| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032606972061000 | Rp 227,106,000 | 88.12 | 90.5 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 230,089,125 | 85.74 | 88.33 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 247,807,500 | 84.19 | 85.67 | - | |
| 0018071084005000 | Rp 255,272,250 | 88.88 | 88.9 | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
PT Jelajah Engineering Consultant | 03*7**6****42**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan verifikasi pembuktian kualifikasi |
| 0763862778401000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan verifikasi pembuktian kualifikasi | |
PT Manguntama Reka Persada | 00*3**1****21**0 | - | - | - | - |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | Peserta tidak menyampaikan data kualifikasi tambahan yang dipersyaratkan dan tidak melengkapi sehingga hasil penilaian evaluasi kualifikasi dibawah nilai ambang batas yang ditetapkan | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
PT Artefak Manajemen Konstruksi | 08*6**9****31**0 | - | - | - | - |
Walang Konsultan Pembangunan | 02*0**1****41**0 | - | - | - | - |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
| 0021609383061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0028612869101000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Cakra Perkasa Konstruksi | 00*0**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0023140759019000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Maracas Raya | 07*0**5****31**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
Global Karya Cipta | 0759034614408000 | - | - | - | - |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM)
Lantai 5 Gedung Pelayanan
I. Latar Belakang Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) RSK Dharmais telah ada
sejak dibangunnya RSK Dharmais tahun 1993 dan belum pernah
dilakukan renovasi secara menyeluruh / komprehensif hingga saat
ini, baik fisik interior maupun utilitasnya (sistem instalasi mekanikal,
elektrikal, gas medis, proteksi kebakaran, penangkal radiasi dari
Ruang Isolasi Radio Aktif (RIRA), plumbing, penyaringan air dengan
reverse osmosis (RO), dan lain-lain. Kondisi fisik ruangan telah
banyak mengalami penurunan kualitas. Beberapa kali pernah
dilakukan perbaikan secara parsial sehingga hasilnya tidak
maksimal.
Perlu dilakukan identifikasi fisik ruangan yang lebih detail dan
menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana sarana dan prasarana
ruangan mengalami penurunan kualitas. Permasalahan yang telah
teridentifikasi secara detail dan menyeluruh dapat digunakan untuk
merumuskan rencana penanganan / perbaikan / renovasi yang
komprehensif, optimal, dan memenuhi standar.
Berikut ini adalah hasil identifikasi awal kondisi Ruang Isolasi
Imunitas Menurun (RIIM) pada RS Kanker Dharmais :
- Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) memiliki kekhususan
dalam sistem tata udara dan penyaringan air. Sistem tata udara
menggunakan sistem tata udara clean room tekanan positif
dimana ruang pasien lebih positif dibandingkan dengan ruang
antara dan koridor. Tekanan udara positif harus dirancang sesuai
standar untuk mencegah masuknya kontaminan dari luar
ruangan. Mengingat imunitas pasien-pasien isolasi yang rentan.
Selain kekhususan dalam hal tata udara, ruangan ini juga
memiliki kekhususan dalam sistem penyaringan air, yaitu
menggunakan sistem reverse osmosis (RO) untuk kebutuhan
mandi pasien.
- Sering terjadi kondensasi pada instalasi tata udara Ruang Isolasi
Imunitas Menurun (RIIM) dimana tetesan air kondensasi
seringkali mengenai plafon dan jatuh ke vinyl lantai dan
menimbulkan bekas, bahkan kerusakan / jamur baik pada plafon
maupun lantai.
- Terdapat kerusakan fisik interior pada RIIM, seperti plafon dan
dinding berjamur, vinyl usang, hpl / finishing pintu mengelupas,
keramik toilet retak, sanitary usang, plafon masih berbahan
gypsum sehingga tidak tahan air dan jamur, dan finishing
furniture rusak dan usang.
- Sistem instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing belum
pernah dilakukan peremajaan sehingga dikhawatirkan terjadi
kerusakan / permasalahan seperti permasalahan tata udara
(temperature, kelembaban, dan tekanan udara,), instalasi pipa
air bersih galvanis exisiting yang sudah berkarat, instalasi dan
kapasitas air RO, dan permasalahan lainnya.
- Terjadi kebocoran radiasi pada dinding pembatas antara koridor
RIIM dengan RIRA sehingga perlu dilakukan penambahan media
penangkal radiasi agar seluruh petugas dan pasien RIIM aman
dari paparan radiasi.
- Belum terdapat pintu exit pada koridor ujung barat RIIM / buntu,
sehingga membahayakan ketika terjadi bencana / gempa bumi,
karena tidak dapat menjangkau tangga darurat terdekat untuk
kamar-kamar yang terletak di ujung barat.
- Perlu dilakukan peremajaan signage baik untuk signage
keselamatan maupun signage ruangan.
Diperlukan Konsultan Perencana / tenaga ahli yang berpengalaman
dalam merancang dan menangani permasalahan ruang isolasi
tekanan positif agar hasil rancangan sesuai standar mengingat
ruangan yang berfungsi sebagai ruang isolasi imunitas menurun
seperti pasien yang mendapat kemoterapi agresif, transplantas stem
cell dan lain-lain memerlukan standar ruang isolasi tekanan positif,
Pengadaan jasa konsultansi perancangan ini bertujuan untuk
melaksanakan kegiatan perancangan ruang isolasi yang lebih baik
dan mampu memberi kenyamanan dan keamanan bagi seluruh
pasien isolasi imunitas menurun serta memenuhi standar yang
berlaku.
Hasil identifikasi tersebut harus dipastikan kembali oleh Konsultan
Perencana dan dapat ditambahkan jika ada hasil identifikasi yang
terbaru. Konsultan Perencana yang memiliki tenaga ahli di beberapa
bidang yang dibutuhkan dan berpengalaman dalam proses
pengadaan pekerjaan jasa konsultansi akan sangat membantu
mewujudkan perencanaan dan perancangan yang sesuai dengan
standar dan kebutuhan.
Selain itu mereka juga harus menghasilkan semua produk
perencanaan dan perancangan yang dibutuhkan dengan sangat
baik, antara lain konsep perencanaan dan perancangan hingga
dokumen tender / DED (Detail Engineeering Design). Selain itu,
Konsultan Perencana juga harus dapat melakukan pengawasan
berkala pada saat proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara
konsisten dari progress 0 % hingga 100% agar hasil pekerjaan
konstruksi sesuai dengan hasil perencanaan dan perancangan.
Secara spesifik, lingkup pekerjaan Konsultan Perencana akan
diuraikan pada ruang lingkup dalam (Kerangka Acuan Kerja) KAK
ini.
I. Maksud dan - Maksud :
Tujuan Melaksanakan kegiatan jasa konsultansi perencanaan teknis
renovasi Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) lantai 5 gedung
pelayanan RSK Dharmais.
- Tujuan :
• Pemilihan standar dan metode perencanaan dan
perancangan.
• Pelaksanaan perencanaan dan perancangan.
• Penyajian hasil perencanaan dan perancangan konstruksi.
II. Target / Sasaran - Terlaksananya kegiatan jasa konsultansi perencanaan renovasi
RIIM sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan
tahapan :
• Persiapan perencanaan (koordinasi dengan semua Unit Kerja
pada RSK Dharmais terkait, pengumpulan data, literasi,
identifikasi & perumusan masalah, analisis, dan kesimpulan)
• Konsepsi perencanaan
• Pengembangan pra rencana
• Pembuatan rencana detail
• Pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi
• Penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan
• Pengawasan berkala
• Penyusunan petunjuk pemanfaatan ruangan pasca renovasi
dan utilitasnya
• Penyusunan laporan akhir perencanaan
- Tersedianya dokumen pelaksanaan konstruksi, terdiri dari :
• Gambar rencana teknis
• Gambar detail pelaksanaan
• Gambar 3D / ilustrasi perancangan
• Perhitungan struktur (jika diperlukan)
• Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Bill of Quantity (BoQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Daftar spesifikasi teknis
• Laporan Perencanaan
• Jaminan atas kegagalan bangunan
• Metode pelaksanaan konstruksi
• Daftar tingkat kompleksitas pekerjaan
• Daftar ketersediaan material di pasaran
• Metode pengoperasian dan pemeliharaan ruangan dan
utilitasnya
• Rencana Penjaminan Mutu Pekerjaan Konstruksi (RPMK)
• Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk rancangan
konseptual keselamatan konstruksi
- Terlaksananya pendampingan oleh Konsultan Perencana saat
Unit Layanan Pengadaan melakukan penjelasan dan evaluasi
pengadaan dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
• Penyusunan dokumen lelang
• Penyusunan jadwal lelang
• Penjelasan berita acara dan evaluasi
• Penyusunan kembali dokumen lelang
- Terlaksananya kegiatan pengawasan berkala oleh Konsultan
Pelaksana, terdiri dari :
• Pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
• Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
• Rekomendasi terhadap persoalan yang timbu;
• Rekomendasi penggunaan bahan
• Laporan akhir pengawasan berkala
- Tersampaikannya petunjuk pemanfaatan ruang pasca renovasi
dan utilitasnya oleh Konsultan Perencana, baik dalam bentuk
dokumen / buku maupun penyampaian langsung, antara lain :
• Petunjuk penggunaan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk perawatan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk pemeliharaan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk penggunaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, plumbing, gas medis, dan lain-lain (system
utilitasnya)
- Terlaksananya pengelolaan laporan akhir perencanaan, terdiri
dari :
• Surat penjaminan kegagalan bangunan
• Laporan akhir perencanaan
III. Lokasi Kegiatan Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) lantai 5 gedung pelayanan
RSK Dharmais. Jl. Letjen. S. Parman KAV. 84-86 Slipi Jakarta Barat
IV.Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA BLU Rumah
Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2025
Biaya kegiatan jasa konsultansi ini adalah sebesar :
Rp283.882.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan
ratus delapan puluh dua ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
V. Nama dan Organisasi - Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Anjari, S.Kom., S.H.,
Pejabat Pembuat M.A.R.S.
Komitmen - Satuan Kerja : Pusat Kanker Nasional RSK Dharmais
VI.Data Dasar - Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) terletak di lantai 5 wing
barat Gedung pelayanan RSK Dharmais.
- Ruangan terdiri dari :
• Nurse Station
• Ruang Petugas
• Ruang Ganti
• Toilet Petugas
• Spoel Hoek
• Ruang Persiapan
• Ruang Antara
• Ruang Perawatan Pasien terdiri dari 9 kamar
• Sistem Utilitas :
➢ Sistem tata udara : clean room tekanan positif dengan
HEPA filter
➢ Kelistrikan : standar
➢ Pencahayaan : standar
➢ Proteksi kebakaran terdiri dari sprinkler dan smoke
detector
➢ Instalasi air bersih menggunakan system RO (kecuali untuk
flushing closet menggunakan air bersih biasa)
➢ Outlet gas medis terdiri dari O2, Suction, dan Air
➢ Terdapat toilet pada masing-masing kamar perawatan
pasien
Untuk data yang lebih lengkap dan akurat, Konsultan Perencana
harus melakukan survey lokasi secara cermat, pengukuran detail,
dokumentasi, identifikasi detail kondisi fisik ruangan & paparan
radiasi, dan menggali informasi seakurat mungkin dari user (Instalasi
Rawat Inap), Instalasi Pemeliharaan Sarana, dan semua unit kerja
terkait untuk mengetahui detail kondisi eksisting, tidak terbatas pada
fungsi ruang, utilitas, alur kegiatan pelayanan pasien sehari-hari,
dan lain-lain.
VII. Standar Teknis - SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
- SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung
VIII. Studi-studi - Sistem tekanan udara positif dapat mengurangi risiko infeksi
Terdahulu nosokomial pada pasien kanker yang menjalani perawatan dan
transplantasi.
- Sangat penting menggunakan teknologi canggih untuk menjaga
kualitas udara dan memastikan aliran udara yang tepat dalam
Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM).
- Pengaturan tekanan udara positif yang optimal dapat
mengurangi transmisi patogen udara dan memberikan
perlindungan maksimal bagi pasien dengan imunitas rendah.
- Filtrasi HEPA merupakan metode yang paling efektif untuk
mencegah patogen masuk ke dalam ruangan.
- Efisiensi energi menjadi fokus penting. Rumah sakit yang
menggunakan sistem Heating, Ventilation, and Air
Conditioning/HVAC yang efisien dapat mengurangi biaya
operasional energi jangka panjang. Dengan mempertimbangkan
efisiensi energi, tidak hanya meningkatkan keberlanjutan, tetapi
juga dapat mengurangi pengeluaran operasional yang tinggi.
- Prinsip-prinsip bangunan hijau dan penggunaan energi
terbarukan dapat diintegrasikan dengan sistem HVAC Ruang
Isolasi. Desain yang ramah lingkungan dapat mengurangi
dampak karbon dan konsumsi energi secara keseluruhan.
- Aspek psikologis dalam perencanaan dan perancangan Ruang
Isolasi Imunitas Menurun (RIIM)) sangat penting untuk mejaga
kondisi psikis pasien dengan imunitas menurun. Perencanaan
dan perancangan ruang yang ramah pasien, dengan
pencahayaan alami dan elemen interior yang menenangkan,
dapat mengurangi kecemasan dan stres pasien yang menjalani
pengobatan kanker.
- Faktor ergonomis menunjukkan pentingnya mempertimbangkan
kenyamanan pasien dan petugas. Dengan memberikan ruang
yang cukup untuk perawatan dan pemeliharaan, maka dapat
dipastikan Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) tidak hanya
aman, tetapi juga nyaman.
- Pemeliharaan Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM)
melibatkan pengelolaan sistem Heating, Ventilation, and Air
Conditioning/HVAC dan pembersihan serta penggantian filter
secara rutin untuk menjaga kualitas udara. Konsultan Perencana
harus memahami frekuensi dan waktu penggantian filter untuk
disampaikan ke pihak internal rumah sakit saat alih pengetahuan,
sesuai hasil pengalaman, studi literatur, dan penelitian yang
dilakukan.
IX. Referensi Hukum - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk pengaturan fasilitas
kesehatan yang aman dan layak, serta mencakup ruang isolasi
bagi pasien dengan kondisi tertentu, seperti penurunan imunitas.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan
barang/jasa, termasuk pengadaan jasa konsultan untuk
renovasi ruang isolasi di rumah sakit, sehingga proses
pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi Undang-undang ini menyediakan pedoman
hukum terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi, yang
termasuk di dalamnya renovasi bangunan rumah sakit dan
perencanaan desain teknis. Pasal-pasal dalam undang-
undang ini mengatur kewajiban penyedia jasa konstruksi,
konsultan perencanaan, serta pengawasan konstruksi yang
berkaitan dengan aspek teknis dan keselamatan.
- Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini
mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengadaan
barang/jasa pemerintah, termasuk untuk pengadaan
konsultan perencanaan renovasi ruang isolasi. Dalam hal ini,
proses pengadaan harus melalui tahapan yang transparan,
efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang
baik.
• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini memperbarui dan mengatur lebih lanjut tentang
prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk
pengadaan konsultan perencanaan yang menyangkut
renovasi ruang isolasi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Konstruksi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Kesehatan
• Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
• Pedoman Teknis Ruang Isolasi Kementerian Kesehatan
- Pedoman Internasional
• World Health Organization (WHO) Guidelines on Infection
Prevention and Control
Pedoman ini memberikan panduan tentang desain ruang
isolasi untuk mencegah infeksi nosokomial, yang menjadi
salah satu fokus utama ketika merancang ruang isolasi untuk
pasien dengan imunitas menurun.
• Guidelines for Environmental Infection Control in Health-
Care Facilities by Centers for Disease Control and
Prevention (CDC)
CDC memberikan pedoman yang sangat penting dalam hal
desain ruang isolasi dengan tekanan udara positif, sirkulasi
udara yang tepat, dan penggunaan filter HEPA untuk
mencegah infeksi silang.
- Standar Pengadaan Konsultan Konstruksi
• Peraturan Layanan Jasa Konsultan Perencanaan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Dalam pengadaan konsultan perencanaan renovasi ruang
isolasi, penyedia jasa konsultan harus mengikuti pedoman
pengadaan yang berlaku, yang diatur dalam Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), untuk memastikan bahwa pengadaan
konsultan perencanaan dilakukan secara transparan,
efisien, dan memenuhi kebutuhan teknis yang telah
ditetapkan.
- Peraturan lain yang terkait
X. Ruang Lingkup - Melaksanakan kegiatan jasa konsultansi perencanaan renovasi
RIIM sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan
tahapan :
• Persiapan perencanaan (koordinasi dengan semua Unit Kerja
pada RSK Dharmais terkait, pengumpulan data, literasi,
identifikasi & perumusan masalah, analisis, dan kesimpulan)
• Konsepsi perencanaan
• Pengembangan pra rencana
• Pembuatan rencana detail
• Pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi
• Penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan
• Pengawasan berkala
• Penyusunan petunjuk pemanfaatan ruangan pasca renovasi
dan utilitasnya
• Penyusunan laporan akhir perencanaan
- Menyusun dokumen pelaksanaan konstruksi, terdiri dari :
• Gambar rencana teknis hard file minimal ukuran A3 dan soft
file (Autocad dan PDF)
• Gambar detail pelaksanaan hard file minimal ukuran A3 dan
soft file (Autocad dan PDF)
• Gambar 3D / ilustrasi perancangan hard file minimal ukuran
A3 dan soft file (Sketchup dan GPEG / PDF)
• Perhitungan struktur (jika diperlukan) hard file minimal A4 dan
soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Rencana Kerja dan Syarat (RKS) hard file minimal A4 dan soft
file (Microsoft Word dan PDF)
• Bill of Quantity (BoQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
hard file minimal A4 dan soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Daftar spesifikasi teknis hard file minimal A4 dan soft file
(Microsoft Word dan PDF)
• Laporan Perencanaan hard file minimal A4 dan soft file
(Microsoft Word dan PDF)
• Jaminan atas kegagalan bangunan hard file minimal A4 dan
soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Metode pelaksanaan konstruksi hard file minimal A4 dan soft
file (Microsoft Word dan PDF)
• Daftar tingkat kompleksitas pekerjaan hard file minimal A4 dan
soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Daftar ketersediaan material di pasaran hard file minimal A4
dan soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Metode pengoperasian dan pemeliharaan ruangan dan
utilitasnya hard file minimal A4 dan soft file (Microsoft Word
dan PDF)
• Rencana Penjaminan Mutu Pekerjaan Konstruksi (RPMK)
hard file minimal A4 dan soft file (Microsoft Word dan PDF)
• Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk rancangan
konseptual keselamatan konstruksi hard file minimal A4 dan
soft file (Microsoft Word dan PDF)
- Melaksanakan pendampingan saat Unit Layanan Pengadaan
melakukan penjelasan dan evaluasi pengadaan dengan rincian
kegiatan sebagai berikut :
• Penyusunan dokumen lelang
• Penyusunan jadwal lelang
• Penjelasan berita acara dan evaluasi
• Penyusunan kembali dokumen lelang
- Melaksanakan pengawasan berkala, terdiri dari :
• Pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
• Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
• Rekomendasi terhadap persoalan yang timbu;
• Rekomendasi penggunaan bahan
• Laporan akhir pengawasan berkala
- Menyampaikan petunjuk pemanfaatan ruang pasca renovasi dan
utilitasnya oleh Konsultan Perencana, baik dalam bentuk
dokumen / buku maupun penyampaian langsung, antara lain :
• Petunjuk penggunaan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk perawatan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk pemeliharaan ruangan dan utilitasnya
• Petunjuk penggunaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, plumbing, gas medis, dan lain-lain (system
utilitasnya)
- Menyusun laporan akhir perencanaan, terdiri dari :
• Surat penjaminan kegagalan bangunan
• Laporan akhir perencanaan
- Melakukan survey lokasi renovasi, mengidentifikasi, dan
menganalisis semua data non teknis maupun teknis yang
diperlukan (kondisi fisik existing, struktur existing, dimensi area
renovasi, sistem instalasi MEP terutama tata udara clean room
tekanan posistif, proteksi radiasi, instalasi dan kapasitas air RO,
dan lain-lain) dan mendokumentasikan kondisi existing dalam
bentuk foto / video untuk kemudian dijadikan dasar konsep
perencanaan dan perancangan agar sesuai standar.
- Melakukan uji, analisis, dan rekomendasi perkuatan struktur jika
diperlukan untuk pemasangan proteksi radiasi dengan
didampingi oleh Fismed (Fisikawan Medik) yang telah memiliki
STR (Surat Tanda Registrasi) & PPR (Petugas Proteksi Radiasi)
yg telah memiliki SIB (Surat Izin Bekerja) yang dapat
mempertanggunggjawabkan hasil analisis dan rekomendasinya.
Setelah pekerjaan selesai akan dilakukan uji paparan radiasi oleh
tim Fismed dan PPR internal RSK Dharmais.
XI. Keluaran-keluaran - Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri :
• Uraian spesifikasi teknis
➢ Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
➢ Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
➢ Spesifikasi metode pelaksanaan
➢ Spesifikasi proses
➢ Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
• Keterangan gambar
➢ Gambar lokasi eksisting
➢ Dokumen rencana arsitektur
✓ Konsep rancangan
✓ Gambar denah
✓ Gambar tampak bangunan
✓ Gambar potongan bangunan
✓ Gambar rencana tata ruang dalam
✓ Detail utama dan/atau tipikal
✓ Gambar visualisasi 3D secara menyeluruh dan parsial
setiap ruang
✓ Gambar animasi
➢ Dokumen rencana struktur
✓ Gambar rencana struktur atas dan detailnya
✓ Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data
penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari 2
(dua) lantai, jika ada
✓ Surat surat penjaminan atas kegagalan bangunan
gedung
➢ Dokumen rencana utilitas
✓ Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan,
dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, serta
kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
Gedung
✓ Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
✓ Gambar system proteksi kebakaran sesuai dengan
tingkat risiko kebakaran
✓ Gambar system penghawaan atau ventilasi alami
dan/atau buatan
✓ Gambar system informasi dan komunikasi internal dan
eksternal
✓ Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber,
jaringan, dan pencahayaan
✓ Gambar system sanitasi yang terdiri dari system air
bersih,
• Rancangan konseptual System Manajemen Keselamatan
Konstruksi
➢ Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi
➢ Metode pelaksanaan konstruksi, menjadi dasar lingkup
spesifikasi metode pelaksanaan
➢ Standar pemeriksaan dan pengujian
➢ Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
➢ Rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
➢ IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi
pada setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan
perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat keparahan
dampak bahaya pada skala 1 sampai 5
➢ Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
➢ Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan
Konstruksi
➢ Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan
konstruksi
➢ Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan
- Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan Analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
XII. Peralatan, Material, - Pengguna jasa akan menugaskan juga personel Tim Teknis dari
Personel dan instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan.
Fasilitas dari - Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-
Pejabat Pembuat rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
Komitmen disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa.
- Pengguna jasa menyediakan kumpulan laporan dan data
sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
- Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai staf teknik dan staf administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
XIII. Peralatan dan - Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa konsultansi.
Konsultansi
- Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
cara sewa atas nama Pengguna Jasa.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
cara sewa :
• Akomodasi dan ruangan kantor
• Kendaraan roda empat dan roda dua
• Alat-alat kantor dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan
• Peralatan laboratorium
• Dan peralatan lainnya
XIV. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan
Kewenangan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna
Penyedia Jasa jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
XV. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian diterbitkan
Kegiatan
XVI. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
(Orang)
Tenaga Ahli
(Professional) :
Team Leader Pendidikan minimal S2 Arsitektur 1
SKA Ahli Bidang Arsitek (101) -
Madya
Pengalaman professional 10
tahun
Ahli Struktur Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Sipil
SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung (201)
Pengalaman professional 10
tahun
Ahli Teknik Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Mekanikal Mesin
SKA Ahli Madya Teknik
Mekanikal (301)
Pengalaman professional 10
tahun (Pernah merancang
system tata udara clean room
dan beroperasional dengan baik,
dibuktikan dengan dokumen
resmi)
Ahli Teknik Tenaga Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Listrik Elektro
SKA Ahli Madya Teknik Tenaga
Listrik (401)
Pengalaman professional 10
tahun
Ahli Desain Interior Pendidikan minimal S1 Desain 1
Interior
SKA Ahli Desain Interior Muda
(102)
Pengalaman professional 5
tahun
Ahli K3 Konstruksi Pendidikan minimal S1 1
SKA Ahli Muda Ahli K3
Konstruksi (603)
Pengalaman professional 3
tahun
Asisten Tenaga
Ahli (Sub
Professional) :
Asisten Tenaga Ahli Pendidikan minimal S1 Arsitektur 1
Arsitek Pengalaman 2 (dua) tahun
Asisten Tenaga Ahli Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Struktur Sipil
Pengalaman 2 (dua) tahun
Asisten Tenaga Ahli Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Mekanikal Mesin
Pengalaman 2 (dua) tahun
Asisten Tenaga Ahli Pendidikan minimal S1 Teknik 1
Listrik Elektro
Pengalaman 2 (dua) tahun
Asisten Tenaga Ahli Pendidikan minimal S1 Desain 1
Desain Interior Interior
Pengalaman 2 (dua) tahun
Tenaga Pendukung
(Supporting Staff) :
Sekretaris Pendidikan minimal S1 1
Sekretaris
Pengalaman 2 (dua) tahun
XVII. Jadwal Tahapan No. Kegiatan Durasi
Pelaksanaan
Kegiatan
1 - Data lokasi 1 Bulan
- Dokumen rencana arsitektur
- Dokumen rencana struktur
- Dokumen rencana utilitas
2 Uraian Spesifikasi Teknis 0,5
- Spesifikasi bahan bangunan Bulan
konstruksi
- Spesifikasi peralatan
konstruksi dan peralatan
bangunan
- Spesifikasi metode
pelaksanaan
- Spesifikasi proses
- Spesifikasi jabatan kerja
konstruksi
3 Rancangan konseptual Sistem 0,5
Manajemen Keselamatan Bulan
Konstruksi
XVIII. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan
Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan
serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan
persiapan, pengurusan perizinan, mobilisasi tenaga dan peralatan,
jadwal pelaksanaan, dan jadwal penugasan personil atau tenaga
ahli serta program kerja.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
XIX. Laporan Antara Laporan antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja / bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan.
XX. Laporan Akhir Laporan akhir memuat :
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”, berupa :
- Laporan arsitektur
- Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan
tanah (soil test), jika diperlukan untuk memastikan keamanan
struktur
- Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, proteksi kebakaran,
dan perpipaan (plumbing)
- Laporan perhitungan informasi dan teknologi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan dan cakram padat
(compact disk)
XXI. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data 1. Data teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik dimensi
Lapangan maupun bahan material
2. Data non teknis harus sesuai dengan kondisi existing, baik fungsi
ruang maupun alur kegiatan
XXII. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja/RSKD.