Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rsud Kondosapata Kab. Mamasa Dalam Rangka Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan Tahap 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060592000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,810,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,799,170,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 59965942
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan/RSUD Kondosapata - Mamasa (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015725617061000Rp 3,230,843,70081.9885.58-
0018872267331000Rp 3,343,557,65189.691.01-
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0Rp 3,526,232,84996.1695.25-
0911737872643000-87.87-nilai proposal 28 tidak lulus ambang batas 30
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
00*0**6****93**0-79.79-nilai tenaga ahli 34 tidak lulus ambang batas 40
0014847289805000---Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK Pembangunan Gedung Rumah Sakit 10 tahun terakhir
0018021204017000----
0013639422062000---tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0011185816428000----
0012162715441000----
0012271136805000----
0021430152016000----
0011395159517000----
0032605628061000----
0015673247015000----
PT Citra Perkasamas Enginindo
00*4**8****02**0----
0015586076013000----
0750676256445000----
0831137294911000----
0016384356061000----
0022987598517000----
0019323955517000----
0019060086805000----
0018023903019000----
0015883549821000----
0014556161441000----
0013282173013000----
0013095203062000----
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN                             
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
               Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
          berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
          bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
                                                                                    
          pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
          pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
          segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. 
                                                                                    
               Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
          pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
          masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta
          epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya
                                                                                    
          jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10
          tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi
          kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma,
          endokrin) justru semakin meningkat.                                       
                                                                                    
               Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara
          lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
          melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap      
                                                                                    
          Berkualitas di Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang
          perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut
          terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.                
                                                                                    
               Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
          pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut
          dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/
          PHTC  (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat 
                                                                                    
          memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
               Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
                                                                                    
          prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat
          inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan
          intensif, ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
          penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun
          untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di
                                                                                    
          atas.                                                                     
               Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD    
                                                                                    
          Kondosapata Kab. Mamasa. Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Sulawesi
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                    
                                                                          11 // 22  
          Barat ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan
          ditingkatkan menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri
          Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan
                                                                                    
          Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
          Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.                            
               Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Kondosapata Kab. Mamasa     
          direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun jamak yaitu tahun
          anggaran 2025 dan 2026. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga  
                                                                                    
          proses-proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan
          pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan
          biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya
          kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran
                                                                                    
          konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di
          lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.              
                                                                                    
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                   ${ttd}                           
                                                                                    
                                                                                    
                                            Munir Wahyudi, SE, MM                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                     Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                   yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                    
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                       
                                                                          22 // 22