Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rsud Rumah Rodo Fabo Kab. Waropen Dalam Rangka Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan Tahap 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10060818000
Date: 17 July 2025
Year: 2026
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,414,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,158,290,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 59965869
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan/RSUD Rumah Rodo Fabo - Waropen (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 4,151,595,47174.2294.22-
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0Rp 4,382,641,97178.497.35-
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0----
0911737872643000---Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak.
0018872267331000---Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak
0018021204017000---Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak
0011185816428000---Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak
0012162715441000-61.76-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi tenaga ahli dan ambang batas total teknis
0012271136805000---Peserta tidak melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak
0019060086805000----
0013095203062000----
0011395159517000----
0032605628061000----
0014991798952000----
0015725617061000----
0016832297031000----
PT Duta Wahana Engineering
07*8**0****29**0----
Antakara Perkasa
04*9**8****52**0----
0733685341804000----
0831137294911000----
0015586076013000----
0013639422062000----
0016384356061000----
0022987598517000----
0019323955517000----
0033103508311000----
0015883549821000----
0013282173013000----
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap
orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
                                                                        
Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas
ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan
terjangkau.                                                             
                                                                        
     Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap
pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life
style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan    
pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan
                                                                        
tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar
bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara
signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan
pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.          
                                                                        
     Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara
lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas
di Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang perlu peningkatan
Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut terletak di 24 provinsi
                                                                        
termasuk dalam daerah remote area.                                      
     Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah   
                                                                        
tersebut dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik
Cepat/ PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang
dapat memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
                                                                        
     Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas   
sarana, prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat
jalan, rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C),
ruang perawatan intensif, ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan
                                                                        
ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang
akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan
fungsi-fungsi ruang di atas.                                            
                                                                        
     Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Rodo Fabo
Kabupaten Waropen Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Kabupaten Waropen ini
adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan ditingkatkan
menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit.                                                  
                                                                        
     Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Rodo Fabo Kabupaten Waropen
direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun jamak yaitu tahun
                                                                        
anggaran 2025 dan 2026. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-
proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan pengendalian di
lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib
administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya kebutuhan tersebut, maka
kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran konsultan Manajemen Konstruksi
untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di lapangan agar berjalan dengan baik
sesuai yang direncanakan.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Nur Syafei, S.Kom