Pengadaan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Call Center Rscm Periode Maret - Desember Tahun 2020

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 30824047
Status: Tender Gagal
Date: 27 January 2020
Year: 2020
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangun Kusumo Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,935,597,368
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,935,597,352
RUP Code: 23892590
Work Location: Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0033368127041000--
0031440555009000--
Pelangi Semesta
00*7**2****13**0--
PT Telexindo Bizmart
00*7**7****15**0Rp 1,935,167,192SIUP Non Kecil; Tidak melampirkan TDP/NIB; Tidak melampirkan Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa (Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku); Tidak melampirkan Surat Ijin Operasional Penyedia Jasa Pekerja dari Disnaker/Kementerian Tenaga Kerja yang masih berlaku; Tidak melampirkan Pernyataan: a.yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b.yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c.yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e.Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
0316039387407000Rp 1,865,211,945Tidak melampirkan Surat Ijin Operasional Penyedia Jasa Pekerja dari Disnaker/Kementerian Tenaga Kerja yang masih berlaku; tidak melampirkan Surat pernyataan bermaterai kesanggupan melakukan Medical Check Up dan Foto Rontgen bagi seluruh pegawainya (Pengawas dan Pelaksana) dengan biaya Penyedia/Pegawai maksimal 1 bulan setelah di tetapkan sebagai pemenang / paling lambat 30 April 2020; Tidak melampirkan Pakta Itegritas Pernyataan Pakta Integritas yang berisi : a.Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b.Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c.Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.; tidak melampirkan Pernyataan: a.yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b.yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c.yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d.pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e.Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
0013565312062000--
0032692675027000--
0316630516403000--
0731652137008000--
0751177627401000--
0031701360722000--
0721802718001000--
PT Mangisi Makmur Sentosa
0013944564011000--
PT Pagogo Emerian Entiti
09*6**7****27**0--
Kasyasindo Megah Perkasa, PT
00*0**5****16**0--
0313730285411000--
PT Padang Cipta Media
09*9**8****01**0--
0026723528061000--
0719924227609000--
0023336738407000--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0925265597648000--
0016036832006000--
0738431139444000--
PT Binajasa Abadikarya
00*6**1****93**0--
0013378013003000--
0032638124215000--
0031014954023000--