,Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Poltekkes Kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas Poltekkes Kemenkes Jakarta III

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040851000
Status: Tender Batal
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jakarta III
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 821,940,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 624,262,980
RUP Code: 59806781
Work Location: Poltelkkes Jakarta III, Jl. Pulo Mas Bar. VI No.20, RT.3/RW.10, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 34
Applicants
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0-
0903757136442000-
PT Sahabat Nusantara Jaya
09*7**5****01**0-
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0-
PT Rezeki Bahari Perdana
08*5**1****01**0-
0838477016401000-
PT Mitra Anugrah Dunia
00*3**2****03**0-
0025620576101000-
0827361569121000-
0834672859445000-
0736872060443000-
CV Joerat Karya Perkasa
09*0**0****56**0-
CV Mulia Mandiri Sukses
03*7**8****24**0-
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0-
PT Kreasi Nusantara Perwira
00*5**5****51**0-
0843512591006000-
0610219800411000-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0-
0700767767009000-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0-
0921024519004000-
0841001621516000-
0725694020009000-
0844032672008000-
PT Bangun Nusantara Berjaya
02*8**4****04**0-
0863594396009000-
0024552820833000-
PT Heros Mitralindo Selaras
02*1**8****07**0-
0410870430831000-
0023813850412000-
PT Bangun Tiatira Utama
09*5**1****03**0-
0021456678008000-
0210798070411000-
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III KAMPUS PULOMAS                 
                    TAHUN  ANGGARAN  2025                              
 KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        DAFTAR    ISI                                  
BAB I KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 1
                                                                       
PASAL 1 SITUASI ............................................................................................................ 1
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................... 4
PASAL 3 PEKERJAAN PELAKSANAAN ........................................................................... 4
                                                                       
PASAL 4.PEKERJAAN PENDAHULUAN ........................................................................... 4
PASAL 5 KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH 80% DARI HARGA HPS ........ 5
BAB II ................................................................................................................................. 1
                                                                       
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ......................................................................................... 1
PASAL 1 ............................................................................................................................ 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................ 1
                                                                       
PASAL 2 ............................................................................................................................ 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN .......................................................................... 2
                                                                       
PASAL 3............................................................................................................................ 2
TENAGA KERJA LAPANGAN ......................................................................................... 2
PASAL 4............................................................................................................................ 2
                                                                       
BAHAN DAN PERALATAN .............................................................................................. 2
PASAL 5 ............................................................................................................................ 4
MOBILISASI ....................................................................................................................... 4
                                                                       
PASAL 6 PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................... 4
PASAL 7............................................................................................................................ 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ 6
                                                                       
PASAL 8 LAPORAN HASIL PEKERJAAN ....................................................................... 6
PASAL 9 FOTO PROYEK .................................................................................................... 7
PASAL 10 PERBEDAAN UKURAN ................................................................................... 7
                                                                       
PASAL 11 PERUBAHAN PEKERJAAN ............................................................................ 7
BAB III ................................................................................................................................ 8
                                                                       
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN.......................................................................... 8
PASAL 1 URAIAN PEKERJAAN ........................................................................................ 8
PASAL 2 ............................................................................................................................ 8
                                                                       
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN .................................................. 8
PASAL 3 ............................................................................................................................ 9
GAMBAR-GAMBAR I PROTOTYPE I CONTOH BARANG ................................................ 9
                                                                       
PASAL 4 PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING ................. Error! Bookmark not defined.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         I - 2         
 KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                       
BAB IV ............................................................................................................................. 17
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN ........................................... 17
                                                                       
PASAL 1 PEKERJAAN AKHIR ........................................................................................ 17
PASAL 2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN ......................................................................... 17
BAB V PENUTUP ............................................................................................................ 18
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         I - 3         
 KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                       
                                                                       
                            BAB I                                      
                       KETENTUAN UMUM                                  
                                                                       
                          PASAL 1                                      
                           SITUASI                                     
                                                                       
 1. Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III kampus Pulomas  
 2. Calon pemborong diharapkan meneliti situasi lokasi, luasnya pekerjaan dan hal-hal
    lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan
    dalam RKS.                                                         
                                                                       
 3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
    mengajukan claim dikemudian hari.                                  
                                                                       
                           PASAL 2                                     
                      LINGKUP PEKERJAAN                                
 Lingkup Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas antara
                                                                       
 lain :                                                                
 a.  Pengelupasan cat lama gedung                                      
                                                                       
 b.  Pengecatan exterior Gedung                                        
 c.  Pengecatan Interior Gedung                                        
 d.  Pemasangan Kusen Pintu dan jendela                                
                                                                       
 e.  Pembongkaran Kusen Lama                                           
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 3                                     
                    PEKERJAAN PELAKSANAAN                              
 Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan :
                                                                       
 1. Menyediakan tenaga kerja yang terampil, dan cara-cara pelaksanaan  
    pekerjaan.                                                         
 2. Penyedian material yang sesuai.                                    
 3. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga
    tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 4                                     
                   PEKERJAAN PENDAHULUAN                               
                                                                       
 1. Papan Nama Proyek                                                  
   a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan   
      ukuran lebar 1.20 m, panjang 2.40 m dari papan muftiplek, dilengkapi dengan
                                                                       
      tulisan sesuai petunjuk Direksi.                                 
   b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr. yang
      kuat.                                                            
 2. Penyediaan Air Kerja                                               
                                                                       
    a. Air kerja diadakan dengan membuat sumur pantek ( bila mana tidak
       ditentukan dengan cara lain ).                                  
    b. Peletakan pompa ditentukan oleh pengawas lapangan.              
    c. Pompa ini tidak boleh dibongkar dan menjadi milik proyek,       
                                                         I - 4         
 KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                       
       pada penyerahan kedua diserahkan dalam keadaan baik dan berfungsi.
    d. Apabila air dilokasi tidak memenuhi persyaratan, maka kontraktor harus
                                                                       
       mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.    
                                                                       
 3. Pembongkaran dan Pembersihan.                                      
    a. Kusen Pintu dan jendela kayu dibongkar kecuali hal-hal yang tidak tercantum
                                                                       
       dalam rab atau yang ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap
       utuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
       untuk menghindari harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.   
    b. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
       perorangan di dalam toilet karena alasan pekerjaan- pekerjaan yang
       dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari Pemberi Tugas.
                                                                       
 4. Perlindungan Pada benda-benda yang berfaedah.                      
    a. Semua instalasi air yang masih berfungsi, listrik atau benda- benda lain yang
       berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan untuk
       dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti Pemborong.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              PASAL 5                                  
                 KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH                     
                         80% DARI HARGA HPS                            
 Dalam Hal Penawaran Harga kurang dari 80 % dari Harga HPS Maka Untuk menjamin
 mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus melampirkan dalam penawaran :
                                                                       
 1. Analisa harga Satuan Pekerjaan .                                   
 2. Daftar Harga material .                                            
 3. Daftar Harga Upah Pekerja                                          
 4. Dan penawaran harga di bawah 80% dari HPS harus melampirkan bukti bukti
    daftar harga dari supplier untuk Jotun Exterior,Jotun Interior, Aluminium ex
    alexindo atau setara dan membuat Surat pernyataan Kesanggupan bermeterai
                                                                       
    10.000 Untuk melaksanakan semua pekerjaan sesuai penawaran         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         I - 5         
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
                           BAB II                                      
                   SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                             
                                                                       
                           PASAL 1                                     
            RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                       
1.  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                              
    a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
      dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis terlebih dahulu
      menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat       
      perjanjian/kontrak.                                              
                                                                       
   b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan      
      pelaksanaan kontrak selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
      SPMK.                                                            
   c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat             
      persiapan pelaksanaan pekerjaan, adalah :                        
      1) Organisasi kerja.                                             
                                                                       
      2) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.                   
      3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                                 
      4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.    
      5) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.      
                                                                       
2.  Penggunaan Program Mutu                                            
    a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia  
       barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat 
       persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi
       lapangan.                                                       
                                                                       
    b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :        
       1) Informasi pengadaan barang/jasa.                             
       2) Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang.jasa.
       3) Jadwal pelaksanaan.                                          
       4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                              
       5) Prosedur instruksi kerja.                                    
                                                                       
       6) Pelaksana kerja.                                             
3.  Pemeriksaan Bersama                                                
    a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna    
                                                                       
       barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan  
       pemeriksaan bersama.                                            
    b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
       panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 1        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 2                                     
                ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                          
 1. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
                                                                       
    perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
    lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
    jawabnya masing-masing.                                            
 2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
    tugasnya masing-masing                                             
 3. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk   
                                                                       
    penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya
    terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.   
 4. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
    wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
    bersangkutan.                                                      
 5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab
                                                                       
    lapangan harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan
    Penyedia barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
    bersangkutan berhalangan.                                          
                                                                       
                          PASAL 3                                      
                   TENAGA KERJA LAPANGAN                               
                                                                       
 1. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan  
                                                                       
    berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
    kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                                
 2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan
    dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan
    prasarana memadai.                                                 
 3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan
                                                                       
    tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara di
    lokasi pekerjaan/proyek.                                           
 4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
    bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
    tenaga kerja.                                                      
                                                                       
                          PASAL 4                                      
                    BAHAN DAN PERALATAN                                
                                                                       
 1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
    pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
    penyedia barang/jasa.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 2        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
 2. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
                                                                       
    a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
      di Indonesia.                                                    
    b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat         
      perjanjian/kontrak, RKS, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
    c. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
      bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
      apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
 3. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
    yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis /
    Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas.                                 
    Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
    Kontraktor diwajibkan menyerahkan :                                
                                                                       
    a. Brochure                                                        
    b. Katalogue                                                       
    c. Sample.                                                         
    d. Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
      harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
      Tugas.                                                           
                                                                       
 4. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera 
    disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
    tanggal penolakan dilakukan.                                       
 5. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
    telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
    teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib        
                                                                       
    mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
    ganti rugi.                                                        
 6. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
    pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
    pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
    barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan 
                                                                       
    ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.           
 7. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
    dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.                    
 8. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
    adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
    penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 3        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 5                                     
                         MOBILISASI                                    
                                                                       
 1. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga meliputi mobilisasi dan
    demobilisasi untuk peralatan baik kecil maupun besar dan tanaga yang akan
    digunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.   
 2. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga dilaksanakan selama masa
                                                                       
    pekerjaan. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan mobilisasi dan
    demobilisasi peralatan/tenaga menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
    dan sudah harus diperhitungkan didalam harga penawaran.            
 3. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
    secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                           
 4. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
                                                                       
    hari kalender sejak diterbitkan SPMK.                              
                                                                       
                                                                       
                            PASAL 6                                    
                                                                       
                       PAPAN NAMA PROYEK                               
 1. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini     
    dipancangkan di lokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum. 
                                                                       
 2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
    pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna
    Anggaran.                                                          
 3. Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
    a. Papan nama proyek dibuat multiplek tbl.6 mm dengan ukuran lebar 240 cm
      dan tinggi 175 cm.                                               
                                                                       
    b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
      disesuaikan kondisi lapangan.                                    
    c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 4        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
        Logo        Badan Pengembangan Sumber Daya                     
                                                      Logo             
      KEMEN          Manusia Kesehatan Kemenkes RI                     
                                                     Poltekes          
        KES                                                            
                      UNIT : ……………………………..                             
      Nama Kegiatan : ………………………………...   Perencana :                    
                                                 ……………………              
      Kode Rekening : ………………………………...   Pengawas :                     
                                                 ……………………              
      Th. Anggaran : ………………………………...                                   
      Volume      : ………………………………...       Spesifikasi Umum Proyek :    
      Nomor SPK   : ………………………………...       ……………………………....              
                   Pelaksana              ……………………………....              
      PT/CV       : ………………………………...                                    
      Nomor TDR   : ………………………………...     Mulai    : ……………………            
      Kualifikasi : ………………………………...     Selesai  : ……………………            
      Alamat      : ………………………………...                                    
      Masyarakat dapat menyampaikan informasi                          
      kepada   : ………………………………............ Direksi : ……………………           
      Telp/Fax : ………………………………............ Telp/Fax : ……………………          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          PASAL 7                                      
               JADWAL PELAKSANAAN  PEKERJAAN                           
                                                                       
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci
   yang terdiri dari :                                                 
   a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
     kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                            
   b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva "S".             
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
   perjanjian/kontrak.                                                 
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
                                                                       
   seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
   antara rencana dan realisasinya.                                    
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
   hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
   diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna 
                                                                       
   barang/jasa.                                                        
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
   masa pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 5        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 8                                     
                                                                       
                   LAPORAN  HASIL PEKERJAAN                            
                                                                       
1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
   harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
   hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                              
   a. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
     proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
                                                                       
     Teknis                                                            
   b. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
     perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
     dalam jangka waktu 3 x 24 jam.                                    
   c. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
     pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam        
                                                                       
     pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
     pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.                           
2. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
   mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
   hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 6        
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             PASAL 9                                   
                           FOTO PROYEK                                 
                                                                       
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
   menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
   untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.             
2. Penyedia jasa diharuskan membuat foto proyek sesuai dengan kemajuan 
                                                                       
   pekerjaan (3 phase, pada saat 0%, 50% dan 100%), dipotret pada tempat-tempat
   informatif.                                                         
3. Pempotretan setiap phasenya harus pada titik yang sama dan arah yang sama,
   disusun dalam album, dibuat 3 (tiga) rangkap, dilengkapi dengan keterangan
   gambar foto dan gambar titik pengambilan/pemotretan pada sket/gambar situasi
   lapangan.                                                           
                                                                       
4. Jenis dan mutu bahan yang dipakai : foto berwama, ukuran postcard dan dicetak
   jelas.                                                              
5. Foto-foto tersebut dilampirkan pada waktu mengajukan tagihan        
   pembayaran/termin sesuai dengan tahapnya.                           
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 10                                    
                      PERBEDAAN UKURAN                                 
1. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
                                                                       
   ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
   angka.                                                              
2. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
   Teknis atau Perencana.                                              
                                                                       
                            PASAL 11                                   
                    PERUBAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                       
 1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
    kontrak harus dilaksanakan.                                        
    Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan
    oleh kontraktor dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka
    terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang
                                                                       
    bersangkutan atau Pengawas Teknis.                                 
 2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
    yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
    Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.         
    Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama kontraktor,
    Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.          
                                                                       
 3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat   
    persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
    Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam
    Berita Acara tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) di atas.                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         II - 7        
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                           BAB III                                     
               SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                          
                                                                       
                           PASAL 1                                     
                      URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
                                                                       
    Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Poltekes    
    kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas yang meliputi antara lain :    
                                                                       
 a) Pengelupasan cat lama gedung                                       
 b) Pengecatan exterior Gedung                                         
                                                                       
 c) Pengecatan interior Gedung                                         
 d) Pemasangan Kusen Pintu dan jendela                                 
 e) Pembongkaran Kusen Lama                                            
                                                                       
 2. Cara Pelaksanaan.                                                  
    Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
    ketentuan dalam RKS, dan penjelasan-penjelasan susulan.            
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 2                                     
          JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN                    
                                                                       
 1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
    dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.  
 2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
    dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
    tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
    Pemberi Tugas.                                                     
                                                                       
 3. Perubahan Pekerjaan.                                               
    a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
       kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
       item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor dengan  
       pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu
       harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang   
                                                                       
       bersangkutan, Pengawas Teknik, Perencana Teknik.                
    b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
       yang dibuat oleh kontraktor yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
       Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana.      
    c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama kontraktor,
                                                                       
       Unit/Satuan Kerja dan Pengawas Teknik, Perencana.               
    d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
       persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
       Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
       dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana   
       dimaksud pada ayat (2) di atas.                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         IV - 1        
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 3                                     
          GAMBAR-GAMBAR  I PROTOTYPE I CONTOH BARANG                   
1. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan
   atas biaya kontraktor, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
   contoh yang telah disetujui.                                        
                                                                       
                           PASAL 4                                     
                    PEKERJAAN PENGECATAN                               
   PEKERJAAN PENGECATAN                                                
   A.Referensi                                                         
   1.Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
        a.Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.         
        b.NI-3 1970                                                    
        c.NI-4                                                         
   B.Persyaratan Material                                              
        1.Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
         terbaik.                                                      
        2.Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
         spesifikasi, dan aturan pakai.                                
        3.Cat yang dipakai adalah dari setara Merk Jotun Exterior Standar ICI atau merk
         lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas. 
        4.Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk
         disetujui oleh PPK.                                           
        5.Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
         kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam masa pelaksanaan adalah seperti
         dalam tabel berikut ini :                                     
                    Tabel 1 Penempatan Jenis                           
                       Dan Warna Cat                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
No. Konstruksi Merk Type      Spesifikasi Warna                        
           sekualitas                                                  
1  Cat     jotun   Weathershield Daya sebar Ditentukan                 
   dinding                                                             
                                      kemudian                         
   Eksterior       Jotun      13m2/liter                               
                   Jotashield                                          
                              waktu                                    
                   exterior   pengeringan                              
                              1-                                       
                              2 jam                                    
2  Cat     jotun   Interior   Daya sebar Ditentukan                    
   dinding                                                             
   Interior                                                            
                   Majestic True 13m2/liter ; kemudian                 
                   Beauty                                              
                              waktu                                    
                              pengeringan                              
                              1-                                       
                              2 jam                                    
       6.Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa 
       pelaksanaan.                                                    
                                                                       
                                                         IV - 1        
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
       7.Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam masa
        pelaksanaan.                                                   
       8.Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
        dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar maka
        acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung
        PPK.                                                           
       9.Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
        point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai
        keterangan tertulis.                                           
       10.Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
        kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
        Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
        dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
        pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur
        selesai dikerjakan.                                            
  C.Pelaksanaan                                                        
       1.Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok
        sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil
        pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan
        pengecatan dimulai.                                            
       2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
        benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.     
       3. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat 
        menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
       4. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan
        pertama mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan
        pertama                                                        
       5.Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual       
         oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor    
         harus dengan persetujuan Owner tanpa adanya penambahan        
                                                                       
         biaya pelaksanaan                                             
       Pekerjaan Pintu Aluminium /Jendela                              
                                                                       
       1 Lingkup Pekerjaan                                             
       Pekerjaan pembuatan kusen aluminum dan daun pintu/jendela       
         meliputi seluruh detail yang dinyatakan sesuai dengan kondisi 
                                                                       
         existing                                                      
       2 Persyaratan Bahan                                             
                                                                       
       a. Bahan kusen dari aluminium setara ex alexindo                
       b. Ukuran finish kusen sesuai kondisi existing.                 
                                                                       
       c. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :              
       - Panel penutup daun pintu adalah kaca bening 5 mm              
                                                                       
       - Rangka aluminium warna (ditentukan kemudian).                 
       d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan         
                                                                       
         Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.                        
       3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                       
       a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan        
         untuk meneliti kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
         termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara  
                                                                       
                                                         IV - 1        
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
         pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai kondisi        
         existing                                                      
                                                                       
       b. Sebelum pemasangan kusen harus dipastikan ukuran dan         
         kerataan area yang akan dipasang kusen & pintu                
                                                                       
       c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan,         
         baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga   
                                                                       
         terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga           
         kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh     
                                                                       
         ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.                
       d. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan        
                                                                       
         diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah       
         pembukaan pintu / jendela.                                    
       e. Celah/Gap antara kusen & tembok harus di silent sesuai warna 
                                                                       
         kusennya dengan rapi tidak boleh tercecer                     
       f. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus        
                                                                       
         disesuaikan dengan type pintu / jendela yang akan terpasang.  
       g. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus      
                                                                       
         lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu /          
         jendela bekerja dengan sempurna.                              
                                                                       
       h. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi    
         penguat baut & fisher diameter 8 mm. Pada setiap sisi kusen   
                                                                       
         pintu yang tegak dipasang minimal 3 baut & fisher dan untuk   
         sisi kusen jendela 2 angker.                                  
                                                                       
       i. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen  
         dan daun pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar,    
         maksimal toleransi adalah 3mm.                                
                                                                       
       j. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
         pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                           BAB IV                                      
         PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                     
                                                                       
                           PASAL 1                                     
                       PEKERJAAN AKHIR                                 
1. Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus :                          
     Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari sisa bahan 
     bangunan, sisa bongkaran, sampah dan lain-lain sesuai petunjuk pemberi
     tugas                                                             
                                                                       
                                                                       
2. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang rusak atau
   cacat dan harus sudah selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir. Kontraktor
   harus selalu menjaga kerapihan lapangan sampai batas waktu masa     
                                                         IV - 1        
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
   pemeliharaan selesai.                                               
                                                                       
                                                                       
                           PASAL 2                                     
                    PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                       
Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas akan melaksanakan pengawasan semua
kegiatan pekerjaan setiap dan mencatat semua kegiatan pekerjaan pada Buku
Mingguan.                                                              
 1. Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, Pemberi tugas
                                                                       
    akan mengadakan Pemeriksanaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.      
 2. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO)        
    a. Sebelum diadakan Serah Terima Pekerjaan kepada Pihak Pertama,   
    b. Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO) mengadakan pemeriksaan
       hasil pekerjaan tersebut.                                       
    c. Apabila setelah diadakan Evaluasi Pemeriksaan oleh Tim PHO ternyata
                                                                       
       masih ditemukan kekurangan-kekurangan pekerjaan/tidak sesuai dengan
       syarat-syarat teknis dan gambar desainnya, maka Kontraktor diwajibkan
       untuk memperbaiki sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
    d. Segala keperluan peralatan/biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
       pemeriksaan hasil pekerjaan dan segala akibat yang timbul dalam hal
       pemeriksaan ini menjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         IV - 1        
PENUTUP                                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        BAB V PENUTUP                                  
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pemeliharaan Gedung Poltekes Kemenkes Jakarta III yaitu rencana kerja
                                                                       
dan  syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar 
perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan      
permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya
                                                                       
maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang
terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
                                                                       
Perencana, Pengawas Teknis dan kontraktor yang bertempat di lokasi yang
ditentuntukan nanti dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                         V - 1