Pengadaan Stretcher (Brankar) Lots 3 - (1419 Unit)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078027000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 121,391,084,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,065,143,000
RUP Code: 60711709
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 34
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
             PENGADAAN STRETCHER (BRANKAR) TAHUN 2025                   
                                                                        
Ruang lingkup Pengadaan Stretcher (Brankar) adalah sebagai berikut :    
                                                                        
  1. Pengiriman 5.372 unit Stretcher (Brankar) ke wilayah Indonesia terdiri dari :
     •  Regional 1 (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera
        Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau)
                                                                        
     •  Regional 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta dan
        Banten)                                                         
                                                                        
     •  Regional 3 (Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
        Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua
                                                                        
        Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat
        Daya)                                                           
                                                                        
     •  Regional 4 (Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
        Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan)
  2. Melakukan instalasi, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat di Puskesmas
                                                                        
  3. Melakukan pengiriman, uji fungsi dan pelatihan penggunaan alat ke Puskesmas
     secara bertahap serta melakukan pemeliharaan selama minimal 5 tahun sejak alat
                                                                        
     terpasang.