CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
| 0903757136442000 | - | |
PT Sahabat Nusantara Jaya | 09*7**5****01**0 | - |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - |
PT Rezeki Bahari Perdana | 08*5**1****01**0 | - |
| 0838477016401000 | - | |
PT Mitra Anugrah Dunia | 00*3**2****03**0 | - |
| 0025620576101000 | - | |
| 0827361569121000 | - | |
| 0834672859445000 | - | |
| 0736872060443000 | - | |
CV Joerat Karya Perkasa | 09*0**0****56**0 | - |
CV Mulia Mandiri Sukses | 03*7**8****24**0 | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - |
PT Kreasi Nusantara Perwira | 00*5**5****51**0 | - |
| 0843512591006000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0700767767009000 | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - |
| 0921024519004000 | - | |
| 0841001621516000 | - | |
| 0725694020009000 | - | |
| 0844032672008000 | - | |
PT Bangun Nusantara Berjaya | 02*8**4****04**0 | - |
| 0863594396009000 | - | |
| 0024552820833000 | - | |
PT Heros Mitralindo Selaras | 02*1**8****07**0 | - |
| 0410870430831000 | - | |
| 0023813850412000 | - | |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | - |
| 0021456678008000 | - | |
| 0210798070411000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III KAMPUS PULOMAS
TAHUN ANGGARAN 2025
KETENTUAN UMUM
DAFTAR ISI
BAB I KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 1
PASAL 1 SITUASI ............................................................................................................ 1
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................... 4
PASAL 3 PEKERJAAN PELAKSANAAN ........................................................................... 4
PASAL 4.PEKERJAAN PENDAHULUAN ........................................................................... 4
PASAL 5 KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH 80% DARI HARGA HPS ........ 5
BAB II ................................................................................................................................. 1
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN ......................................................................................... 1
PASAL 1 ............................................................................................................................ 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................ 1
PASAL 2 ............................................................................................................................ 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN .......................................................................... 2
PASAL 3............................................................................................................................ 2
TENAGA KERJA LAPANGAN ......................................................................................... 2
PASAL 4............................................................................................................................ 2
BAHAN DAN PERALATAN .............................................................................................. 2
PASAL 5 ............................................................................................................................ 4
MOBILISASI ....................................................................................................................... 4
PASAL 6 PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................... 4
PASAL 7............................................................................................................................ 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ 6
PASAL 8 LAPORAN HASIL PEKERJAAN ....................................................................... 6
PASAL 9 FOTO PROYEK .................................................................................................... 7
PASAL 10 PERBEDAAN UKURAN ................................................................................... 7
PASAL 11 PERUBAHAN PEKERJAAN ............................................................................ 7
BAB III ................................................................................................................................ 8
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN.......................................................................... 8
PASAL 1 URAIAN PEKERJAAN ........................................................................................ 8
PASAL 2 ............................................................................................................................ 8
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN .................................................. 8
PASAL 3 ............................................................................................................................ 9
GAMBAR-GAMBAR I PROTOTYPE I CONTOH BARANG ................................................ 9
PASAL 4 PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING ................. Error! Bookmark not defined.
I - 2
KETENTUAN UMUM
BAB IV ............................................................................................................................. 17
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN ........................................... 17
PASAL 1 PEKERJAAN AKHIR ........................................................................................ 17
PASAL 2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN ......................................................................... 17
BAB V PENUTUP ............................................................................................................ 18
I - 3
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
SITUASI
1. Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III kampus Pulomas
2. Calon pemborong diharapkan meneliti situasi lokasi, luasnya pekerjaan dan hal-hal
lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan
dalam RKS.
3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan claim dikemudian hari.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas antara
lain :
a. Pengelupasan cat lama gedung
b. Pengecatan exterior Gedung
c. Pengecatan Interior Gedung
d. Pemasangan Kusen Pintu dan jendela
e. Pembongkaran Kusen Lama
PASAL 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan :
1. Menyediakan tenaga kerja yang terampil, dan cara-cara pelaksanaan
pekerjaan.
2. Penyedian material yang sesuai.
3. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga
tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
PASAL 4
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan
ukuran lebar 1.20 m, panjang 2.40 m dari papan muftiplek, dilengkapi dengan
tulisan sesuai petunjuk Direksi.
b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr. yang
kuat.
2. Penyediaan Air Kerja
a. Air kerja diadakan dengan membuat sumur pantek ( bila mana tidak
ditentukan dengan cara lain ).
b. Peletakan pompa ditentukan oleh pengawas lapangan.
c. Pompa ini tidak boleh dibongkar dan menjadi milik proyek,
I - 4
KETENTUAN UMUM
pada penyerahan kedua diserahkan dalam keadaan baik dan berfungsi.
d. Apabila air dilokasi tidak memenuhi persyaratan, maka kontraktor harus
mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.
3. Pembongkaran dan Pembersihan.
a. Kusen Pintu dan jendela kayu dibongkar kecuali hal-hal yang tidak tercantum
dalam rab atau yang ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi agar tetap
utuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindari harta/benda yang berdekatan dari kerusakan.
b. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
perorangan di dalam toilet karena alasan pekerjaan- pekerjaan yang
dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari Pemberi Tugas.
4. Perlindungan Pada benda-benda yang berfaedah.
a. Semua instalasi air yang masih berfungsi, listrik atau benda- benda lain yang
berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan untuk
dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti Pemborong.
PASAL 5
KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH
80% DARI HARGA HPS
Dalam Hal Penawaran Harga kurang dari 80 % dari Harga HPS Maka Untuk menjamin
mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus melampirkan dalam penawaran :
1. Analisa harga Satuan Pekerjaan .
2. Daftar Harga material .
3. Daftar Harga Upah Pekerja
4. Dan penawaran harga di bawah 80% dari HPS harus melampirkan bukti bukti
daftar harga dari supplier untuk Jotun Exterior,Jotun Interior, Aluminium ex
alexindo atau setara dan membuat Surat pernyataan Kesanggupan bermeterai
10.000 Untuk melaksanakan semua pekerjaan sesuai penawaran
I - 5
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
BAB II
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis terlebih dahulu
menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat
perjanjian/kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1) Organisasi kerja.
2) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
5) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
2. Penggunaan Program Mutu
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia
barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat
persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi
lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
1) Informasi pengadaan barang/jasa.
2) Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia barang.jasa.
3) Jadwal pelaksanaan.
4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
5) Prosedur instruksi kerja.
6) Pelaksana kerja.
3. Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan
pemeriksaan bersama.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
II - 1
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
1. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
jawabnya masing-masing.
2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing
3. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
4. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
bersangkutan.
5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab
lapangan harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan
Penyedia barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan
dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan
prasarana memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan
tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara di
lokasi pekerjaan/proyek.
4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
PASAL 4
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
penyedia barang/jasa.
II - 2
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
2. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat
perjanjian/kontrak, RKS, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis /
Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas.
Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
a. Brochure
b. Katalogue
c. Sample.
d. Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
Tugas.
4. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera
disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
tanggal penolakan dilakukan.
5. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib
mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
ganti rugi.
6. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
7. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
8. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
II - 3
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 5
MOBILISASI
1. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga meliputi mobilisasi dan
demobilisasi untuk peralatan baik kecil maupun besar dan tanaga yang akan
digunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga dilaksanakan selama masa
pekerjaan. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan mobilisasi dan
demobilisasi peralatan/tenaga menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
dan sudah harus diperhitungkan didalam harga penawaran.
3. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
4. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
PASAL 6
PAPAN NAMA PROYEK
1. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini
dipancangkan di lokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna
Anggaran.
3. Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Papan nama proyek dibuat multiplek tbl.6 mm dengan ukuran lebar 240 cm
dan tinggi 175 cm.
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
II - 4
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
Logo Badan Pengembangan Sumber Daya
Logo
KEMEN Manusia Kesehatan Kemenkes RI
Poltekes
KES
UNIT : ……………………………..
Nama Kegiatan : ………………………………... Perencana :
……………………
Kode Rekening : ………………………………... Pengawas :
……………………
Th. Anggaran : ………………………………...
Volume : ………………………………... Spesifikasi Umum Proyek :
Nomor SPK : ………………………………... ……………………………....
Pelaksana ……………………………....
PT/CV : ………………………………...
Nomor TDR : ………………………………... Mulai : ……………………
Kualifikasi : ………………………………... Selesai : ……………………
Alamat : ………………………………...
Masyarakat dapat menyampaikan informasi
kepada : ………………………………............ Direksi : ……………………
Telp/Fax : ………………………………............ Telp/Fax : ……………………
PASAL 7
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci
yang terdiri dari :
a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva "S".
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
antara rencana dan realisasinya.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
barang/jasa.
5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
II - 5
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 8
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
a. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
Teknis
b. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
c. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.
2. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
II - 6
SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 9
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Penyedia jasa diharuskan membuat foto proyek sesuai dengan kemajuan
pekerjaan (3 phase, pada saat 0%, 50% dan 100%), dipotret pada tempat-tempat
informatif.
3. Pempotretan setiap phasenya harus pada titik yang sama dan arah yang sama,
disusun dalam album, dibuat 3 (tiga) rangkap, dilengkapi dengan keterangan
gambar foto dan gambar titik pengambilan/pemotretan pada sket/gambar situasi
lapangan.
4. Jenis dan mutu bahan yang dipakai : foto berwama, ukuran postcard dan dicetak
jelas.
5. Foto-foto tersebut dilampirkan pada waktu mengajukan tagihan
pembayaran/termin sesuai dengan tahapnya.
PASAL 10
PERBEDAAN UKURAN
1. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
2. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
PASAL 11
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak harus dilaksanakan.
Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan
oleh kontraktor dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja yang
bersangkutan atau Pengawas Teknis.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama kontraktor,
Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam
Berita Acara tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di atas.
II - 7
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Poltekes
kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas yang meliputi antara lain :
a) Pengelupasan cat lama gedung
b) Pengecatan exterior Gedung
c) Pengecatan interior Gedung
d) Pemasangan Kusen Pintu dan jendela
e) Pembongkaran Kusen Lama
2. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS, dan penjelasan-penjelasan susulan.
PASAL 2
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
Pemberi Tugas.
3. Perubahan Pekerjaan.
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor dengan
pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang
bersangkutan, Pengawas Teknik, Perencana Teknik.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
yang dibuat oleh kontraktor yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana.
c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama kontraktor,
Unit/Satuan Kerja dan Pengawas Teknik, Perencana.
d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas.
IV - 1
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR I PROTOTYPE I CONTOH BARANG
1. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan
atas biaya kontraktor, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
contoh yang telah disetujui.
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN PENGECATAN
A.Referensi
1.Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
a.Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.
b.NI-3 1970
c.NI-4
B.Persyaratan Material
1.Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
2.Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3.Cat yang dipakai adalah dari setara Merk Jotun Exterior Standar ICI atau merk
lain yang setara dengannya baik dari segi harga dan kualitas.
4.Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk
disetujui oleh PPK.
5.Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam masa pelaksanaan adalah seperti
dalam tabel berikut ini :
Tabel 1 Penempatan Jenis
Dan Warna Cat
No. Konstruksi Merk Type Spesifikasi Warna
sekualitas
1 Cat jotun Weathershield Daya sebar Ditentukan
dinding
kemudian
Eksterior Jotun 13m2/liter
Jotashield
waktu
exterior pengeringan
1-
2 jam
2 Cat jotun Interior Daya sebar Ditentukan
dinding
Interior
Majestic True 13m2/liter ; kemudian
Beauty
waktu
pengeringan
1-
2 jam
6.Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa
pelaksanaan.
IV - 1
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
7.Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam masa
pelaksanaan.
8.Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar maka
acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung
PPK.
9.Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai
keterangan tertulis.
10.Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur
selesai dikerjakan.
C.Pelaksanaan
1.Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok
sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil
pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai.
2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat
menggunakan roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
4. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan
pertama mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan
pertama
5.Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual
oleh tukang ahli. Pengecatan dengan alat seperti Kompresor
harus dengan persetujuan Owner tanpa adanya penambahan
biaya pelaksanaan
Pekerjaan Pintu Aluminium /Jendela
1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen aluminum dan daun pintu/jendela
meliputi seluruh detail yang dinyatakan sesuai dengan kondisi
existing
2 Persyaratan Bahan
a. Bahan kusen dari aluminium setara ex alexindo
b. Ukuran finish kusen sesuai kondisi existing.
c. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :
- Panel penutup daun pintu adalah kaca bening 5 mm
- Rangka aluminium warna (ditentukan kemudian).
d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas, Perencana dan Pemberi Tugas.
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan
untuk meneliti kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara
IV - 1
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai kondisi
existing
b. Sebelum pemasangan kusen harus dipastikan ukuran dan
kerataan area yang akan dipasang kusen & pintu
c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan,
baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan
diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah
pembukaan pintu / jendela.
e. Celah/Gap antara kusen & tembok harus di silent sesuai warna
kusennya dengan rapi tidak boleh tercecer
f. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus
disesuaikan dengan type pintu / jendela yang akan terpasang.
g. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus
lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu /
jendela bekerja dengan sempurna.
h. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi
penguat baut & fisher diameter 8 mm. Pada setiap sisi kusen
pintu yang tegak dipasang minimal 3 baut & fisher dan untuk
sisi kusen jendela 2 angker.
i. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen
dan daun pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar,
maksimal toleransi adalah 3mm.
j. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
BAB IV
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus :
Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari sisa bahan
bangunan, sisa bongkaran, sampah dan lain-lain sesuai petunjuk pemberi
tugas
2. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang rusak atau
cacat dan harus sudah selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir. Kontraktor
harus selalu menjaga kerapihan lapangan sampai batas waktu masa
IV - 1
PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
pemeliharaan selesai.
PASAL 2
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas akan melaksanakan pengawasan semua
kegiatan pekerjaan setiap dan mencatat semua kegiatan pekerjaan pada Buku
Mingguan.
1. Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, Pemberi tugas
akan mengadakan Pemeriksanaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.
2. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO)
a. Sebelum diadakan Serah Terima Pekerjaan kepada Pihak Pertama,
b. Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO) mengadakan pemeriksaan
hasil pekerjaan tersebut.
c. Apabila setelah diadakan Evaluasi Pemeriksaan oleh Tim PHO ternyata
masih ditemukan kekurangan-kekurangan pekerjaan/tidak sesuai dengan
syarat-syarat teknis dan gambar desainnya, maka Kontraktor diwajibkan
untuk memperbaiki sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Segala keperluan peralatan/biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
pemeriksaan hasil pekerjaan dan segala akibat yang timbul dalam hal
pemeriksaan ini menjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
IV - 1
PENUTUP
BAB V PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pemeliharaan Gedung Poltekes Kemenkes Jakarta III yaitu rencana kerja
dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar
perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan
permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya
maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang
terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
Perencana, Pengawas Teknis dan kontraktor yang bertempat di lokasi yang
ditentuntukan nanti dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
V - 1