atas;                                                        
                                                                        
        (6) Waktu instalasi layanan ini maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat
           Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.                     
                                                                        
     3. Dukungan Layanan                                                
        (1) Service Level Guarantee (SLG) yang menjamin jaringan yang digunakan
           Kemkes berfungsi dengan baik sesuai kualitas teknis yang distandarkan
           yaitu minimal 99,9%;                                         
        (2) Menyediakan tatacara perhitungan downtime;                  
                                                                        
        (3) Menyiapkan laporan bulanan SLG;                             
        (4) Menjamin respon time dan recovery time sebagai berikut:     
           a) Respon time maksimal 10 (sepuluh) menit setelah gangguan dilaporkan
           b) Recovery time (time to restore) maksimal 2-10 jam untuk melakukan
              pemulihan jika terjadi gangguan layanan, kecuali kerusakan akibat force
              majeure;                                                  
        (5) Menyediakan prosedur eskalasi penanganan gangguan yang jelas,
           termasuk di dalamnya contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk
           tiap-tiap eskalasinya;                                       
        (6) Memiliki helpdesk bebas pulsa 24 jam khusus untuk penanganan gangguan
           jaringan internet dibuktikan dengan mencantumkan nomor helpdesk bebas
           pulsa 24 jam pada dokumen penawaran;                         
        (7) Menyediakan 1 (satu) orang tenaga Engineer Onsite dengan spesifikasi
           minimum S1 bidang Teknologi Informasi, pengalaman minimal 7 (tujuh)
                                                                        
           tahun dibidangnya. Engineer Onsite ini bekerja lima hari dalam satu minggu
           (Senin-Jumat), jam kerja 08.00-16.00 dan dapat ditugaskan sesuai dengan
           permintaan Pusdatin Kemenkes pada kondisi/event tertentu;    
        (8) Menyediakan perangkat management bandwidth (sandvine) di lokasi
           Kementerian Kesehatan Pusat untuk fleksibilitas pengelolaan bandwidth dan
           melindungi layanan;                                          
        (9) Menyediakan perangkat firewall next generation (palo alto) dengan
           dilengkapi lisensi untuk fitur yang disediakan sesuai dengan kebutuhan
                                                                        
           Kementerian Kesehatan sehingga dapat berfungsi sebagai Advance Threat
           Advance URL, DNS Security terhadap keamanan layanan jaringan internet;
        (10) Menyediakan MRTG via web yang dapat diakses melalui Internet dan
           menyediakan user/password untuk login ke situs yang diberikan sehingga
           user (Kemkes) dapat memonitor langsung performansi network secara
           realtime per layanan atau koneksi yang disediakan, dan menyediakan
           laporan bulanan layanan di tiap lokasi menggunakan MRTG;     
        (11) Mampu dan siap berkoordinasi dengan Security Operation Centre (SOC)
                                                                        
           yang dimiliki Kementerian Kesehatan dalam upaya melakukan pengamanan
           jaringan yang disediakan;                                    
        (12) Bersedia menjamin keberlangsungan layanan selama masa peralihan
           dan/atau pemasangan (instalasi) link dari penyedia lama ke yang baru
           dengan beban biaya ditanggung pemenang.                      
        (13) Membuat Surat Pernyataan Bermaterai (Rp.10.000) Kesanggupan
           menyediakan Dukungan Layanan tersebut diatas pada point 1 s/d 12.
                                                                        
  Desain Konfigurasi Jaringan Internet / IP Transit
Tenders also won by PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Authority
18 January 2022,Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data (Kontrak Payung)Kementerian Dalam NegeriRp 451,740,696,000
28 November 2022Pengembangan Platform Digital Pendidikan 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 424,535,600,000
7 December 2022Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional SementaraKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 357,590,000,000
3 June 2015Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi DataRp 298,927,000,000
26 December 2023Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional SementaraKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 287,684,863,000
1 December 2021Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2022Kementerian KeuanganRp 277,679,364,000
28 November 2024Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2025Kementerian KeuanganRp 266,147,224,000
7 June 2016Pengadaan Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi DataSekretariat JenderalRp 254,902,420,000
5 December 2022Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2023Kementerian KeuanganRp 245,068,646,000
22 November 2023Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2024Kementerian KeuanganRp 240,741,636,000