KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
LISENSI PROJECT MANAGEMENT SATUSEHAT
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
LISENSI PROJECT MANAGEMENT SATUSEHAT
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan
lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan, Kemenkes RI melaksanakan tugas untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan,
antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor
132 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Arsitektur SPBE.
Dalam rangka implementasi SPBE, Kemenkes RI mengembangkan aplikasi
layanan digital terpadu SATUSEHAT sebagai platform pelayanan
kesehatan nasional. SATUSEHAT dirancang untuk memberikan
kemudahan akses bagi masyarakat, mendukung monitoring pelayanan
kesehatan, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Kemenkes RI
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan SATUSEHAT
merupakan bagian dari pembangunan SPBE nasional yang berlandaskan
Arsitektur SPBE Nasional, dengan fokus pada peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi, seperti
perluasan sistem rujukan online, integrasi fasilitas pelayanan kesehatan
swasta, penguatan layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis,
pembangunan sistem personal health care, serta integrasi dan sinkronisasi
sistem informasi kesehatan pusat dan daerah.
Transformasi digital merupakan salah satu dari enam pilar transformasi
kesehatan yang dicanangkan Kemenkes RI. Program ini diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan adaptasi seluruh ekosistem kesehatan,
termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan
masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Salah
satu bentuk nyata transformasi digital kesehatan adalah pengembangan
ekosistem SATUSEHAT, yang diimplementasikan berdasarkan Strategi
Transformasi Digital Kesehatan. Target pengembangan periode 2025–2029
mencakup perluasan digitalisasi layanan kesehatan untuk seluruh jenis
penyakit di Indonesia, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam
penggunaan layanan kesehatan digital yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023
tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional, SATUSEHAT ditetapkan sebagai Aplikasi SPBE Prioritas di
sektor kesehatan, yang pengembangannya menjadi tanggung jawab
Kementerian Kesehatan. Aplikasi ini menjadi platform integrasi layanan
digital kesehatan secara komprehensif untuk optimalisasi pelayanan bagi
tenaga kesehatan dan masyarakat, sekaligus sebagai dasar pengambilan
keputusan dalam perumusan kebijakan kesehatan nasional.
Kebutuhan Lisensi Project Management SATUSEHAT
Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem SATUSEHAT secara
efektif, efisien, terstandar, dan sesuai tata kelola proyek yang baik,
diperlukan penyediaan Layanan Manajemen Teknologi SATUSEHAT.
Layanan ini berfungsi untuk memfasilitasi alur kerja tim pengembang,
manajemen proyek, dan dokumentasi, sehingga koordinasi, pemantauan,
dan pelaporan dapat dilaksanakan secara optimal.
Manfaat penggunaan layanan ini mencakup:
1. Kompleksitas Proyek – Mengelola proyek berskala nasional dengan
modul dan fitur yang beragam.
2. Kolaborasi Lintas Tim – Memfasilitasi kerja sama antara unit kerja
dan lokasi berbeda.
3. Penerapan Metode Agile – Mendukung siklus pengembangan yang
adaptif dan iteratif.
4. Kepatuhan – Menjamin proses dokumentasi dan pelaporan sesuai
regulasi.
5. Efisiensi Operasional – Mengurangi duplikasi pekerjaan dan
mempercepat proses kerja.
6. Skalabilitas dan Standarisasi – Memastikan konsistensi dan
kemampuan pengelolaan proyek seiring perkembangan kebutuhan.
Adapun Jenis Lisensi Project Management SATUSEHAT yang dibutuhkan
adalah:
1. Jira
Jira adalah Alat manajemen proyek yang dirancang untuk
memfasilitasi pelacakan tugas, isu, dan proyek.
Fitur Utama Jira:
a. Pelacakan Isu dan Tugas: Melacak tugas atau isu dari awal
hingga selesai.
b. Manajemen Sprint: Mengelola sprint dalam metodologi Agile.
c. Laporan Proyek: Menyediakan laporan seperti burndown
chart, velocity, dan lainnya.
d. Integrasi: Terintegrasi dengan alat lain (termasuk
Confluence) untuk alur kerja yang efisien.
2. Confluence
Confluence adalah alat kolaborasi dokumentasi yang
memungkinkan tim untuk membuat, berbagi, dan mengatur
dokumentasi proyek di satu tempat, selain itu dapat digunakan
untuk menyimpan pengetahuan tim, panduan, dan informasi
proyek dalam format yang mudah diakses.
Fitur Utama Confluence:
a. Halaman Kolaboratif: Membuat halaman yang dapat diedit
bersama oleh tim.
b. Struktur Berbasis Ruang: Menyusun dokumen dalam
“spaces” berdasarkan proyek atau tim.
c. Integrasi JIRA: Menampilkan isu dari JIRA dalam
dokumentasi untuk konteks yang lebih baik.
d. Versi dan Riwayat: Menyimpan versi dokumen dan mencatat
perubahan yang dibuat.
3. Custom Charts for Confluence - Jira Dashboard Report | Tempo
Cloud
Layanan berupa tools pelaporan visual yang digunakan dalam
pengembangan software, yang membantu menggabungkan
pelacakan proyek (Jira) dan dokumentasi tim (Confluence)
dalam satu tampilan, sehingga diharapkan dapat lebih mudah
memahami progres proyek, beban kerja tim dan jenis matriks
lainnya.
Fitur Utama:
a. Customizable Charts: Membuat grafik yang interaktif
langsung dari Jira.
b. Jira Query Language (JQL): Melakukan filter data secara
spesifik menggunakan JQL sesuai kebutuhan tim dan
proyek.
c. Data Real-Time & Otomatis Tersinkronisasi: Data chat dapat
tersinkronisasi secara otomatis.
d. Integrasi Langsung dengan Confluence: Dapat
menambahkan chart ke halaman confluence tanpa coding,
sehingga cocok untuk semua tim teknis maupun non teknis.
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud
Maksud dari pengadaan Lisensi Project Management SATUSEHAT
adalah Pengadaan penyedia jasa yang akan membantu Pusat Data
dan Infromasi menyediakan lisensi Jira, Confluence, dan Custom Chart
for Confluence sebanyak 200 akun
2. Tujuan
Tujuan pengadaan lisensi Project Managemen SATUSEHAT adalah
untuk:
a. Memastikan pengelolaan proyek pengembangan SATUSEHAT
berjalan secara efektif, terstruktur, dan terdokumentasi dengan
baik.
b. Mendukung koordinasi dan kolaborasi lintas tim, unit kerja, serta
lokasi secara real-time dan transparan.
c. Menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak yang
adaptif (Agile) untuk percepatan penyelesaian proyek.
d. Menyediakan sarana dokumentasi dan pelaporan proyek yang
sesuai dengan standar kepatuhan dan audit.
e. Meningkatkan efisiensi operasional tim melalui pengurangan
duplikasi pekerjaan dan optimalisasi proses kerja.
f. Memastikan ketersediaan sistem manajemen proyek yang skalabel
dan dapat distandarisasi untuk pengembangan berkelanjutan.
3. Sasaran Sasaran dari adanya Pengadaan Lisensi Project Management
SATUSEHAT sebanyak 200 akun/user adalah:
1. Tersedianya Lisensi Project Management SATUSEHAT yang dapat
digunakan oleh seluruh tim pengembang SATUSEHAT secara
terintegrasi.
2. Terlaksananya pengelolaan alur kerja, backlog, dan sprint
pengembangan SATUSEHAT menggunakan Jira sesuai
metodologi Agile.
3. Terbentuknya sistem dokumentasi dan repository pengetahuan
proyek pengembangan SATUSEHAT melalui Confluence yang
dapat diakses oleh pihak terkait.
4. Tersedianya dashboard pelaporan dan visualisasi kemajuan proyek
secara real-time menggunakan Custom Charts for Confluence –
Jira Dashboard Report | Tempo Cloud.
5. Meningkatnya efektivitas koordinasi dan kolaborasi lintas tim serta
antar unit kerja dalam pengembangan SATUSEHAT.
6. Tercapainya efisiensi operasional dan standarisasi proses
manajemen proyek pengembangan SATUSEHAT.
7. Terpenuhinya standar kepatuhan dan pelaporan proyek sesuai
ketentuan regulasi dan audit.
4. Lokasi Kegiatan Gedung Prof. Sujudi, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 4 - 9, RT.9/RW.4,
Kuningan, Kuningan Tim., Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12950.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Ini Dibiayai Dari Sumber Pendanaan:
APBN, DIPA Nomor: SP DIPA-024.01.1.465921/2025 Kantor Pusat
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2025 tanggal 2 Desember 2024.
6. Nama Kegiatan/Proyek Nama Kegiatan/Proyek:
Pengadaan Lisensi Project Management SATUSEHAT
Unit Kerja:
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI
DATA PENUNJANG
7. Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang
Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi
Kesehatan Terintegrasi;
j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
k. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 04 Tahun 2021 tentang
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
RUANG LINGKUP
8. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan dari pengadaan Lisensi Project Management
SATUSEHAT Pusat Data dan Teknologi Informasi ini adalah software untuk
menunjang pengembangan SATUSEHAT dan Ekosistemnya, meliputi:
1. Pengadaan perpanjangan lisensi, subcription/support Lisensi Jira
Software Cloud (Premium), Confluence Cloud (Premium), dan Custom
Charts for Confluence – Jira Dashboard Report (Standar) selama 12
bulan terhitung sejak subscription/ support berakhir
2. Wajib menyerahkan sertifkat Subscription dan/atau Support dari
Principle atau Distributor yang ditujukan kepada Pusat Data dan
Informasi Kementerian Kesehatan
3. Pihak Pemenang melakukan konfigurasi awal (initial setup) dan
dokumentasi (jika diperlukan)
4. Pihak Pemenang memberikan dukungan teknis selama masa
pemeliharaan, mencakup troubleshooting, update, dan patch
keamanan. Respon awal maksimal 1×24 jam untuk permintaan
dukungan yang diajukan.
9. Jangka Waktu Penyelesaian Waktu yang diperlukan untuk penyediaan lisensi adalah 45 (empat puluh
Pekerjaan lima) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) ditandatangani.
10. Kualifikasi Penyedia 1. Kualifikasi Administrasi
Mengingat tingkat kompleksitas pekerjaan serta untuk menjamin
tercapainya tingkat kualitas dan efektivitas hasil pekerjaan maka
pelaksana diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Bidang KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 62029 (Aktivitas konsultasi
komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya); atau Bidang
KBLI 62090 (Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya);
atau KBLI 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan
Komputer); atau KBLI 46512 (Perdagangan Besar Piranti Lunak);
b. Memiliki kualifikasi jenis usaha kecil dan atau non kecil
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d. Pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 kali selama 3 tahun terakhir
di K/L pemerintahan maupun swasta
2. Kualifikasi Teknis
a. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) kali dalam penyediaan,
instalasi, dan konfigurasi Jira Software Cloud dibuktikan dengan
Kontrak atau Perjanjian Kerja.
b. Melampirkan surat dukungan dari Principle atau Distributor atau
Authorized Partner and Reseller Letter untuk diupload dalam LPSE
c. Memiliki tim dukungan teknis (technical support) yang dapat
dihubungi selama jam kerja resmi, dengan opsi dukungan di luar jam
kerja untuk kasus darurat dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai.
3. Tenaga Pendukung Teknis
Penyedia memilliki 1 (satu) orang pendukung teknis pelaksanaan
pekerjaan, dengan kualifikasi sebagai berikut :
a. Pendidikan S1 dengan bidang yang terkait Teknologi Informasii dan
Komunikasi (TIK), dibuktikan dengan ijazah dan diupload dalam
LPSE.
b. Memiliki pengalaman dalam pengunaan Jira Software dan/atau
Confluence yang dibuktikan dengan CV dan diupload dalam LPSE
11. Spesifikasi Teknis Lisensi Project Management SATUSEHAT, meliputi:
- Lisensi Software Cloud (Premium) sebanyak 200 akun/user
- Lisensi Confluence Cloud (Premium) sebanyak 200 akun/user
- Lisensi Custom Charts for Confluence – Jira Dashboard Report
(Standar) sebanyak 200 akun/user
12. Kewajiban Pelaksanaan 1. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan
Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam lingkup kegiatan;
2. Berkewajiban menyediakan sarana penunjang kegiatan sesuai dengan
kebutuhan;
3. Berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan KAK, untuk
memenuhi kebutuhan layanan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
13. Lingkup Kewenangan Penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan memiliki kewenangan untuk
Penyedia Jasa meminta keterangan dan data kepada Pejabat / Pegawai di lingkungan
Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
jasa lainnya.
14. Peralatan dan Material dari Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait pelaksanaan pengadaan
Penyedia Jasa Lainnya Lisensi Project Management SATUSEHAT berupa surat menyurat yang
dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan ini.
15. Jangka Waktu Pemeliharaan Jangka waktu pemeliharaan adalah 12 (dua bleas) bulan terhitung sejak
lisensi/support berakhir.
LAPORAN
16. Bentuk Laporan Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa terdiri dari laporan
penggunaan Lisensi Project Management SATUSEHAT yang digunakan
oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
HAL – HAL LAIN
17. Manajemen Pelaksanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan menandatangani kontrak
Kegiatan dengan penyedia dan mengelola hal-hal yang berhubungan dengan kontrak
dan pembiayaan, termasuk memproses tagihan dari penyedia. PPK akan
dibantu oleh tenaga ahli administrasi yang akan direkrut secara terpisah
dalam semua hal yang berhubungan dengan manajemen dan keuangan
penugasan ini.
Jakarta, 9 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD