Lisensi Project Management Satusehat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085218000
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 998,756,688
RUP Code: 60466973
Work Location: Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Kuningan Jakarta Selatan 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 15
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                   (KAK)                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                    LISENSI PROJECT MANAGEMENT SATUSEHAT                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI                      
                          KEMENTERIAN KESEHATAN RI                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                             Tahun Anggaran 2025                              
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                             
                                                                              
                   LISENSI PROJECT MANAGEMENT SATUSEHAT                       
                    PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI                        
                                                                              
                        KEMENTERIAN KESEHATAN RI                              
                                                                              
                                                                              
                              PENDAHULUAN                                     
                                                                              
1. Latar Belakang        Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merupakan
                         lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
                         urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sesuai dengan Peraturan
                         Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
                         Kerja Kementerian Kesehatan, Kemenkes RI melaksanakan tugas untuk
                         membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk
                         melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan,
                         antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
                         Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor
                         132 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Arsitektur SPBE.
                                                                              
                                                                              
                         Dalam rangka implementasi SPBE, Kemenkes RI mengembangkan aplikasi
                         layanan digital terpadu SATUSEHAT sebagai platform pelayanan
                         kesehatan nasional. SATUSEHAT dirancang untuk memberikan
                         kemudahan akses bagi masyarakat, mendukung monitoring pelayanan
                         kesehatan, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Kemenkes RI
                         dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan SATUSEHAT
                         merupakan bagian dari pembangunan SPBE nasional yang berlandaskan
                         Arsitektur SPBE Nasional, dengan fokus pada peningkatan kualitas
                         kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi, seperti
                         perluasan sistem rujukan online, integrasi fasilitas pelayanan kesehatan
                         swasta, penguatan layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis,
                                                                              
                         pembangunan sistem personal health care, serta integrasi dan sinkronisasi
                         sistem informasi kesehatan pusat dan daerah.         
                                                                              
                         Transformasi digital merupakan salah satu dari enam pilar transformasi
                         kesehatan yang dicanangkan Kemenkes RI. Program ini diharapkan dapat
                         meningkatkan kemampuan adaptasi seluruh ekosistem kesehatan,
                         termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan
                         masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Salah
                         satu bentuk nyata transformasi digital kesehatan adalah pengembangan
                         ekosistem SATUSEHAT, yang diimplementasikan berdasarkan Strategi
                         Transformasi Digital Kesehatan. Target pengembangan periode 2025–2029
                                                                              
                         mencakup perluasan digitalisasi layanan kesehatan untuk seluruh jenis
                         penyakit di Indonesia, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam
                         penggunaan layanan kesehatan digital yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
                                                                              
                                                                              
                         Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023
                         tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
                         Nasional, SATUSEHAT ditetapkan sebagai Aplikasi SPBE Prioritas di
                         sektor kesehatan, yang pengembangannya menjadi tanggung jawab
                         Kementerian Kesehatan. Aplikasi ini menjadi platform integrasi layanan
                         digital kesehatan secara komprehensif untuk optimalisasi pelayanan bagi
                         tenaga kesehatan dan masyarakat, sekaligus sebagai dasar pengambilan
                         keputusan dalam perumusan kebijakan kesehatan nasional.
                                                                              
                         Kebutuhan Lisensi Project Management SATUSEHAT       
                                                                              
                                                                              
                         Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem SATUSEHAT secara
                         efektif, efisien, terstandar, dan sesuai tata kelola proyek yang baik,
                         diperlukan penyediaan Layanan Manajemen Teknologi SATUSEHAT.
                         Layanan ini berfungsi untuk memfasilitasi alur kerja tim pengembang,
                         manajemen proyek, dan dokumentasi, sehingga koordinasi, pemantauan,
                         dan pelaporan dapat dilaksanakan secara optimal.     
                                                                              
                         Manfaat penggunaan layanan ini mencakup:             
                           1. Kompleksitas Proyek – Mengelola proyek berskala nasional dengan
                              modul dan fitur yang beragam.                   
                           2. Kolaborasi Lintas Tim – Memfasilitasi kerja sama antara unit kerja
                                                                              
                              dan lokasi berbeda.                             
                           3. Penerapan Metode Agile – Mendukung siklus pengembangan yang
                              adaptif dan iteratif.                           
                           4. Kepatuhan – Menjamin proses dokumentasi dan pelaporan sesuai
                              regulasi.                                       
                           5. Efisiensi Operasional – Mengurangi duplikasi pekerjaan dan
                              mempercepat proses kerja.                       
                           6. Skalabilitas dan Standarisasi – Memastikan konsistensi dan
                              kemampuan pengelolaan proyek seiring perkembangan kebutuhan.
                                                                              
                         Adapun Jenis Lisensi Project Management SATUSEHAT yang dibutuhkan
                                                                              
                         adalah:                                              
                           1. Jira                                            
                               Jira adalah Alat manajemen proyek yang dirancang untuk
                                memfasilitasi pelacakan tugas, isu, dan proyek.
                               Fitur Utama Jira:                             
                                a. Pelacakan Isu dan Tugas: Melacak tugas atau isu dari awal
                                   hingga selesai.                            
                                b. Manajemen Sprint: Mengelola sprint dalam metodologi Agile.
                                c. Laporan Proyek: Menyediakan laporan seperti burndown
                                   chart, velocity, dan lainnya.              
                                                                              
                                d. Integrasi: Terintegrasi dengan alat lain (termasuk
                                   Confluence) untuk alur kerja yang efisien. 
                           2. Confluence                                      
                               Confluence adalah alat kolaborasi dokumentasi yang
                                memungkinkan tim untuk membuat, berbagi, dan mengatur
                                dokumentasi proyek di satu tempat, selain itu dapat digunakan
                                untuk menyimpan pengetahuan tim, panduan, dan informasi
                                proyek dalam format yang mudah diakses.       
                               Fitur Utama Confluence:                       
                                a. Halaman Kolaboratif: Membuat halaman yang dapat diedit
                                                                              
                                   bersama oleh tim.                          
                                b. Struktur Berbasis Ruang: Menyusun dokumen dalam
                                   “spaces” berdasarkan proyek atau tim.      
                                c. Integrasi JIRA: Menampilkan isu dari JIRA dalam
                                   dokumentasi untuk konteks yang lebih baik. 
                                d. Versi dan Riwayat: Menyimpan versi dokumen dan mencatat
                                   perubahan yang dibuat.                     
                           3. Custom Charts for Confluence - Jira Dashboard Report | Tempo
                              Cloud                                           
                               Layanan berupa tools pelaporan visual yang digunakan dalam
                                pengembangan software, yang membantu menggabungkan
                                                                              
                                pelacakan proyek (Jira) dan dokumentasi tim (Confluence)
                                dalam satu tampilan, sehingga diharapkan dapat lebih mudah
                                memahami progres proyek, beban kerja tim dan jenis matriks
                                lainnya.                                      
                               Fitur Utama:                                  
                                a. Customizable Charts: Membuat grafik yang interaktif
                                   langsung dari Jira.                        
                                b. Jira Query Language (JQL): Melakukan filter data secara
                                   spesifik menggunakan JQL sesuai kebutuhan tim dan
                                   proyek.                                    
                                c. Data Real-Time & Otomatis Tersinkronisasi: Data chat dapat
                                                                              
                                   tersinkronisasi secara otomatis.           
                                d. Integrasi Langsung dengan Confluence: Dapat
                                   menambahkan chart ke halaman confluence tanpa coding,
                                   sehingga cocok untuk semua tim teknis maupun non teknis.
                                                                              
2. Maksud dan Tujuan     1. Maksud                                            
                                                                              
                           Maksud dari pengadaan Lisensi Project Management SATUSEHAT
                           adalah Pengadaan penyedia jasa yang akan membantu Pusat Data
                           dan Infromasi menyediakan lisensi Jira, Confluence, dan Custom Chart
                           for Confluence sebanyak 200 akun                   
                                                                              
                         2. Tujuan                                            
                                                                              
                           Tujuan pengadaan lisensi Project Managemen SATUSEHAT adalah
                           untuk:                                             
                           a. Memastikan pengelolaan proyek pengembangan SATUSEHAT
                              berjalan secara efektif, terstruktur, dan terdokumentasi dengan
                              baik.                                           
                           b. Mendukung koordinasi dan kolaborasi lintas tim, unit kerja, serta
                              lokasi secara real-time dan transparan.         
                           c. Menerapkan metodologi pengembangan perangkat lunak yang
                                                                              
                              adaptif (Agile) untuk percepatan penyelesaian proyek.
                           d. Menyediakan sarana dokumentasi dan pelaporan proyek yang
                              sesuai dengan standar kepatuhan dan audit.      
                           e. Meningkatkan efisiensi operasional tim melalui pengurangan
                              duplikasi pekerjaan dan optimalisasi proses kerja.
                           f. Memastikan ketersediaan sistem manajemen proyek yang skalabel
                              dan dapat distandarisasi untuk pengembangan berkelanjutan.
                                                                              
3. Sasaran               Sasaran dari adanya Pengadaan Lisensi Project Management
                         SATUSEHAT sebanyak 200 akun/user adalah:             
                           1. Tersedianya Lisensi Project Management SATUSEHAT yang dapat
                              digunakan oleh seluruh tim pengembang SATUSEHAT secara
                              terintegrasi.                                   
                           2. Terlaksananya pengelolaan alur kerja, backlog, dan sprint
                              pengembangan SATUSEHAT menggunakan Jira sesuai  
                              metodologi Agile.                               
                                                                              
                           3. Terbentuknya sistem dokumentasi dan repository pengetahuan
                              proyek pengembangan SATUSEHAT melalui Confluence yang
                              dapat diakses oleh pihak terkait.               
                           4. Tersedianya dashboard pelaporan dan visualisasi kemajuan proyek
                              secara real-time menggunakan Custom Charts for Confluence –
                              Jira Dashboard Report | Tempo Cloud.            
                           5. Meningkatnya efektivitas koordinasi dan kolaborasi lintas tim serta
                              antar unit kerja dalam pengembangan SATUSEHAT.  
                           6. Tercapainya efisiensi operasional dan standarisasi proses
                              manajemen proyek pengembangan SATUSEHAT.        
                           7. Terpenuhinya standar kepatuhan dan pelaporan proyek sesuai
                                                                              
                              ketentuan regulasi dan audit.                   
4. Lokasi Kegiatan       Gedung Prof. Sujudi, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 4 - 9, RT.9/RW.4,
                         Kuningan, Kuningan Tim., Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                         Ibukota Jakarta 12950.                               
5. Sumber Pendanaan      Kegiatan Ini Dibiayai Dari Sumber Pendanaan:         
                                                                              
                         APBN, DIPA Nomor: SP DIPA-024.01.1.465921/2025 Kantor Pusat
                         Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun
                         Anggaran 2025 tanggal 2 Desember 2024.               
                                                                              
6. Nama Kegiatan/Proyek  Nama Kegiatan/Proyek:                                
                                                                              
                         Pengadaan Lisensi Project Management SATUSEHAT       
                                                                              
                                                                              
                         Unit Kerja:                                          
                         Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI
                                                                              
                                                                              
                               DATA PENUNJANG                                 
                                                                              
7. Dasar Hukum           a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang
                           Pelindungan Data Pribadi;                          
                         b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
                           Kesehatan;                                         
                                                                              
                         c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang
                           Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;   
                                                                              
                         d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang
                           Sistem Informasi Kesehatan;                        
                         e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang
                           Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
                           Kesehatan                                          
                                                                              
                         f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang
                           Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;           
                                                                              
                         g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang
                           Satu Data Indonesia;                               
                         h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang
                           Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
                           Nasional;                                          
                                                                              
                         i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014
                           tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi
                           Kesehatan Terintegrasi;                            
                         j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024
                           tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
                                                                              
                         k. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 04 Tahun 2021 tentang
                           Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan
                           Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem
                           Pemerintahan Berbasis Elektronik.                  
                                                                              
                                                                              
                               RUANG LINGKUP                                  
                                                                              
8. Lingkup Kegiatan      Lingkup pekerjaan dari pengadaan Lisensi Project Management
                         SATUSEHAT Pusat Data dan Teknologi Informasi ini adalah software untuk
                         menunjang pengembangan SATUSEHAT dan Ekosistemnya, meliputi:
                                                                              
                         1. Pengadaan perpanjangan lisensi, subcription/support Lisensi Jira
                            Software Cloud (Premium), Confluence Cloud (Premium), dan Custom
                            Charts for Confluence – Jira Dashboard Report (Standar) selama 12
                            bulan terhitung sejak subscription/ support berakhir
                         2. Wajib menyerahkan sertifkat Subscription dan/atau Support dari
                            Principle atau Distributor yang ditujukan kepada Pusat Data dan
                            Informasi Kementerian Kesehatan                   
                         3. Pihak Pemenang melakukan konfigurasi awal (initial setup) dan
                            dokumentasi (jika diperlukan)                     
                                                                              
                         4. Pihak Pemenang memberikan dukungan teknis selama masa
                            pemeliharaan, mencakup troubleshooting, update, dan patch
                            keamanan. Respon awal maksimal 1×24 jam untuk permintaan
                            dukungan yang diajukan.                           
                                                                              
9. Jangka Waktu Penyelesaian Waktu yang diperlukan untuk penyediaan lisensi adalah 45 (empat puluh
   Pekerjaan             lima) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
                         (SPMK) ditandatangani.                               
                                                                              
10. Kualifikasi Penyedia 1. Kualifikasi Administrasi                          
                                                                              
                           Mengingat tingkat kompleksitas pekerjaan serta untuk menjamin
                           tercapainya tingkat kualitas dan efektivitas hasil pekerjaan maka
                           pelaksana diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut:
                           a. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Bidang KBLI
                             (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 62029 (Aktivitas konsultasi
                             komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya); atau Bidang
                             KBLI 62090 (Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya);
                             atau KBLI 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan
                             Komputer); atau KBLI 46512 (Perdagangan Besar Piranti Lunak);
                           b. Memiliki kualifikasi jenis usaha kecil dan atau non kecil
                           c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                                                                              
                             Konfirmasi Status Wajib Pajak;                   
                           d. Pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 kali selama 3 tahun terakhir
                             di K/L pemerintahan maupun swasta                
                         2. Kualifikasi Teknis                                
                                                                              
                           a. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) kali dalam penyediaan,
                             instalasi, dan konfigurasi Jira Software Cloud dibuktikan dengan
                             Kontrak atau Perjanjian Kerja.                   
                           b. Melampirkan surat dukungan dari Principle atau Distributor atau
                             Authorized Partner and Reseller Letter untuk diupload dalam LPSE
                           c. Memiliki tim dukungan teknis (technical support) yang dapat
                             dihubungi selama jam kerja resmi, dengan opsi dukungan di luar jam
                             kerja untuk kasus darurat dibuktikan dengan surat pernyataan
                             bermaterai.                                      
                                                                              
                         3. Tenaga Pendukung Teknis                           
                           Penyedia memilliki 1 (satu) orang pendukung teknis pelaksanaan
                                                                              
                           pekerjaan, dengan kualifikasi sebagai berikut :    
                           a. Pendidikan S1 dengan bidang yang terkait Teknologi Informasii dan
                             Komunikasi (TIK), dibuktikan dengan ijazah dan diupload dalam
                             LPSE.                                            
                           b. Memiliki pengalaman dalam pengunaan Jira Software dan/atau
                             Confluence yang dibuktikan dengan CV dan diupload dalam LPSE
                                                                              
11. Spesifikasi Teknis   Lisensi Project Management SATUSEHAT, meliputi:      
                            - Lisensi Software Cloud (Premium) sebanyak 200 akun/user
                            - Lisensi Confluence Cloud (Premium) sebanyak 200 akun/user
                                                                              
                            - Lisensi Custom Charts for Confluence – Jira Dashboard Report
                              (Standar) sebanyak 200 akun/user                
                                                                              
12. Kewajiban Pelaksanaan 1. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan
   Pekerjaan               sebagaimana dijelaskan dalam lingkup kegiatan;     
                         2. Berkewajiban menyediakan sarana penunjang kegiatan sesuai dengan
                           kebutuhan;                                         
                         3. Berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan KAK, untuk
                           memenuhi kebutuhan layanan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
                                                                              
                                                                              
13. Lingkup Kewenangan   Penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan memiliki kewenangan untuk
   Penyedia Jasa         meminta keterangan dan data kepada Pejabat / Pegawai di lingkungan
                         Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
                         jasa lainnya.                                        
                                                                              
14. Peralatan dan Material dari Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen terkait pelaksanaan pengadaan
   Penyedia Jasa Lainnya Lisensi Project Management SATUSEHAT berupa surat menyurat yang
                         dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan ini.           
15. Jangka Waktu Pemeliharaan Jangka waktu pemeliharaan adalah 12 (dua bleas) bulan terhitung sejak
                         lisensi/support berakhir.                            
                                                                              
                                 LAPORAN                                      
                                                                              
                                                                              
16. Bentuk Laporan       Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa terdiri dari laporan
                         penggunaan Lisensi Project Management SATUSEHAT yang digunakan
                         oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.             
                                                                              
                                                                              
                               HAL – HAL LAIN                                 
                                                                              
17. Manajemen Pelaksanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan menandatangani kontrak
   Kegiatan              dengan penyedia dan mengelola hal-hal yang berhubungan dengan kontrak
                         dan pembiayaan, termasuk memproses tagihan dari penyedia. PPK akan
                         dibantu oleh tenaga ahli administrasi yang akan direkrut secara terpisah
                         dalam semua hal yang berhubungan dengan manajemen dan keuangan
                         penugasan ini.                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                       Jakarta, 9 Oktober 2025                
                                                                              
                                       Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                       TTD