| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Sangkala Inter Medika | 06*0**1****22**0 | Rp 0 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0434376166606000 | Rp 0 | - | |
| 0922203567419000 | Rp 1 | - | |
| 0751788746443000 | - | - | |
| 0937495901516000 | - | - | |
CV Wisanggeni | 00*2**1****21**0 | Rp 1 | Tidak memenuhi syarat berikut a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; |
| 0628045247002000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS | |
PT Gantari Cipta Alkesindo | 05*1**4****03**0 | - | - |
| 0313724064603000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS | |
| 0630845543045000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS | |
Trisula Muda Berkarya | 04*3**1****22**0 | - | - |
PT Dana Niaga Medika | 10*0**0****03**0 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS |
| 0018325696063000 | - | - | |
PT Tri Star Pratama | 05*9**4****16**0 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS |
| 0315533935432000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS | |
Manifest Rizky Samastha | 02*2**7****51**0 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS |
CV Arata Sagara | 10*1**1****33**8 | Rp 1 | Tidak memenehui syarat berikut a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; |
PT Rafi Sukses Bersaudara | 0430257568643000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS |
| 0802358960901000 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS | |
PT Multi Rezeki Global | 09*9**2****36**0 | Rp 1 | harga penawaran melebihi HPS |
PT Indah Logistik | 00*2**7****09**0 | - | - |
| 0716476908514000 | - | - | |
| 0014680474651000 | - | - | |
| 0391226545444000 | - | - | |
| 0903529113009000 | - | - | |
| 0030793475009000 | - | - | |
| 0825553373543000 | - | - | |
| 0021125794531000 | - | - | |
CV Medika Fajar Utama | 07*8**5****03**0 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0010612489051000 | - | - | |
| 0020099412607000 | - | - | |
PT Hamdala Medica Grup | 04*6**1****21**0 | - | - |
| 0210038824527000 | - | - | |
PT Mitra Anugrah Dunia | 00*3**2****03**0 | - | - |
| 0316514744412000 | - | - | |
| 0025468554307000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0030433981404000 | - | - | |
| 0021546676511000 | - | - | |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0802523738432000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0414374181603000 | - | - | |
| 0755840360953000 | - | - | |
| 0010612281051000 | - | - | |
| 0959498023216000 | - | - |
Kerangka Acuan Kerja
Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai
Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP Dukungan Global Fund
1. LATAR : Transformasi kesehatan Indonesia mencakup 6 jenis transformasi
BELAKANG yaitu transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem
Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM
Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Dalam rangka transformasi
layanan primer, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan
kementerian lain melakukan transformasi sistem pelayanan kesehatan
primer yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan
berkualitas kepada masyarakat melalui Integrasi Pelayanan
Kesehatan Primer (ILP) dengan pendekatan layanan yang berfokus
pada tiga hal yaitu: i) siklus hidup sebagai fokus integrasi pelayanan;
ii) perluasan pelayanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
dan dusun; iii) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
melalui pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa.
Pada Agustus 2023, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan
Launching Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang ditandai
dengan serah terima KMK Juknis ILP kepada Gubernur Sumatera
Barat sebagai perwakilan daerah dan penandatanganan MoU
Sinergitas Transformasi Kesehatan antara Kemenkes, Kemendagri,
dan Kemendesa. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pendampingan
pelaksanaan dan monitoring implementasi ILP di 9 lokus telah
dilakukan di sepanjang tahun 2023 untuk mensukseskan pelaksanaan
ILP di Puskesmas
Serangkaian kegiatan ILP dari mulai di tingkat Puskesmas, Pustu/
Poskesdes, hingga Posyandu memerlukan sistem monitoring dan
evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan ILP. Kementerian
Kesehatan menargetkan 40% Puskesmas telah mengimplementasikan
ILP hingga akhir 2024 dan 100% di tahun 2025. Hingga akhir
September 2024, diketahui bahwa 236 Kabupaten/Kota telah
melaksanakan launching ILP dan 3.456 Puskesmas telah
mengimplementasikan layanan berbasis siklus hidup. Program ILP
telah mendapatkan banyak dukungan mitra pembangunan
Kementerian Kesehatan dimana salah satunya yaitu Global Fund
(GF). Global Fund memberikan dukungan dana hibah untuk kegiatan
scale up implementasi ILP di 40 kabupaten/kota selama periode 2024-
2026 yaitu 15 kabupaten/kota di tahun 2024, 15 kabupaten/kota di
tahun 2025, dan 10 kabupaten/kota di tahun 2026. Pengembangan
ILP di 1 (satu) Puskesmas pada setiap kabupaten/kota (Center of
Excellent) dijadikan sebagai percontohan agar kabupaten/kota dapat
mengembangkan lebih lanjut ke Puskesmas lain di wilayahnya sesuai
dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota tersebut.
Dalam rangka penguatan upaya promotif dan preventif melalui
implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) diperlukan
pemenuhan ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk
mendukung pelayanan skrining pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas,
usia produktif dan lansia seperti tekanan darah, gula darah dan
urinalisis, serta asam urat sebagai bentuk pencegahan terhadap
penyakit.
2. MAKSUD DAN : Menyediakan dukungan pemenuhan ketersediaan Bahan Medis Habis
TUJUAN Pakai (BMHP) untuk 40 Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan
upaya promotif dan preventif di tingkat Pustu dan Posyandu melalui
implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah 40
SASARAN kabupaten/kota Lokus ILP dukungan Global Fund
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI Jasa Lainnya:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
KONSULTANSI b. SATKER : Sekretariat Ditjen P2P
c. PPK : PPK Hibah Langsung Unit Kerja Dit. Penyakit
Menular
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Bahan
DAN Medis Habis Pakai (BMHP) berasal dari Dana Hibah C19RM Global
PERKIRAAN Fund Komponen Malaria dengan Budget Line 3111
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp.1,-
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan yaitu:
LINGKUP, - Belanja Persediaan Barang Bahan Medis Habis Pakai untuk
LOKASI Operasional Pelaksanaan Pustu dan Posyandu di 40
PEKERJAAN, kabupaten/kota Lokus ILP
FASILITAS - Distribusi Bahan Medis Habis Pakai ke 40 Dinas Kesehatan
PENUNJANG kabupaten/kota Lokus ILP
b. Lokasi: Dinas Kesehatan kabupaten/kota Lokus ILP (terlampir)
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK ADA
maka harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa Lainnya.
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan ini yaitu
DIHASILKAN tersedianya:
a. Bahan Medis Habis Pakai, dengan rincian:
1. Tersedianya Paket Analisis Hemoglobin
2. Tersedianya Paket Analisis Asam Urat
3. Tersedianya Paket Analisis Glukosa
4. Tersedianya Paket Kolesterol
5. Tersedianya Alat Pengukuran Asam Urat, Glukosa, Kolesterol
(Alat Test GCU)
6. Terjaminnya pengiriman BMHP yang bermutu baik dan
berkualitas
b. Surat Bukti Barang Keluar dari Kemenkes ke Dinas Kesehatan
kab/kota yang dituju.
8. WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 75 hari.
PELAKSANAAN
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA : -
TERAMPIL
YANG
DIBUTUHKAN
10 METODA KERJA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh PPK.
a. Penyedia menyediakan paket Bahan Medis Habis Pakai sesuai
spesifikasi teknis
b. Penyedia melakukan pengemasan ulang barang sesuai dengan
yang tertera pada daftar distribusi
c. Melakukan pengecekan barang di gudang penyedia oleh user
sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi daerah
d. Mendistribusikan paket Bahan Medis Habis Pakai bersamaan
dengan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) sesuai daftar distribusi
terlampir.
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi barang yang akan diadakan (terlampir).
TEKNIS Persyaratan lainnya meliputi:
a. Barang dikemas dalam kemasan paket sesuai dengan jumlah dan
spesifikasi terlampir
b. Semua Paket BMHP dikirim ke Dinas Kesehatan Kab/Kota (daftar
terlampir)
c. Pengiriman dilakukan 5 hari kerja Senin – Jumat (08.00 s.d 14.00
waktu setempat)
d. SBBK ditandatangani oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
e. Masa kadaluarsa produk barang/alat mempunyai batas kadaluarsa
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan atau sesuai dengan
shelflife yang disetujui oleh BPOM RI atau otoritas negara lainnya
pada saat barang diterima di Dinkes Provinsi maupun di Dinkes
Kab/Kota sesuai alokasi distribusi dinyatakan dengan surat
pernyataan produk.
f. Produk barang/alat wajib memiliki NIE (Nomor Izin Edar)/Special
Access Scheme (SAS) yang dikeluarkan oleh BPOM RI dan yang
masil berlaku, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia
menunjukkan dan mengurus NIE/SAS.
g. Surat pernyataan bahwa produk barang/alat memiliki LOI/Surat
DukunganSurat Perjanjian. Surat tersebut wajib diserahkan ke PPK
sebelum berkontrak.
h. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan
i. Gambar/foto produk yang mendukung spesifikasi teknis produk
yang ditawarkan
j. Surat pernyataan kewajaran harga jika dikemudian hari ditemukan
hasil audit maka akan menjadi tanggung jawab penyedia.
12 KUALIFIKASI : a. KBLI 2020 G46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk
TEKNIS Manusia; atau KBLI 2020 G46691 Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
atau KBLI 2020 G47725 Perdagangan Eceran Alat Laboratorium,
Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia
b. Manyampaikan surat pernyataan kewajaran harga
13 HARGA Pengadaan ini bersumber anggaran dari hibah Global Fund komponen
PENAWARAN Malaria maka harga penawaran yang ditawarkan tidak termasuk pajak.
14 LAPORAN : Laporan yang dibuat oleh penyedia meliputi:
KEMAJUAN 1. Laporan penyelesaian pekerjaan
2. Laporan distribusi sesuai alokasi yang ditentukan.
Lampiran 1
Spesifikasi Barang
1. Deskripsi Item Barang
No Item Barang Uraian Spesifikasi Deskripsi Total
1 Paket Analisis 1 set terdiri dari: Strip Hemoglobin 880 paket
Hemoglobin a. Strip Hemoglobin merupakan alat
Kemasan 1 box isi 25 strip diagnostik yang
b. Alkohol swab digunakan untuk
Kemasan 1 box isi 100 pcs mengukur kadar
Terdiri dari sebuah kapas atau hemoglobin dalam
bahan penyerap lainnya yang darah.
telah direndam dalam larutan
alkohol, seperti etanol atau Alkohol swab
isopropanol. merupakan kapas
c. Blood lanset lembut tipis dengan
Ukuran jarum 28 G kandungan alkohol
Kemasan 1 box isi 100 pcs
Bentuk: Jarum yang tajam dan Blood lanset
steril, desain ergonomis dan merupakan jarum
mudah digunakan. kecil steril sekali
pakai yang
• Telah memiliki izin edar dari digunakan untuk
Kemenkes RI mengambil sampel
• Masa Kadaluwarsa minimal darah kapiler dari
Desember 2026 ujung jari atau
bagian tubuh lain
2 Paket Analisis 1 set terdiri dari: Strip Asam Urat 960 paket
Asam Urat a. Strip Asam Urat merupakan alat uji
Kemasan 1 box isi 25 strip yang digunakan
b. Alkohol swab untuk mengukur
Kemasan 1 box isi 100 pcs kadar asam urat
Terdiri dari sebuah kapas atau dalam darah
bahan penyerap lainnya yang
telah direndam dalam larutan Alkohol swab
alkohol, seperti etanol atau merupakan kapas
isopropanol. lembut tipis dengan
c. Blood lanset kandungan alkohol
Ukuran jarum 28 G
Kemasan 1 box isi 100 pcs Blood lanset
Bentuk: Jarum yang tajam dan merupakan jarum
steril, desain ergonomis dan kecil steril sekali
mudah digunakan. pakai yang
digunakan untuk
• Telah memiliki izin edar dari mengambil sampel
Kemenkes RI dar33ah kapiler dari
• Masa Kadaluwarsa minimal ujung jari atau
Desember 2026 bagian tubuh lain
• Strip asam urat harus sesuai
dengan merk dan tipe alat test
GCU (item nomor 5)
3 Paket Analisis 1 set terdiri dari: Strip Glukosa 960 paket
Glukosa a. Strip Glukosa merupakan strip uji
Kemasan 1 box isi 25 strip yang digunakan
b. Alkohol swab untuk mengukur
Kemasan 1 box isi 100 pcs kadar glukosa (gula)
Terdiri dari sebuah kapas atau dalam darah
bahan penyerap lainnya yang menggunakan alat
telah direndam dalam larutan seperti glukometer
alkohol, seperti etanol atau
isopropanol. Alkohol swab
c. Blood lanset merupakan kapas
Ukuran jarum 28 G lembut tipis dengan
Kemasan 1 box isi 100 pcs kandungan alkohol
Bentuk: Jarum yang tajam dan
steril, desain ergonomis dan Blood lanset
mudah digunakan. merupakan jarum
kecil steril sekali
• Telah memiliki izin edar dari pakai yang
Kemenkes RI digunakan untuk
• Masa Kadaluwarsa minimal mengambil sampel
Desember 2026 darah kapiler dari
ujung jari atau
• Strip Gula Darah harus sesuai
bagian tubuh lain
dengan merk dan tipe alat test
GCU (item nomor 5)
4 Paket Analisis 1 set terdiri dari: Strip Kolesterol 2400 paket
Kolesterol a. Strip Kolesterol merupakan alat
Kemasan 1 box isi 10 strip kesehatan yang
b. Alkohol swab digunakan untuk
Kemasan 1 box isi 100 pcs mengukur kadar
Terdiri dari sebuah kapas atau kolesterol dalam
bahan penyerap lainnya yang darah
telah direndam dalam larutan
alkohol, seperti etanol atau Alkohol swab
isopropanol. merupakan kapas
c. Blood lanset lembut tipis dengan
Ukuran jarum 28 G kandungan alkohol
Kemasan 1 box isi 100 pcs
Bentuk: Jarum yang tajam dan Blood lanset
steril, desain ergonomis dan merupakan jarum
mudah digunakan. kecil steril sekali
pakai yang
• Telah memiliki izin edar dari digunakan untuk
Kemenkes RI mengambil sampel
• Masa Kadaluwarsa minimal darah kapiler dari
Desember 2026 ujung jari atau
bagian tubuh lain
• Strip kolesterol harus sesuai
dengan merk dan tipe alat test
GCU (item nomor 5)
5 Alat Pengukuran • Satu alat ukur digital untuk Alat tes multi 80 Set
Asam Urat, memeriksa asam urat, Glukosa, parameter untuk
Glukosa, dan Gula Darah, Cholesterol, dan memeriksa gula
Kolesterol Asam Urat darah, cholesterol
(Alat Test GCU) • Telah memiliki izin edar dari total dan asam urat
Kemenkes RI
• Alat Test GCU harus sesuai
dengan merk strip asam urat (item
no.2), strip glukosa (item no.3),
dan strip kolesterol (item nomor 4)
2. Deskripsi Pengemasan Paket BMHP
Nama Deskripsi Jumlah Satuan
Paket BMHP Setiap paket berisi item:
1. Paket Analisis Hemoglobin 22 Paket
2. Paket Analisis Asam Urat 24 Paket
3. Paket Analisis Glukosa 24 Paket
4. Paket Analisis Kolesterol 60 Paket
5. Alat Pengukur Asam Urat, Glukosa, Kolesterol 2 Paket
(Alat Test GCU)
Paket dikemas menjadi satu box besar sesuai dengan
alokasi dan didistribusikan sesuai Kab/Kota (daftar
terlampir)
3. Deskripsi Distribusi
a. Pengiriman dilakukan setelah dilakukan pengecekan barang bersama tim teknis, PPK dan penyedia
b. Pengiriman dilakukan setelah Kementerian Kesehatan memberikan SBBK (Surat Bukti Barang
Keluar) kepada Penyedia
c. Waktu pengiriman ke Kab/Kota maksimal 3 hari SBBK diterima oleh Penyedia
d. Barang diterima oleh penerima di Kab/Kota dalam kondisi baik dan lengkap sesuai deskripsi
pengemasan paket
e. Penyedia melakukan koordinasi dengan Dinkes Kab/Kota untuk melakukan pemeriksaan jumlah
dan kondisi barang yang diterima sesuai dengan dokumen SBBK
f. Penerimaan barang dilakukan di hari kerja Senin - Jumat pukul 08:00 - 14:00 waktu setempat
4. Isian dalam Paket BMHP
(Gambar berikut hanya ilustrasi untuk mendeskripsikan masing-masing paket, bukan menjadi acuan merk
produk)
Paket Analisis Hemoglobin Paket Analisis Asam Urat Paket Analisis Gua Darah
Alat Pengukuran Asam Urat,
Paket Analisis Kolesterol Gula Darah, Kolesterol
(Alat Test GCU)
Lampiran 2
DAFTAR TUJUAN
KABUPATEN/KOTA LOKUS ILP
PENERIMA BARANG MEDIS HABIS PAKAI
Paket BMHP
No Kabupaten/Kota Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Alat Pengukur
Hemoglobin Asam Urat Glukosa Kolesterol (Alat Test GCU)
1 Kota Bukittinggi, West Sumatera 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
2 Kab Rokan Hulu, Riau 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
3 Kota Jambi, Jambi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
4 Kota Bengkulu, Bengkulu 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
5 Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
6 Kab Bogor, West Java 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
7 Kab Banyumas, Central Java 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
8 Kab Sambas, West Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
9 Kab Kutai Timur, East Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
10 Kab Minahasa, North Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
11 Kab Jeneponto, South Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
12 Kota Ternate, North Maluku 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
13 Kab Sorong, Southwest Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
14 Kab Jayapura, Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
15 Kab Gorontalo, Gorontalo 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
16 Kab Belitung, Kep. Bangka Belitung 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
17 Kab Blora, Central Java 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
18 Kab Gunung Kidul, Yogyakarta 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
19 Kab Situbondo, East Java 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
20 Kab. Soppeng, South Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
21 Kab Buleleng, Bali 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
22 Kab Sintang, West Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
23 Kab Poso, Central Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
24 Kota Lubuk Linggau, South Sumatera 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
25 Kota Banjarbaru, South Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
Paket BMHP
No Kabupaten/Kota Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Alat Pengukur
Hemoglobin Asam Urat Glukosa Kolesterol (Alat Test GCU)
26 Kab Muna, Southeast Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
27 Kab Mamuju, West Sulawesi 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
28 Kota Ambon, Maluku 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
29 Kab Manokwari, West Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
30 Kab Biak Numfor, Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
31 Kota Lhokseumawe, Aceh 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
32 Kab. Tanggamus, Lampung 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
33 Kab Cirebon, West Java 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
Kab Kotawaringin Timur, Central 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
34 Kalimantan
35 Kota Samarinda, East Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
36 Kab Bima, West Nusa Tenggara 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
37 Kota Tarakan, North Kalimantan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
38 Kab Nabire, Central Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
39 Kab Merauke, South Papua 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
40 Kab Jayawijaya, Papua Pegunungan 22 Paket 24 Paket 24 Paket 60 Paket 2 Paket
Timeline Pengadaan
Kegiatan I II III IV V VI VII VII VIII IX X XI XII XIII XIV
Review Pengadaan dengan UKPBJ
Proses Tender Ulang
UKPBJ mengeluarkan Laporan Hasil Tender
Pengadaan BHP
PPK menandatangani Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) terhadap Penyedia terpilih
Penyedia terpilih melengkapi dokumen administrasi
kepada UKPBJ dan PPK
Penyedia melakukan pekerjaan
Distribusi BHP
Penerimaan BHP oleh Provinsi dan Kab/Kota
Penyelesaian Pengadaan
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai
Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP Dukungan Global Fund
Akun Kode Nama Paket Total Total 100%
Quantity
BL 3111 DIPA BMHP Kuantiti (Rp)
1 521219 Paket Analisis Hemoglobin 1 Paket 1 Rp 1,-
2 Paket Analisis Asam Urat
3 Paket Analisis Glukosa
4 Paket Analisis Kolesterol
Alat Pengukur Asam Urat, Glukosa,
5
Kolesterol (Alat Test GCU)
Total Rp 1,-
13
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP
Dukungan Global Fund
Nomor : BJ.01.01/C.III.19/ /2025
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima antara:
1. Utama Pranata, SE, MKM, selaku PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular, yang
bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan
Rl, yang berkedudukan di JI. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta 12950, berdasarkan Surat
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Nomor: HK.02.03/C.VII/2/2025 tanggal 2 Januari 2025 (selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak”) dan
2. __________, selaku __________yang bertindak untuk dan atas __________ berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar/Surat Kuasa dari __________ selaku Direktur PT__________ yang
berkedudukan di Jl__________. (selanjutnya disebut “Penyedia”):
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal ________bulan______tahun______, untuk
melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya
disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
(f) Pejabat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
14
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1. Memenuhi kebutuhan Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus
ILP Dukungan Global Fund, sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.
2. Memenuhi kebutuhan untuk menyiapkan penyedia yang bisa melakukan packing, dan distribusi alat
BHP sesuai dengan Provinsi dan Kab/Kota di Indonesia sesuai dengan alokasi di spesifikasi.
3. Melakukan pengurusan dokumen distribusi sesuai Aturan Kementerian Kesehatan
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Lumsum
(2) Nilai Kontrak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk (BM) atas Barang Impor
adalah sebesar __________,- (__________);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1)
di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal __________sampai dengan __________ dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi
dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain
dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
15
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
An. Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Penyedia
Setditjen PP __________
Pejabat Pembuat Komitmen Hibah
Hibah Langsung Unit Kerja Dit. Penyakit Menular
[tanda tangan dan cap (apabila ada)]
[nama lengkap]
[jabatan]
Utama Pranata, SE, MKM
NIP 198302252006041001
16
SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)
Nomor : BJ.01.01/C.III.19/ /2025
Paket Pekerjaan : Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP
Dukungan Global Fund
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Utama Pranataa, SE, MKM
PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
Jln. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
__________[nama Penyedia]
__________[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh : __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rincian Paket Pekerjaan:
No. Jenis Barang Satuan Kuantitas Harga Total Harga
Ukuran Satuan
A Paket BMHP, terdiri dari:
1 Paket Analisis Hemoglobin Paket 22
2 Paket Analisis Asam Urat Paket 24
3 Paket Analisis Glukosa Paket 6
4 Paket Analisis Kolesterol Paket 60
5 Alat Pengukuran Asam Set 2
Urat, Glukosa, Kolesterol
(Alat Test GCU)
B Distribusi
1 Dinas Kesehatan Kab / Box 1
Kota
2. Tanggal barang diterima : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak ;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : Pekerjaan harus sudah selesai selambatnya pada tanggal 31 Juli 2025
17
5. Alamat pengiriman barang : Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di
Indonesia atau sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak
6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan
pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
Jakarta, April 2025
Untuk dan atas nama
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,
Sekretariat Direktorat Jenderal PP
Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Langsung,
Unit Kerja Dit. Penyakit Menular
[tanda tangan]
Utama Pranata, SE, MKM
NIP 198302252006041001
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
18
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
19
Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
20
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
yang dilarang pihak dilarang untuk:
dan Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum
dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
21
(apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan
Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan
dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
22
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan
SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia
dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Persiapan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
Pelaksanaan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
23
Kontrak
(apabila 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
diperlukan) pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
Pekerjaan dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pabrikasi Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
24
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai
dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
25
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
nilai Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
26
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia
mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana
27
dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan
klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan
masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
Barang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
serah terima barang.
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim
teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
28
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
Cacat Mutu/ ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
Garansi secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi
berlaku.
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
29
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-
hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
30
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
teknis terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
31
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar,
dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya
pelaksanaan kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
37. Pemutusan 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatanga Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
n Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
32
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani kontrak.
39. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
33
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh penyedia;
Penandatanga b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
n Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan Kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang
34
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan
jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang timbul
dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
35
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi
sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas
akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau
dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti,
dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
atau kelalaian Penyedia.
47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
(apabila sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
diperlukan) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
Pihak Ketiga selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatanga
n Kontrak
36
51. Kerjasama 51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
Penyedia dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
dengan Usaha pekerjaan utama.
Kecil Sebagai
Subpenyedia 51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
dalam SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
(apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
54. Sanksi 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
Finansial denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan
diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
37
55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima barang.
55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau
waktu pemutusan Kontrak.
57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
58. Personel 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
38
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai
kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
39
tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai
mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada
saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir
tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan
atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
40
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum
Kontrak (apabila ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
41
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
42
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara dilakukan oleh Penyedia.
oleh Pejabat
Penandatanga 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
n Kontrak kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil
uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
43
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
44
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas
yang dilarang Negara
dan Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Langsung
Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular
Alamat : Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 49 Jakarta
Telepon : 021-4200405
Website : -
Faksimili : 021-4200405
e-mail : subditaids.p2pl@gmail.com
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Utama Pranata,
SE, MKM
Untuk Penyedia: __________
Pengawas Pekerjaan : __________
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak
45
Pelaksanaan Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia selama 75 hari
Pekerjaan kalender
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan
Pabrikasi [Ya/Tidak]: Ya
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan
inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
pada waktu - setelah penandatangan kontrak.
19. Pengepakan 19.1 Sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen
pengadaan.
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen
pengadaan.
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh Penyedia adalah:
▪ Penyerahan barang di lokasi penerima dilakukan pada
jam kerja (08.00 – 14.00) waktu setempat dan bilamana
terpaksa harus tiba di luar waktu tersebut agar
diinformasikan terlebih dahulu kepada petugas
▪ Penyedia diwajibkan mengirim barang ke daerah tujuan
yang bersamaan dengan Surat Bukti Barang Keluar
(SBBK) dan SBBK tersebut sampai kembali ke pusat
yang telah distempel dan ditandatangani oleh penerima
di daerah tujuan, kemudian SBBK tersebut diterima di
pusat sebagai syarat untuk melakukan pembayaran.
▪ Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah :
a) Bukti Pengiriman Barang ke Tempat Tujuan
b) Surat Permohonan Pemeriksaan
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi yang sesuai dengan
daerah tujuan dengan memperhitungkan kecepatan waktu
penyelesaian pekerjaan
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai dengan
ketentuan Incoterms.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms maka
pertanggungan asuransi harus meliputi : ___--__
21.2 Jika barang dikirim secara CIF maka pertanggungan
asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]
Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan
sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]
21.3 Penerima manfaat : Tim Kerja ILP, Dit. Takel PKP
46
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Dinas Kesehatan Provinsi dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat
dan/atau Penandatangan Kontrak.
Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau
pengujian dilakukan oleh penyedia.
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Pemeriksaan dan Pengujian meliputi kuantitas,
kualitas dan nomor seri alat .
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: di
Gudang GF AIDS, Jalan Raya Mabes Hankam No.35
Cipayung, Jakarta apabila tidak memungkinkan dapat
dilaksanakan di gudang yang di sepakati oleh kedua pihak
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _______________________________________
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat ___________
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas)
hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan].
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Serah terima barang kepada
Barang PPK dan di periksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
dibuktikan dengan berita acara penyelesaian pekerjaan
37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 7
Kontrak oleh (Tujuh) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama __________________
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama ________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
47
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: -
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 _______________________ hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa garansi apabila ada]
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
Pihak Ketiga terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan ______________________________________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia usaha kecil:
dengan Usaha 1. ____________
Kecil Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: Tidak
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
muka Tidak [Ya/Tidak]
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar _________ dari Nilai
Kontrak.
48
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin 1 : Pembayaran dilakukan 30% (empat puluh
persen) dari nilai Kontrak 30% x __________________=
Rp. _____________ senilai Rp. _______________
(__________________) setelah PENYEDIA menyerahkan
barang dan diterima serta diperiksa oleh Tim Pendukung
PPK dalam jumlah lengkap, baik kualitas maupun kuantitas
yang yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan
yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Dit.
P2PM;
2) Termin 2 : Pembayaran dilakukan 70% (empat
puluh persen) dari nilai Kontrak 70% x
__________________= Rp. _____________ senilai Rp.
_______________ (__________________) dibayarkan
setelah barang diterima di Provinsi ataupu Kabupaten Kota
dengan melampirkan tanda terima barang (SBBK) dengan
data terlampir;
3) Seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui
transfer via bank oleh PMU GF ATM Komponen AIDS ke
Rekening ______________, dengan No. Rek :
___________________ pada Bank __________ Cabang
_____________.
4) Dokumen bukti pendukung yang di persyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
adalah :
1) Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
2) Permohonan pembayaran
3) invoice;
4) Kwitansi bermeterai cukup;
5) Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang/Jasa
dari Pejabat Pembuat Komitmen;
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
_________________
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
49
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
2. _______________
3. _______________
4. _______________
5. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:____ [Ya/Tidak]
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui :
[Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di bawah ini sebagai Pemutus Sengketa:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh layanan penyelesaian
sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah (LPS
PBJP) LKPP menurut peraturan-peraturan administrasi dan
peraturan-peraturan prosedur LPS PBJP yang
keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir”]