Pengadaan Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus Ilp Dukungan Global Fund

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051595000
Status: Tender Ulang
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): PT Anugrah Global Medika
NPWP: 434376166606000
RUP Code: 57475566
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 47
Applicants
Reason
PT Sangkala Inter Medika
06*0**1****22**0Rp 0Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0434376166606000Rp 0-
0922203567419000Rp 1-
0751788746443000--
0937495901516000--
CV Wisanggeni
00*2**1****21**0Rp 1Tidak memenuhi syarat berikut a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
0628045247002000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
PT Gantari Cipta Alkesindo
05*1**4****03**0--
0313724064603000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
0630845543045000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
Trisula Muda Berkarya
04*3**1****22**0--
PT Dana Niaga Medika
10*0**0****03**0Rp 1harga penawaran melebihi HPS
0018325696063000--
PT Tri Star Pratama
05*9**4****16**0Rp 1harga penawaran melebihi HPS
0315533935432000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
Manifest Rizky Samastha
02*2**7****51**0Rp 1harga penawaran melebihi HPS
CV Arata Sagara
10*1**1****33**8Rp 1Tidak memenehui syarat berikut a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
PT Rafi Sukses Bersaudara
0430257568643000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
0802358960901000Rp 1harga penawaran melebihi HPS
PT Multi Rezeki Global
09*9**2****36**0Rp 1harga penawaran melebihi HPS
PT Indah Logistik
00*2**7****09**0--
0716476908514000--
0014680474651000--
0391226545444000--
0903529113009000--
0030793475009000--
0825553373543000--
0021125794531000--
CV Medika Fajar Utama
07*8**5****03**0--
0759965668419000--
0010612489051000--
0020099412607000--
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0--
0210038824527000--
PT Mitra Anugrah Dunia
00*3**2****03**0--
0316514744412000--
0025468554307000--
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0--
0030433981404000--
0021546676511000--
0016506834432000--
0802523738432000--
0631236437322000--
0414374181603000--
0755840360953000--
0010612281051000--
0959498023216000--
Attachment
Kerangka Acuan Kerja                              
                                                                             
                       Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai                     
          Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP Dukungan Global Fund       
                                                                             
 1. LATAR         : Transformasi kesehatan Indonesia mencakup 6 jenis transformasi
    BELAKANG        yaitu transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem
                    Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM    
                    Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Dalam rangka transformasi
                                                                             
                    layanan primer, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan
                    kementerian lain melakukan transformasi sistem pelayanan kesehatan
                    primer yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan
                    berkualitas kepada masyarakat melalui Integrasi Pelayanan
                    Kesehatan Primer (ILP) dengan pendekatan layanan yang berfokus
                    pada tiga hal yaitu: i) siklus hidup sebagai fokus integrasi pelayanan;
                    ii) perluasan pelayanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
                    dan dusun; iii) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
                                                                             
                    melalui pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa.
                    Pada Agustus 2023, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan
                    Launching Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang ditandai
                    dengan serah terima KMK Juknis ILP kepada Gubernur Sumatera
                    Barat sebagai perwakilan daerah dan penandatanganan MoU  
                    Sinergitas Transformasi Kesehatan antara Kemenkes, Kemendagri,
                    dan Kemendesa. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pendampingan
                    pelaksanaan dan monitoring implementasi ILP di 9 lokus telah
                                                                             
                    dilakukan di sepanjang tahun 2023 untuk mensukseskan pelaksanaan
                    ILP di Puskesmas                                         
                    Serangkaian kegiatan ILP dari mulai di tingkat Puskesmas, Pustu/
                    Poskesdes, hingga Posyandu memerlukan sistem monitoring dan
                    evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan ILP. Kementerian
                    Kesehatan menargetkan 40% Puskesmas telah mengimplementasikan
                    ILP hingga akhir 2024 dan 100% di tahun 2025. Hingga akhir
                    September 2024, diketahui bahwa 236 Kabupaten/Kota telah 
                    melaksanakan launching ILP dan 3.456 Puskesmas telah     
                                                                             
                    mengimplementasikan layanan berbasis siklus hidup. Program ILP
                    telah mendapatkan banyak dukungan mitra pembangunan      
                    Kementerian Kesehatan dimana salah satunya yaitu Global Fund
                    (GF). Global Fund memberikan dukungan dana hibah untuk kegiatan
                    scale up implementasi ILP di 40 kabupaten/kota selama periode 2024-
                    2026 yaitu 15 kabupaten/kota di tahun 2024, 15 kabupaten/kota di
                    tahun 2025, dan 10 kabupaten/kota di tahun 2026. Pengembangan
                    ILP di 1 (satu) Puskesmas pada setiap kabupaten/kota (Center of
                                                                             
                    Excellent) dijadikan sebagai percontohan agar kabupaten/kota dapat
                    mengembangkan lebih lanjut ke Puskesmas lain di wilayahnya sesuai
                    dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota tersebut.    
                    Dalam rangka penguatan upaya promotif dan preventif melalui
                    implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) diperlukan
                    pemenuhan ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk
                    mendukung pelayanan skrining pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas,
                    usia produktif dan lansia seperti tekanan darah, gula darah dan
                    urinalisis, serta asam urat sebagai bentuk pencegahan terhadap
                                                                             
                    penyakit.                                                
 2. MAKSUD DAN    : Menyediakan dukungan pemenuhan ketersediaan Bahan Medis Habis
    TUJUAN         Pakai (BMHP) untuk 40 Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan
                   upaya promotif dan preventif di tingkat Pustu dan Posyandu melalui
                   implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).  
                                                                             
 3. TARGET/       : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah 40
    SASARAN        kabupaten/kota Lokus ILP dukungan Global Fund             
                                                                             
                                                                             
 4. NAMA          : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    ORGANISASI     Jasa Lainnya:                                             
    PENGADAAN      a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan RI                    
    KONSULTANSI    b. SATKER   : Sekretariat Ditjen P2P                      
                   c. PPK      : PPK Hibah Langsung Unit Kerja Dit. Penyakit 
                                Menular                                      
                                                                             
 5. SUMBER DANA   : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Bahan
                                                                             
    DAN              Medis Habis Pakai (BMHP) berasal dari Dana Hibah C19RM Global
    PERKIRAAN        Fund Komponen Malaria dengan Budget Line 3111           
    BIAYA          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp.1,-          
                                                                             
 6. RUANG         : a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan yaitu:              
    LINGKUP,          - Belanja Persediaan Barang Bahan Medis Habis Pakai untuk
    LOKASI              Operasional Pelaksanaan Pustu dan Posyandu di 40     
    PEKERJAAN,          kabupaten/kota Lokus ILP                             
    FASILITAS         - Distribusi Bahan Medis Habis Pakai ke 40 Dinas Kesehatan
                                                                             
    PENUNJANG           kabupaten/kota Lokus ILP                             
                   b. Lokasi: Dinas Kesehatan kabupaten/kota Lokus ILP (terlampir)
                   c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK ADA
                      maka harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa Lainnya.
                                                                             
 7. PRODUK YANG     Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan ini yaitu
    DIHASILKAN      tersedianya:                                             
                    a. Bahan Medis Habis Pakai, dengan rincian:              
                                                                             
                       1. Tersedianya Paket Analisis Hemoglobin              
                       2. Tersedianya Paket Analisis Asam Urat               
                       3. Tersedianya Paket Analisis Glukosa                 
                       4. Tersedianya Paket Kolesterol                       
                       5. Tersedianya Alat Pengukuran Asam Urat, Glukosa, Kolesterol
                         (Alat Test GCU)                                     
                       6. Terjaminnya pengiriman BMHP yang bermutu baik dan  
                         berkualitas                                         
                    b. Surat Bukti Barang Keluar dari Kemenkes ke Dinas Kesehatan
                                                                             
                      kab/kota yang dituju.                                  
                                                                             
 8. WAKTU         : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 75 hari.
    PELAKSANAAN                                                              
    YANG                                                                     
    DIPERLUKAN                                                               
                                                                             
 9. TENAGA        : -                                                        
                                                                             
    TERAMPIL                                                                 
    YANG                                                                     
                                                                             
    DIBUTUHKAN                                                               
                                                                             
 10 METODA KERJA  : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam
                   melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
                   oleh PPK.                                                 
                   a. Penyedia menyediakan paket Bahan Medis Habis Pakai sesuai
                      spesifikasi teknis                                     
                   b. Penyedia melakukan pengemasan ulang barang sesuai dengan
                                                                             
                      yang tertera pada daftar distribusi                    
                   c. Melakukan pengecekan barang di gudang penyedia oleh user
                      sebelum dilakukan pengiriman ke lokasi daerah          
                   d. Mendistribusikan paket Bahan Medis Habis Pakai bersamaan
                      dengan SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) sesuai daftar distribusi
                      terlampir.                                             
                                                                             
 11 SPESIFIKASI   : Spesifikasi barang yang akan diadakan (terlampir).       
                                                                             
    TEKNIS         Persyaratan lainnya meliputi:                             
                   a. Barang dikemas dalam kemasan paket sesuai dengan jumlah dan
                      spesifikasi terlampir                                  
                   b. Semua Paket BMHP dikirim ke Dinas Kesehatan Kab/Kota (daftar
                      terlampir)                                             
                   c. Pengiriman dilakukan 5 hari kerja Senin – Jumat (08.00 s.d 14.00
                      waktu setempat)                                        
                   d. SBBK ditandatangani oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota      
                   e. Masa kadaluarsa produk barang/alat mempunyai batas kadaluarsa
                                                                             
                      sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan atau sesuai dengan
                      shelflife yang disetujui oleh BPOM RI atau otoritas negara lainnya
                      pada saat barang diterima di Dinkes Provinsi maupun di Dinkes
                      Kab/Kota sesuai alokasi distribusi dinyatakan dengan surat
                      pernyataan produk.                                     
                   f. Produk barang/alat wajib memiliki NIE (Nomor Izin Edar)/Special
                      Access Scheme (SAS) yang dikeluarkan oleh BPOM RI dan yang
                      masil berlaku, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia
                                                                             
                      menunjukkan dan mengurus NIE/SAS.                      
                   g. Surat pernyataan bahwa produk barang/alat memiliki LOI/Surat
                      DukunganSurat Perjanjian. Surat tersebut wajib diserahkan ke PPK
                      sebelum berkontrak.                                    
                   h. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
                      serah terima pekerjaan                                 
                   i. Gambar/foto produk yang mendukung spesifikasi teknis produk
                      yang ditawarkan                                        
                   j. Surat pernyataan kewajaran harga jika dikemudian hari ditemukan
                                                                             
                      hasil audit maka akan menjadi tanggung jawab penyedia. 
                                                                             
 12 KUALIFIKASI   : a. KBLI 2020 G46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk 
    TEKNIS            Manusia; atau KBLI 2020 G46691 Perdagangan Besar Alat  
                      Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
                      atau KBLI 2020 G47725 Perdagangan Eceran Alat Laboratorium,
                      Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia          
                    b. Manyampaikan surat pernyataan kewajaran harga         
 13 HARGA          Pengadaan ini bersumber anggaran dari hibah Global Fund komponen
                                                                             
    PENAWARAN      Malaria maka harga penawaran yang ditawarkan tidak termasuk pajak.
                                                                             
 14 LAPORAN       : Laporan yang dibuat oleh penyedia meliputi:              
    KEMAJUAN          1. Laporan penyelesaian pekerjaan                      
                      2. Laporan distribusi sesuai alokasi yang ditentukan.  
 Lampiran 1                                                                  
                              Spesifikasi Barang                             
                                                                             
1. Deskripsi Item Barang                                                     
                                                                             
 No    Item Barang       Uraian Spesifikasi       Deskripsi     Total        
  1  Paket Analisis 1 set terdiri dari:       Strip Hemoglobin 880 paket     
     Hemoglobin      a. Strip Hemoglobin      merupakan alat                 
                       Kemasan 1 box isi 25 strip diagnostik yang            
                     b. Alkohol swab          digunakan untuk                
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs mengukur kadar              
                       Terdiri dari sebuah kapas atau hemoglobin dalam       
                       bahan penyerap lainnya yang darah.                    
                       telah direndam dalam larutan                          
                       alkohol, seperti etanol atau Alkohol swab             
                       isopropanol.           merupakan kapas                
                     c. Blood lanset          lembut tipis dengan            
                       Ukuran jarum 28 G      kandungan alkohol              
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs                             
                       Bentuk: Jarum yang tajam dan Blood lanset             
                       steril, desain ergonomis dan merupakan jarum          
                       mudah digunakan.       kecil steril sekali            
                                              pakai yang                     
                  • Telah memiliki izin edar dari digunakan untuk            
                    Kemenkes RI               mengambil sampel               
                  • Masa Kadaluwarsa minimal  darah kapiler dari             
                    Desember 2026             ujung jari atau                
                                              bagian tubuh lain              
  2  Paket Analisis 1 set terdiri dari:       Strip Asam Urat 960 paket      
     Asam Urat       a. Strip Asam Urat       merupakan alat uji             
                       Kemasan 1 box isi 25 strip yang digunakan             
                     b. Alkohol swab          untuk mengukur                 
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs kadar asam urat             
                       Terdiri dari sebuah kapas atau dalam darah            
                       bahan penyerap lainnya yang                           
                       telah direndam dalam larutan Alkohol swab             
                       alkohol, seperti etanol atau merupakan kapas          
                       isopropanol.           lembut tipis dengan            
                     c. Blood lanset          kandungan alkohol              
                       Ukuran jarum 28 G                                     
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs Blood lanset                
                       Bentuk: Jarum yang tajam dan merupakan jarum          
                       steril, desain ergonomis dan kecil steril sekali      
                       mudah digunakan.       pakai yang                     
                                              digunakan untuk                
                  • Telah memiliki izin edar dari mengambil sampel           
                    Kemenkes RI               dar33ah kapiler dari           
                  • Masa Kadaluwarsa minimal  ujung jari atau                
                    Desember 2026             bagian tubuh lain              
                  • Strip asam urat harus sesuai                             
                    dengan merk dan tipe alat test                           
                    GCU (item nomor 5)                                       
                                                                             
  3  Paket Analisis 1 set terdiri dari:       Strip Glukosa  960 paket       
     Glukosa         a. Strip Glukosa         merupakan strip uji            
                       Kemasan 1 box isi 25 strip yang digunakan             
                     b. Alkohol swab          untuk mengukur                 
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs kadar glukosa (gula)        
                       Terdiri dari sebuah kapas atau dalam darah            
                       bahan penyerap lainnya yang menggunakan alat          
                       telah direndam dalam larutan seperti glukometer       
                       alkohol, seperti etanol atau                          
                       isopropanol.           Alkohol swab                   
                     c. Blood lanset          merupakan kapas                
                       Ukuran jarum 28 G      lembut tipis dengan            
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs kandungan alkohol           
                       Bentuk: Jarum yang tajam dan                          
                       steril, desain ergonomis dan Blood lanset             
                       mudah digunakan.       merupakan jarum                
                                              kecil steril sekali            
                  • Telah memiliki izin edar dari pakai yang                 
                    Kemenkes RI               digunakan untuk                
                  • Masa Kadaluwarsa minimal  mengambil sampel               
                    Desember 2026             darah kapiler dari             
                                              ujung jari atau                
                  • Strip Gula Darah harus sesuai                            
                                              bagian tubuh lain              
                    dengan merk dan tipe alat test                           
                    GCU (item nomor 5)                                       
  4  Paket Analisis 1 set terdiri dari:       Strip Kolesterol 2400 paket    
     Kolesterol      a. Strip Kolesterol      merupakan alat                 
                       Kemasan 1 box isi 10 strip kesehatan yang             
                     b. Alkohol swab          digunakan untuk                
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs mengukur kadar              
                       Terdiri dari sebuah kapas atau kolesterol dalam       
                       bahan penyerap lainnya yang darah                     
                       telah direndam dalam larutan                          
                       alkohol, seperti etanol atau Alkohol swab             
                       isopropanol.           merupakan kapas                
                     c. Blood lanset          lembut tipis dengan            
                       Ukuran jarum 28 G      kandungan alkohol              
                       Kemasan 1 box isi 100 pcs                             
                       Bentuk: Jarum yang tajam dan Blood lanset             
                       steril, desain ergonomis dan merupakan jarum          
                       mudah digunakan.       kecil steril sekali            
                                              pakai yang                     
                  • Telah memiliki izin edar dari digunakan untuk            
                    Kemenkes RI               mengambil sampel               
                  • Masa Kadaluwarsa minimal  darah kapiler dari             
                    Desember 2026             ujung jari atau                
                                              bagian tubuh lain              
                  • Strip kolesterol harus sesuai                            
                    dengan merk dan tipe alat test                           
                    GCU (item nomor 5)                                       
  5  Alat Pengukuran • Satu alat ukur digital untuk Alat tes multi 80 Set    
     Asam Urat,     memeriksa asam urat, Glukosa, parameter untuk            
     Glukosa,       dan Gula Darah, Cholesterol, dan memeriksa gula          
     Kolesterol     Asam Urat                 darah, cholesterol             
     (Alat Test GCU) • Telah memiliki izin edar dari total dan asam urat     
                    Kemenkes RI                                              
                  • Alat Test GCU harus sesuai                               
                    dengan merk strip asam urat (item                        
                    no.2), strip glukosa (item no.3),                        
                    dan strip kolesterol (item nomor 4)                      
2. Deskripsi Pengemasan Paket BMHP                                           
                                                                             
    Nama                    Deskripsi                Jumlah    Satuan        
 Paket BMHP  Setiap paket berisi item:                                       
               1. Paket Analisis Hemoglobin        22        Paket           
               2. Paket Analisis Asam Urat         24        Paket           
               3. Paket Analisis Glukosa           24        Paket           
               4. Paket Analisis Kolesterol        60        Paket           
               5. Alat Pengukur Asam Urat, Glukosa, Kolesterol 2 Paket       
                  (Alat Test GCU)                                            
                                                                             
             Paket dikemas menjadi satu box besar sesuai dengan              
             alokasi dan didistribusikan sesuai Kab/Kota (daftar             
             terlampir)                                                      
                                                                             
3. Deskripsi Distribusi                                                      
   a. Pengiriman dilakukan setelah dilakukan pengecekan barang bersama tim teknis, PPK dan penyedia
   b. Pengiriman dilakukan setelah Kementerian Kesehatan memberikan SBBK (Surat Bukti Barang
      Keluar) kepada Penyedia                                                
   c. Waktu pengiriman ke Kab/Kota maksimal 3 hari SBBK diterima oleh Penyedia
   d. Barang diterima oleh penerima di Kab/Kota dalam kondisi baik dan lengkap sesuai deskripsi
      pengemasan paket                                                       
                                                                             
   e. Penyedia melakukan koordinasi dengan Dinkes Kab/Kota untuk melakukan pemeriksaan jumlah
      dan kondisi barang yang diterima sesuai dengan dokumen SBBK            
   f. Penerimaan barang dilakukan di hari kerja Senin - Jumat pukul 08:00 - 14:00 waktu setempat
4. Isian dalam Paket BMHP                                                    
   (Gambar berikut hanya ilustrasi untuk mendeskripsikan masing-masing paket, bukan menjadi acuan merk
   produk)                                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      Paket Analisis Hemoglobin Paket Analisis Asam Urat Paket Analisis Gua Darah
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Alat Pengukuran Asam Urat,                       
      Paket Analisis Kolesterol Gula Darah, Kolesterol                       
                                (Alat Test GCU)                              
   Lampiran 2                                                                                                  
                                                                                                               
                                                 DAFTAR TUJUAN                                                 
                                            KABUPATEN/KOTA LOKUS ILP                                           
                                        PENERIMA BARANG MEDIS HABIS PAKAI                                      
                                                                                                               
                                                                Paket BMHP                                     
   No        Kabupaten/Kota        Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Alat Pengukur   
                                    Hemoglobin     Asam Urat      Glukosa       Kolesterol  (Alat Test GCU)    
    1  Kota Bukittinggi, West Sumatera 22 Paket    24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    2  Kab Rokan Hulu, Riau          22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    3  Kota Jambi, Jambi             22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    4  Kota Bengkulu, Bengkulu       22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    5  Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau 22 Paket     24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    6  Kab Bogor, West Java          22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    7  Kab Banyumas, Central Java    22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    8  Kab Sambas, West Kalimantan   22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
    9  Kab Kutai Timur, East Kalimantan 22 Paket   24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   10  Kab Minahasa, North Sulawesi  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   11  Kab Jeneponto, South Sulawesi 22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   12  Kota Ternate, North Maluku    22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   13  Kab Sorong, Southwest Papua   22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   14  Kab Jayapura, Papua           22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   15  Kab Gorontalo, Gorontalo      22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   16  Kab Belitung, Kep. Bangka Belitung 22 Paket 24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   17  Kab Blora, Central Java       22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   18  Kab Gunung Kidul, Yogyakarta  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   19  Kab Situbondo, East Java      22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   20  Kab. Soppeng, South Sulawesi  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   21  Kab Buleleng, Bali            22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   22  Kab Sintang, West Kalimantan  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   23  Kab Poso, Central Sulawesi    22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   24  Kota Lubuk Linggau, South Sumatera 22 Paket 24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   25  Kota Banjarbaru, South Kalimantan 22 Paket  24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
                                                                Paket BMHP                                     
   No        Kabupaten/Kota        Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Paket Analisis Alat Pengukur   
                                    Hemoglobin     Asam Urat      Glukosa       Kolesterol  (Alat Test GCU)    
   26  Kab Muna, Southeast Sulawesi  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   27  Kab Mamuju, West Sulawesi     22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   28  Kota Ambon, Maluku            22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   29  Kab Manokwari, West Papua     22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   30  Kab Biak Numfor, Papua        22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   31  Kota Lhokseumawe, Aceh        22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   32  Kab. Tanggamus, Lampung       22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   33  Kab Cirebon, West Java        22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
       Kab Kotawaringin Timur, Central 22 Paket    24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   34  Kalimantan                                                                                              
   35  Kota Samarinda, East Kalimantan 22 Paket    24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   36  Kab Bima, West Nusa Tenggara  22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   37  Kota Tarakan, North Kalimantan 22 Paket     24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   38  Kab Nabire, Central Papua     22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   39  Kab Merauke, South Papua      22 Paket      24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   40  Kab Jayawijaya, Papua Pegunungan 22 Paket   24 Paket       24 Paket      60 Paket       2 Paket         
   Timeline Pengadaan                                                                                          
                                                                                                               
                                                                                                               
                    Kegiatan                I   II III IV   V  VI  VII VII VIII IX X   XI  XII XIII XIV        
                                                                                                               
     Review Pengadaan dengan UKPBJ                                                                             
                                                                                                               
     Proses Tender Ulang                                                                                       
                                                                                                               
     UKPBJ mengeluarkan Laporan Hasil Tender                                                                   
     Pengadaan BHP                                                                                             
     PPK menandatangani Surat Penunjukan Penyedia                                                              
     Barang/Jasa (SPPBJ) terhadap Penyedia terpilih                                                            
     Penyedia terpilih melengkapi dokumen administrasi                                                         
     kepada UKPBJ dan PPK                                                                                      
                                                                                                               
     Penyedia melakukan pekerjaan                                                                              
                                                                                                               
     Distribusi BHP                                                                                            
                                                                                                               
     Penerimaan BHP oleh Provinsi dan Kab/Kota                                                                 
                                                                                                               
     Penyelesaian Pengadaan                                                                                    
                          RENCANA ANGGARAN BIAYA                             
                                                                             
                        Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai                    
             Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP Dukungan Global Fund    
                                                                             
                                                                             
  Akun   Kode          Nama Paket                      Total  Total 100%     
                                            Quantity                         
 BL 3111 DIPA             BMHP                        Kuantiti   (Rp)        
    1    521219 Paket Analisis Hemoglobin 1    Paket 1        Rp 1,-         
    2          Paket Analisis Asam Urat                                      
    3          Paket Analisis Glukosa                                        
    4          Paket Analisis Kolesterol                                     
               Alat Pengukur Asam Urat, Glukosa,                             
    5                                                                        
               Kolesterol (Alat Test GCU)                                    
               Total                                          Rp 1,-         
                                    13                                       
                                                                             
                             SURAT PERJANJIAN                                
                                                                             
                              untuk melaksanakan                             
   Paket Pekerjaan Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP
                             Dukungan Global Fund                            
                         Nomor : BJ.01.01/C.III.19/ /2025                    
                                                                             
                                                                             
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
 ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun Dua Ribu Dua
 Puluh Lima antara:                                                          
 1. Utama Pranata, SE, MKM, selaku PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular, yang
    bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan
    Rl, yang berkedudukan di JI. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta 12950, berdasarkan Surat
    Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Direktorat Jenderal Pencegahan dan
    Pengendalian Penyakit, Nomor: HK.02.03/C.VII/2/2025 tanggal 2 Januari 2025 (selanjutnya disebut
    “Pejabat Penandatangan Kontrak”) dan                                     
 2. __________, selaku __________yang bertindak untuk dan atas __________ berdasarkan Akta
    Pendirian/Anggaran Dasar/Surat Kuasa dari __________ selaku Direktur PT__________ yang
    berkedudukan di Jl__________. (selanjutnya disebut “Penyedia”):          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                               
                                                                             
 (a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia
     Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal ________bulan______tahun______, untuk
     melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya
     disebut “Pengadaan Barang”.                                             
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak memenuhi persyaratan
     kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
     untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
     menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.           
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
     dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                 
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;            
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;       
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
        ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
 (f) Pejabat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
     atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                             
                                                                             
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
 menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                         
                                                                             
                                   Pasal 1                                   
                              Istilah dan Ungkapan                           
                                                                             
 Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
 dalam lampiran Kontrak ini.                                                 
                                                                             
                                   Pasal 2                                   
                                    14                                       
                                                                             
                            Ruang Lingkup Pekerjaan                          
                                                                             
 Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:                      
 1. Memenuhi kebutuhan Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus
    ILP Dukungan Global Fund, sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.           
 2. Memenuhi kebutuhan untuk menyiapkan penyedia yang bisa melakukan packing, dan distribusi alat
    BHP sesuai dengan Provinsi dan Kab/Kota di Indonesia sesuai dengan alokasi di spesifikasi.
 3. Melakukan pengurusan dokumen distribusi sesuai Aturan Kementerian Kesehatan
                                                                             
                                                                             
                                   Pasal 3                                   
                             Jenis dan Nilai Kontrak                         
  (1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Lumsum                  
                                                                             
                                                                             
  (2) Nilai Kontrak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk (BM) atas Barang Impor
     adalah sebesar __________,- (__________);                               
                                                                             
                                   Pasal 4                                   
                               Dokumen Kontrak                               
                                                                             
  (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
     a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                             
     b. Kontrak;                                                             
     c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                        
     d. syarat-syarat umum Kontrak;                                          
     e. Dokumen Penawaran;                                                   
     f. spesifikasi teknis;                                                  
     g. gambar-gambar (apabila ada);                                         
     h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan                        
     i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.               
                                                                             
  (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
     antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
     berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1)
     di atas.                                                                
                                                                             
                                   Pasal 5                                   
                               Hak dan Kewajiban                             
                                                                             
 Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-
 Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).         
                                                                             
                                                                             
                                   Pasal 6                                   
                              Masa Berlaku Kontrak                           
                                                                             
 Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal __________sampai dengan __________ dan
 terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
                                                                             
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
 Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
 perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi
 dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain
 dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                  
                                    15                                       
                                                                             
              Untuk dan atas nama                  Untuk dan atas nama       
   An. Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang,       Penyedia              
                 Setditjen PP                         __________             
         Pejabat Pembuat Komitmen Hibah                                      
    Hibah Langsung Unit Kerja Dit. Penyakit Menular                          
                                             [tanda tangan dan cap (apabila ada)]
                                                                             
                                                     [nama lengkap]          
                                                       [jabatan]             
                                                                             
            Utama Pranata, SE, MKM                                           
            NIP 198302252006041001                                           
                                    16                                       
                                                                             
                       SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)                       
                                                                             
                         Nomor : BJ.01.01/C.III.19/ /2025                    
   Paket Pekerjaan : Pengadaan Paket Bahan Habis Pakai Untuk Pustu Dan Posyandu Pada Lokus ILP
                             Dukungan Global Fund                            
                                                                             
 Yang bertanda tangan di bawah ini :                                         
                                                                             
 Utama Pranataa, SE, MKM                                                     
 PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular                   
 Jln. H.R Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta                           
                                                                             
                                                                             
 selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                  
                                                                             
 berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
 memerintahkan:                                                              
                                                                             
 __________[nama Penyedia]                                                   
 __________[alamat Penyedia]                                                 
 yang dalam hal ini diwakili oleh : __________                               
                                                                             
 selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                       
                                                                             
 untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    1. Rincian Paket Pekerjaan:                                              
                                                                             
 No.      Jenis Barang    Satuan Kuantitas   Harga   Total Harga             
                                                                             
                         Ukuran              Satuan                          
  A  Paket BMHP, terdiri dari:                                               
                                                                             
  1  Paket Analisis Hemoglobin Paket 22                                      
  2  Paket Analisis Asam Urat Paket 24                                       
                                                                             
  3  Paket Analisis Glukosa Paket   6                                        
  4  Paket Analisis Kolesterol Paket 60                                      
                                                                             
  5  Alat Pengukuran Asam  Set      2                                        
     Urat, Glukosa, Kolesterol                                               
                                                                             
     (Alat Test GCU)                                                         
  B  Distribusi                                                              
                                                                             
  1  Dinas Kesehatan Kab / Box          1                                    
     Kota                                                                    
                                                                             
                                                                             
    2. Tanggal barang diterima : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak ;
                                                                             
    3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                             
                                                                             
    4. Waktu penyelesaian : Pekerjaan harus sudah selesai selambatnya pada tanggal 31 Juli 2025
                                    17                                       
                                                                             
                                                                             
    5. Alamat pengiriman barang : Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di
                                                                             
      Indonesia atau sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak         
                                                                             
                                                                             
    6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan
      pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat Khusus
                                                                             
      Kontrak.                                                               
                                                                             
                                                                             
 Jakarta, April 2025                                                         
 Untuk dan atas nama                                                         
                                                                             
 Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,                                    
 Sekretariat Direktorat Jenderal PP                                          
 Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Langsung,                                    
 Unit Kerja Dit. Penyakit Menular                                            
 [tanda tangan]                                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 Utama Pranata, SE, MKM                                                      
 NIP 198302252006041001                                                      
                                                                             
 Menerima dan menyetujui:                                                    
                                                                             
 Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 [tanda tangan]                                                              
                                                                             
 [nama lengkap wakil sah badan usaha]                                        
 [jabatan]                                                                   
                                    18                                       
                                                                             
                     SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                       
                                                                             
                                                                             
 A. KETENTUAN UMUM                                                           
                                                                             
 1. Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                 harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                 berikut:                                                    
                 1.1  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak  
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat   
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
                      oleh pengguna Barang.                                  
                                                                             
                 1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah   
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran        
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                  
                 1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang     
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada            
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.                 
                 1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang     
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna        
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi  
                      Perangkat Daerah.                                      
                                                                             
                 1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang   
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja       
                      negara/anggaran belanja daerah.                        
                 1.6  Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK. 
                                                                             
                 1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                      dan fungsi Pemerintah.                                 
                 1.8  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan          
                      barang/jasa berdasarkan kontrak.                       
                                                                             
                 1.9  Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk  
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).          
                 1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam  
                      bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
                      yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan  
                      tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                 1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah  
                                                                             
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank            
                      Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/        
                      lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong   
                      ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan     
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor 
                                    19                                       
                                                                             
                      Indonesia.                                             
                 1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut 
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
                      Penyedia Barang/Jasa.                                  
                                                                             
                 1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian  
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian     
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan   
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.  
                 1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam  
                      Kontrak.                                               
                                                                             
                 1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                    
                 1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS 
                      adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
                      yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
                      dan Pajak Pertambahan Nilai.                           
                 1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara     
                      langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu  
                      barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
                      Pemilihan.                                             
                                                                             
                 1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian    
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam  
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                                 
                 1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan    
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.               
                                                                             
                 1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai 
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak
                      dan kewajiban Para Pihak.                              
                 1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah  
                      Pengiriman (SPP) yang  diterbitkan oleh Pejabat        
                      Penandatangan Kontrak.                                 
                                                                             
                 1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak dan Penyedia.                                  
                 1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam 
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan    
                      Kontrak.                                               
                 1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan 
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                   
                                    20                                       
                                                                             
 2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan     
                 pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                 ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                 urutan hierarki dalam Kontrak.                              
                                                                             
 3. Bahasa dan   3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam     
    Hukum             bahasa Indonesia.                                      
                                                                             
                 3.2 Hukum  yang digunakan adalah hukum yang berlaku di      
                      Indonesia.                                             
                                                                             
 4. Perbuatan    4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    yang dilarang     pihak dilarang untuk:                                  
    dan Sanksi        a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi 
                         atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                         melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
                         yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
                         pengadaan ini; dan/atau                             
                      b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar    
                         dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                         penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.             
                 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk     
                      semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada)
                      tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                             
                 4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan   
                      Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                      dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut: 
                      a. Pemutusan Kontrak;                                  
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
                         ditetapkan dalam SSKK.                              
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau    
                         Jaminan Uang Muka dicairkan; dan                    
                      d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                      
                                                                             
                 4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                   
                                                                             
                 4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                      kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
                      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.    
                                                                             
 5. Asal Barang  5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
                      dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor. 
                                                                             
                 5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                      tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.      
                                                                             
                 5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
                      pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                      dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).        
                                                                             
                 5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen   
                      berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak 
                      berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
                      impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum  
                      dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
                                    21                                       
                                                                             
                      (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
                      dari Penawaran Penyedia.                               
                                                                             
                 5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan   
                      kelengkapan dokumen barang:                            
                      a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan  
                      b. Sertifikat Produksi.                                
                                                                             
                 5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                      Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang 
                      oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak     
                      sebelum serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan
                      Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan
                      dalam rancangan kontrak.                               
                                                                             
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau      
                 korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                 tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                 kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                 secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                 faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.                 
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau      
                 diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                 Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                 dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
                 Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.       
                                                                             
 8. Perpajakan   Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                 berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                 pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                 atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                 dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.                
                                                                             
 9. Pengalihan   9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau          pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak        (merger), konsolidasi, atau pemisahan.                 
                                                                             
                 9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                      lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
                      pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                  
                                                                             
                 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                      dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.       
                                                                             
                 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila 
                      pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
                      dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.         
                                                                             
                 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah 
                      mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian   
                      pekerjaan yang disubkontrakkan.                        
                                                                             
                 9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                      sanksi yang diatur dalam SSKK.                         
                                    22                                       
                                                                             
                                                                             
 10. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                 ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                 tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                 Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                 ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                 dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                 Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.                  
                                                                             
 11. Penyedia    Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri      personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                 dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.                 
 12. Kemitraan   Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                 dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
                 Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
                 Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.                  
                                                                             
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                      
                                                                             
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.    
    Pelaksanaan                                                              
    Pekerjaan    13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang   
                      ditentukan dalam SSKK.                                 
                                                                             
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
    Pengiriman        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal    
    (SPP)             penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                      berlaku.                                               
                                                                             
                 14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                      Kontrak.                                               
                                                                             
                                                                             
                 14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                      dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                      kerja sejak tanggal penerbitan SPP.                    
                                                                             
                 14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan
                      SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia    
                      dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan
                      waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
                      penerbitan SPP.                                        
                                                                             
                                                                             
                 14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan   
                      sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan     
                      pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.           
                                                                             
 15. Lingkup     Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
    pekerjaan                                                                
 16. Standar     Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                 standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                             
 17. Rapat       17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, 
    Persiapan         unsur  perencanaan, dan    unsur  pengawasan           
    Pelaksanaan       menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.  
                                    23                                       
                                                                             
    Kontrak                                                                  
    (apabila     17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
    diperlukan)       pelaksanaan Kontrak meliputi:                          
                      a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                        dari kedua belah pihak;                              
                      b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti  
                        tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan 
                        kontrak;                                             
                      c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                        melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;               
                      d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan     
                        pekerjaan;                                           
                      e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                        yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;           
                      f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                        mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                      g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                        selama pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                             
                 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                      Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang  
                      ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.             
                                                                             
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat   
    Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat        
    Pelaksanaan      mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
    Pekerjaan        dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                                                             
                 18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                           
                                                                             
                                                                             
                 18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi        
                      pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                             
                                                                             
                 18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                 18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan    
                      selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                      Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
                                                                             
                 18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                      pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan       
                      pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau    
                      rekomendasi dari Tim Teknis.                           
                                                                             
 19. Inspeksi    19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
    Pabrikasi         Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak
                      dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi         
                      barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam   
                      SSKK.                                                  
                                                                             
                 19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK. 
                                                                             
                 19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                    24                                       
                                                                             
                                                                             
 20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk 
                      mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                      dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                      masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                      Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
                      SSKK.                                                  
                                                                             
                 20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan    
                      penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                      di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
 21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman   
                      barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
                      pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                             
                 21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.    
                                                                             
                                                                             
                 21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                      Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                      penanganannya.                                         
                                                                             
 22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan 
                      diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
                      SSKK.                                                  
                                                                             
                 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK        
                                                                             
                 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                      sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                     
                                                                             
                                                                             
                 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                             
 23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
                      Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai      
                      dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan 
                      dalam SSKK.                                            
                                                                             
                 23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                      Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.        
                                                                             
                 23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan        
                      penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.    
                                                                             
 24. Risiko      Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
                 berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat  
                 Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan           
                 Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.               
                                                                             
 25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan   
    dan/atau          pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk       
    Pengujian         memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                      yang telah ditentukan dalam Kontrak.                   
                                    25                                       
                                                                             
                 25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                      Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                      atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
                      SSKK.                                                  
                                                                             
                                                                             
                 25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
                      diatur dalam SSKK.                                     
                 25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                      nilai Kontrak.                                         
                                                                             
                 25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
                      ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
                      Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada    
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang 
                      terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian
                      dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya 
                      kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
                      yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                               
                                                                             
                 25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                      jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                      Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
                      dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk     
                      memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.            
                                                                             
                 25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang   
                      terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                      pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia. 
                                                                             
 26. Uji Coba    26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
                      disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau 
                      pihak lain yang terkait.                               
                                                                             
                 26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.          
                                                                             
                                                                             
                 26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                      ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
                      mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya      
                      ditanggung Penyedia.                                   
 27. Waktu       27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian      menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan         penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                             
                 27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                      akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                      karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia 
                      dikenakan denda keterlambatan.                         
                                                                             
                 27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                      tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                  
                                    26                                       
                                                                             
 28. Peristiwa   Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
    Kompensasi   sebagai berikut:                                            
                 a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat 
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                      
                 b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                
                 c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah 
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan          
                    kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                        
                 d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-   
                    gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                    dibutuhkan;                                              
                 e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam  
                    kontrak;                                                 
                 f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan   
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                              
                 g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                   
 29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka      
                     Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal      
                     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan        
                     Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan       
                     perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.            
                                                                             
                 29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan  
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu        
                     penyelesaian pekerjaan.                                 
                                                                             
                 29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.                
                                                                             
                 29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
                     Kompensasi.                                             
                                                                             
                 29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya  
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat 
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                          
                                                                             
                 29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                              
                                                                             
 30. Pemberian   30.1              Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan    
    Kesempatan        pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
                      Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia   
                      mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan   
                      Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia    
                      untuk menyelesaikan pekerjaan.                         
                 30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                      menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.             
                                                                             
                 30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana     
                                    27                                       
                                                                             
                      dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat 
                      menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak 
                      dapat:                                                 
                      a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa 
                         pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                      b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
                         tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.      
                                                                             
                 30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                      pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan   
                      klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya
                      mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
                      denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan  
                      masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).        
                                                                             
                 30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                      pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.              
                                                                             
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                     
                                                                             
 31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
    Barang            tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan 
                      secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                      serah terima barang.                                   
                                                                             
                 31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana    
                      ditetapkan dalam SSKK.                                 
                                                                             
                                                                             
                 31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                      yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim
                      teknis.                                                
                                                                             
                 31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian 
                      barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                             
                 31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk       
                      memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang
                      dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.        
                                                                             
                 31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                      jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                 31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat          
                      Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                      (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.    
                                                                             
                                                                             
                 31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah  
                      terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah 
                      Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk  
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan 
                      pekerjaan.                                             
                                                                             
                 31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                      sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia       
                      berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                                    28                                       
                                                                             
                      dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                             
                 31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
                      a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan  
                         Kontrak; dan                                        
                      b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                         Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).         
                                                                             
                 31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                      waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                      atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
                      denda keterlambatan.                                   
 32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
    Cacat Mutu/       ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
    Garansi           secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang  
                      disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
                      mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.             
                                                                             
                 32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                      garansi berlaku.                                       
                                                                             
                 32.3 Pejabat  Penandatangan Kontrak  menyampaikan           
                      pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah
                      ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi
                      berlaku.                                               
                                                                             
                 32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat         
                      Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk     
                      memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
                      jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                             
                 32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau   
                      melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
                      ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan     
                      menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
                      Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
                      lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                      melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi  
                      barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
                      untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
                      tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                      Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
                      jaminan pelaksanaan Penyedia.                          
                                                                             
                 32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang
                      lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
                                                                             
 33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat 
    Pengoperasian     Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
    dan Perawatan     perawatan sebelum serah terima Barang.                 
                                                                             
                 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
                      dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak    
                      menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai 
                      kontrak.                                               
                                    29                                       
                                                                             
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                        
                                                                             
                                                                             
 34. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan   
    Kontrak           Kontrak.                                               
                                                                             
                 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal 
                      terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat   
                      pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                      ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                      pihak, meliputi:                                       
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum      
                         dalam Kontrak;                                      
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;        
                      c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi   
                         lapangan; dan/atau                                  
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                        
                                                                             
                 34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                      34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-
                      hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain  
                      pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan    
                      rekening Penyedia, dan sebagainya.                     
                 34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                      harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan    
                      ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.          
                                                                             
                                                                             
                 34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                      tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.            
                                                                             
                 34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat       
                      Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia  
                      kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga 
                      dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                      Kontrak awal.                                          
                                                                             
                 34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                      Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                      Kontrak.                                               
                                                                             
                 34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu  
                      pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan 
                      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                      sebagai berikut:                                       
                      a. perisiwa kompensasi; dan/atau                       
                      b. Keadaan Kahar.                                      
                                                                             
                 34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                      diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu      
                      terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.  
                                                                             
                 34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                      dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu       
                      terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                      kompensasi.                                            
                 34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara 
                                    30                                       
                                                                             
                      tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                      penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                             
                                                                             
                 34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                      pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk meneliti          
                      kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.    
                 34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak    
                      dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.            
                                                                             
 35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                      keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                      dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang 
                      ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 
                                                                             
                 35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:       
                      a. Bencana alam;                                       
                      b. Bencana non alam;                                   
                      c. Bencana sosial;                                     
                      d. Pemogokan;                                          
                      e. Kebakaran;                                          
                                                                             
                      f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                     
                      g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan    
                         melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
                         teknis terkait.                                     
                                                                             
                 35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia           
                      memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                      paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                      atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                      dengan menyertakan bukti.                              
                 35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                      akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.            
                                                                             
                 35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan   
                      dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                      ketentuan:                                             
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai    
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan  
                        yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                        atau berdasarkan audit.                              
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka      
                        Penyedia berhak  untuk menerima pembayaran           
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat    
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.    
                        Penggantian biaya ini  harus  diatur dalam           
                        adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                             
                                                                             
                 35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya 
                      yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                      atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                      Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:   
                      a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                                    31                                       
                                                                             
                         memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan               
                      b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                         dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                         kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                         kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar, 
                         dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya    
                         peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya 
                         pelaksanaan kontrak.                                
                                                                             
                 35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak     
                      dikenakan sanksi.                                      
                                                                             
                 35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                      tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                      alasan penghentian pekerjaan.                          
                 35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                      a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau       
                      b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak         
                         memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. 
                                                                             
                 35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap      
                      mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                             
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                        
                                                                             
 36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak      sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                       
                                                                             
 37. Pemutusan   37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat         
    kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                    
                                                                             
                 37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak 
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi          
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.           
                                                                             
                 37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                         
                 37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan  
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak.                                  
                                                                             
                                                                             
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh   Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat 
    Pejabat        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
    Penandatanga   Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:      
    n Kontrak      a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau  
                      nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses  
                      pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
                      kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
                      sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
                      benar oleh Instansi yang berwenang;                    
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;                  
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                                    32                                       
                                                                             
                      penandatanganan Kontrak;                               
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                      Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                     
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan       
                      Pelaksanaan;                                           
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                      dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                      telah ditetapkan.                                      
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,  
                      Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan    
                      pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan  
                      pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3
                      SSKK;                                                  
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan   
                      selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK,
                      Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;          
                   j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
                      pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
                      tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau              
                   k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang    
                      ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                      dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas    
                      pekerjaan (apabila ada).                               
                                                                             
                 38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
                    pada klausul 37.1, maka:                                 
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                       
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan          
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.              
                                                                             
                 38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia 
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal 
                    berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus  
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
                    menandatangani kontrak.                                  
 39. Pemutusan   39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
    Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak  
    Penyedia        melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak apabila:                                         
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia 
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum   
                        dalam SSKK;                                          
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
                        Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                        tercantum dalam SSKK.                                
                                                                             
                 39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi  
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan 
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                                    33                                       
                                                                             
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil    
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan       
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                                                             
 40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak           kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah 
                      terpenuhi.                                             
                                                                             
                 40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana  
                      dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
                      yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                             
 F.  PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                     
                                                                             
 41. Hak dan     41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:           
    Kewajiban         a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan 
    Pejabat              oleh penyedia;                                      
    Penandatanga      b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
    n Kontrak            mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh  
                         penyedia;                                           
                      c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan       
                         spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                         ditetapkan dalam kontrak;                           
                      d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                  
                      e. memberikan instruksi;                               
                      f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                      g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;               
                      h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
                         garansi (apabila ada); dan/atau                     
                      i. menilai kinerja Penyedia.                           
                 41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :    
                      a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                         dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah    
                         ditetapkan kepada Penyedia;                         
                      b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
                      c. membayar penyesuaian harga (jika ada);              
                      d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan 
                         Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                  
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                         kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan      
                         pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.    
                                                                             
 G. PENYEDIA                                                                 
                                                                             
 42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                                
    Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan     
    Penyedia             Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                         Kontrak; dan                                        
                      b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                         untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
                         ketentuan Kontrak.                                  
                                                                             
                 42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                          
                      a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara      
                         periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;      
                      b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang     
                                    34                                       
                                                                             
                         sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang   
                         yang telah ditetapkan dalam kontrak;                
                      c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara     
                         cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan 
                         ketentuan dalam kontrak;                            
                      d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk         
                         pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat      
                         Penandatangan Kontrak;                              
                      e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan    
                         jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah   
                         ditetapkan dalam kontrak;                           
                      f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk  
                         melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi    
                         perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun     
                         miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan              
                      g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
 43. Tanggung    Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
    Jawab        sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
                 pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat                 
                 Pengiriman/penyerahan Barang.                               
                                                                             
 44. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
    Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
    Informasi    dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                 Penandatangan Kontrak.                                      
                                                                             
 45. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
    Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                  
                                                                             
 46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak    
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat       
                     Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang timbul
                     dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
                     oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita
                     acara serah terima:                                     
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda 
                         Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;     
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                         sakit atau kematian pihak lain.                     
                                                                             
                 46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal      
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko 
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan    
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                     atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau 
                     kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                 46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.      
                                    35                                       
                                                                             
                                                                             
                 46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi  
                     sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas
                     akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau     
                     dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti,
                     dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
                     jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
                     atau kelalaian Penyedia.                                
                                                                             
 47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja      untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
    (apabila          sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
    diperlukan)       diatur dalam peraturan perundang-undangan.             
                 47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan 
                      Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                      kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. 
                                                                             
                 47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                      kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia,
                      jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                      memadai.                                               
                                                                             
                 47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan   
                      kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia    
                      melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                      setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan        
                      pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
                      setelah kejadian.                                      
                                                                             
 48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
                 dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta
                 bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.         
                                                                             
 49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib      
    Khusus dan        menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal   
    Pihak Ketiga      selesainya pekerjaan untuk:                            
                      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                         terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta 
                         pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                         terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                         lain yang tidak dapat diduga; dan                   
                      b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                             
                 49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                      termasuk dalam nilai kontrak.                          
                                                                             
 50. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
    mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:                                  
    Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau     
    Pejabat      b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                    
    Penandatanga                                                             
    n Kontrak                                                                
                                    36                                       
                                                                             
 51. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi 
    Penyedia         dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan   
    dengan Usaha     pekerjaan utama.                                        
    Kecil Sebagai                                                            
    Subpenyedia  51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
                     dalam SSKK.                                             
                                                                             
                 51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                    
                                                                             
                 51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.       
 52. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
    (apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                 perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
                 Penyedia yang lain di lokasi kerja.                         
                                                                             
 53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                 kerja (apabila ada).                                        
                                                                             
 54. Sanksi      54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
    Finansial         denda keterlambatan atau pencairan jaminan.            
                                                                             
                 54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                      tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
                      pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                      yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan
                      hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
                      kerugian yang ditimbulkan.                             
                                                                             
                 54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                      terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                      memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.       
                      Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab       
                      kontraktual Penyedia.                                  
                                                                             
                 54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                      atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
                      muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak   
                      menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa       
                      pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
                                                                             
 55. Jaminan     55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada  Pejabat          
                     Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.  
                                                                             
                 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
                      sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                      terima barang.                                         
                 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan     
                      dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                      dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
                                                                             
                 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                      Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan        
                      diserahkan sebelum pengambilan uang muka.              
                                    37                                       
                                                                             
                 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka 
                      yang diterima oleh Penyedia.                           
                                                                             
                 55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                      sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.            
                                                                             
                 55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                      tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan  
                      tanggal serah terima barang.                           
                                                                             
                 55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                      tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                      Pemilihan.                                             
 56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan         untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                      dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil    
                      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
                      hasil pekerjaan.                                       
                                                                             
                 56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat  
                      laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                             
                 56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                      dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                      Pejabat Penandatangan Kontrak.                         
                                                                             
 57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia    
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak                                   
                                                                             
                 57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen  
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan  
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau
                     waktu pemutusan Kontrak.                                
                                                                             
                 57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
                     SSKK.                                                   
                                                                             
 58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau          dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.         
    Peralatan                                                                
                 58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                      persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                                                                             
                 58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan    
                      mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat   
                      Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.      
                 58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                      penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                      dibutuhkan.                                            
                                                                             
                 58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian 
                      Personel apabila menilai bahwa Personel:               
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan    
                         dengan baik;                                        
                                    38                                       
                                                                             
                      b. berkelakuan tidak baik; atau                        
                      c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.        
                                                                             
                 58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                      berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                      yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                      biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
                      sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                             
                 58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan        
                      pekerjaannya.                                          
                                                                             
                                                                             
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                               
                                                                             
 59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                      atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai 
                      kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.      
                                                                             
                 59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                      satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,  
                      rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                      dalam daftar kuantitas dan harga.                      
                                                                             
 60. Pembayaran  60.1 Uang muka                                              
                      a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai    
                         ketentuan dalam SSKK untuk:                         
                         1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga
                            kerja;                                           
                         2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok        
                            barang/bahan/material/peralatan; dan/atau        
                         3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan 
                            pelaksanaan pekerjaan.                           
                      b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar 
                         setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka      
                         senilai uang muka yang diberikan;                   
                      c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan 
                         uang muka  maka  Penyedia harus mengajukan          
                         permohonan pengambilan uang muka secara tertulis    
                         kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                         rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan     
                         pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
                      d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,       
                         perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau     
                         lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di   
                         bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk   
                         mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan  
                         peraturan perundang-undangan di bidang lembaga      
                         pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                         menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh 
                         lembaga yang berwenang;                             
                      e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan       
                         diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
                         setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai    
                         kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan          
                      f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
                         saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang 
                                    39                                       
                                                                             
                         tertuang dalam Kontrak.                             
                                                                             
                 60.2 Prestasi pekerjaan                                     
                      a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem  
                         termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang 
                         ditetapkan dalam SSKK.                              
                      b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                         ketentuan:                                          
                         1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                            kemajuan hasil pekerjaan;                        
                         2) Pengecualian untuk:                              
                            a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya    
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa    
                              diterima;                                      
                            b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan  
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang  
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun  
                              belum terpasang; atau                          
                            c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai       
                              mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada   
                              saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir   
                              tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan     
                              atas pembayaran.                               
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi       
                           pekerjaan diterima/terpasang.                     
                         3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda    
                            (apabila ada) dan pajak; dan                     
                         4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
                            pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada    
                            seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi       
                            pekerjaan.                                       
                      c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan    
                         setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                         acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
                         uji coba.                                           
                      d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti  
                         ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.  
                 60.3 Sanksi Finansial                                       
                      Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                      keterlambatan.                                         
                      a. Ganti Rugi                                          
                         Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                         tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                         volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                                                                             
                         barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                         berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                         sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana 
                         ditentukan dalam SSKK.                              
                                                                             
                      b. Denda keterlambatan                                 
                         besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas  
                         keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                         keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di 
                         dalam SSKK.                                         
                                    40                                       
                                                                             
 61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
    Akhir             satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,  
                      perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume  
                      pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan
                      yang tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum
                      Kontrak (apabila ada).                                 
                                                                             
                 61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                      setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang 
                      tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
                      ditandatangani oleh kedua belah Pihak.                 
                                                                             
 62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan       
    Pembayaran        pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                      Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.       
                                                                             
                 62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara  tertulis         
                      memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak 
                      pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai 
                      penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk 
                      memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.               
                 62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                      kegagalan atau kelalaian Penyedia.                     
                                                                             
                 62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                      penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan 
                      pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan   
                      denda kepada Penyedia.                                 
                                                                             
 63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga             diatur di dalam SSKK.                                  
                                                                             
                 63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun  
                      Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item    
                      pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan    
                      Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih 
                      dari 18 (delapan belas) bulan.                         
                                                                             
                 63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                      belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                             
                 63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                      pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak   
                      langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang      
                      sebagaimana tercantum dalam penawaran.                 
                                                                             
                 63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                      pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum  
                      Kontrak.                                               
                                                                             
                 63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang  
                      berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
                      harga dari negara asal barang tersebut.                
                 63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                      adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
                      mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                      ditandatangani.                                        
                                    41                                       
                                                                             
                                                                             
                 63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak    
                      terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                      harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
                 63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                      berikut:                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     H     = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;  
                       n                                                     
                     H     = Harga Satuan pada saat harga penawaran;         
                       0                                                     
                     a     = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                        
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran   
                            komponen keuntungan dan overhead maka            
                            a = 0,15.                                        
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                          
                            Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.         
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
                      0  0 0                                                 
                              penawaran.                                     
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan   
                      n  n n                                                 
                              dilaksanakan.                                  
                 63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang 
                      digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.       
                 63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                 63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                      digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                 63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
                     P  =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga 
                      n                                                      
                           Satuan;                                           
                     H  =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan 
                       n                                                     
                           setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan   
                           rumusan penyesuaian Harga Satuan;                 
                     V  =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang       
                           dilaksanakan.                                     
                 63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam  
                      Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan  
                      ketentuan perundang-undangan.                          
 I. PENGAWASAN MUTU                                                          
                                                                             
 64. Pengawasan  Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
    dan          pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan  Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                 memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                                    42                                       
                                                                             
                 pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                 oleh Penyedia.                                              
                                                                             
 65. Penilaian   65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan   
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang 
    Sementara        dilakukan oleh Penyedia.                                
    oleh Pejabat                                                             
    Penandatanga 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    n Kontrak        kemajuan pekerjaan.                                     
                                                                             
 66. Cacat Mutu  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                 memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
                 secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                 Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan     
                 Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
                 menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                 Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
                 Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
                 Kontrak dan Masa Garansi.                                   
 67. Pengujian   Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                 memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
                 tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil
                 uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia        
                 berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
                 ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap 
                 sebagai Peristiwa Kompensasi.                               
                                                                             
 68. Perbaikan   68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Cacat Mutu       ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada       
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.  
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa  
                     Kontrak dan Masa Garansi.                               
                                                                             
                 68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia   
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka  
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.              
                                                                             
                 68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                     waktu yang ditentukan maka:                             
                      a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak 
                         secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi        
                         sebagaimana pada klausul 37.2.; atau                
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara   
                         langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                         Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. 
                         Penyedia segera setelah menerima permintaan         
                         penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan  
                         Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
                         biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
                         dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong  
                         pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo   
                         (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan 
                         sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
                         Kontrak yang telah jatuh tempo.                     
                 68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda   
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
                     Mutu.                                                   
                                    43                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                                
                                                                             
 69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak   
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan 
                     hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                    
                                                                             
                 69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan     
                     kepentingan masing-masing pihak.                        
                                                                             
                                                                             
                 69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi   
                     keadaan tersebut.                                       
                                                                             
                 69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
                     Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan 
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.           
                                                                             
 70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan      untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua     
                      perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan  
                      Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah   
                      pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai. 
                 70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara 
                      musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat      
                      dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
                                                                             
                 70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan       
                      penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,  
                      Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.              
                                                                             
                 70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                      memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                      dicantumkan dalam SSKK.                                
                                    44                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
Klausul dalam SSUK                 Pengaturan dalam SSKK                     
                                                                             
 4. Perbuatan    4.3.b  Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas    
   yang dilarang        Negara                                               
   dan Sanksi                                                                
                                                                             
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                    
                                                                             
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :          
                       Nama   : Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Langsung      
                               Unit Kerja Direktorat Penyakit Menular        
                       Alamat : Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kavling 49 Jakarta
                       Telepon : 021-4200405                                 
                       Website : -                                           
                       Faksimili : 021-4200405                               
                       e-mail : subditaids.p2pl@gmail.com                    
                                                                             
                        Penyedia :                                           
                        Nama  : __________                                   
                        Alamat : __________                                  
                        Telepon : __________                                 
                        Website : __________                                 
                        Faksimili : __________                               
                        e-mail : __________                                  
 7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                 
   pihak                                                                     
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Utama Pranata,  
                        SE, MKM                                              
                                                                             
                       Untuk Penyedia: __________                            
                                                                             
                       Pengawas Pekerjaan : __________                       
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
                       ada).                                                 
                                                                             
 9. Pengalihan   9.2   Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:         
   dan/atau            1. __________________________                         
   Subkontrak          2. ___________________________                        
                       3. _______dst                                         
                       [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
                        Penyedia]                                            
                                                                             
                 9.6   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau    
                        Subkontrak dikenakan sanksi _________                
                       [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan     
                        dikenakan:                                           
                        a. dilakukan pemutusan kontrak; atau                 
                        b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
                          dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
                                                                             
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak          
                                    45                                       
                                                                             
   Pelaksanaan         Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia selama 75 hari    
   Pekerjaan           kalender                                              
                                                                             
18. Inspeksi     18.1  Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan      
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]: Ya                                        
                                                                             
                 18.2  Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
                       PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan     
                       inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
                       pada waktu - setelah penandatangan kontrak.           
19. Pengepakan   19.1  Sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen         
                       pengadaan.                                            
                                                                             
                 19.2  Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam    
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
                       Sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen         
                       pengadaan.                                            
                                                                             
20. Pengiriman   20.1  Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
                       diserahkan oleh Penyedia adalah:                      
                       ▪  Penyerahan barang di lokasi penerima dilakukan pada
                          jam kerja (08.00 – 14.00) waktu setempat dan bilamana
                          terpaksa harus tiba di luar waktu tersebut agar    
                          diinformasikan terlebih dahulu kepada petugas      
                       ▪  Penyedia diwajibkan mengirim barang ke daerah tujuan
                          yang bersamaan dengan Surat Bukti Barang Keluar    
                          (SBBK) dan SBBK tersebut sampai kembali ke pusat   
                          yang telah distempel dan ditandatangani oleh penerima
                          di daerah tujuan, kemudian SBBK tersebut diterima di
                          pusat sebagai syarat untuk melakukan pembayaran.   
                       ▪  Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
                          harus diserahkan oleh Penyedia adalah :            
                          a) Bukti Pengiriman Barang ke Tempat Tujuan        
                          b) Surat Permohonan Pemeriksaan                    
                       Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh    
                       Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima    
                       Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia     
                       bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
                                                                             
                 20.2  Penyedia menggunakan transportasi yang sesuai dengan  
                       daerah tujuan dengan memperhitungkan kecepatan waktu  
                       penyelesaian pekerjaan                                
                                                                             
21. Asuransi     21.1  Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai dengan        
                       ketentuan Incoterms.                                  
                       Jika tidak sesuai dengan ketentuan Incoterms maka     
                       pertanggungan asuransi harus meliputi : ___--__       
                 21.2  Jika barang dikirim secara CIF maka pertanggungan     
                       asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan
                       Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]                        
                       Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka          
                       pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan
                       sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK]          
                                                                             
                 21.3  Penerima manfaat : Tim Kerja ILP, Dit. Takel PKP      
                                    46                                       
                                                                             
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: Dinas Kesehatan Provinsi dan
                       Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota                        
                                                                             
                 22.2  Tempat Tujuan Akhir : Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas
                       Kesehatan Kabupaten/Kota                              
                                                                             
24. Pemeriksaan  24.2  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat 
   dan/atau            Penandatangan Kontrak.                                
   Pengujian                                                                 
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat     
                       Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau  
                       pengujian dilakukan oleh penyedia.                    
                 24.3  Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan      
                       meliputi: Pemeriksaan dan Pengujian meliputi kuantitas,
                       kualitas dan nomor seri alat .                        
                                                                             
                 24.5  Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: di    
                       Gudang GF AIDS, Jalan Raya Mabes Hankam No.35         
                       Cipayung, Jakarta apabila tidak memungkinkan dapat    
                       dilaksanakan di gudang yang di sepakati oleh kedua pihak
                                                                             
 27. Peristiwa         Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila          
   Kompensasi          _______________________________________               
                                                                             
 28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada       
                       tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,    
                       paling lambat ___________                             
                       [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta    
                       perpanjangan.                                         
                                                                             
 29. Pemberian   29.2  pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk            
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas)
                       hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
                       pekerjaan].                                           
                                                                             
30. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: Serah terima barang kepada
   Barang              PPK dan di periksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
                       dibuktikan dengan berita acara penyelesaian pekerjaan 
                                                                             
37.Pemutusan     37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 7
   Kontrak oleh        (Tujuh) hari kalender                                 
   Pejabat                                                                   
   Penandatangan                                                             
   Kontrak                                                                   
                                                                             
38.Pemutusan     38.1  a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling 
   Kontrak oleh           lama __________________                            
   Penyedia               [diisi dengan jumlah hari kalender]                
                                                                             
                       b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah        
                          pembayaran paling lama ________________            
                         [diisi dengan jumlah hari kalender]                 
                                    47                                       
                                                                             
40. Hak dan      40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban           berupa: -                                             
   Pejabat                                                                   
   Penandatangan                                                             
   Kontrak                                                                   
                                                                             
45. Penanggungan 45.4  _______________________ hari kalender.                
   dan Risiko          [diisi dengan masa garansi apabila ada]               
                                                                             
48. Asuransi     48.1  Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk      
   Khusus dan          pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi   
   Pihak Ketiga        terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan      
                       pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya                              
                                                                             
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]               
                                                                             
49. Tindakan     49.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu     
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                                  
   Persetujuan         ______________________________________                
   Pejabat                                                                   
   Penandatangan                                                             
   Kontrak                                                                   
                                                                             
50. Kerjasama    50.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan     
   Penyedia            usaha kecil:                                          
   dengan Usaha        1.  ____________                                      
   Kecil Sebagai       2.  ____________                                      
   SubPenyedia         3.   _____ dst                                        
                       [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]  
                                                                             
56. Kepemilikan  56.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen    
   Dokumen             yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan      
                       pembatasan sebagai berikut: Tidak                     
                                                                             
59. Pembayaran   59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang  
                       muka Tidak [Ya/Tidak]                                 
                                                                             
                 59.1.b [jika ”YA”]                                          
                       Uang muka diberikan sebesar _________ dari Nilai      
                       Kontrak.                                              
                                    48                                       
                                                                             
                 59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: 
                       [Termin/Bulanan/Sekaligus].                           
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka       
                       dilakukan dengan ketentuan:                           
                       Termin 1 : Pembayaran dilakukan 30% (empat puluh      
                       persen) dari nilai Kontrak 30% x __________________=  
                       Rp. _____________ senilai Rp. _______________         
                       (__________________) setelah PENYEDIA menyerahkan     
                       barang dan diterima serta diperiksa oleh Tim Pendukung
                       PPK dalam jumlah lengkap, baik kualitas maupun kuantitas
                       yang yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan   
                       yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Hibah Dit.
                       P2PM;                                                 
                       2)   Termin 2 : Pembayaran dilakukan 70% (empat       
                       puluh persen) dari nilai Kontrak 70% x                
                       __________________= Rp. _____________ senilai Rp.     
                       _______________ (__________________) dibayarkan       
                       setelah barang diterima di Provinsi ataupu Kabupaten Kota
                       dengan melampirkan tanda terima barang (SBBK) dengan  
                       data terlampir;                                       
                                                                             
                       3)   Seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui    
                       transfer via bank oleh PMU GF ATM Komponen AIDS ke    
                       Rekening ______________, dengan No. Rek :             
                       ___________________ pada Bank __________ Cabang       
                       _____________.                                        
                                                                             
                       4)   Dokumen bukti pendukung yang di persyaratkan     
                       untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
                       adalah :                                              
                       1)   Laporan Penyelesaian Pekerjaan;                  
                       2)   Permohonan pembayaran                            
                       3)   invoice;                                         
                       4)   Kwitansi bermeterai cukup;                       
                       5)   Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang/Jasa  
                       dari Pejabat Pembuat Komitmen;                        
                                                                             
                 59.3.a Ganti rugi                                           
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan 
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:     
                       _________________                                     
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]         
                                    49                                       
                                                                             
                 59.3.b Denda Keterlambatan                                  
                       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, 
                       besarnya denda keterlambatan adalah:                  
                       [diisi dengan memilih salah satu :                    
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                           yang tercantum dalam Kontrak; atau                
                       2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]      
                                                                             
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak
                       maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:                
                        2. _______________                                   
                        3. _______________                                   
                        4. _______________                                   
                        5. _____dst                                          
                        [diisi dengan bagian pekerjaan]                      
                                                                             
62. Penyesuaian  62.1  Kontrak diberlakukan penyesuaian harga:____ [Ya/Tidak]
   Harga                                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
69.Penyelesaian  69.4  Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat            
   Perselisihan        Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian   
                       sengketa akan dilakukan melalui :                     
                                                                             
                       [Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan    
                       Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para
                       Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan    
                       tersebut di bawah ini sebagai Pemutus Sengketa:       
                                                                             
                       “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan    
                       diselesaikan dan diputus oleh layanan penyelesaian    
                       sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah (LPS    
                       PBJP) LKPP menurut peraturan-peraturan administrasi dan
                       peraturan-peraturan prosedur LPS PBJP yang            
                       keputusannya mengikat kedua belah pihak yang          
                       bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan     
                       terakhir”]