URAIAN SINGKAT
PENGADAAN STRETCHER (BRANKAR) TAHUN 2025
Ruang lingkup Pengadaan Stretcher (Brankar) adalah sebagai berikut :
1. Pengiriman 5.372 unit Stretcher (Brankar) ke wilayah Indonesia terdiri dari :
• Regional 1 (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera
Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau)
• Regional 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta dan
Banten)
• Regional 3 (Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua
Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat
Daya)
• Regional 4 (Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan)
2. Melakukan instalasi, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat di Puskesmas
3. Melakukan pengiriman, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat ke Puskesmas
secara bertahap serta melakukan pemeliharaan selama minimal 5 tahun sejak alat
terpasang.